Materi: Organisasi Administrasi Negara, Birokrasi, dan Kebijakan Publik Pengajar: DALY ERNI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Perkembangan MANAJEMEN. Manajemen Tradisional Siregar & Samadhi, 1987:  Proses manajemen sudah dilakukan sejak jaman dahulu, yaitu sejak manusia mulai.
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Berkelas.
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
III. FUNGSI FUNDAMENTAL KEDUA PROSES MANAJEMEN : PENGORGANISASIAN
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PENGERTIAN HAN.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Organisasi, Birokrasi &Kebijakan Publik
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KOMPLEKSITAS ADMINISTRASI NEGARA
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
BAB VI PENGORGANISASIAN
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Teori dalam Komunikasi Organisasi dan Implikasinya
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PENGORGANISASIAN Utk menyusun kerangka pembagian kerja, tugas, wewenang, tanggung jawab sehingga tercipta kerjasama yg kompak, harmonis, efisien & efektif.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
REVIEW MANAJEMEN UMUM.
ORGANISASI, KEPEMIMPINAN & PERILAKU ADMINISTRASI
TIPE ORGANISASI.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
ORGANISASI PENDIDIKAN DAN TATA KERJA
MANUSIA DAN HUKUM.
MODUL VII PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Teori Organisasi.
KOMPLEKSITAS ADMINISTRASI NEGARA
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN
Wadah kerjasama untuk mencapai tujuan  ORGANISASI
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
INPRASTRUKTUR DAN SUFRASTRUKTUR POLITIK
Teori dalam Komunikasi Organisasi dan Implikasinya
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Materi: Organisasi Administrasi Negara, Birokrasi, dan Kebijakan Publik Pengajar: DALY ERNI

Reminder Dilihat dari fungsi – administrasi negara adalah fungsi menyelenggarakan UU sebagai padanan kata rule application – menerapkan. M/ Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (norma hukum umum tidak menyebutkan, suatu saat presiden mengangkat A menjadi menteri, hal ini berarti Presiden melakukan rules application Dilihat dari sisi fungsi (adm negara – adalah fungsi menyelenggarakan UU – istilah menyelenggarakan – sebagai padanan rules application – menerapkan norma-norma hk umum ke dalam situasi konkrit – dalam individu ttt – kasuistic… Menteri diangkat dan diberhentikan oelh Presiden (norma hukum umum – tidak menyebutkan) s/ saat pres mengangkat si A menjadi presiden. Berarti pres melakukan rules application – menerapkan Hk umum – ke dalam stucture kongrit – mengkonversi norma-norma hukm umum menjadi keputusan-keputusan individual kongret~ rule application Sisi administrative dinamis – tata cara kerja – ketatausahaan termasuk filling system, pembukaan, dari mulai memberikan surat kelahiran dan exit permit dari duia dan akhirat….. ) bahwa benar… sikap orang thd administrasti negara – ambivalensi – hampir semua orang bergantung pada administrative negara – Suatu institusi – Geyden – establish by public law – dibentuk oleh hukum publik bukan hukum perdata – diisi dengan manusia – pejabat – pelaksana – dibiayai dengan public finance - .. Semuanya public – cara bekerja pemikirannya outward..bukan inword

PELAKSANA ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA MA MK DPR PRESIDEN MPR BPK HAN OTONOM KEUANGAN WEWENANG PENGAWASAN TINDAK ADMINISTRASI NEG. ASPEK HAN LAINNYA RULES APPLICATION PELAKSANA ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA PENYELENGGARAAN NEGARA NEGARA: Terdiri dari KEKUASAAN-KEKUASAAN Pelaksanaan kekuasaan disebut TUGAS/FUNGSI Kekuasaan berlandaskan hukum disebut KEWENANGAN Kekuasaan yang dipangku seseorang disebut JABATAN Orang yang memangku jabatan disebut PEJABAT Keseluruhan Pejabat disebut PENGUASA

PENYELENGGARAAN NEGARA UUD 1945 Penyelenggaraan Negara di bidang Kedaulatan Rakyat, adalah rakyat Penyelenggaraan Negara di bidang Konstitusi: MPR Penyelenggaraan Negara di bidang Pembentukan UU, adalah Presiden dan DPR Penyelenggaraan Negara di bidang Pelaksanaan UU, adalah Presiden dan Para Menteri Penyelenggaraan Negara di bidang Kepenasehatan, adalah DPA  Dihapus Penyelenggaraan di bidang Pemeriksaan Kekuangan, adalah BPK Penyelenggaraan di bidang Penegakan UU – Kehakiman, adalah MA/MK

