Sentralisasi-Desentralisasi dalam Sebuah Negara Bangsa (Irfan Ridwan Maksum)
Negara Sebagai Organisasi Negara dapat didekati dari berbagai macam sudut pandang. Lokus pemerintahan daerah, dalam ilmu administrasi berada dalam Negara sebagai sebuah organisasi. Weber: Negara adalah organisasi teritorial yang memiliki kekuasaan untuk memaksa. JHA. Logemann: Negara adalah organisasi jabatan. “Negara merupakan organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanaakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya, negara selalu merupakan organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini selalu mempunyai tata pemerintahan. Dan tata pemerintahan ini selalu melaksanakan tata tertib atas suatu umat di daerah tertentu.” (Diponolo merujuk Hans Kelsen, Aristoteles, Jean Bodin, woodrow Wilson, dll.)
Lanjutan Untuk berjalan, sebagai sebuah organisasi, negara menerapkan asas-asas pemerintahan: Sentralisasi Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas pembantuan
Sentralisasi Negara, sebagai organisasi sejak lahir menganut atau menyelenggarakan sentralisasi. Organisasi manapun sejak lahir menyelenggarakan asas ini, bahkan sampai akhir hayat. Merupakan asas pemerintahan yang utama dalam sebuah organisasi negara bangsa. Setiap organisasi didirikan dengan sentralisasi terlebih dahulu. La centralization merupakan prinsip utama dalam organisasi dimana dalam organisasi harus ada satu sumber utama penanggungjawab, arah, komando, dan sumber kekuasaan. Sejak Proklamasi 17/8/45 terjadi gerak sentralisasi Negara Kesatuan RI pertama kali sebagai sebuah organisasi negara bangsa.
lanjutan Sentralisasi berarti: Konsep Statis, sentralisasi merupakan suatu keadaan dalam organisasi dimana proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya berlangsung di puncak hirarki organisasi. (Hans Kelsen, general theory of State and Law). Konsep Dinamis, sentralisasi merupakan proses pemusatan kekuasaan pada lokus tertentu. Sebagai organisasi, negara bisa sejak awal terpusat, bisa juga terjadi pemusatan terhadap kekausaan yang sudah tersebar (ditarik) ke lokus tertentu. Yang selalu ditentang adalah konsep yang ke-2 dan biasa terjadi pada pemeirntahan yang otoriter atau militeristik.
lanjutan Konsep di atas berimplikasi: Fungsi sentralisasi adalah terdapatnya hukum yang berlaku nasional/ keseragaman kebijakan. Terdapatnya lembaga yang bekerja untuk kepentingan nasional yang cakupan (yurisdiksinya) nasional Pengambilan keputusan dilakukan pada pucuk organisasi dan dilaksanakan oleh unsur pucuk organisasi secara langsung. Secara geografi, pengambilan keputusan di lakukan di pusat pemerintahan dan dilaksanakan oleh elemen di pusat pemerintahan tersebut secara langsung.
lanjutan Siapa yang mengimplementasikan kebijakan Nasional agar efektif di seluruh pelosok wilayah negara? Sistem tersebut tidak dapat bertahan dengan kondisi: Negara bangsa yang sangat luas Negara bangsa yang jumlah penduduknya sangat besar: heterogen, multi kultur. Negara bangsa yang kompleksitas masalahnya sudah besar
DEKONSENTRASI Karena ketidak mampuan sentralisasi, negara dapat menerapkan asas dekonsentrasi. Konsep Statis, suatu keadaan dalam organisasi negara proses pengambilan kebijakan berada di puncak hirqarki organisasi, tetapi proses pelaksanaan kebijakan tersebar di luar puncak hirarki organisasi atau tersebar di seluruh pelosok wilayah negara. Konsep dinamis, suatu proses penyebaran kekuasaan (wewenang) untuk mengimplementasikan kebijakan di luar puncak organisasi atau di seluruh pelosok wilayah negara.
lanjutan Implikasi konsep di atas: Fungsinya sama dengan sentralisasi. Hukum nasional tetap efektif melalui aparatus pemerintah pusat yang ada di daerah. Pengambilan keputusan tetap berada di pucuk pimpinan organisasi, pelaksanaannya dilakukan oleh elemen di luar pucuk pimpinan organisasi. Secara geografi, pengambilan keputusan tetap berada di pusat pemerintahan, tetapi pelaksanaan keputusan dilimpahkan kepada aparatusnya di daerah. Tercipta administrasi lapangan (field administration).
lanjutan HENRY MADDICK “The delegation of authority adequate for the discharge of specified functions to staff of central department who are situated outside the headquarter.” Hoessein: “Pelimpahan wewenang tertentu dari Pemerintah (pusat) kepada aparaturnya di Daerah (yang berada di daerah).”
