Tanggal / Waktu Pelaksanaan JADWAL POLTEK menjelang WISUDA Tahun Ajaran 2009/2010 Angkatan VI No Tanggal / Waktu Pelaksanaan Kegiatan 1 Minggu, 31 Oktober 2010 GLADI KOTOR wisuda 2 Sabtu, 6 November 2010 Pembagian TOGA dan UNDANGAN 3 Minggu, 7 November 2010 Pkl. 08.00 s/d selesai YUDISIUM, kampus blok M 4 Selasa, 9 November 2010 Pkl. 14.00 s/d 16.00 WIB GLADI RESIK wisuda, Balai Sudirman. 5 Kamis, 11 November 2010 Pkl. 06.30 s/d 12.00 WIB WISUDA Angkatan VI, Balai Sudirman.
TATA TERTIB WISUDAWAN
YANG HARUS DIPERHATIKAN Wisudawan/I disarankan untuk sarapan terlebih dahulu di rumah masing-masing Panitia menyediakan snack dan dititipkan pada orangtua Kostum peserta Office Wear (dasi , Jas, sepatu pantofel- pria) dan Kebaya untuk Wanita Acara dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Nopember 2010 jam 07.00 di gedung Balai Sudirman. Maksimal sudah berada di lokasi (Balai Sudirman) Jam 06.30 (disarankan survey lokasi untuk mempermudah pencarian pada hari H.) Tanggal 11 Nopember 2010 adalah hari kerja, hindari kemacetan Maksimal jam 07.00 sudah registrasi pengamabilan nama/nomor tempat duduk (apabila belum melakukan registrasi ulang tidak dapat nama / nomor duduk dan pemanggilan pelantikan. Pengkelompokan tempat duduk, persiapan memasuki ruang sidang. Membawa obat-obatan untuk kesehatan pribadi. Tidak membawa barang-barang ketika proses pelantikan. Tidak menaruh barang bawaan di kursi tamu.
Ketika Pelantikan Jangan membawa barang-barang ke panggung penyematan. Nomor / nama peserta jangan lupa dibawa (tdk hilang) Kuncir ada di sebelah kiri Selalu tersenyum bukan cengengesan. Disematkan terlebih dahulu baru salaman Salaman dengan cara standard. Terima tabung dengan kedua tangan lalu bujurkan ke depan di tangan kiri. Salaman tangan kanan. Jangan lupa bahwa anda masih harus tersenyum karena masih harus difoto.
YANG TIDAK DIPERKENANKAN DILARANG MEMBAWA ANAK DIBAWAH USIA12 TAHUN. MEMBAWA BARANG-BARANG YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN ORANG LAIN KEDALAM GEDUNG. MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN KE DALAM GEDUNG. APABILA TERLAMBAT BAIK WISUDAWAN/I ATAUPUN UNDANGAN TIDAK DAPAT MEMASUKI GEDUNG.