MELAKUKAN PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN kode unit: KJK SP01.00.01 Materi pelatihan berbasis kompetensi profesi-profesi pada Koperasi Jasa Keuangan
STANDAR KOMPETENSI Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja Deskripsi Unit: Unit ini berhubungan dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen pada Koperasi Jasa Keuangan. Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja Menginventarisir kebijakan organisasi dan manajemen Koperasi Jasa Keuangan 1.1. Prinsip-prinsip perkoperasian, ketentuan dan aturan dalam organisasi diidentifikasi 1.2. Kebijakan organisasi dan manajemen didiskusikan.
3.1. Format laporan disiapkan. Melaksanakan kebijakan organisasi dan manajemen Koperasi Jasa Keuangan. 2.1. Kebijakan organisasi dan manajemen berdasarkan prinsip-prinsip perkoperasian dilaksanakan. 2.2. Kebijakan organisasi dan manajemen dilaksanakan secara efisien. 2.3. Prinsip kehati-hatian dilaksanakan. 2.4. Prinsip mengenal anggota diterapkan. 2.5. Pelaksanaan kegiatan kebijakan organisasi dan manajemen dievaluasi. Melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan organisasi dan manajemen Koperasi Jasa Keuangan 3.1. Format laporan disiapkan. 3.2. Hasil pelaksanaan kebijakan organisasi dan manajemen dibuat dan dilaporkan.
BATASAN VARIABEL Kontek Variabel: Unit ini berlaku untuk menginventarisir, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan organisasi Koperasi Jasa Keuangan, yang digunakan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen pada Koperasi Jasa Keuangan.
BATASAN VARIABEL Perlengkapan untuk melakukan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen pada Koperasi Jasa Keuangan, mencakup: Himpunan peraturan; Brosur, leaflet, booklet; Alat tulis kantor. Tugas pekerjaan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen pada Koperasi Jasa Keuangan meliputi:
BATASAN VARIABEL Menginventarisir kebijakan organisasi dan manajemen Koperasi Jasa Keuangan. Melaksanakan kebijakan organisasi dan manajemen Koperasi Jasa Keuangan. Melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan organisasi dan manajemen Koperasi Jasa Keuangan. Peraturan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen pada Koperasi Jasa Keuangan adalah : Keputusan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT); Surat Keputusan Kepala Cabang/Manajer/General Manager; Standar Operasional Prosedur (SOP).
PANDUAN PENILAIAN Penjelasan prosedur penilaian : Alat, bahan dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dengan unit-unit kompetensi yang terkait : KJK.SP01.001.01 : Melaksanakan Dasar-dasar Manajemen.
PANDUAN PENILAIAN Kondisi penilaian : Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi tersebut yang terkait dengan penginventarisasian, pelaksanaan dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan organisasi dan manajemen. Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis, demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan atau di tempat kerja.
PANDUAN PENILAIAN Pengetahuan yang dibutuhkan: Prinsip-prinsip perkoperasian. Prinsip-prinsip manajemen. Keterampilan yang dibutuhkan : Menginventarisasi data Menyusun laporan. Aspek kritis : Perbedaan persepsi Konflik kepentingan Perubahan kebijakan.
MENGINVENTARISIR KEBIJAKAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KJK 1 MENGINVENTARISIR KEBIJAKAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KJK Prinsip-prinsip Perkoperasian, Ketentuan dan Aturan dalam Organisasi
Landasan dan azas
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jatidiri Koperasi ? NILAI-NILAI PRINSIP-PRINSIP
? Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. (ICA) ? ?
? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. (UU No. 25/1992) ? ?
? Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. (UU No. 17/2012) ? ?
