POLITIK HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Advertisements

PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Hukum Keuangan Negara.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
POLITIK HUKUM.
GEOPOLITIK BAB 8.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
FILSAFAT PANCASILA.
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
BAB III NEGARA.
PEMBUKAAN UUD 1945.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

RULE OF LAW.
Kajian Tentang Politik Hukum
POLITIK HUKUM I NI’MATUL HUDA
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Hakikat Bangsa dan Negara
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Hak Asasi Manusia adalah…
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN – TM KE-6
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Teori konstitusi.
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
NEGARA INDONESIA.
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
STRATIFIKASI POLTRANAS
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
Transcript presentasi:

POLITIK HUKUM

DEFINISI POLITIK HUKUM T.M.RADHIE : POLITIK HUKUM : SUATU PERNYATAAN KEHENDAK PENGUASA NEGARA MENGENAI HUKUM YANG BERLAKU DI WILAYAHNYA DAN MENGENAI ARAH PEREKEMBANGAN HUKUM YANG DIBANGUN PADMO WAHYONO: POLITIK HUKUM: KEBIJAKAN DASAR YANG MENENTUKAN ARAH, BENTUK, MAUPUN ISI DARI HUKUM YANG AKAN DIBENTUK

KEBIJAKAN PENYELENGGARA NEGARA TENTANG APA YNG DIJADIKAN KRITERIA UNTUK MENGHUKUMKAN SESUATU YANG DI DALAMNYA MENCAKUP PEMBENTUKAN, PENERAPAN, DAN PENEGAKAN HUKUM KRISTALISASI DARI KEHENDAK-KEHENDAK POLITIK YANG SALING BERSAINGAN DALAM PEMBERLAKUAN HUKUM SEHINGGA LATAR BELAKANG POLITIK TERTENTU DAPAT MELAHIRKAN HUKUM DNG KARAKTER TERTENTU

SOEDARTO: POLITIK HUKUM: KEBIJAKAN NEGARA MELALUI BADAN-BADAN NEGARA YANG BERWENANG UNTUK MENENTAPKAN PERATURAN-PERATURAN YANG DIKEHENDAKI YANG DIPERKIRAKAN AKAN DIPERGUNAKAN UNTUK MENGEKSPRESIKAN APA YANG TERKANDUNG DALAM MASYARAKAT DAN UNTUK MENCAPAI APA YANG DICITA-CITAKAN USAHA UNTUK MEWUJUDKAN PERATURAN-PERATURAN YANG BAIK SESUAI DENGAN KEADAAN DAN SITUASI PADA SUATU WAKTU

SATJIPTO RAHARDJO POLITIK HUKUM: AKTIVITAS MEMILIH DAN CARA YANG HENDAK DIPAKAI UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN SOSIAL DAN HUKUM TERTENTU DALAM MASYARAKAT SUNARYATI HARTONO POLITIK HUKUM: MERUPAKANALAT ATAU SARANA DAN LANGKAH YANG DAPAT DIGUNAKAN OLEH PEMERINTAH UNTUK MENCIPTAKAN SISTEM HUKUM NASIONAL UNTUK MENCAPAI CITA-CITA BANGSA

ABDUL HAKIM GARUDA POLITIK HUKUM : LEGAL POLICY /KEBIJAKAN HUKUM YANG HENDAK DITERAPKAN ATAU DILAKSANAKAN SECARA NASIONAL OLEH SUATU PEMERINTAHAN NEGARA TERTENTU YANG DAPAT MELIPUTI: PELAKSANAAN SECARA KONSISTEN KETENTUAN HUKUM YANG TELAH ADA PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERINTIKAN PEMBAHARUAN ATAS HUKUM YANG TELAH ADA DAN PEMBUATAN HUKUM - HUKUM BARU

PENEGASAN FUNGSI LEMBAGA PENEGAK HUKUM SERTA PEMBINAAN PARA ANGGOTANYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MENURUT PERSEPSI ELITE PENGAMBIL KEBIJAKAN MOH. MAHFUD POLITIK HUKUM : ARAHAN ATAU GARIS RESMI YANG DIJADIKAN DASAR PIJAK DAN CARA UNTUK MEMBUAT DAN MELAKSANAKAN HUKUM DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN BANGSA DAN NEGARA

