Studi Kasus Cybercrime di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M
Kasus Cybercrime Pertama Penggelapan Uang Nasabah Melalui Komputer (Clearing) BRI Yogyakarta
Putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Juni 1984 No. 363 K/Pid/1984 Kasus penggelapan uang di bank melalui komputer (clearing) ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang muncul ke Pengadilan). Mungkin ada banyak kasus kejahatan komputer sebelumnya tetapi tidak terungkap atau tidak dilaporkan Liauw Joen Tjin alias A Een bersama-sama dengan Dalip Jamhari (karyawan BRI Cab. Katamso Yogyakarta, terdakwa mengkliringkan beberapa cek/Bilyet giro BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta melalui Bank Niaga Cabang Yogyakarta. Sebelum mengkliringkan A Een memberitahu hal ini kepada Dalip Jamhari selaku karyawan BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta, sehingga pada saat petugas kliring BRI CBKY yaitu Didik Djunaidi menyerahkan warkat kliring yang baru diambil dari Bank Indonesia Yogyakarta kepada petugas bagian kartu di BRI CBKY tersebut untuk dipilih yang mana yang masuk rekening A Een.
Pada saat petugas kartu memilih-milih, Dalip Jamhari mengambil cek/bilyet giro atas nama A Een untuk disisihkan dan disembunyikan tanpa sepengetahuan bagian kartu. Selanjutnya Dalip Jamhari membuka cek/bilyet giro tersebut ke dalam mesin komputer tidak sebagaimana mestinya, yaitu tanpa kartu maupun strook mesin, tetapi jumlahnya (nilai nominal eek/ bilyet giro) masuk ke dalam rekaman mesin komputer. Lalu kartu nasabah atas nama Ny. Karlina tidak mengalami mutasi. Hal tersebut dilakukannya sampai 44 kali, sehingga mencapai Rp. 815.000.000,- dan melalui validasi tunai sebesar Rp. 10.000.000,- tanpa, dilakukan suatu mutasi pada kartu nasabah atas nama Ny. Karlina.
Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 33/1983 Pid/PN : Terdakwa Liauw Joen Tjin alias A een telah bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi. Menghukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Pengadilan Tinggi Yogyakarta : Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Hal ini dikarenakan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagai akibat tidak mengajukan memori kasasi. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya 12 tahun penjara. Tetapi putusan Pengadilan Negeri 10 tahun penjara.
Kasus Cybercrime Kedua Pembobolan BNI Cabang New York, USA
Rudy Demsy [RD]telah didakwakan serangkaian perbuatan pidana yang pasal-pasalnya disusun dalam surat dakwaan secara kumulatif, yang juga disertai dengan dakwaan pengganti, yaitu masing-masing sebagai berikut: Kesatu: Primair: melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo. Pasal 51 dan 55 (1) ke-1 KUHP. Subsidair: melanggar Pasal 1 ayat (2) sub a, jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair: melanggar Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 1 ayat (1) a jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo. Pasal 55 KUHP. Lebih Subsidair lagi: melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Lebih-lebih Subsidair lagi: melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 KUHP. Kedua: melanggar Pasal 233 KUHP tentang menghancurkan, merusak atau membuat barang sampai tak dapat dipakai dihukum penjara 4 tahun.
Rudy Demsy memang pernah bekerja pada BNI 46 Cabang New York sejak tahun 1980 tetapi kemudian telah berhenti sejak bulan September 1986. Rudy Demsy pernah bertugas sebagai operator yang terlatih untuk mengoperasikan komputer yang berhubungan dengan City Bank, New York untuk mengenter data dengan memakai password yang berkode RODEMS. Rudy Demsy mengaku pernah dilatih untuk mengoperasikan komputer guna mengenter data pada MANTRUST New York. Rudy Demsy yang telah berhenti bekerja pada BNI 46 Cabang New York bersama dengan Seno Adjie secara tidak sah atau tanpa hak dengan menggunakan Personal Computer merk APPLE IIC Order No. A. 2M-400 Model No. G. 090 Serial No. T. 0043086, Keybord No. F. 23400 dan Smart Modem 1200 yang telah diset atau dipasang terlebih dahulu oleh Seno Adjie.
