Reformasi Birokrasi Hasil Evaluasi Pelaksanaan Inspektur

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI - KEMENKES 1.
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
Departemen Pendidikan Nasional :: 227,7 juta Penduduk, 51 juta Pelajar, 2,7 juta guru, 293 ribu sekolah ::.. BIG SIZE Managing a ! 2.
Tantangan reformasi birokrasi pemerintahan jokowi : refleksi terhadap pelayanan publik JAKARTA, 3 juni 2015.
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
SASARAN REFORMASI BIROKRASI pemerintahan belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah pemerintahan belum efektif dan efisien pelayanan publik.
EVALUASI SAKIP DAN RB PROVINSI JAWA TENGAH Oleh Kementerian PAN dan RB
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H.,M.Hum.
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Oleh H
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
Membangun Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Kompetitif
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2017
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
Oleh : Dr H Haswandi, S.H.,S.E.,M.Hum.,M.M. Dirbinganis Badilum
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) – WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
EVALUASI REFORMASI BIROKRASI,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Transcript presentasi:

Reformasi Birokrasi Hasil Evaluasi Pelaksanaan Inspektur Kementerian PP - PA Disampaikan dalam Rapat Tim Kecil Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian PP - PA Jakarta, 24 Oktober 2014 1

Gambaran Umum Reformasi Birokrasi 2

Jalan Menuju Good Governance 3

Strategi Reformasi Birokrasi Nasional 4

4 Intermediate Goals Reformasi Birokrasi s.d. 2014 Pemerintahan yang Efektif dan Efisien Pemerintahan yang terbuka dan berbasiskan ICT SDM Aparatur yang Kompeten dan Kompetitif Pemerintahan yang partisipatif 5

Business Process Reformasi Birokrasi 6

Program Percepatan Reformasi Birokrasi MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI: bersih dari KKN dan politisasi kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban melayani masyarakat dan dunia usaha/investasi. 9 Program percepatan Reformasi Birokrasi berisi langkah-langkah perbaikan birokrasi untuk pencegahan korupsi Birokrasi bersih akan menyelamatkan keuangan negara Anggaran infrastruktur akan bertambah 7

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI Evaluasi dan Penataan Organisasi K/L dan Pemda; b. Evaluasi dan Penataan Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V pada unsur pelaksana dan penunjang (pelaksanaan secara selektif dan bertahap); c. Evaluasi LPNK; d. Evaluasi LNS Lanjutan; e. Evaluasi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Eselon II. 1 Program Penataan Struktur Birokrasi 8

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI Analisis dan pemetaan jabatan di K/L dan Pemda; b. Kebijakan minus growth (penerimaan CPNS lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun setiap tahun); c. Kebijakan Pembatasan dan/atau pengurangan Belanja pegawai; d. Monitoring dan Evaluasi Redistribusi/Realokasi PNS; e. Kebijakan Pemberian Pensiun Dini secara Sukarela. 2 Program Penataan Jumlah, dan distribusi PNS

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI Kebijakan Seleksi CPNS melalui: Kerjasama dengan Konsorsium PTN (Perguruan Tinggi Negeri) untuk seleksi CPNS; Penggunaan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi CPNS. b. Kebijakan Promosi PNS: Penguatan Assesment Center untuk promosi jabatan dan diklat (penjenjangan dan/atau fungsional). c. Kebijakan Pengisian Lowongan jabatan secara terbuka antar instansi baik tingkat nasional maupun regional. 3 Program Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka;

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI Penetapan Standar Kompetensi jabatan; Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik; b. Peningkatan Kemampuan PNS berbasis kompetensi dengan membangun Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi; Sertifikasi Kompetensi Profesi; Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri; g. Pengukuran Kinerja individu; h. Penguatan Jabatan Fungsional : Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional; Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional; Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional; dan Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional. 4 Program Profesionalisasi PNS

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI e-Office; e-Planning; e-Budgetting; e-Procurement; e-Performance. 5 Program Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government);

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI Peningkatan Pelayanan Perizinan: a.1. Kejelasan Biaya dan Persyaratan Perizinan. a.2. Penyederhanaan Deregulasi Perizinan: Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Pembatasan waktu pengurusan izin. b. Penguatan Budaya Pelayanan Prima melalui: Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan (melalui implementasi UU tentang Pelayanan Publik dengan pembentukan perwakilan Komisi Ombudsman di daerah-daerah); Pemeringkatan Pelayanan Publik seluruh K/L dan Pemda; Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat); Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. 6 Program Peningkatan Pelayanan Publik;

