TIM REFORMASI BIROKRASI BPK-RI Hotel Indonesia, 3 Desember 2008 1
MATERI PRESENTASI KONDISI YANG DIHARAPKAN TITIK RAWAN TUGAS-TUGAS di BPK RUANG LINGKUP REFORMASI BIROKRASI di BPK HASIL REFORMASI BIROKRASI YANG TELAH DICAPAI KENDALA YANG DIHADAPI REWARD AND PUNISHMENT dan PENERAPANNYA. CAPAIAN QUICK WIN BPK 2
Kondisi yang diharapkan dari Reformasi Birokrasi di BPK Pada Tahun 2010 Quick Win BPK dapat dicapai, a.l: Meningkatnya kualitas Pemeriksaan Terbentuk sistem kerja yang efisien dan efektif serta terukur Meningkatnya integritas dan profesionalisme serta disiplin pegawai Meningkatnya kepercayaan stakeholders kpd BPK 3
Peran BPK Sekarang & Mendatang Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan Mendalami kebijakan dan masalah publik Harapan Posisi BPK 2010 Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan Membantu Pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN maupun Badan Layanan Umum seperti sekolah, universitas dan rumah sakit Membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang Keuangan Negara tahun 2003-2004 melalui: a. Penyatuan Anggaran non-bujeter dan kegiatan quasi-fiskal ke dalam APBN b. Memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan c. Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Negara yang transparan dan akuntabel . d. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara instansi Pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah serta antara keduanya, maupun antara Pemerintah dengan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta yang mendapatkan subsidi dari Negara. Posisi BPK saat ini (2008) Upaya Pemberantasan Korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum; Kepolisian, Kejaksaan Agung / Tim Tastipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi 4
RUANG LINGKUP REFORMASI BIROKRASI DI BPK KELEMBAGAAN PROSES BISNIS SUMBER DAYA MANUSIA PRASARANA DAN SARANA 5 5
PERFORMANCE MANAGEMENT CAPABILITY BUILDING ORGANIZATION BUSINESS PROCESS HUMAN RESOURCE INFRASTRUCTURE PERFORMANCE MANAGEMENT PLANNING MONITORING AND MEASURING REPORTING STAKEHOLDERS RELATIONSHIP INFORMATION MECHANISM ENGAGEMENT TRAINING AND SEMINAR PEER REVIEW Konstitusi Paket UU Keuangan Negara UU No 15/2006 ttg BPK Opinion Polls Publlic Awareness Survey Kepuasan Kerja Donatur dan BPK negara lain 6
REFORMASI BIROKRASI BPK RI Peraturan Perundang-udangan Organisasi dan Tata Kerja Sistem dan Prosedur Kerja Pengelolaan SDM Hubungan dan Kerjasama dengan Stakeholders Arah & Kendali : Manajemen Kinerja Kode Etik BPK RI Pengawasan Internal Kompetensi Teknis/ Manajerial dan Perilaku Pematangan dan Pemantapan SDM BPK Peningkatan : Independensi Integritas Profesionalisme Menegakkan Tata Kelola yang baik Memenuhi Kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan Sarana dan Prasarana Kerja
HASIL REFORMASI BIROKRASI YANG TELAH DICAPAI
Peraturan Perundang-undangan Uraian Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 T ahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 1. KANTOR PERWAKILAN DI DAERAH Tidak diatur Ada di setiap Provinsi 2. INDEPENDENSI 2.1 Organisasi Diatur oleh Menpan Ada fleksibilitas 2.2. Anggaran Bersumber dari APBN Bagian Anggaran tersendiri dalam APBN 2.3 SDM PNS PNS tapi lebih fleksibel 2.4 Pemeriksaan Dikonsultasikan dengan Pemerintah agat tidak mengganggu stabilitas nasional Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut pemeriksaan diatur sendiri oleh BPK berupa Standar, metologi, dan SOP 3. AKUNTABILITAS 3.1 Kode etik Tidak jelas Mengikat dan pelaksanaannya diawasi oleh Majelis Kode Etik yang anggotanya termasuk unsure profesi dan akademisi dari luar BPK 3.2 Pemeriksaan Akuntabilitas BPK Diperiksa sendiri oleh auditor BPK yang membidangi Lembaga Tinggi Negara dan hasilnya tidak diumumkan secara luas Dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan diumumkan secara luas 3.3 Penilaian mutu kerja BPK Tidak ada Diatur sendiri dan direview oleh BPK negara lain anggota INTOSAI 3.4 Laporan Pemeriksaan Tidak terbuka untuk umum Terbuka untuk umum melalui web site sehingga dapat dinilai oleh masyarakat luas
