PENDAHULUAN
Dua gambar di atas menunjukkan dua wajah berbeda dari hukum. Lalu apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan hukum? Inilah yang menjadi obyek dari filsafat hukum, yaitu mencari kebenaran dengan pendekatan falsafati.
INDERAWI AGAMA ILMIAH FILSAFAT
filsafat Objek Materia Sesuatu yang ada dan mungkin ada Obyek Forma Tidak membatasi diri, mencari sampai pada tingkat hakikat
Sifat filsafat Mendasar Kritis Spekulatif Menyeluruh Reflektif Mendalam, sampai ke akar Mendasar Berdasarkan logika tidak positifis Tidak Fragmentaris dan tidak sempit Spekulatif Menyeluruh Reflektif Dipikirkan berulang dan mendalam (kontemplasi) Kritis Tidak mudah menerima, tidak berhenti pada fakta
FRANZ MAGNIS SUSENO filasafat memang harus mencari jawaban, tetapi jawaban itu tidak pernah abadi. Pemutlakan satu metode akan merupakan kematian filsafat karena akan menabukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak lewat sensor metode itu.
Pembidangan berdasarkan obyek TUHAN ALAM SEMESTA MANUSIA
Pembidangan Fokus Filsafat Ontologi Hakikat Ada dan Keberadaan Epistemologi Akar, Sumber, Metode, Validitas Pengetahuan Aksiologi Hakikat, Kriteria, validitas nilai
Pengertian filsafat hukum Darji D: Cabang dari Filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Lili Rasjidi: Merupakan cabang dari filsafat etika atau moral. Yang menjadi obyek pembahasan adalah hakikat atau inti sedalam-dalamnya dari hukum. Cabang ilmu yang mempelajari lebih lanjut setiap hal yang tidak dapat dijawab ilmu hukum. Van Apeldorn: “Di mana ilmu pengetahuan hukum berakhir, di sanalah mulau filsafat hukum”
APAKAH HAKIKAT HUKUM?
Purnadi P dan Soerjono S Ilmu pengetahuan sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. Sistem ajaran tentang kenyataan. Norma. Struktur dan proses berlakunya norma (tata hukum). Law enforcement officer. Keputusan penguasa. Proses pemerintahan. Sikap ajeg dan teratur. Jalinan nilai apa yang baik dan yang buruk.
Pembidangan Ilmu Hukum Ilmu tentang Norma (Normwissenchaft) perumusan, pengertian, klasifikasi, isi dan sifat, tugas dan kegunaan, keberlakuan, penyimpangan. Ilmu tentang Pengertian Hukum (Begriffenwissenchaft) masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum. (dogmatik hukum) Ilmu tentang Kenyataan Hukum (Tatsachenwissenchaft) Sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum.
Manfaat mempelajari filsafat hukum Kritis dan radikal Mendasar Inovatif Rasional Berwawasan luas, terbuka Spekulatif Menyeluruh Reflektif Mendalam, argumentatif Kritis Mendekati kebenaran
MATERI Pengertian Hukum Hubungan nilai, norma hukum dan kenyataan; Tujuan hukum; Mengapa Orang Menaati Hukum;
MATERI Perkembangan Filsafat Hukum; Aliran Hukum Alam; Aliran Hukum Positif; Aliran Utilitarianisme; Mahzab Sejarah; Sociological Jurisprudence; Pragmatic Legal Realism; Critical Legal Movement; Filsafat Hukum Pancasila
MATERI Hukum dan Keadilan; Hukum dan Kekuasaan; Hukum dan Nilai-nilai sosial budaya;
LITERATUR W. Friedmann. Teori dan Filsafat Hukum. Jilid I, II, dan III. Jakarta: PT Rajagrafindo, 1993. Soetiksno. Filsafat Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991. Lili Rasyidi. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993. Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995. Hari Chand. Modern Jurisprudence. Kuala Lumpur: International Law Book Series, 1994. Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Edisi Lengkap. Universitas Atma Jaya. 2011.
KONTRAK BELAJAR Perkuliahan tanggal 9, 16, 23, 30 September, 7 dan 14 september, dilakukan melalui blog: safaat.lecture.ub.ac.id. Pertanyaan dapat diajukan melalui email safaat@ub.ac.id.
PERTANYAAN SELANJUTNYA Sebutkan Pengertian/Konsep Hukum yang anda ketahui? Minimal 2 yang berbeda? Mengapa muncul pengertian hukum yang berbeda-beda? Apa akar perbedaannya? Apa unsur-unsur pengertian hukum? Apakah yang disebut nilai? Apa perbedaan norma hukum dan norma lain? Apa hubungan antara hukum, nilai, dan kenyataan?