ORGANISASI (Prof. Dr. Mr. Prayudi Atmosudirdjo) DEFINISI: Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu ikatan hirarki HAKIKI ORGANISASI: Sebagai Wadah dimana kegiatan diselenggarakan Sebagai Proses interaksi antara orang-orang dalam organisasi

MACAM-MACAM ORGANISASI 1. Organisasi Modern dibentuk dengan suatu proses berdasarkan “Organisation Planning” Bebas dari tekanan-tekanan atau pengaruh lingkungan yang konvensional atau tradisional. Mempunyai maksud dan tujuan yang jelas. Mempunyai struktur organisasi yang jelas Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 2. Organisasi Konvensional Dibentuk oleh orang-orang yang mampu berfikir secara modern, rasional, sistematis dan logis. Tidak menerapkan teori-teori organisasi. 3. Organisasi Tradisional Merupakan kelompok orang yang mengupayakan secara bersama-sama secara spontan, tanpa struktur yang jelas Pola berfikir dan bekerjanya secara tradisional. Digerakkan oleh Pemimpin yang tidak mengenal teori organisasi.

POLA PENYELENGGARAAN NEGARA Rakyat: memegang kekuasaan tertinggi Presiden: dilantik oleh MPR (dipilih oleh rakyat) Menteri: Membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan melalui Administrasi Negara/Birokrasi Pemerintahan – perumus kebijakan publik Organisasi Administrasi Negara (Organisasi Pemerintah): Organisasi Publik harus memberi pelayanan yang sebaik-baiknya pada publik, jangan sampai karena perbuatan negatif nya menyebabkan masyarakat tidak percaya lagi pada Birokrat Publik, sehingga masyarakat sulit diharapkan partisipasinya.

PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI (1) Prinsip tujuan organisasi yang realistik Tujuan harus dapat dicapai, bukan sekedar cita-cita, harapan atau impian belaka. Tujuan memberi sifat, corak dan arah kepada organisasi yang bersangkutan. Prinsip pembagian kerja yang rasional Kegiatan kerja dibagi-bagi dalam unit-unit kerja yang berkaitan satu sama lainnya Prinsip Penugasan Bagian Kerja Setiap tugas betatapun kecilnya, mengandung: Wewenang, Fungsi, Kewajiban dan Tanggung Jawab. 4. Prinsip Pelimpahan Wewenang Setiap penugasan harus disertai dengan Pelimpahan Wewenang yang tepat, jelas dan tegas menurut batas-batas (karena setiap wewenang selalu mempunyai tanggung jawab).

PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI (2) 5. Prinsip hierarki Tidak boleh ada unit organisasi tanpa atasan, yang mempunyai wewenang memberi perintah kerja atau perintah operasional kepada bawahannya. 6. Prinsip tanggung jawab Responsibility: atasan bertanggung jawab atas kegiatan bawahannya. Liability: Tanggung jawab bawahan yang melakukan kesalahan pidana atau perdata. Accountability: Pertanggung jawaban kepada Organiasi atas penggunaan sumber daya organisasi (personil, uang, mesin, kendaraan, material dsb) 7. Prinsip span of control Siapapun tidak boleh diserahi tugas yang melebihi kemampuan. Atasan bertanggung jawab atas pengembangan bawahannya.

PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI (3) 8. Prinsip kesatuan arah Semua kebijaksanaan, peraturan, instruksi dan perintah yang diberikan harus menuju pada tercapainya tujuan organisasi (ke arah yang sama) 9. Prinsip kesatuan komando/pimpinan 10. Prinsip integritas Setiap unit organisasi dalam mengejar efektif dan efisiensi harus menjaga jangan sampai personil yang melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya langsung maupun tidak langsung dengan tujuan organisasi yang ditetapkan.

PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI (4) 11. Prinsip Disiplin Setiap orang dalam organisasi baik pimpinan maupun yang bukan pimpinan harus berfikir dan berperasaan menurut konstitusi organisasi serta mentaati ketentuan-ketentuan organisasi dengan setepat-tepatnya 12. Prinsip Stabilitas Personil Pembinaan personil sampai mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan fugnsinya (memerlukan waktu yang cukup lama) Jangan sering mengganti (mutasi) personil, karena akan menimbulkan ketidak stabilan dalam organisasi

PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI (5) 13. Prinsip Klasifikasi Jabatan Jabatan-jabatan dalam organisasi dijabarkan secara - vertikal, garis lurus ke atas - horizontal, garis lurus ke samping/mendatar. 14. Prinsip Keseimbangan Sentralisasi, Desentralisasi dan Dekonsentrasi Kesaturan arah dan komando  sentralisasi Wewenang pengambilan keputusan oleh bahwan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang relevan atas nama “Puncak Pimpinan”  Desentralisasi. Walaupun bawahan berwenang mengambil keputusan sendiri, namun tanggung jawab keluar tetap oleh Pimpinan  Dekonsentrasi

TIPOLOGI ORGANISASI Organisasi Lini (Suatu tipe organisasi yang merupakan suatu garis hierarki, dimana pengambil keputusan adalah pimpinan/atasannya yang dianggap serba bisa (Allround)) Organisasi Staf (Suatu tipe organisasi berdasarkan garis mendatar, yang bertugas membantu pimpinan dalam mengambil keputusan, dengan demikian staf harus mempunyai keahlian tertentu) Organisasi Lini dan Staf (Merupakan gabungan antara organisasi lini dan staf  kompleks.) Organisasi Fungsional (Organisasi yang dijalankan oleh fungsionaris atau unit bantu khusus yang mempunyai keahlian spesialistis dalam pelaksanaan suatu pekerjaan operasional) Organisasi Horizontal (Organisasi yang terdiri dari sekelompok fungsionaris yang kedudukannya sederajat dan mempunyai hubungan kerekanan (Kantor Pengacara, Praktek dokter bersama))

KLASIFIKASI ORGANISASI PEMERINTAHAN Organisasi Pemerintahan dalam suatu ngara pada hakekatnya terdiri dari: - Organisasi Pemerintahan Pusat (OPP) - Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)

Struktur OAN/OPP Organisasi Pemerintahan Pusat Pimpinan Pemerintahan  Top Administrator Merumuskan dan memutuskan kebijakan pemerintah Menyampaikan kebijakan kepada para pembantunya & masyarakat Mendelegasikan kewenangannya Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Menyusun struktur pemerintah Menjalin hubungan ekstern dengan Luar Negeri Kabinet/Departemen  Merupakan bagian dari Pemerintahan Negara yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pemerintahan Tertinggi  Dewan pengambil keputusan atau kebijakan Pemerintahan tertinggi. Badan Non Departemen  LPND berada di langsung di bawah Presiden

JENIS MENTERI MENTERI DEPARTEMEN MENTERI KOORDIANATOR MENTERI NEGARA Membantu Presiden melaksanakan tugas-tugas yagn ditampung dalam Departemen MENTERI KOORDIANATOR Mengkoordinasikan departemen-departemen yang berada di bawah bidangnya untuk penyusunan kebijakan. MENTERI NEGARA Membantu Presiden melaksanakan tugas-tugas yang tidak tertampung dalam bidang tugas departemen. MENTERI MUDA Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan program di bidang pemerintahan yang mendesak dan perlu ditangani secara intensif

KEMENTERIAN/DEPARTEMEN Pengaturan: Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, & Tata Kerja Departemen Keppres No. 136/1999 (16 Departemen) Depdagri, Deplu, Kumdang, Keuangan, P Keppres No. 165/2000 (17 Departemen) Departemen Kebudayaan dan Pariwisita Keppres No. 172/2000 (17 Departemen) Penyempurnaan susunan organisasi departemen Keppres No. 234/2001 (18 Departemen, 3 Menko, 10 Meneg) Departemen sosial Perindag (Perdagangan & Perindustrian Departemen Kebudayaan & Pariwisata (Jadi Menteri Negara) PerPres No. 9/2005