NILAI-NILAI Keswadayaan Tanggung Jawab Pribadi Demokrasi Kesetaraan/Kesamaan Hak Keadilan Solidaritas NILAI-NILAI dan nilai-nilai etika: Kejujuran Keterbukaan Tanggung jawab sosial Peduli terhadap orang lain
PRINSIP-PRINSIP Keanggotaan secara sukarela dan terbuka Pengawasan demokratis oleh anggota Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi Otonomi dan kemandirian Pendidikan pelatihan dan penerangan Kerjasama antara koperasi Kepedulian terhadap masyarakat PRINSIP-PRINSIP
Kemandirian Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 tahun 1999 (revisi 1998) PRINSIP-PRINSIP
Empat Kriteria/Ciri Khusus Organisasi Koperasi: Anggota-anggota koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan social mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (Swadaya/Self Help of The Coop erative Group). Sejumlah individu yang bersatu dalam kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (Kelompok Koperasi/Cooperative Group).
Empat Kriteria/Ciri Khusus Organisasi Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama-sama (Perusahaan Koperasi/Cooperative Enterprise). Perusahaan koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi itu dengan cara menyediakan atau menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggotanya dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan atau usaha (Tujuan/Tugas atau Prinsip Promosi Anggota/Member Promotion).
Fungsi dan Peranan Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Fungsi dan Peranan Koperasi Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan Anggota Melakukan transaksi ekonomi usaha dengan koperasi secara taat dan berkesinambungan. Membayar simpanan & kewajiban keuangan lainnya. Hadir dalam rapat anggota. Siap menanggung risiko bila terjadi kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengikuti kegiatan ”member education” turut serta dalam pengendalian/pengawasan jalannya koperasi.
Inventarisasi Ketentuan dan Aturan KJK Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No. 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Inventarisasi Ketentuan dan Aturan KJK Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Prinsip Akuntansi Keuangan, SAK-ETAP tentang akuntansi perkoperasian. Prosedur Operasi yang berlaku di KJK. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
Inventarisasi Ketentuan dan Aturan KJK Peraturan Khusus lainnya, seperti SK Pengurus tentang : Wewenang pemberian pinjaman. Kebijakan akuntansi, meliputi : Sistem pembukuan (cash bases atau accrual bases) Penyusutan aktiva tetap Penyisihan pinjaman Amortisasi aktiva lai-lain.
Inventarisasi Ketentuan dan Aturan KJK Pemanfaatan cadangan risiko. Struktur Organisasi Program Kerja dan RAPB Struktur Organisasi dan Uraian Tugas SOP Pengendalian Intern Kontrak Kerja Perlakuan Pengeluaran Biaya Kebijakan Pinjaman Likuiditas Reserve Requirement Diklat Pengelola KJK
Kebijakan Organisasi dan Manajemen
Tiga Pendekatan Kelembagaan Mewujudkan tujuan Organisasi Koperasi Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi Secara ekonomi koperasi harus : Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntansinya dan sebagainya.
Tiga Pendekatan Kelembagaan Mewujudkan tujuan Organisasi Koperasi Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial Dari aspek sosialnya koperasi harus : Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif. Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi. Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya. Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi.
Tiga Pendekatan Kelembagaan Mewujudkan tujuan Organisasi Koperasi Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan Dari aspek pendidikan, koperasi: Merupakan tempat pendidikan ideologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan. Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan.