Rudy Demsy telah memindahkan atau mentransfer (unauthorized transfer) uang milik BNI 46 sejumlah US $. 9,100,000.- yang terdapat pada Rekening (Account) Kantor Pusat BNI 46 pada CITY BANK New York No. 10957914 ke Rekening Kantor Cabang BNI-1946 New York (New York Agency) pada Manufacturcrs Hannover Trust Coy (Mantrust) No. 544772367 Kemudian uang atau dana sebesar US$. 9.100.000,- yang telah masuk dalam Rekening BNI-1946 Cabang New York pada Manufacturer Hannover Trust Coy tersebut dipindahkan atau ditransfer lagi oleh Rudy Demsi dengan menggunakan komputer sebagai medianya. Keputusan Pengadilan untuk Rudy Demsy baik bersama-sama dengan Seno Adjie (dituntut dalam perkara tersendiri) atau bertindak sendiri, telah melakukan suatu percobaan untuk mengambil uang sejumlah US$. 18.732.500,- yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik (kepunyaan) BNI-1946, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kasus Cybercrime Keempat Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cabang Bintaro Jaya Jakarta
Terdakwa R. Saroso sebagai Back Office Computer pada BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989, di Bank tersebut dengan serangkaian perbuatan berturut-turut, dengan sarana komputer tipe L I merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi kredit atau setoran tanpa nota ke dalam rekening nasabah. Perbuatan-perbuatan R. Saroso tersebut di atas dimungkinkan karena R. Saroso sesuai dengan kedudukannya selaku Back Office Computer pada kantor BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya, Jakarta mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas dengan alat komputer yang dikuasainya Putusan Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa R. SAROSO SUDARMADJI telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan hukuman perjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan
Kasus Cybercrime Kelima Sengketa Nama Domain Mustika Ratu [Tjandra Sugiono vs PT. Mustika Ratu, Tbk]
Nama Domain Mustika Ratu.com Kasus Nama Domain (yang pertama di Indonesia) pendaftaran nama Domain Name. Mustika Ratu.Com di Amerika tapi digunakan oleh PT Martina Berto, untuk menampilkan produk-produk Belia yang merupakan produk Sari Ayu; Tuntutan di dasari tentang Perbuatan Curang dan persaingan Usaha tidak Sehat Didakwa pasal 382 KUHP tetapi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu tersebut
Kasus Nama Domain yang pertama di Indonesia yang dituntut secara pidana Kasus Nomor : lO75/PID.B/2001/PN.JKT.PST. Tuntutan di dasari atas melanggar ketentuan pasal 382 bis KUHP pada dakwaan kesatu, dan pasal 48 ayat (1) yo pasal19 huruf b Undang-undang No.5 tahun 1999; tentang Perbuatan Curang dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Saat itu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum ada, sehingga dakwaan terhadap tersangka Tjandra Sugiono diarahkan kepada KUHP dan UU No. 5 Tahun 1999. Kasus ini adalah “landmark case” tentang cybercrime di Indonesia
Bahwa terdakwa Tjandra Sugiono pada waktu dan tempat tersebut diatas telah mendaftarkan nama Domain Name. Mustika Ratu.Com di Amerika. Tjandra Sugiono bekerja di PT Martina Bertho sejak bulan September 1999 sampai dengan 2000 jabatan sebagai G.M. Internasional Marketing, tugasnya mengembangkan pemasaran produk diluar Indonesia khususnya Negara Asia target pemasaran yang ditetapkan perusahaan. Dengan didaftarkan penggunaan nama Domain Mustika-Ratu.Com oleh Tjandra Sugiono di PT. Martina Berto, maka PT. Mustika Ratu Tbk tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada diluar negeri menduga bahwa PT. Mustika Ratu, Tbk tidak aktif lagi sehingga tidak dapat menemukan informasi mengenai PT. Mustika Ratu, Tbk Tjandra Sugiono mengetahui PT. Mustika Ratu, Tbk sudah dikenal namanya dan terdaftar baik didalam maupun diluarnegeri dengan adanya kejadian tersebuti dari regional ekspor manager menyampaikan yang berkedudukan di Saudi Arabia kebingungan ketika menentukan Web site pada internet Mustika Ratu.Com yang isinya menampilkan produk-produk belia yang merupakan produk Sari Ayu;
Pasal 382 bis KUHP dalam dakwaan Kesatu yang didakwakan kepada Tjandra Sugiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu tersebut (vrijspraak); Tjandra Sugiono sama sekali tidak menghalangi konsumen khususnya dari PT. Mustika Ratu Tbk atau pelaku pesaingannya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya Tidak mungkin pula saat Undang-undang berlaku surut (Nullum delictum Linepraevia lege poendi) artinya peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam Undang-undang tidak ada terlebih dahulu; Menyatakan bahwa tindak pidana dan yang didakwakan kepada Tjandra Sugiono tersebut diatas, dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan (vrijspraak)
Kasus Cybercrime Keenam Hacker Situs KPU oleh Dani Firmansyah
Dani Firmansyah yang sebelumnya bekerja di PT Dana Reksa, berhasil menjebol server tnp.kpu.go.id pada tanggal 17 April 2004. Dalam aksinya itu, Danny berhasil menembus kunci internet protocol (IP) PT Dana Reksa dan dari situlah Dani berhasil menembus server KPU tersebut. Danny yang berhasil menjebol sever juga mengacak-acak sejumlah partai yang ikut pemilu dengan mengganti nama-nama partai tersebut. Misalnya, Partai Golkar diganti menjadi Partai Jambu, Partai Demokrat menjadi Partai Mbah Jambon, dan PKS menjadi Partai Kolor Ijo. Danny mengaku perbuatannya adalah iseng dan penasaran atas pernyataan pejabat KPU tentang sistem keamanan IT milik KPU tersebut. Sehingga memang tidak ada niat jahat terhadap tindakannya itu, tetapi tujuannya hanya sekedar mengingatkan saja. Danny bukanlah Hacker, tetapi cenderung Craker.