MENTERI KOORDINATOR MENTERI NEGARA MENTERI MUDA Keppres No. 162 Tahun 2000 jo Keppres No. 174 Tahun 2000 MENTERI NEGARA Keppres No. 163 Tahun 2000 jo Keppres No. 175 Tahun 2000 MENTERI MUDA Keppres No. 164 Tahun 2000 jo Keppres No. 176 Tahun 2000

SUSUNAN DALAM SUATU DEPARTEMEN Unsur Pimpinan Menteri (sebagai pimpinan departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden) Unsur Pembangu Pimpinan Sekretariat Jenderal (yang bertanggung jawab kepada menteri yang bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program administrasi, SDM, serta pengawasan) Unsur Pelaksana Direktorat Jenderal (bertanggung jawab pada menteri dan bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaannya serta standardisasi teknis tugas2 umum dep.) Unsur Pengawasan Inspektorat Jenderal (bertanggung jawab pada menteri dan bertugas melaksanakan pengawasan di departemen) Unsur Pelaksana Teknis BAdan: unsur pelaksana tugas admnistrasi atau tugas teknis depg bertanggung jawab pada menteri) Staf Ahli Instansi Vertikal Perangkat dept di daerah (kewenangan tidak diserahkan ke daerah tetap di pusat/ departemen

BIROKRASI Pengertian secara harfiah Bureu berarti meja Kartia berarti pemerintah Jadi pengertia birokrasi adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah dari meja ke meja Secara umum dapat dirumuskan Merupakan suatu tipe organisasi yang melaksanakan tata kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yang bertugas melakukan pelayanan umum (public service) serta dilaksanakan dengan sepenuhnya (secara sende of belonging dan sense of responsibility) MAX WEBER Birokrasi adalah suatu istilah kolektif bagi suatu badan yang terdiri dari jabatan-jabatan publik.

Sebagai tipe organisasi yang khas Sebagai suatu sistem atau struktur Menurut Prof. Prayudi, jabatan publik ini dijalankan oleh pejabat pemerintah/birokrat yang menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara yang harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya. 3 arti birokrasi: Sebagai tipe organisasi yang khas Sebagai suatu sistem atau struktur Sebagai suatu tatanan jiwa dan alat kerja para organ negara

Sebagai tipe organisasi yang khas dimaksudkan untuk mengorganisir banyak orang. CIRI-CIRI IDEAL BIROKRASI (MAX WEBER) Dalam pelaksanaan birokrasi mengikuti prinsi organisasi sepeuhnya Para pelaksana birokrasi harus patuh pada peraturan yang melandasinya (azas legalitas) Para birokrat harus bekerja dengan sungguh-sungguh (sense of belonging dan sense of responsibility Para birokrat melaksanakan disiplin yang luas Pengangkatan para pejabat berdasarkan syarat2 teknis (Merit system dan Career system) Harus ada pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dan urusan dinas.

Birokrasi sebagai suatu sistem kerja Dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerjasama antara jabatan-jabatan secara zakelijk, menurut prosedur dan peraturan yang berlaku, tanpa pilih kasih dan tanpa pamrih.

Birokrasi sebagai tatatan dan alat kerja organ negara Berarti birokrasi itu tidak menyimpang dari apa yang telah diperintahkan oleh atasan atau oleh peraturan perundang-undangan. Dan dalam melaksanakan tugasnya seorang birokrat dilengkapi dengan azas legalitas dan azas fries ermessen.

Hukum Birokrasi Publik Seperangkat peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mengatur tentang organisasi yang melaksanakan tata kerja yang melaksanakan pelayanan umum dan tugas-tugas pemerintahan. Hukum disini berperan dan berfungsi dalam 3 Aspek: Hukum sebagai alat (instrumen) Hukum sebagai landasan dasar untuk mencapai kemakmuran Hukum sebagai sarana untuk memperlancar proses pembangunan.

Hukum sebagai Alat Berarti hukum sebagai pengendali untuk menciptakan suatu ketertiban di dalam tubuh birokrasi publik, agar tercapai sasarn yang telah ditetapkan, yaitu guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Berarti dalam melaksanakan birokrasi berdasarkan azas legalitas (dilandasai oleh seperangkat peraturan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis).