Perangkat Organisasi Koperasi RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS
Rapat Anggota Pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas Pola Kebijakan RK, RAPB Rapat Anggota Tahunan Rapat Anggota Biasa Rapat Anggota Penyusunan RK dan RAPB Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas Rapat Anggota Perubahan AD Pembubaran Koperasi Penyatuan/Amalgamasi Rapat Anggota Khusus Rapat Anggota Luar Biasa Pengurus tdk ada/tdk mampu laksanak RA Pengurus tidak ada lagi Keadaan darurat
Struktur Organisasi KJK Rapat Anggota Kabag Dana CS Pengurus Konsultan Koperasi Pengawas General Manajer Manajer/Kepala Cabang Kabag Pinjaman/Pembiayaan Kabag Akuntansi Analis Pinj/Pembiayaan Juru Survey Juru Tagih Juru Buku Kasir Pengendalian Intern
Manajemen dalam Koperasi Prinsip-prinsip Manajemen menurut George R. Terry: (dalam “Principle of Management”) Planning (Perencanaan) Organizing (Pengorganisasian) Actuating (Pengerahan, penggerakan) Controling (Pengawasan)
Mengidentifikasi Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK Aspek-aspek yang terkait organisasi dan manajemen KJK: Kelengkapan Organisasi: Badan Hukum Koperasi Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Buku Administrasi Organisasi KJK (16 buku): Buku Daftar Anggota Buku Daftar Pengurus Buku Daftar Pengawas Buku Daftar Karyawan Buku Tamu Buku Simpanan Anggota
Mengidentifikasi Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK Buku Saran Anggota Buku Anjuran Pejabat Buku Anjuran Pejabat dari Instansi Lain Buku Keputusan Rapat Pengurus Buku Keputusan Rapat Pengawas Buku Keputusan Rapat Anggota Buku Kejadian Penting Buku Kas Buku Catatan Inventaris Buku Agenda.
Mengidentifikasi Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK Kelengkapan Manajemen: AD-ART Koperasi Perencanaan Strategis/Business Plan (5 tahun) Program Kerja dan RAPB Tahunan Sarana dan Prasarana Kualifikasi SDM Pengelola KJK dsb.
Mengidentifikasi Data Kebijakan Kebijakan yang terkait dengan Anggota Kebijakan yang terkait dengan karyawan. Kebijakan yang terkait dengan mitra usaha. Kebijakan yang terkait dengan operasional (SOM dan SOP) Kebijakan yang terkait dengan community social responsibility.
MELAKSANAKAN KEBIJAKAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KJK 2 MELAKSANAKAN KEBIJAKAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KJK
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK Berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi Harus berdasarkan AD-ART, Persus yang dibuat oleh Pengurus, antara lain: Kebijakan tujuan mengenai visi dan misi dari koperasi. Kebijakan mengenai penerimaan anggota baru. Kebijakan mengenai pengunduran diri anggota. Kebijakan mengenai pengawasan terhadap kegiatan usaha koperasi. Kebijakan mengenai pendidikan bagi anggota koperasi.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK Berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi Kebijakan mengenai penerimaan karyawan KJK. Kebijakan mengenai pemberian upah/ gaji. Kebijakan mengenai pemutusan hubungan kerja. Kebijakan mengenai hak cuti. Kebijakan mengenai penghimpunan dana Kebijakan mengenai pemberian pinjaman. Kebijakan yang terkait dengan mitra usaha. Kebijakan yang terkait dengan operasional (SOM dan SOP) Kebijakan yang terkait dengan community social responsibility Kebijakan yang terkait dengan perencanaan strategis kebijakan yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Penerapan Nilai-nilai Koperasi Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK Berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi Penerapan Nilai-nilai Koperasi Menolong diri sendiri tanggung jawab sendiri demokrasi persamaan keadilan kesetiakawanan