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI Pelaporan Harta Kekayaan PNS: Perluasan Wajib lapor; Sebagai dasar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan; Kebijakan pengelolaan keuangan negara: Larangan pemindahan keuangan ke rekening pribadi; Penertiban pembuatan rekening untuk penampungan sementara (Escrow Account); Whistle blower system; Penguatan PPATK; Penguatan Peranan APIP dalam pengawasan dan pencegahan korupsi; Pelaporan secara komprehensif dan diintegrasikan (beberapa jenis pelaporan yang sekarang ada, dalam kajian untuk diintegrasikan); Peningkatan akuntabilitas kinerja dan keuangan dari instansi pemerintah (SAKIP). 7 Program Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI Perbaikan Struktur Penggajian; Pemberian Tunjangan Berbasis Kinerja secara bertahap: Remunerasi melalui pelaksanaan reformasi birokrasi secara substansial (ada keinginan kuat untuk melakukan perubahan); Remunerasi berdasarkan kinerja individu. Penyempurnaan Sistem Pensiun; Peningkatan jaminan Kesehatan bagi aparatur dan pensiunan. 8 Program Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; RENCANA AKSI Kebijakan Efisiensi Penggunaan Fasilitas Kedinasan; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Pendayagunaan fasilitas pemerintah yang ada; Efisiensi perjalanan dinas. 9 Program Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS

Gambaran Umum Evaluasi RB 16

Dasar Hukum Pelaksanaan Evaluasi RB Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2025 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2014 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi RB Instansi Pemerintah 17

meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Tujuan Pelaksanaan Evaluasi RB 1 meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja 2 mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN 3 meningkatkan kualitas pelayanan publik 18

Interpretasi Nilai Hasil Evaluasi RB 19

Nilai Indeks RB Kementerian PP-PA (1/2) No. Komponen Penilaian Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian A Pengungkit 1 Manajemen Perubahan 5,00 3,47 69,40% 2 Penataan Peraturan Perundang-undangan 2,71 54,20% 3 Penataan dan Penguatan Organisasi 6,00 2,17 36,17% 4 Penataan Tatalaksana 3,17 63,40% 5 Penataan Sistem Manajemen SDM 15,00 6,61 44,07% 6 Penguatan Akuntabilitas 2,65 44,17% 7 Penguatan Pengawasan 12,00 4,18 34,83% 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 3,64 60,67% Sub Total Komponen Pengungkit 60,00 28,60 47,67% 20

Nilai Indeks RB Kementerian PP-PA (2/2) No. Komponen Penilaian Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian B Hasil 1 Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 20,00 13,06 65,30% 2 Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 10,00 6,96 69,60% 3 Kualitas Pelayanan Publik 7,38 73,80% Sub Total Komponen Hasil 40,00 27,40 68,50% Indeks Reformasi Birokrasi 100,00 56,00 56,00% Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PP – PA adalah sebesar 56,00 dengan kategori “CC”

Berbagai Upaya yang Telah Dilakukan (1/2) 1. Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Nilai AKIP dengan predikat ”B” Survei Internal Kapasitas Organisasi 3,10 skala 0 – 5 Penataan Manajemen SDM, melalui: menyusun perencanaan kebutuhan pegawai sesuai analisa jabatan dan beban kerja menerapkan sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh seluruh pegawai proses penerimaan pegawai secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN 2. Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Program Penguatan Pengawasan; Nilai Survei Persepsi Korupsi Kementerian PP-PA sebesar 3,04

Berbagai Upaya yang Telah Dilakukan (2/2) 3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Indeks Kepuasan Masyarakat menunjukkan angka 2,95 skala 0 -4; Peningkatan Kualitas Pelayanan melalui Serangkaian Program Reformasi Birokrasi

Area for Improvements Kementerian PP-PA 1 Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi: Melibatkan pimpinan organisasi secara langsung dan berkelanjutan pada saat perencanaan kinerja dan dlm melakukan pemantauan pencapaian kinerja instansi secara berkala; Meningkatkan kapasitas sumber daya dalam menangani akuntabilitas kinerja, antara lain SDM yang memahami penerapan sistem AKIP; Mengimplementasikan sistem pengukuran kinerja menjadi berbasis elektronik; Menerapkan Penetapan Kinerja Individu yang diselaraskan dengan kinerja organisasi dan disesuaikan dengan indikator kinerja individu level diatasnya, untuk selanjutnya dijadikan dasar untuk pengembangan karier individu dan pemberian tunjangan kinerja;

Area for Improvements Kementerian PP-PA 1 Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi: Menindaklanjuti hasil evaluasi organisasi terhadap pemetaan peraturan per-UU-ngan, dengan melakukan revisi terhadap peraturan per-UU-ngan yang belum harmonis; Melakukan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka secara nasional; Melanjutkan pelaksanaan assesment kepada seluruh pegawai berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan; Menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan dengan membentuk agent of change ataupun role model; Menjaga kesinambungan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menyusun Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 yang melibatkan seluruh pimpinan dan unit organisasi.

Area for Improvements Kementerian PP-PA 2 Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN: Memperkuat kebijakan penanganan gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, dan penanganan pengaduan masyarakat, serta menetapkan kebijakan WBS; Penilaian risiko organisasi dan kegiatan pengendalian agar dilakukan di seluruh unit kerja; Segara mencanangkan Zona Integritas dan menetapkan unit kerja yang akan dikembangkan menuju WBK dan WBBM.