Desentralisasi Lemahnya dekonsentrasi beriringan dengan persoalan kompleksitas negara bangsa dan pluralitas masyarakatnya. Luasnya geografi menambah rumit fakta tersebut. Negara dapat menerapkan asas desentralisasi. Desentralisasi melahirkan otonomi daerah dan adanya daerah otonom.
Lanjutan Konsep Statis, Suatu keadaan dalam organisasi di mana pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya tersebar di sleuruh pelosok wilayah negara (di luar puncak hirarki organisasi). Konsep dinamik, proses penyebaran kekuasaan atau kewenangan untuk membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan di luar puncak hirarki organisasi negara atau di seluruh pelosok wilayah negara.
Lanjutan Dari Konsep di atas: Fungsi Desentralisasi adalah menciptakan hukum-hukum yang berlaku lokal (hukum lokal) atau menciptakan keanekaragaman kebijakan dan pelaksanaannya sesuai dengan karakter masyarakatnya. Pengambilan keputusan dilakukan oleh elemen di luar pucuk organisasi, dan dilaksanakan sendiri dipertanggungjawabkan sendiri kepada masyarakat di wilayahnya. Secara geografi, pengambilan keputusan dilakukan di daerah dan dilaksanakan oleh unsur daerah sendiri dipertanggungjawabkan kepada masyarakatnya. Maka lahir pemerintahan daerah dalam sebuah negara bangsa.
lanjutan Yang diserahi wewenang dalam desentralisasi adalah local goevernment atau daerah otonom (---bahasa Indonesia). 1. Local ---Masyarakat setempat 2. Government– activities/ function---pemerintahan. Yang diserahkan adalah wewenang Pemerintahan (eksekutif) nasional kepada daerah otonom. Tidak ada penyerahan wewenang di luar eksekutif nasional. “Decentralization can not take place without centralization” Dalam daerah otonom timbul lembaga-lembaga pemerintahan untuk menjalankan otonominya.
lanjutan Rasional desentralisasi dan pemerintahan daerah sebagai alat pelaksanaan otonomi daerah dikembangkan di Indonesia menurut catatan para ahli terutama karena (1) adanya fakta sejarah dan amanat peraturan perundangan, (2) visi the founding fathers terhadap demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan, dan (3) adanya kebutuhan sosial-ekonomi-politik berkaitan dengan luas wilayah secara geografis dan demografis. Menjadi suatu keniscayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Henry Maddick (1963) “The legal conferring of powers to discharge specified or residual functions upon formally constituted local authorities”
Dennis A. Rondinelli, John R. Nellis dan G. Shabbir Cheema (1983) “The creation or strengthening - financially or legally - of sub-national units of government, the activities of which are substantially outside the direct control of central government”
Prof. Bhenyamin Hoessein (2003) “Pada hakekatnya desentralisasi adalah mengotonomikan suatu masyarakat yang berada dalam teritorial tertentu. Sesuai dengan arahan konstitusi, pengotonomian tersebut dilakukan dengan menjadikan masyarakat tersebut sebagai provinsi, kabupaten dan kota. Disamping itu desentralisasi juga merupakan penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan bagi provinsi, kabupaten dan kota. Dalam kerangka hukum selama ini pengertian desentralisasi hanya menonjolkan aspek penyerahan urusan pemerintahan saja. Oleh karena itu, pasal yang mengatur syarat-syarat pembentukan daerah otonom dalam UU Pemerintahan Daerah terasa ganjil, tidak berpijak pada pemikiran yang secara konseptual utuh.”
