ASPEK HUKUM DALAM KEFARMASIAN Pharmacist is one who is educated and licensed to dispense drugs and to provide drug information ---------------------- --- an expert on drugs Wahyu Utami - 2008
Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ttt Profesional adalah orang yang memiliki pekerjaan berdasarkan keahlian yang memenuhi persyaratan keilmuan dan kemampuan dibidang profesinya Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian
What is the Pharmacist look like ? What should the Pharmacist do ? Who is the Pharmacist ?
Pharmacist Pharmaceutical Care Pharmacy Pharmaceutics Pharmaceuticals Faculty of Pharmacy Pharmacy Pharmacy services Role of Pharmacist Pharmacist License of Pharmacist Pharmacist as a profession Pharmaceutics Pharmaceuticals Pharmaceutical Care Pharmaceutical Care concept Pharmaceutical Care practice
needs a shifting process Role of Pharmacist * Pharmacist as a profession * The Pharmacist has a role in all aspect of drug therapy needs a shifting process from philosophical state to scientific practical position from theoretical thoughts to facts from ideology to sustainability from hearsay and emotion to measurement and reality from statements and expectations to action & confirmation
License of Pharmacist By the law & regulations of the country in which the profession are applied e.g; - Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan UU No.23 th 1992 ttg Kesehatan - UU Kes 2009
FORMAT LAYANAN KEFARMASIAN PRAKTEK KEFARMASIAN CPOB LICENSED PHARMACIST U U Standar Pelayanan Kompetensi KINERJA PROFESIONAL YANG TERUKUR
-Seorang yang kompeten, harus mempunyai : Kompetensi Elemen Kompetensi bagi Lulusan Pendidikan Tinggi -Seorang yang kompeten, harus mempunyai : Landasan kemampuan pengembangan kepribadian Kemampuan penguasaan ilmu dan ketrampilan Kemampuan untuk berkarya ( know to do ) Kemampuan menyikapi dan berperilaku dalam berkarya, mandiri, menilai dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab (to be) Dapat hidup bermasyarakat dan bekerjasama , saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme dan kedamaian (to live together)
Tuntutan kompetensi Lulusan Profesi Farmasis FFUA *Melakukan pengadaan obat dan membuat sediaan obat dengan memahami dan menerapkan dasar ilmu tentang sifat kimia & fisika obat , farmakologi serta peraturan kefarmasian yang berlaku Menjelaskan arti ilmiah formulasi obat, macam komposisi , khasiat, indikasi dan kontraindikasi, efek samping dan interaksi, aturan pemakaian obat dan jalur pemberian obat. Memilih obat terbaik atas dasar ilmu kefarmasian untuk tujuan efikasi dan keamanan obat bagi penderita
Mengenali produk obat dan sediaan farmasi lainnya, mengidentifikasi keabsahan dan mutu produk dengan pendekatan analisis yang sesuai Memberikan informasi dan melakukan komunikasi ttg obat serta perbekalan farmasi kepada penderita, masyarakat serta sesama profesi kesehatan secara obyektif, ilmiah dan bertanggung jawab Menelaah serta menilai keabsahan dan kebenaran secara ilmiah dari informasi obat dengan berorientasi pada kepentingan penderita
Menerapkan secara benar dan konsisten perundang-undangan peraturan pemerintah tentang kefarmasian serta kode etik profesi farmasi Menunjukkan sikap dan kinerja yang profesional, yaitu kompeten dalam bidangnya, rasa memiliki dan mencintai profesi, berwawasan pada perkembangan ilmu dan profesi kefarmasian (EXELLENCE WITH MORALITY) Mampu melakukan pengelolaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pekerjaan kefarmasian
Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat trdisional ( UU No. 23 th 1992 ttg Kesehatan , bab I ps 13) Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ( UU No. 23 th 1992 ttg Kesehatan , bab I ps 9)
Apoteker (Farmasis) adalah Mereka yang diberi kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker ( UU No. 23 th 1992 ttg Kesehatan Bab I ps 63 ) 1.Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. 2.Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Lingkup tanggung jawab pelayanan kefarmasian 1.Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat 2.Menjamin obat yang diberikan berkualitas, aman, efektif dengan memperhatikan hak azasi serta keunikan individu 3.Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat kesehatan dapat menggunakan dengan cara yang paling baik dan benar. 4.Bersama tenaga kesehatan lain bertanggung jawab dalam menghasilkan keluaran terapi
CONTOH SEGI HUKUM ADMINISTRATIF P T SIK/SIA Apoteker S P DEP KES
PRAKTEK KEFARMASIAN Ilmu …………… Farmasi Etika …………… Komunikasi Kepastian…………… ‘Hukum’
The Seven Stars of Pharmacist * Care Giver * Decision maker * Communicator * teacher * Manager * leader * Long life learner * RESEARCHER
Terima kasih teruslah bersemangat dalam belajar
Hukum positif ---------- impact pada perilaku dalam mengatur ketertiban dan kedamaian masyarakat Lingkup hukum Farmasi: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi, Kebiasaan, Peraturan perundangan, Jurisprudensi, Perjanjian Internasional ( Konvensi Narkotika dan Psikotropika), Perkembangan Iptek Kefarmasian.
Peraturan Per-Undang- Undangan : Mengatur- menetapkan yang sifatnya bertingkat- berjenjang. Azas penting dalam peraturan per-undang- undangan: Hukum khusus menghapus yang umum Hukum yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah Hukum yang baru menghapus yang lama Hukum yang bertentangan tidak berlaku