Peraturan Perundang-undangan (Lanjutan) Uraian Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 4. OBJEK PEMERIKSAAN 4.1 Penerimaan Negara Hampir tidak ada Mulai memeriksa kontrak pertambangan, termasuk migas, dan PNBP. Namun, UU Pajak tetap menutup akses BPK pada pemeriksaan penerimaan pajak 4.2 Penyimpanan Uang Negara Mulai melakukan pemeriksaan dan pada Tahun 2005 BPK melaporkan sebanyak 957 rekening pribadi pejabat negara yang menyimpan uang negara dan tahun 2006 sebanyak 1.303 rekening 4.3 Pengeluaran Negara Terbatas pada Pemerintah Pusat saja dan dari sumber APBN dan beberapa provinsi yang dapat dijangkau oleh kantor perwakilan BPK. Meliputi seluruh tingkat Pemerintahan: Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan termasuk dari anggaran non-bujeter 4.4 Bank Indonesia, Pertamina dan BUMN lainnya BI, Pertamina dan sebagian BUMN lainnya adalah bukan merupakan objek pemeriksaan BPK Merupakan objek pemeriksaan BPK 5. JADWAL WAKTU PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN BELANJA NEGARA Tidak diatur Diatur dengan jelas dalam Bab IV UU No. 15 Tahun 2004 6. LAPORAN PEMERIKSAAN a.Disampaikan kepada DPR; b.Dugaan kriminal dilaporkan kepada Pemerintah; c.Tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum a. Disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD; b. Seluruh laporan yang disampaikan kepada DPR/DPRD/DPD dimuat dalam website BPK agar diketahui oleh masyarakat luas; c. Dugaan kriminal dilaporkan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK
Peraturan Perundang-undangan (Lanjutan) Uraian Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 7. TINDAK LANJUT HAIL PEMERIKSAAN Tidak diatur Dilakukan oleh pejabat negara dan pelaksaannya dipantau dan dilaporkan kepada BPK serta adanya sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan tindak lanjut. 8. PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA Ditetapkan oleh BPK dengan tatacara yang ditentukannya sendiri 9. STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Ditetapkan oleh BPK secara sepihak tanpa konsultasi dengan Pemerintah, akademisi dan praktisi Ditetapkan oleh BPK setelah konsultasi dengan Pemerintah, akademisi dan praktisi 10. PENGGUNAAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MEMERIKSA SEKTOR PUBLIK: PEMERINTAH, BUMN DAN BUMD Dilakukan dengan menerbitkan ‘cover letter’ Diatur menurut ketentuan BPK. Akuntan publik dilatih tentang standar pemeriksaan maupun peraturan mengenai keuangan negara dan memberikannya sertifikat dan surat ijin bagi yang telah lulus ujian. 11. PERATURAN YANG MENYANGKUT PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Tidak ada kewenangan Sebagai otorita, BPK dapat menerbitkan peraturan yang menyangkut pemeriksaan keuangan negara
Organisasi dan Tata Kerja Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi STRUKTUR ORGANISASI - Tidak jelas pemisahan jabatan struktural dan fungsional; Menyusun struktur baru, jabatan fungsional pemeriksa dan jabatan fungsional lainnya Simple dan efisien, kejelasan fungsi, mengurangi tim adhoc, mendukung jabatan fungsional - Semua kantor perwakilan memiliki struktur yang sama Melakukan analisis beban kerja dan standarisasi kantor Struktur kantor perwakilan sesuai dengan beban kerja Adanya prototype gedung perwakilan yang modern dan efisien TATA KERJA Tidak jelas dan sering tumpang tindih Menyusun tata kerja BPK dengan Pelaksana BPK dan antar Pelaksana BPK kejelasan fungsi dan tanggung jawab, mengurangi tim adhoc MANAGEMEN KINERJA Tidak jelas dan belumterukur Menyusun Sistem Manejemen Kinerja BPK berdasarkan metode Balance Scorecard untuk pengukuran kinerja Institusi dan Satuan Kerja Satuan Kerja dan personilnya sangat antusias untuk memperhatikan KPI masing2 dalam pelaksanaan rencana kerjanya