No Sebelum Serangan Setelah Serangan 1 Partai Nasional Indonesia Marhaenis Partai Jambu 2 Parai Buruh Sosial Demokrat Partai Kelereng 3 Partai Bulan Bintang Partai Cucak Rowo 4 Partai Merdeka Partai Si Yoyo 5 Partai Persatuan Pembangunan Partai Mbah Jambon 6 Partai Demokrat Kebangsaan Partai Kolor Ijo 7 Partai Perhimpunan Indonesia Baru Partai Dukun Beranak 8 Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Partai Wiro Sablenk 9 Partai Demokrat Partai Air Minum Kemasan Botol 10 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Dibenerin dolo webnya 11 Partai Penegak Demokrasi Indonesia Partai Jangan Marah ya.. 12 Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia 13 Partai Amanat Nasional 14 Partai Karya Peduli Bangsa 15 Partai Kebangkitan Bangsa 16 Partai Keadilan Sejahtera 17 Partai Bintang Reformasi 18 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 19 Partai Damai Sejahtera 20 Partai Golkar 21 Partai Patriot Pancasila 22 Partai Sarikat Indonesia 23 Partai Persatuan Daerah 24 Partai Pelopor
Dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri, Dani Firmansyah, mengibaratkan situs KPU sebagai rumah yang terbakar. Terdakwa hacker situs KPU itu menyebut tindakannya telah mencegah timbulnya “kebakaran yang lebih besar”. Kebakaran tersebut, ujar Dani, bisa terjadi karena adanya celah keamanan yang tidak ditutup. Pemuda 25 tahun bernama alias xnuxer ini mengibaratkan aksi hack-nya sebagai tindakan masuk lewat jendela untuk menyelamatkan rumah yang terbakar. Akibat perbuatannya, Dani melanjutkan, KPU kemudian memperbaiki keamanan situs mereka. "Apa yang saya lakukan adalah kontribusi saya sebagai warga negara yang baik," tutur Dani di hadapan Majelis Hakim Dani Firmansyah didakwa melakukan pelanggaran Pasal 22 c jo 50 UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 bulan 21 hari penjara kepada hacker situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dani Firmansyah.
Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs (Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu http://www.tnp.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya. Modus: dengan mengetes sistem keamanan server pada web site KPU http://www.tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection. Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c jo. Pasal 38 jo Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang).
Cyber Fraud (CC Fraud) Beny Wong pada 14 Juli 2004 melakukan transaksi di “Hardy's Supermarket” Batubulan Gianyar, Bali dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan. Pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di “Hardy's Supermarket” Sanur, Bali. Dengan menggunakan empat kartu kredit palsu yaitu Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank. Namun transaksi gagal dilakukan karena Kartu Kredit yang digunakan diketahui Palsu. Pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun. Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar Bali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi memvonis untuk terdakwa yang sama dengan putusan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan. Putusan Hukuman terhadap Beny Wong di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut, didasarkan pada Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat - Barang siapa membuat surat palsu..., jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun).