Hukum sebagai Landasan untuk Mencapai Kemakmuran Berarti hukum sebagai landasan dasar birokrasi publik, dimana hal ini merupakan pelaksanaan dari azas legalitas dimana ketaatan dan kesadaran hukum dari para aparat merupakan syarat mutlak. Sumber hukum utama (the basic policy) yang mendasari pelaksanaan birokrasi publik adalah GBHN. Dan dalam pelaksanaannya GBHN perlu dijabarkan dalam bentuk the line of conduct, yaitu jalur-jalur kebijakan yang merupakan keputusan dari para birokrat/para pejabat pemerintah.

Hukum sebagai Sarana untuk Memperlancar Proses Pembangunan Titik beratnya adalah mengenai keputusan dari para birokrat dalam menjalankan tugasnya, agar tercipta iklim kepastian yang sesuai dengan organisasi pemerintah. Yang dijadikan unit analisa disini adalah proses pembuatan keputusan, dimana harus memperhatikan: rasionalits, efektivitas, efisiensi, dan produktivitas. “Berbicara masalah hukum birokrasi, maka tidak terlepas dari para birokratnya sebagai pelaksanan yang menyangkut mental dan loyalitas”.

KEBIJAKAN PUBLIK Perumusan Kebijakan Publik bukan merupakan suatu proses yang sederhana dan mudah, karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi. Fungsi perumusan kebijakan publik sama pentingnya dengan fungsi pelaksanaan kebijakan publik Birokrasi Pemerintah berperan sebagai perumus dari kebijakan publik (Nicholas Henry)

PERAN BIROKRAT DALAM PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PUBLIK ADALAH SEBAGAI: Motivator – Birokrat mampu mendorong seluruh komponen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan. Moernisator – Birokrat mampu menyeleksi norma-norma yang usang dan norma-norma yang baru. Katalisator – Birokrat mampu memberi suri telandan dan contoh yang baik kepada bawahannya. Dinamisator – Birokrat mampu menujukkan suatu dinamika yang merupakan peningkatan peran dan daya kerja pemerintah. Stabilisator – Birokrat mampu menciptakan suasana stabil dalam pelaksanaan tugas2 karena merupakan syarat mutlak berhasilnya pembangunan nasional.

PENGERTIAN KEBIJAKAN (1) Kebijakan merupakan suatu program pencapaian tujuan, nilai, dan praktek yang terarah. (Harold D. Lasswell & Abraham Kaplan) Kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakna oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah (James E. Ander)

PENGERTIAN KEBIJAKAN (2) 3. Kebijakan Publik adalah suatu strategi Kebijakan yang diarahkan untuk mencapai suatu juguan. Oleh karena itu kebijakan memiliki 3 elemen, yaitu: Identifikasi tujuan2 yang ingin dicapai Strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan Penyediaan bebagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari strategi tersebut. (Amara Raksasataya) 4. Kebijakan publik merupakan apa yagn dipilih oleh pemerintah untuk dilakjukan atau tidak dilakukan, dimana keduanya mempunyai pengaruh yang sama besarnya (Thomas R-Dye)

PENGERTIAN KEBIJAKAN (3) 5. Kebijakan Publik adalah kebijakan yang dikembangkan oleh Badan-badan atau Pejabat Pemerintah yang mempunyai beberapa kharakteristik: Mempunyai tujuan tertentu Basis tindakan/pola tindakan pejabat pemerintah Merupakan apa yang benar dilakukan oleh Pemerintah bukan merupakan apa yang pemerintah maksud akan dilaksanakan. Bersifat positif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu. Kebijakan publik harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan (legalitas) dan bersifat memaksa (James E. Ander) 6. Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Dan hanya pemerintah yang sah yang dapat berbuat demikian (David Easton.

Dari pengertian2 tsb dapat disimpulkan karakteristik dari kebijakan publik Kebijakan publik dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan pemerintah. Kebijakan publik tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk nyata. Kebijakan publik baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu. Kebijakan publik harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat (perbuatan kebijakan pulbkik tidak hanya mengatasnamakan untuk kepentingan publik, tetapi benar2 berujtuan untuk memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masy.

Proses Perumusan Kebijakan Publik Perumusan masalah kebijakan publik (policy problems) Penyusunan agenda pemerintah (policy agenda) Perumusan usulan kebijakan publik Pengesahan kebijakan publik Pelaksanaan kebijakan publik Penilaian kebijakan publik.

TERIMA KASIH