Penerapan Prinsip-prinsip Koperasi Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK Berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi Penerapan Prinsip-prinsip Koperasi Keanggotaan bersifat terbuka Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi Pembagian SHU atas dasar jasa anggota kepada Koperasi Pembatasan bunga modal Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pengelolaan usaha secara terbuka Swadaya, swakerta, swasembada.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK secara Efisien Standar Kelengkapan Organisasi Struktur organisasi berikut fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawab secara tertulis Memiliki kantor Memiliki Pengurus dan Pengawas yang dipilih Rapat Anggota Memiliki Business Plan, yang meliputi: Rencana kerja jangka pendek Rencana kerja jangka menengah Rencana kerja jangka panjang Rencana operasional pencapaian target kerja.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK secara Efisien Standar Kelengkapan Organisasi Memiliki sistem dan prosedur kerja Memiliki kelengkapan dan prosedur tentang administrasi organisasi. Memiliki aturan tertulis tentang monitoring dan evaluasi pencapaian target. Memiliki sistem dan prosedur tentang pengendalian intern.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK secara Efisien Standar Pengambilan Keputusan: Manager KJK tidak dapat mengambil keputusan di luar kewenangannya, jika terjadi permasalahan dan harus memutuskan sesuatu di luar kewenangannya maka permasalahan tersebut harus disampaikan kepada pengurus untuk dibicarakan dan diputuskan. Dalam mengambil keputusan, pengelola KJK harus mengacu pada landasan kerja KJK.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK secara Efisien Keputusan yang merupakan wewenang manajer KJK adalah menetapkan kebijakan tentang : Bersama pengurus merumuskan syarat dan prosedur pinjaman. Bersama pengurus menentukan besarnya plafond pinjaman. Bersama pengurus menentukan besarnya biaya pinjaman. Menolak, menangguhkan atau mengabulkan permohonan pinjaman dari anggota sesuai dengan plafond yang telah ditetapkan. Bersama pengurus memutuskan pemanfaatan dana menganggur ke dalam investasi. Bersama pengurus menetapkan produk baru dalam bentuk simpanan dan pinjaman. Bersama pengurus menetapkan penyesuaian tingkat jasa pinjaman maupun simpanan/tabungan anggota.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK secara Efisien Keputusan yang harus mendapat persetujuan rapat anggota : Menentukan plafond pinjaman. Menentukan pembagian SHU. Menentukan sumber dan besarnya dana tambahan.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK secara Efisien Standar Pengelola KJK Pengelola KJK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Memiliki akhlak dan moral yang baik. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti diklat KJK berbasis kompetensi. Mempunyai kemampuan dalam kepemimpinan.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK secara Efisien Standar Penggunaan SHU Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) KJK sesuai dengan anggaran dasar masing-masing KJK dan diputuskan oleh Rapat Anggota, sebagai berikut : Untuk cadangan Untuk dibagikan kepada anggota secara proporsional berdasarkan partisipasi anggota. Untuk dibagikan kepada anggota untuk balas jasa yang terbatas terhadap modal (yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib). Untuk membiayai pendidikan dan pelatihan serta peningkatan ketrampilan bagi pengurus, pengawas, pengelola, karyawan dan anggota koperasi. Untuk dibagikan sebagai insentif bagi pengurus dan pengawas. Untuk dibagikan sebagai insentif bagi pengelola. Untuk dana sosial.
Pelaksanaan Kebijakan Organisasi dan Manajemen KJK secara Efisien Standar Pengelolaan Harta Kekayaan KJK Jika ternyata dalam Rapat Anggota setuju kegiatan usaha KJK perlu dikembangkan, maka harta kekayaan KJK tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan atau digadaikan sepanjang tidak akan mengganggu tingkat kesehatan KJK.