Desentralisasi dan Dekonsentrasi 1. Transfer of authority 2. policy making and policy executing 3. yang diserahi adalah satuan politik atas dasar wilayah—masyarakat hukum yang disebut sebagai daerah otonom. 4. munculnya lembaga representative di tingkat lokal dengan pemilihan (election system) 5. wilayahnya dibentuk dalam jangkauan yurisdiksi tertentu 6. Terdapat otonomi karena adanya penyerahan wewenang pengambilan kebijakan dan pelaksanaan 7. Keputusan pejabat dalam pemerintahan daerah tidak dapat langsung dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. 8. Hubungan yang terjadi antara Pemerintah Pusat dan daerah otonom adalah hubungan antar Organisasi DEKONSENTRASI 1. delegation of authority 2. policy executing authority only 3. yang diserahi adalah pejabat pusat ditempatkan di pelosok tanah air. 4. munculnya aparat pusat di pelosok tanah air yang dilakukan dengan penunjukan (appointment system) 5. aparat pusat tersebut memiliki wilayah kerja dengan jangkauan yurisdiksi tertentu 6. Wilayahnya disebut wilayah administrasi 7. Keputusan pejabat lokal dapat ditiadakan atau dibatalkan oleh pejabat atasannya. 8. Hubungan yang terjadi antara Pejabat yang tersebar di pelosok tanah air dengan atasannya adalah hubungan intra organisasi
Lanjutan Desentralisasi membawa implikasi adanya otonomi bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkup kepentingan masyarakat di tingkat lokal. Di Indonesia dikenal adanya konsep otonomi daerah dan daerah otonom. Yang harus diketahui adalah bahwa desentralisasi memancar dari kekuasaan eksekutif (Pemerintah). Oleh karana itu, selalu terdapat hubungan antara sentralisasi dan desentralisasi sehingga bersifat kontinum.
Lanjutan Profesor Bhenyamin Hoessein, Guru Besar FISIP-UI mengatakan bahwa secara implisit perancang konstitusi Indonesia mengakui keberadaan sentralisasi dan desentralisasi tidak dipandang sebagai dikotomi, melainkan sebagai kontinum
Lanjutan “Such Theory has led to the idea of centralization-decentralization continuum, which is really an attempt to describe the power relationships among the various participants in the systems. First, however, it is important to examine some of the assumptions of the continuum and to consider the extent to which they limit its usefulness and applicability. The continuum assumes that there is a certain quantum of power within an organization that can be distributed in differing ways; and it does not account for the fact, now rather well documented, that power is highly variable. The addition of power at one level of hierarchy does not at all mean the automatic withdrawal of power at another.” (SHERWOOD, Frank P.)
Tugas Pembantuan (Hoessein: 2007) Tugas pembantuan merupakan asas yang diwariskan oleh Hukum Tata Negara Hindia Belanda. Dalam Hukum Tata Negara Hindia Belanda tugas pembantuan disebut medebewind yang pengaturannya tertuang dalan UU Desentralisasi 1903 atau secara lengkap Wethoutdende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch-Indie (S.1903/329).
lanjutan Medebewind dalam Hukum Tata Negara Hindia Belanda diadopsi dari Hukum Tata Negara Belanda. Di Belanda semula dipakai istilah zelfbestuur untuk medebewind. Namun apabila istilah zelfbestuur diterjemahkan dalam bahasa Inggris menjadi self government, maka istilah tersebut merupakan padanan autonomy. Oleh karena itu kemudian dipakai istilah medebewind (Kleintjes: 1929). Di Hindia Belanda pun istilah zelfbestuur tidak lagi dipakai, karena istilah tersebut telah dipakai untuk menyebut daerah swapraja seperti yang dapat dibaca pada penjelasan pasal 18 UUD 1945 zelfbestuurende landschappen (Soetardjo Kertohadikusumo: 1957)
lanjutan Disamping medebewind, di Belanda terdapat istilah medebestuur. Medebewind adalah kewajiban daerah otonom untuk menjalankan peraturan perundang-undangan pusat atas penugasan dari Pemerintah dengan jalan mengadakan peraturan daerah guna menyesuaikan peraturan perundang-undangan pusat dengan kondisi daerah otonom tersebut. Sementara dalam medebestuur daerah otonom tidak diwajibkan mengadakan peraturan pengkhususan tersebut (Danuredjo:1967).
lanjutan Sementara menurut Kleintjes (1929) medebewind berarti ikut sertanya daerah otonom dalam pengaturan dan pelaksanaan materi yang menjadi kompetensi badan-badan hukum yang lebih tinggi, sedangkan medebestuur berarti ikut sertanya daerah otonom dalam pelaksanaan perundang-undangan badan hukum yang lebih tinggi.
lanjutan Dalam kaitannya dengan medebewind Soemarsono (1956) menengarahi tiga indikator: (1) materi yang dilaksanakan tidak masuk rumah tangga daerah otonom yang melaksanakannya. (2) dalam pelaksanaan tersebut daerah otonom mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan dengan kekhususan daerah otonomnya, sepanjang peraturan yang dilaksanakan membuka kemungkinan untuk itu. (3) yang dapat ditugasi medebewind hanya daerah otonom saja.