Hubungan dan Kerjasama dengan Stakeholders Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PERWAKILAN DAN PENEGAK HUKUM Posisi pasif Menyusun website BPK yang interaktif dan komunikatif Membuat MOU dengan stakeholders utama Memperluas akses para stakeholders terhadap produk-produk BPK melalui workshop Komunikasi dan informasi lebih aktif Penandatangan MOU dgn DPRD seluruh Indonesia Penandatanganan MOU dengan KPK, Kejagung, Polri dan PPATK dlm rangka Pemberantasan Korupsi KERJASAMA DENGAN AUDITEE Sebatas hubungan kerjasama dalam penyelesaian rekomendasi BPK Memberikan pendapat yang berhubungan dengan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban KN Menyusun Standar dan Pedoman tindak lanjut rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh auditee Berperan sebagai mitra dalam mendorong terciptanya tata kelola KN yang baik di lingkungan auditee HUBUNGAN DENGAN PUBLIK DAN LEMBAGA LAIN Lebih bersifat protokoler - Menyusun strategic public awareness plan, - Meningkatkan saluran komunikasi kepada publik (media workshop, press release, SAI relationship) Aktif dalam kegiatan Public Awareness dan hubungan serta kerjasama dalam dan luar negeri
Sistem dan Prosedur Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi PEMERIKSAAN Standar dan manual pemeriksaan kurang jelas Menyusun standar baru atau menyempurnakan seluruh SOP yang berhubungan dengan pemeriksaan untuk menjaga qualitas, efisiensi dan efektifitas pemeriksaan SPKN, PMP, sistem quality assurance, dan audit manual untuk setiap jenis pemeriksaan PELAPORAN Tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna Menyusun pedoman pelaporan dan pemuatan laporan dalam Web Site BPK Kecepatan dan ketepatan serta bentuk laporan lebih memperhatikan kebutuhan pengguna NON PEMERIKSAAN Mekanisme kerja atas suatu kegiatan belum jelas dan tumpang tindih Setiap Satker membuat SOP yang dibutuhkan untuk efisiensi dan efektifitas kenierjanya dengan dibantu oleh Litbang. sudah ada 81 SOP, perlu disempurnakan 38, perlu disusun baru 116) Opini LK BPK oleh KAP 2006 WDP dan 2007 WTP Penghargaan atas LK BPK dari pemerintah
Pengelolaan SDM Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi REKRUTMEN Kriteria tidak spesifik sesuai kebutuhan Menyusun job desc setiap jabatan dan formasi jabatan serta melibatkan pihak independen Berbasiskan job desc, kompetensi dan kebutuhan, serta menggunakan pihak independen POLA KARIR Mementingkan senioritas saja Jabatan struktural menjadi pilihan utama Menyusun standar kompetensi dan pola karir, serta merancang assessment center - Kompetensi penting dan ada assesment terlebih dahulu - Jabatan struktural dan fungsional merupakan jenjang karir yang sama menariknya PENGELOLAAN Orientasi kepada administrasi kepegawaian Menyusun standar kompetensi Melakukan job analysis, job evaluation dan job grading, Menyempurnakan kurikulum dan modul diklat, Pengelolaan berbasis kompetensi, job analysis, job evaluation dan job grading Training and development sinkron dgn individual plan INTEGRITAS Sangat rendah dan rawan KKN - Menyempurnakan peraturan internal mengenai kode etik dan disiplin pegawai yang transparan dan konsisten - Menerapkan absensi sidik jari Tingkat kehadiran jauh meningkat mencapai 90% Peningkatan jumlah pegawai yang mendapat reward maupun pusinhment PROFESIONALISME Menunggu pekerjaan yang ditugaskan Menyusun Individual Development Plan (IDP) dan menyusun Individual Performance Appraissal (IPA) Setiap individu merencanakan pekerjaan selama satu tahun dalam suatu individual development plan (IDP) dan akan diukur kinerjanya melalui Indikator Kinerja Individu REMUNERASI Sangat rendah, khususnya tunjangan kinerja tidak sebanding dengan resiko pekerjaan dan berada dibawah instansi lain spt Depkeu dan BPKP Menyusun peraturan internal mengenai pelaksanaan pembayaran remunerasi BPK berdasarkan job analysis dan job grading Disetujui perbaikan remunerasi bagi Pelaksana BPK oleh DPR per September 2007 dengan syarat program reformasi birokrasi berjalan baik.