Prinsip Kehati-hatian Melaksanakan Prinsip Kehati-hatian Pengelola KJK melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential) terutama dalam hal penyaluran pinjaman, dengan berpegang kepada : Prosedur penyaluran pinjaman penerapan 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economics, Collateral) Perbandingan cost and benefit Sumber daya yang dimiliki KJK Aspek manfaat Likuiditas KJK Tingkat resiko dari masing-masing pinjaman Kelangsungan hidup KJK
Prinsip Mengenal Anggota Mengenali Anggota Pengelola KJK menggunakan prinsip mengenali anggota, dengan memperhatikan : Status Keanggotaan Pendaftaran Anggota Perlakuan Kepada Anggota Baru Pemanfaatan Pelayanan KJK oleh Anggota Prosedur permohonan keluar dari keanggotaan
Prinsip Mengenal Anggota Melayani Anggota Pengelola KJK harus melayani anggota, dengan memperhatikan : Standar pelayanan minimum Trilogi pelayanan prima (pengetahuan prima, penampilan prima, penyampaian prima) Handling complain Hallo effect Hallo Effect: - kesan positif atau negatif yang didapat dari orang yang baru dikenal/dijumpai berdasarkan karakteristik tertentu | - penilaian seseorang berdasarkan pendapat pribadi yang dilakukan secara sepintas/singkat ipengaruhi oleh kesan pertama atau penampilan pertama yang melekat pada orang yang dinilai. Hallo effect dapat memengaruhi evaluasi dan estimasi penilaian seseorang kepada yang dinilai. Wikipedia: efek halo adalah salah satu bias kognitif yang terjadi apabila kesan menyeluruh akan seseorang atau sesuatu didapat dari menggeneralisasi salah satu karakteristiknya. Istilah “halo” dalam efek ini berasal dari fenomena optik berupa lingkaran cahaya di sekitar matahari, bulan atau kadang-kadang pada sumber cahaya lain seperti lampu, yang menunjukkan kemiripan dengan generalisasi berlebihan ini.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kebijakan Organisasi dan Manajemen Kebijakan dari perusahaan apakah sudah dilaksanakan dengan baik. Struktur organisasi apakah sudah sesuai dengan SOM dan SOP Penempatan karyawan apakah sudah sesuai dengan keahliannya. SOP apakah telah dilaksanakan dengan baik dan tidak ada kendala. Pendidikan untuk anggota apakah sudah direncanakan dan disusun dalam Program Kerja, RAPB dan lain-lain.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kebijakan Organisasi dan Manajemen Pengelola KJK harus memantau pelaksanaan kebijakan organisasi dan manajemen, dengan cara : Pengawasan melekat Monitoring dan evaluasi Pengawasan dini Job desk
MELAPORKAN HASIL PELAKSANAAN KEBIJAKAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KJK 3 MELAPORKAN HASIL PELAKSANAAN KEBIJAKAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KJK
Sistematika Laporan Pendahuluan Isi Laporan Uraian/Analisis Penutup/Saran
Format Laporan Form Laporan Evaluasi Form Laporan Hasil Kegiatan Secara Berkala
Syarat-syarat Laporan Isi laporan harus terperinci dan jelas Harus mengandung data dan fakta serta informasi yang diperlukan Isi laporan tidak boleh berbelit-belit.
Jenis-jenis Laporan Menurut isinya : a. Laporan Informatif b. Laporan Rekomendasi c. Laporan Analitis d. Laporan pertanggungjawaban e. Laporan Kelayakan Laporan menurut bentuknya : a. Laporan berbentuk Memo b. Laporan berbentuk Surat c. Laporan berbentuk Naskah
Laporan Harus Operasional Penyampaian laporan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis Laporan berisi informasi yang diperlukan oleh manajemen dalam proses pengambilan keputusan Laporan harus faktual, didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan
Kriteria Laporan yang Baik Mudah dimengerti dan dipahami oleh penerima laporan. Mampu menguraikan masalah serta analisanya secara jelas bagi pembaca laboran. Mampu menyajikan permasalahan secara logis, konsisten, dan sistematis. Persuasif, yaitu mampu mendorong pembaca untuk memberikan perhatian dan mengambil keputusan sesuai dengan yang dikehendaki oleh yang mempersiapkan laporan. Meyakinkan, yaitu berdasar pada data dan informasi yang dapat diandalkan.
Form Laporan Evaluasi
Nilai-nilai Koperasi (ps. 5 UU 17/2012) (1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: kekeluargaan; menolong diri sendiri; bertanggung jawab; demokrasi; persamaan; berkeadilan; dan kemandirian.
Nilai-nilai Koperasi (ps. 5 UU 17/2012) (2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: kejujuran; keterbukaan; tanggung jawab; dan kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip- prinsip Koperasi (ps. 7 UU 17/2012 Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi: keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka; pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis; Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Prinsip- prinsip Koperasi (ps. 7 UU 17/2012 Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepekati oleh Anggota.
Prinsip- prinsip Koperasi (ps. 7 UU 17/2012 (2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.