Kasus Cybercrime Keenam Pencemaran Nama Baik Akibat Posting di Millis
Presenter SCTV, Rosiana Silalahi, yang melaporkan ekonom Revrisond Baswir ke Polda DIY. Bermula pada Selasa 1 Maret 2005 silam. Saat itu Rosiana memandu pengambilan gambar talk show andalan SCTV. Fasilitator acara Bayu Sutiyono, dan Zainal Bakti bertugas sebagai produser. Acara itu menghadirkan Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati dari unsur pemerintah dan Revrisond Baswir sebagai pengamat ekonomi. Tema diskusi adalah ‘Pro dan Kontra Kenaikan BBM’. Dalam diskusi itu, Revrisond jengkel. Sebagai orang yang kontra kenaikan harga BBM, dia tidak mendapat porsi bicara sebanyak Sri Mulyani. Di akhir diskusi itu, ekonom UGM menilai, acara tersebut telah direkayasa. Orang yang kontra tidak mendapat porsi bicara yang layak. Rosi maupun Bayu langsung mengklarifikasi. Persoalan dianggap selesai. Ketika talk show itu kemudian disiarkan SCTV pada Rabu, 2 Maret 2005 malam, ketidakpuasan Revrisond rupanya muncul lagi. Ia merasa banyak omongannya yang diedit. Diskusi pun masih berlanjut. Bukan di layar kaca, tapi berpindah ke milis. Kritik terhadap talk show itu bermunculan. Dan Revrisond pun, sebagaimana bisa dilihat di arsip milis Ekonomi-Nasional kemudian menuangkan uneg-unegnya.
Kasus Cybercrime Ketujuh Carding
Polda Jabar menyerahkan penanganan kasus carding yang dilakukan seorang mahasiswa di Bandung, Buy alias Sam (25), ke Mabes Polri. Pertimbangannya karena kejahatan yang dilakukan tersangka berdampak ke berbagai negara, sehingga pengusutannya membutuhkan keterlibatan pihak Interpol. Terungkapnya aksi carding di Bandung ini adalah untuk kedua kalinya ditangani kepolisian, setelah tindak kriminal serupa dilakukan sejumlah mahasiswa di kota Yogyakarta. Kepolisian menjerat sang mahasiswa dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dan atau penipuan mengingat perangkat hukum yang lebih tepat, terutama soal cyberlaw dan cybercrime di Indonesia belum ada. Aksi yang diduga dilakukan Buy alias Sam itu telah berlangsung sekitar satu tahun lalu. Total kerugian penggunaan kartu kredit orang lain untuk transaksi melalui internet yang dilakukannya mencapai sekitar DM 15 ribu. Terbongkarnya kejahatan Buy sendiri berawal dari berita teleks Interpol Wiesbaden No 0234203 tertanggal 6 September 2001 yang melaporkan adanya penipuan melalui Internet dan diduga melibatkan seorang WNI yang bertindak sebagai pemesan barang bernama Buy. Berdasarkan informasi tersebut, Serse Polda Jabar, segera melakukan pelacakan dan pencarian terhadap Buy yang disebutkan beralamat di Perumahan Santosa Asih Jaya Bandung. Akhirnya, melalui pengejaran yang terorganisir, Buy bisa ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan.
Data Statistik Carding 2005 Tahun 2002, kejahatan carding 152 dari 155 kasus Tahun 2003, kejahatan carding 145 dari 153 kasus Tahun 2004 kejahatan carding mencapai 177 dari 192 kasus kejahatan internet. Kota Yogyakarta menduduki peringkat tertinggi untuk kasus kejahatan carding, disusul dengan Semarang, Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya, dan Riau.
Kasus Cybercrime Kedelapan Steven Haryanto vs BCA
Kasus Klik BCA Kasus domain name yang memanfaatkan “kesalahan ketik” yang mungkin dilakukan oleh nasabah BCA. Steven Haryanto membeli domain-domain yang sama atau serupa dengan www.klikbca.com dimana isi dari tiap situs palsu tersebut sangat mirip dengan situs asli BCA. Kasus typosquatting : http://wwwklikbca.com http://www.kilkbca.com http://www.clikbca.com http://www.klickbca.com http://www.klikbac.com Akibatnya banyak konsumen BCA yang salah klik dan menjadi dapat diketahui oleh Steven Haryanto.
Kasus Cybercrime Keenam Virus I Love You
Worm, menyebar bulan Mei 2000 Worm, menyebar bulan Mei 2000. Pertama kali virus ini ditemukan di Filipina Ditulis dengan Visual Basic Script, menyebar melalui email dan perpindahan file. Memiliki attachment “LOVE-LETTER-FOR-YOU.TXT.VBS”. E-mail memiliki subject “ILOVEYOU” Pesan dalam email bertuliskan “kindly check the attached LOVELETTER coming from me.” Mengirimkan salinan dirinya melalui email ke seluruh alamat yang terdapat di dalam address book dari aplikasi Microsoft Outlook.
