ILMU HUKUM PERBANKAN - B Fitria Rahmah 20100730034 SUKUK ILMU HUKUM PERBANKAN - B
PENGERTIAN Sukuk berasal dari kata “sakk” yang berarti dokumen / lembaran kontrak. Sukuk dikenal sebagai obligasi syariah, dimana sukuk menunjukkan kepemilikan atas asset, dimana klaim di dalam sukuk merupakan klaim atas sekumpulan asset bukan klaim terhadap cash. Menurut AAOIFI (Accounting & Auditing organization for Islamic Finance Institution) adalah sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagaimana rencana, pemilikan saham dan hak atas asset yang nampak, penggunaan dan jasa dan equity atas proyek yang disebutkan / equity atas aktivitas investasi tertentu.
Pada prinsipnya, sukuk mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok berupa penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction)berupa sejumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip – prinsip syariah (terbebas dari maysir, gharar, riba dan bathil)
DASARHUKUM Dalam UU no 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam ketentuan umum pasal 1, dikatakan bahwa surat berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sedangkan Special Purpose Vehicle (SPV) di UU no 19/2008 disebut sebgai perusahaan penerbit SBSNdimana badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UU untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN
Pebedaan Sukuk & obligasi Deskripsi SUKUK OBLIGASI Penerbit Pemerintah & korporasi Pemerintah & korporasi Sifat Instrumen Sertifikat kepemilikan Instrumen pengakuan utang Penghasilan Imbalan, bagi hasil, margin Bunga/kupon, capital gain Jangka Waktu Pendek & menengah Menengah & panjang UnderlyingTransaction Perlu Tidak perlu Pihak yang terkait Obligator,SPV,Investor, Trustee Obligator/issue dan investor Price Harga pasar Investor Islami dan konvensional Pembayaran Pokok Bullet / amortisasi Penggunaan hasil penerbitan Harus sesuai dengan syariah bebas
SIFAT-SIFAT SUKUK SIFAT KETERANGAN Dapat diperdagangkan Sukuk mewakili pihak pemilik aktual dari aset yang jelas, manfaat aset/ kegiatan bisnis dan juga dapat diperdagangkan pada harga pasar Dapat diperingkat Sukuk dapat diperingkat dengan mudah oleh agen pemberi peringkat regional dan internasional Dapat ditambah Sebagai tambahan asetutama / kegiatan bisnis , sukuk dapat dijamin dengan bentuk kolateral berlandaskan syariah lainnya Fleksibilitashukum Sukuk dapat distruktur dan ditawarkan secara nasionaldan internasional dengan pajak yang berbeda Dapat ditebus Struktur sukuk diperbolehkan untuk kemugkinan penebusan
TIPE SUKUK Tipe sukuk menurut AAOIFI ada 40 jenis sukuk, antara lain : - Sukuk ijarah - Sukuk salam - Sukuk istisna - Sukuk murabahah - Sukuk musyarakah- sukuk mudharabah - Sukuk milkiyat al khadamat - dll. Akan tetapi pada saat ini hanya ada 4 tipe sukuk yang terkenal, yakni sukuk ijarah (leasing transaction), sukuk murabahah, sukukmudharabah (trustee financing), sukuk istisna.
Adapun mekanisme penerbitan sukuk-sukuk tersebut sebagai berikut : Sukuk Ijarah Sukuk ijarah merupakan akad uang satupihak bertindak sendiri/ melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati. Sukuk ini merupakan instrumen investasi yang menunjukkan kepemilikan saham bernilai sama dengan aset yang disewakan Dalam struktur sukuk ini, investor akan mendapatkan return dari aset yang disewakan secara periodik dan pemilik aset betanggungjawab seluruh biaya pemeliharaan dan kerusakan dari aset yang disewakan
2. Sukuk murabahah Sukuk murabahah diterbitkan dengan prinsip jual beli, penerbit sertifikat adalah penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut. Penerbitan sukuk murabahah hanya dapat dilakukan pada primary market dan tidak dapat diperjualbelikan pada secondarymarket, karena sertifikat murabahah menunjukkan kepemilikan pembiayaan.
3. Sukuk Mudharabah Sukuk mudharaba adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain penyedia tenaga dan keahlian, keubtugab dan kerjasama tersebut akan dibagi bedasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian. Sukuk mudharabah biasanya digunakan untuk mendapatkan dan menjaring dana publik untuk pembangunan proyek yang bernilai besar.
4. Sukuk Istisna Sukuk istisna merupakan sertifikat yang digunakan untuk memobilisasi kebutuhan dana untuk memproduksi barang yang dimiliki dengan bukti kepemilikan sertifikat. Penerbit sertifikat adalah penjual sedangkan subscriber sebagai pembeli produkyang dimaksud. Sukuk istisna sanagt bermanfaat untuk pembiayaan proyek infrastruktur dengan nilai yang sangat besar, namun sukuk ini diperjualbelikan di secondary market.
Kelebihan berinvestasi dalam sukuk negara, khususnya untuk struktur ijarah · Memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain. · Pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah. · Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. · Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain) · Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling). · Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.