Tindak Pidana Terhadap Nyawa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
HUKUM DAN ABORSI .
Abortus dan Menstrual Regulation
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
EUTHANASIA.
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
Alasan Aborsi & Pelaku Aborsi
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Konseling KTD
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Deelneming (Penyertaan)
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
ABORSI.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Transcript presentasi:

Tindak Pidana Terhadap Nyawa Surastini-2012

Kejahatan Terhadap Nyawa Diatur dalam Bab XIX Buku II KUHP Terdiri dari: - Pembunuhan biasa/tidak direncanakan (Psl 338 KUHP) - Pembunuhan diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain (Psl 339 KUHP) - Pembunuhan berencana (Psl 340 KUHP) - Pembunuhan anak (oleh ibu) (Psl 341 KUHP) - Pembunuhan anak berencana (Psl 342 KUHP) - Pembunuhan atas permintaan si korban (Psl 344 KUHP) - Membujuk atau menolong orang bunuh diri (Psl 345 KUHP) - Pengguguran kandungan (aborsi) Psl 346 – Psl 349 KUHP

Pembunuhan (doodslag) Pasal 338 KUHP Unsur-unsurnya: - dengan sengaja - menghilangkan - nyawa - orang lain Unsur kesengajaan ada di depan unsur-unsur menghilangkan, nyawa, orang lain. Jadi PU harus membuktikan opzet pelaku terhadap unsur-unsur yang mengikutinya

Harus dibuktikan bahwa pelaku: Telah menghendaki dilakukannya tindakan menghilangkan (yang dapat menghilangkan nyawa) tsb. dan ia pun harus mengetahui bahwa tindakannya itu adalah tindakan (yang dapat) menghilangkan nyawa orang lain Telah menghendaki dan mengetahui bahwa yang akan dihilangkan adalah nyawa Telah mengetahui bahwa yang hendak ia hilangkan adalah nyawa orang lain

Opzet dalam pembunuhan Opzet dalam arti luas: meliputi 3 bentuk kesengajaan (+ dolus eventualis) Dolus eventualis (voorwaardelijk opzet): berperilaku secara tertentu dan dalam berperilaku tsb. dengan sengaja tidak peduli terhadap kemungkinan timbulnya suatu akibat tertentu yang dilarang dan diancam pidana oleh UU

Menghilangkan Nyawa Orang Lain Tidak harus dengan kekerasan Tidak harus dengan perbuatan aktif (ingat: delik omisi tidak murni/delicta Commissionis per ommissionem commissa)

Pembunuhan diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain (Psl 339 KUHP) Disebut gequalificeerde doodslag (pembunuhan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan) Pembunuhan harus diartikan sama dengan Pasal 338 KUHP: sengaja menghilangkan nyawa orang lain Unsur yang harus dibuktikan untuk pembunuhan sama dengan Pasal 338 KUHP: opzet (dalam arti luas) menghilangkan nyawa orang lain

Dengan maksud (oogmerk): untuk menyiapkan atau memudahkan pelaksanaan dari TP itu sendiri atau untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lain peserta dalam TP ybs. atau untuk menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum , dalam hal ia (pelaku) atau mereka kepergok pada waktu melakukan TP

Kepergok (tertangkap basah)/ betrapping op heterdaad Ketahuan pada waktu sedang melakukan tindak pidana Lebih sempit daripada tertangkap tangan (ontdekking op heterdaad) yang diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka 19

Pasal 365 ayat (3) VS Pasal 339 Perbedaan pada kesengajaan sehubungan akibat hilangnya nyawa orang - Pasal 365 ayat (3): ada orang yang hilang nyawanya akibat dari kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan kesengajaan - Pasal 339: hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang

Pembunuhan Berencana (Moord) Pasal 340 KUHP Unsur-unsur: dengan sengaja dengan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain

Perbedaan doodslag dan moord Modderman: sama sekali bukan terletak pada jangka waktu tertentu yang terdapat antara waktu pengambilan keputusan dengan pelaksanaannya, melainkan pada sikap kejiwaan atau pemikiran tentang perilaku selanjutnya dari pelaku setelah pada dirinya timbul maksud untuk melakukan sesuatu

Modderman suatu jangka waktu tertentu dapat merupakan petunjuk yang berharga tentang ada atau tidaknya suatu perencanaan lebih dulu, tetapi bukan merupakan bukti tentang kenyataannya. Barang siapa dengan segala ketenangannya memutuskan utk membunuh orang lain, dan setelah mempertimbangkan kembali kemudian segera melaksanakannya, maka ia melaksanakan pembunuhan dengan rencana

Pembunuhan Anak (Kinderdoodslag) Pasal 341 Unsur-unsurnya: Takut diketahui telah melahirkan anak Dengan sengaja Seorang ibu Menghilangkan Nyawa Anaknya pada waktu atau Segera setelah kelahirannya

Takut diketahui telah melahirkan anak Khawatir akan mendapat malu karena telah melahirkan anak Awalnya untuk pelaku yang melahirkan anak di luar perkawinan, tetapi menurut Langemeijer dapat juga diberlakukan bagi wanita yang telah menikah asalkan ia punya alasan merasa takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak

Opzet Harus timbul pada waktu atau segera setelah ia melahirkan anaknya Bila timbul sebelum ia melahirkan anaknya, maka merupakan kindermoord, meskipun dilakukan pada waktu atau segera setelah melahirkan