Contoh Kasus: ILoveYou Ketika akan dieksekusi, baik melalui pembukaan attachment email maupun file, maka telah terinfeksi oleh virus tersebut. Mengganti beberapa file tipe tertentu (VisualBasic dan Javascript, WindowsShell ; js, jse, css, wsh, sct, jpg atau jpeg, mp3 atau mp2) dengan salinan dirinya dan membuat melakukan perubahanterhadap file-file tersebut berdasarkan jenisnya yang dilakukan oleh worm adalah menulis ulang ( overwrite)
Kasus Cybercrime Kesembilan Hacker web site GOLKAR
Pembobol situs GOLKAR
Kasus Cybercrime Kesembilan Cybergambling Indobetonline.com
MODUS OPERANDI CYBER GAMBLING WWW.INDOBETONLINE.COM MENANG-KALAH-SERI MENGANALISA PASARAN ? KOORD OPERATOR OPERATOR REK BCA 0013051205 ALIONG www.indobetonline.com BGN KEUANGAN OPEN ACCOUNT DEPOSIT MIN 2 JT CEK DANA PLAYER CS PLAYER KONFIRMASI LOGIN PASSWORD
Cybersex [Pornography] Anggota Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu 28 Juli 2004 sekitar pukul 11.15 wib, telah menangkap Johnny Indrawan Yusuf alias Hengky Wiratman alias Irwan Soenaryo asal Malang, Jawa Timur terkait dengan kasus perdagangan VCD porno dan alat bantu seks melalui jaringan internet dalam situs http://www.vcdporno.com Nama domain http://www.vcdporno.com itu sendiri terdaftar pada Network Solution, LLC 13200 Woodland Park Drive, Herndon, VA 20171-3025, Amerika Serikat. Domainnya terdaftar pada 4 Juli 2003 dan akan berakhir pada 4 Juli 2008 atas nama Lily Wirawan/Johnny Jusuf dengan alamat: 20 Sill Wood Place, Sidney, 2171 Australia. Situs tersebut juga memiliki IP Address: 69.50.194.230 yang terdaftar di ATJEU PUBLISHING, LLC 5546 West Irma, Glendale, AZ, United States. Terdakwa diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, karena melanggar Pasal 282 KUHP (Kejahatan terhadap Kesusilaan - Barangsiapa menyiarkan, …..dimuka umum, ….gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, ….).
Cyber Terrorism Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet. Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit curian. Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat. Terdakwa pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Thn 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kasus Cybercrime Kesepuluh Spamming di Indonesia
SPAMMING Spam : Pengiriman surat elektronik kepada orang yang tidak dikenal yang biasanya berisi hal sebagai berikut: Penawaran bisnis; Virus; dan Pornografi. Spammer : Pihak yang melakukan tindakan Spamming =========================================== SPAM adalah unsolicited email (email yang tidak diminta) yang dikirim ke banyak orang
Sejarah SPAM Makanan kaleng (daging campur) dari Hormel
SPAM e-mail spam NEWSGROUP spam AND FORUM SPAM SPAMDEXING MESSAGING ONLINE GAME MESSAGING spam MOBILE PHONE spam
TERJERAT EMAIL SAMPAH e-Lifestyle Steven Haryanto Master Webnet Doni Budiutoyo Pemerhati IT Koordinator ICT Watch Roy suryo TERJERAT EMAIL SAMPAH Metro TV Pk.14.30 28 Oktober ‘06 e-Lifestyle Ada keterbatasan karena pengirim spam sebagian besar dari luar negeri. Kerugian yang di-akibatkan karena SPAM yaitu : Waktu + Adm in Server Trend Sehat dengan bekerja sama dengan provider Telekomunikasi !! Memberi saran untuk : Tidak sembarangan mempublikasikan email serta, harus menjaga kondisi komputer pribadi ! Bekerjasama dengan Dirjen Postel dalam penanganan Spam!
Kasus Kasus Lainnya Kasus Pencemaran Nama Baik melalui Internet (Polres Jakarta Pusat). Kasus Prita Mulya Sari vs RS Omni. Kasus Transaksi Fiktif Oleh Merchant Bank X. Kasus Facebook. Kasus Jual Beli Dalam Transaksi Perdagangan Berjangka melalui SMS. Kasus Kasus Lain Yang berakhir damai.
Sumber Literatur Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika : Suatu Kompilasi Kajian, RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2005 Edmon Makarim, Materi Sosialisasi RUU ITE, Depkominfo, RI, Jakarta, 2007.
Sekian dan Terima kasih