ASPEK HUKUM DALAM KEFARMASIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
SURABAYA Universitas Airlangga. ? DAMPAK KEPADA PRIBADI KEPADA MASYARAKAT KEPADA KEMANUSIAAN I AM A PHARMACIST.
PERKULIAHAN PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
KEBIJAKAN OBAT NASIONAL (KONAS)
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
12 Juni 2010 INSTALASI FARMASI RS Bethesda PE Wardani
FARMASIS , PROFESI KESEHATAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian
ASUHAN KEFARMASIAN SEBAGAI LANDASAN PRAKTEK APOTEKER
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
ETIKA PROFESI PURWATI.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Please wait…… Start Klik on Start button.
Dr. drg. Haris Budi Widodo, M.Kes., A.P., SIP.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Introduction to Medical Law
PENGANTAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
RAHASIA KEDOKTERAN.
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
Profesi gizi.
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Pada setiap group diskusikan : Pengertian profesi
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
Pelayanan Informasi Obat
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
Dosen : Dr. Dra. Lili Musnelina, M.Si PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS FARMASI INSTITUS SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2017 FARMASI SOSIAL “PERILAKU.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Risalandi Nugroho Santoso ( )
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
INTRODUCTION FARMASI KLINIK
Organisasi dan Kode Etik Profesi
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM DALAM KEFARMASIAN Pharmacist is one who is educated and licensed to dispense drugs and to provide drug information ---------------------- --- an expert on drugs Wahyu Utami - 2008

Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ttt Profesional adalah orang yang memiliki pekerjaan berdasarkan keahlian yang memenuhi persyaratan keilmuan dan kemampuan dibidang profesinya Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian

What is the Pharmacist look like ? What should the Pharmacist do ? Who is the Pharmacist ?

Pharmacist Pharmaceutical Care Pharmacy Pharmaceutics Pharmaceuticals Faculty of Pharmacy Pharmacy Pharmacy services Role of Pharmacist Pharmacist License of Pharmacist Pharmacist as a profession Pharmaceutics Pharmaceuticals Pharmaceutical Care Pharmaceutical Care concept Pharmaceutical Care practice

needs a shifting process Role of Pharmacist * Pharmacist as a profession * The Pharmacist has a role in all aspect of drug therapy needs a shifting process from philosophical state to scientific practical position from theoretical thoughts to facts from ideology to sustainability from hearsay and emotion to measurement and reality from statements and expectations to action & confirmation

License of Pharmacist By the law & regulations of the country in which the profession are applied e.g; - Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan UU No.23 th 1992 ttg Kesehatan - UU Kes 2009

FORMAT LAYANAN KEFARMASIAN PRAKTEK KEFARMASIAN CPOB LICENSED PHARMACIST U U Standar Pelayanan Kompetensi KINERJA PROFESIONAL YANG TERUKUR

-Seorang yang kompeten, harus mempunyai : Kompetensi Elemen Kompetensi bagi Lulusan Pendidikan Tinggi -Seorang yang kompeten, harus mempunyai : Landasan kemampuan pengembangan kepribadian Kemampuan penguasaan ilmu dan ketrampilan Kemampuan untuk berkarya ( know to do ) Kemampuan menyikapi dan berperilaku dalam berkarya, mandiri, menilai dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab (to be) Dapat hidup bermasyarakat dan bekerjasama , saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme dan kedamaian (to live together)

Tuntutan kompetensi Lulusan Profesi Farmasis FFUA *Melakukan pengadaan obat dan membuat sediaan obat dengan memahami dan menerapkan dasar ilmu tentang sifat kimia & fisika obat , farmakologi serta peraturan kefarmasian yang berlaku Menjelaskan arti ilmiah formulasi obat, macam komposisi , khasiat, indikasi dan kontraindikasi, efek samping dan interaksi, aturan pemakaian obat dan jalur pemberian obat. Memilih obat terbaik atas dasar ilmu kefarmasian untuk tujuan efikasi dan keamanan obat bagi penderita

Mengenali produk obat dan sediaan farmasi lainnya, mengidentifikasi keabsahan dan mutu produk dengan pendekatan analisis yang sesuai Memberikan informasi dan melakukan komunikasi ttg obat serta perbekalan farmasi kepada penderita, masyarakat serta sesama profesi kesehatan secara obyektif, ilmiah dan bertanggung jawab Menelaah serta menilai keabsahan dan kebenaran secara ilmiah dari informasi obat dengan berorientasi pada kepentingan penderita

Menerapkan secara benar dan konsisten perundang-undangan peraturan pemerintah tentang kefarmasian serta kode etik profesi farmasi Menunjukkan sikap dan kinerja yang profesional, yaitu kompeten dalam bidangnya, rasa memiliki dan mencintai profesi, berwawasan pada perkembangan ilmu dan profesi kefarmasian (EXELLENCE WITH MORALITY) Mampu melakukan pengelolaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pekerjaan kefarmasian

Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat trdisional ( UU No. 23 th 1992 ttg Kesehatan , bab I ps 13) Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ( UU No. 23 th 1992 ttg Kesehatan , bab I ps 9)

Apoteker (Farmasis) adalah Mereka yang diberi kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker ( UU No. 23 th 1992 ttg Kesehatan Bab I ps 63 ) 1.Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. 2.Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Lingkup tanggung jawab pelayanan kefarmasian 1.Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat 2.Menjamin obat yang diberikan berkualitas, aman, efektif dengan memperhatikan hak azasi serta keunikan individu 3.Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat kesehatan dapat menggunakan dengan cara yang paling baik dan benar. 4.Bersama tenaga kesehatan lain bertanggung jawab dalam menghasilkan keluaran terapi

CONTOH SEGI HUKUM ADMINISTRATIF P T SIK/SIA Apoteker S P DEP KES

PRAKTEK KEFARMASIAN Ilmu …………… Farmasi Etika …………… Komunikasi Kepastian…………… ‘Hukum’

The Seven Stars of Pharmacist * Care Giver * Decision maker * Communicator * teacher * Manager * leader * Long life learner * RESEARCHER

Terima kasih teruslah bersemangat dalam belajar

Hukum positif ---------- impact pada perilaku dalam mengatur ketertiban dan kedamaian masyarakat Lingkup hukum Farmasi: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi, Kebiasaan, Peraturan perundangan, Jurisprudensi, Perjanjian Internasional ( Konvensi Narkotika dan Psikotropika), Perkembangan Iptek Kefarmasian.

Peraturan Per-Undang- Undangan : Mengatur- menetapkan yang sifatnya bertingkat- berjenjang. Azas penting dalam peraturan per-undang- undangan: Hukum khusus menghapus yang umum Hukum yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah Hukum yang baru menghapus yang lama Hukum yang bertentangan tidak berlaku