Segera setelah dilahirkan Noyon-Langemeijer: Selama ibu tsb. belum mengurus sendiri anaknya yang telah ia lahirkan Segera setelah ia menerima (kelahiran) anaknya, maka pengaruh dari kelahiran anaknya telah terputus -- tertutup kemungkinan utk menggunakan Pasal 341

van Bemmelen dan van Hattum: Pendapat Noyon-Langemeijer terlalu sempit, karena mungkin saja si ibu sangat sayang pada anaknya dan setelah menerima anaknya itu kemudian mengurusnya dan mungkin saja pernah menyusuinya sebelum ia menyadari bahwa apabila anaknya itu dibiarkan hidup maka ia akan mendapat malu karena akan diketahui oleh orang lain bahwa ia telah melahirkan seorang anak

Simons Pembunuhan anak pada umumnya dilakukan oleh seorang ibu dengan motif tersendiri dan dilakukan dalam keadaannya yang kurang dapat dipertanggungjawabkan (verminderde aansprakelijkeheid) sebagai akibat dari kegoncangan jiwa (gemoedsbeweging)

Pembunuhan Anak yang direncanakan lebih dulu (Kindermoord) Pasal 342 Unsur-unsurnya : Takut diketahui mengenai melahirkan anaknya yang akan datang Dengan sengaja Seorang ibu Untuk melaksanakan Keputusan yang telah diambil Menghilangkan Nyawa Anaknya

Dengan rencana Telah dilakukan untuk melaksanakan keputusan yang telah diambil sebelum ibu tersebut melahirkan anaknya dan Keputusan tersebut telah diambil oleh ibu yang bersangkutan yakni terdorong oleh perasaan takut akan diketahui bahwa ia melahirkan seorang anak

Penyertaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak Pidana yang lebih ringan dibandingkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tidak berlaku terhadap peserta lain Bagi mereka yang berlaku adalah Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP Permasalahan terkait Pasal 58 KUHP: turut serta, membantu Pasal 342, apakah pelaku lain serta merta dikenai Pasal 340?

Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344 KUHP) Unsur-unsur: Menghilangkan Nyawa Orang lain Atas permintaan Secara tegas atau sungguh-sungguh Tidak tercantum secara tegas unsur opzet, tapi dianggap ada sebagaimana disyaratkan bagi jenis pembunuhan

Unsur adanya permintaan secara tegas atau sungguh-sungguh dari korban merupakan dasar peringan pidana

Sengaja Mendorong Orang Lain Untuk Bunuh Diri (Pasal 345 KUHP) Unsur-unsur: Dengan sengaja Mendorong Orang lain Untuk melakukan bunuh diri Dengan sarana-sarana Mengusahakan Pada waktu melakukan bunuh diri

Pelaku hanya dapat dihukum bila orang yang didorong untuk bunuh diri benar-benar mati karena bunuh diri Bila korban mencoba bunuh diri, maka pelaku tidak dapat dihukum

Pengguguran Kandungan ABORTUS SPONTANEUS (alamiah) ABORTUS PROVOCATUS: Abortus Medicinalis: Therapetis: menjaga kesehatan Ibu/bayi Eugenetis: mendapatkan keturunan yg normal/baik Abortus Criminalis (Pasal 346 – Pasal 349 KUHP)

Jenis-jenis Pengguguran Kandungan (menurut KUHP) Pasal 346 KUHP: seorang perempuan yang menggugurkan kandungannya Pasal 347 KUHP: Barang siapa yang menggugurkan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuan si perempuan Pasal 348 KUHP: Barang siapa yang menggugurkan kandungan seorang perempuan dengan persetujuan si perempuan Pasal 349 KUHP: Tabib, dukun, juru obat yang melakukan atau membantu melakukan pengguguran kandungan

Meski Demikian Aborsi tetap banyak dilakukan dengan alasan.. Menyelamatkan nyawa ibu Alasan Kesehatan Fisik Alasan Kesehatan Psikis/Jiwa Perkosaan atau incest Dugaan Lahir cacat Alasan Ekonomi & Sosial Atas permintaan dll

Usia janin belum 40 hari dan hanya bagi korban perkosaan saja. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa, membolehkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan (Sumber : Kartini, No. 2141 tahun 2005) Dengan syarat : Usia janin belum 40 hari dan hanya bagi korban perkosaan saja.

Aborsi KUHP: dilarang dengan alasan apapun RKUHP: Tidak dipidana, Dokter yang melakukan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya.

UU Kesehatan (UU N0. 36 tahun 2009) Pasal 75: Aborsi dilarang Tapi dapat dikecualikan berdasarkan: indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan kehamilan akibat perkosaan - Tindakan aborsi dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang

Pasal 76 Aborsi hanya dapat dilakukan: Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal darurat medis Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri Dengan persetujuan ibu hamil ybs. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri

Pengguguran Kandungan (Pasal 346 – Pasal 348 KUHP) Arrest HR 12 April 1898: Pengguguran itu artinya memisahkan janin atau anak dari tubuh ibu sebelum waktunya Pada waktu melakukan pengguguran, janin harus dalam keadaan hidup Sebagai akibat dari pemisahan sebelum waktunya dari tubuh ibunya, janin atau anak tersebut tidak perlu harus menjadi mati

Kejahatan pengguguran kandungan dipandang telah selesai dilakukan, yakni segera setelah janin atau anak yang berada dalam kandungan ibu berhasil dipisahkan sebelum waktunya dari tubuh ibu, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati Undang-undang tidak memperhatikan apakah janin atau anak yang hidup dalam kandungan ibunya itu tumbuh dengan sempurna atau tidak