Sarana dan Prasarana Kerja Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI Sangat terbatas Menyusunan aplikasi untuk kegiatan utama di BPK (perencanaan, pemeriksaan, personel dan keuangan), networking (internet, LAN, WAN) dan dukungan hardware untuk pelaksanaan tugas (notebook, printer, scanner, VOIP) Pemanfaatan teknologi efisiensi dan produktivitas spt ; aplikasi perencanaan pemeriksaan, penganggaran dan pemantauan realisasinya MODERNISASI PERALATAN KERJA Peralatan kerja yang ada banyak yang idle Menyusun standarisasi dan SOP pengadaan dan pemanfaatan fasilitas kerja Pengadaan dan pemanfaatan peralatan kerja yang modern dan aplikatif FASILITAS PENDUKUNG Bangunan dan fasilitas pendukung lainnya masih terbatas dan kurang nyaman Pembangunan dan renovasi gedung kantor dan fasiltas pendukung yang aman dan nyaman untuk mendukung produktivitas Fasilitas pendukung yang aman dan nyaman bagi mendukung produktivitas kerja
Pembayaran Tunjangan Kegiatan dan Pembinaan Khusus (TKPK) BPK Sudah dibayarkan sejak September 2007 berdasarkan Keputusan Ketua BPK dan Juklak Sekjen Perhitungan TKPK berdasarkan kompetensi dan job grade pegawai yang disusun Konsultan HRM Terus dilakukan evaluasi atas sistem remunerasi dan grading Penerapan absensi finger print di Pusat dan perwakilan 17
Kelembagaan Uraian tugas dari struktur organisasi yang baru belum sepenuhnya dipahami Tumpang tindih tusi antar satker Tata kerja Badan yang belum ditetapkan
Proses Bisnis Sedang dilakukan penajaman bisnis proses satker dengan menggunakan metode ICO sehingga alignment antara proses bisnis satker dengan kinerja individu terjembatani. Target penyelesaian SOP khususnya non pemeriksaan belum tercapai
Pengelolaan SDM Data base SDM yang belum reliable Implementasi HRM masih tersendat karena adanya kegiatan rekruitmen pegawai baru Assesment non pemeriksa belum dilakukan Sosialisasi pola karir dan sistem pengelolaan SDM belum efektif Peraturan dan juknis Jabatan fungsional belum selesai Pengukuran kinerja individu belum selesai
Sarana dan Prasarana Kebutuhan akan penambahan sarana dan prasarana belum didukung anggaran Pengukuran kinerja masih dalam tahap permulaan Belum jelas bentuk corporate culture dan learning organization BPK
Reward & Punishment Reward bagi pegawai berprestasi berupa: Promosi jabatan maupun grade Kenaikan pangkat istimewa Penghargaan dari BPK dan Presiden Punishment, berupa : Hukuman disiplin Penurunan pangkat Penurunan jabatan dan grade Dikeluarkan dari BPK 23
Penerapan Reward Dan Punishment Pemberian penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada pegawai yang berprestasi dalam bidang pemeriksaan : Tahun 2004 : 29 Orang Tahun 2005 : 18 Orang Tahun 2006 : 28 Orang Punishment Jumlah Pegawai yang terkena sanksi : Tahun 2004 : 9 Orang Tahun 2005 : 50 Orang Tahun 2006 : 8 Orang Tahun 2007 : 79 Orang Tahun 2008 : 8 Orang 24
JUMLAH PEGAWAI 2004 2005 2006 2007 2008 IV Jumlah pegawai, 2004 2005 2006 2007 2008 IV Jumlah pegawai, terdiri dari : 2,854 2,991 3,504 4,305 4,382 1. Jumlah Auditor 2,317 2,378 2,491 2,499 2,644 a. Kantor Pusat 1,391 1,357 1,311 1,395 1,114 b. Kantor Perwakilan 926 1,021 1,180 1,104 1,530 2. Jumlah Non Auditor 537 613 1,013 1,806 1,738 294 316 448 655 871 243 297 565 1,151 867 25
Perkembangan Kantor Perwakilan dan Anggaran BPK Tahun 2006 - 2009 2006 2007 2008 2009 I KANTOR PERWAKILAN 17 28 31 33 II ANGGARAN (dalam jutaan) 690.231,17 1.337.849,16 1.490.836,82 1.725.483,45 a. Belanja Pegawai 148.595,50 269.286,12 553.844,11 553.327,06 b. Belanja Barang 326.256,91 592.033,99 502.113,51 590.361,50 c. Belanja Modal 186.096,56 294.246,40 398.312,31 546.394,89 d. PHLN 29.282,20 53.866,65 6.566,99 35.400,00 e. APBN-P 66.400,00 - f. Remunerasi 62.016,00 *) **) *) sudah termasuk pemotongan dan APBN-P **) Pagu Defenitif TA 2009 26
CAPAIAN QUICK WIN BPK NO AKTIVITAS % PENYELESAIAN 1 RENCANA S/D DES 2008 % PENYELESAIAN 1 Struktur Organisasi 100% 2 SPKN,PMP, Juklak Pemeriksaan 90% 3 Analisa Jabatan, Job Evaluation, Job Grading, Remunerasi 4 Standar Kompetensi 5 Kode Etik dan Majelis Kehormatan 6 Jabatan Fungsional Pemeriksa 95% 7 Pemanfaatan TI dan Komunikasi 80% 70% 8 Public Awareness 9 Pembukaan Kantor Perwakilan 93% 10 Aplikasi Balanced Scorecard 11 Pelaksanaan Job Assessment 30%
28