KERANGKA DASAR POLITIK HUKUM NASIONAL (PHN) PHN MENGARAH PADA CITA-CITA BANGSA YAKNI MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA PHN DITUJUKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, YAKNI: MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI, DAN KEADILAN SOSIAL POLITIK HUKUM NASIONAL HARUS DIPANDU OLEH NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA YAKNI: BERBASIS MORAL AGAMA MENGHARGAI DAN MELINDUNGI HAK-HAK ASASI MANUSIA TANPA DISKRIMINASI MEMPERSATUKAN SELURUH UNSUR BANGSA DENGAN SEMUA IKATAN PRIMORDIALNYA

MELETAKKAN KEKUASAAN DI BAWAH KEKUASAAN RAKYAT MEMBANGUN KEADILAN SOSIAL PHN DIPANDU OLEH KEHARUSAN UNTUK: MELINDUNGI SEMUA UNSUR BANGSA DEMI INTEGRASI ATAU KEUTUHAN BANGSA YG MENCAKUP IDEOLOGI DAN TERITORI. MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DALAM EKONOMI DAN KEMASYARAKATAN MEWUJUDKAN DEMOKRASI (KEADILAN SOSIAL) DAN NOMOKRASI (KEDAULATAN HUKUM)

MENCIPTAKAN TOLERANSI HIDUP BERAGAMA BERDASAR KEADABAN DAN KEMANUSIAAN SISTEM HUKUM NASIONAL YG HARUS DIBANGUN ADALAH SISTEM HUKUM PANCASILA YAKNI SISTEM HUKUM YG MENGAMBIL ATAU MEMADUKAN BERBAGAI NILAI KEPENTINGAN, NILAI SOSIAL, DAN KONSEP KEADILAN KE DALAM SATU IKATAN HUKUM PRISMATIK DENGAN MENGAMBIL UNSUR-UNSUR BAIKNYA

MEMPERTEMUKAN 3 SISTEM NILAI DAN MELETAKKAN DALAM HUBUNGAN KESEIMBANGAN: KESEIMBANGAN ANTARA INDIVIDUALISME DAN KOLEKTIVISME KESEIMBANGAN ANTARA RECHTSTAAT DAN THE RULE OF LAW KESEIMBANGAN ANTARA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MEMAJUKAN DAN HUKUM SEBAGAI CERMIN NILAI-NILAI YG HIDUP DI DALAM MASYARAKAT KESEIMBANGAN ANTARA NEGARA AGAMA DAN NEGARA SEKULER (THEO-DEMOKRATIS) ATAU RELIGIOUS NATION STATE

PROLEGNAS POLITIK HUKUM YANG MENYANGKUT RENCANA PEMBANGUNAN MATERI HUKUM DI INDONESIA, PADA SAAT INI TERMUAT DI DALAM PROGRAM LEGISLASI NASIONAL (PROLEGNAS) PEMETAAN ATAU POTRET RENCANA TENTANG HUKUM -HUKUM APA YANG AKAN DIBUAT DALAM PERIODE TERTENTU SEBAGAI POLITIK HUKUM DAPAT DILIHAT PADA PROLEGNAS

PROLEGNAS DISUSUN OLEH DPR BERSAMA PEMERINTAH YANG DALAM PENYUSUNANNYA DIKOORDINASIKAN OLEH DPR (PSL 20 (1) UUD 1945) KEDUDUKAN PROLEGNAS SEBAGAI WADAH POLITIK HUKUM (PSL 15(1) UU NO 10 THN 2004) PROLEGNAS ADALAH INSTRUMEN PERENCANAAN PROGRAM PEMBENTUKAN UU YG DISUSUN SECARA BERENCANA, TERPADU DAN SISTEMATIS

REFERENSI MAHFUD, MOH MEMBANGUN POLITIK HUKUM, MENEGAKKAN KONSTITUSI, JAKARTA : PUSTAKA LP3ES INDONESIA, 2006.

SELAMAT BELAJAR TERIMA KASIH SEMANGAT !!!!! SEMOGA SUKSES