Area for Improvements Kementerian PP-PA 3 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Mengembangkan pelayanan berbasis Teknologi Informasi; Meningkatkan minat masyarakat dalam penggu-naan layanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak melalui berbagai inovasi pelayanan, terutama untuk meminimalisir pelanggaran hak anak; Menerapkan sistem punishment (sanksi)/reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pem-berian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar untuk meningkatkan pelayanan.

RENCANA TINDAK ATAS REKOMENDASI HASIL EVALUASI RB 2014 RTL POKJA Melibatkan pimpinan organisasi secara langsung dan berkelanjutan pada saat perencanaan kinerja dan dlm melakukan pemantauan pencapaian kinerja instansi secara berkala. Mengintegrasikan seluruh aplikasi untuk membangun sistem pengambilan keputusan Membangun mekanisme perencanaan kinerja melalui SIPPA (Sistem Informasi Perencanaan Program dan Anggaran); Pimpinan Unit Kerja melakukan monitoring kinerja melalui aplikasi SIMONA; Menyusun SOP perencanaan dan anggaran di Unit Kedeputian; Membangun mekanisme rapat rutin dengan memanfaatkan informasi dari SIPPA dan SIMONA

RENCANA TINDAK ATAS REKOMENDASI HASIL EVALUASI RB 2014 RTL POKJA Meningkatkan kapasitas sumber daya dalam menangani akuntabilitas kinerja, antara lain SDM yang memahami penerapan sistem AKIP Sosilalisasi perpres 29/2014 tentang Sistem Akip; Penyusunan pedoman laporan kinerja; Capacity building Mengimplementasikan sistem pengukuran kinerja menjadi berbasis elektronik Membangun aplikasi pengukuran kinerja Menerapkan Penetapan Kinerja Individu yang diselaraskan dengan kinerja organisasi dan disesuaikan dengan indikator kinerja individu level diatasnya, untuk selanjutnya dijadikan dasar untuk pengembangan karier individu dan pemberian tunjangan kinerja Sosialisasi PP tentang penetapan kinerja individu

RENCANA TINDAK ATAS REKOMENDASI HASIL EVALUASI RB 2014 RTL POKJA Menindaklanjuti hasil evaluasi organisasi terhadap pemetaan peraturan per-UU-ngan, dengan melakukan revisi terhadap peraturan per-UU-ngan yang belum harmonis Melanjutkan analisis/telaah peraturan per-uu-ngan yang belum harmonis, belum responsif gender dan anak; Melanjutkan advokasi untuk masuk kedalam prolegnas 2015-2019 Melakukan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka secara nasional. Mempersiapkan pelaksaan open bidding bagi pimpinan tinggi Melanjutkan pelaksanaan assesment kepada seluruh pegawai berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Melakukan assesment kepada seluruh pegawai; Sosialisasi strategi pengembangan SDM

..lanjut.. REKOMENDASI RTL POKJA Menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan dengan membentuk agent of change ataupun role model Membentuk dan melaksanakan agent of change ataupun role model Menjaga kesinambungan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menyusun Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 yang melibatkan seluruh pimpinan dan unit organisasi Evaluasi pelaksanaan road map 2009-2014 Penyusunan road map 2015-2019 (melihat perpres 81/2010 dan komponen rinci penilaian RB)

..lanjut.. REKOMENDASI RTL POKJA Memperkuat kebijakan penanganan gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, dan penanganan pengaduan masyarakat, serta menetapkan kebijakan WBS Sosialisasi Permenpppa 1/2014 tentang gratifikasi, permenpppa 2/2014 tentang penanganan benturan kepentingan dan WBS; Penyusunan kebijakan WBS; Penilaian risiko organisasi dan kegiatan pengendalian agar dilakukan di seluruh unit kerja. Sosialisasi 5 unsur SPIP; Capacity building penilain risiko dan kegiatan pengendalian

..lanjut.. REKOMENDASI RTL POKJA Segara mencanangkan Zona Integritas dan menetapkan unit kerja yang akan dikembangkan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Menyusun rencana pencangan zona integritas; Menyusun rencana usulan WBK Mengembangkan pelayanan berbasis Teknologi Informasi Pengaduan masyarakat Seputar Perempuan dan Anak (Serempak); Meningkatkan minat masyarakat dalam penggu-naan layanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak melalui berbagai inovasi pelayanan, terutama untuk meminimalisir pelanggaran hak anak Reviu SOP pengaduan masyarakat Menerapkan sistem punishment (sanksi)/reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pem-berian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar untuk meningkatkan pelayanan Membangun nilai-nilai luhur (values) : Adil, setara, ramah/peduli,

Terima Kasih 34