POSISI LPTK DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI DAN SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN Oleh : Prof. Dr. H. Haris Supratno Rektor Universitas Negeri Surabaya/ Tim Penyusun RUU dan RPP Guru dan Dosen
TUJUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU Peningkatan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan Peningkatan mutu guru melalui peningkatan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru melalui pendidikan profesi Menghasilkan guru yang profesional melalui pendidikan profesi yang mampu melaksanakan proses pembelajaran secara baik.
ALUR PENDIDIKAN PROFESI GURU Seleksi Administratif Lulusan S-1/D-IV P & NP Program Pendidikan Profesi Guru Uji sertifikasi Tes Masuk Lulus TL Sertifikat Pendidik Uji Ulang
SYARAT LPTK PENYELENGGARA PROGRAM SERTIFIKASI GURU Memiliki Prodi Pendidikan S1 sesuai dengan Program Pendidikan Profesi yang diselenggarakan, minimal akreditasi B. Memiliki dosen tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan lektor kepala, 4 orang magister, lektor dengan latar belakang pendidikan yang sama atau serumpun dengan Program Pendidikan Profesi Memiliki sarana prasarana yang memadai Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan pengembangan pembelajaran (P3AI/PSB)
Memiliki program PPL dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah Melaporkan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED), Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Guru (PEPPG) minimal 2 semester. LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa izin, kelas sabtu minggu, sedang dikenakan sanksi Dikti, dan pemendekan masa studi.
POSISI LPTK POSISI LPTK Menyelenggarakan kualifikasi akademik guru dan dosen POSISI LPTK Menyelenggarakan pendidikan profesi guru Menyelenggarakan sertifikasi guru dan dosen
RAYONISASI LPTK PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU PROVINSI LPTK Rayon Induk 2 LPTK Rayon Induk 1 LPTK Mitra 1 LPTK Mitra 3 LPTK Mitra 1 LPTK Mitra 3 LPTK Mitra 2 LPTK Mitra 2 Dinas Kab/Kota Dinas Kab/Kota Dinas Kab/Kota Dinas Kab/Kota Dinas Kab/Kota Dinas Kab/Kota GURU SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMU/ALIYAH, SMK
Kedudukan Guru dan Dosen KGD TENAGA PROFESIONAL PAUD - SMA TENAGA PROFESIONAL PT
Profesionalisme Guru dan Dosen Kualifikasi Akademik Profesionalisme Guru dan Dosen Kompetensi Sertifikasi
Kuali. Akad. Guru dan Dosen S1/D4 Dosen S1/D4 : Magister Kuali. Akad. Guru dan Dosen Dosen PPS : Doktor
Kompetensi Guru dan Dosen Pedagogik K. Sosial Kompetensi Guru dan Dosen K. Kepribadian K. Profesional
Sertifikasi Calon Guru CG Non Kp.: 60% pedag. 40% prof. CG. Kepend.: 60% prof. 40% pedag.
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN BERKUALIFIKASI AKADEMIK S1/D4 Lulus Sertifikat Guru S1/D4 Program Portofolio Lulus Sertifikat Portofolio Lulus Sertifikat Kel. A (singkat) TL Uji Akhir Tidak Lulus Mengulang Pend. dan Pelatihan Lulus Sertifikat Kel. B (lama) Uji Akhir Tidak Lulus Mengulang
KOMPONEN PORTOFOLIO KP Kualifikasi Akademik Pendidikan dan Pelatihan Pengalaman Mengajar Perenc. dan Pelaksanaan Pembelajaran Penilaian dari Atasan dan Pengawas KP Prestasi Akademik Karya Pengembangan Profesi Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah Pengalaman Org. Pend. dan Sosial Penghargaan yg relevan dg. pendidikan
KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D4 Kependidikan sesuai bid. Studi 150 Non Kependidikan sesuai bid. Studi + akta mengajar Kependidikan sesuai dg. rumpun bid. Studi 140 Non Kependidikan tdk sesuai bid. Studi dan rumpun bid. Studi memiliki akta mengajar 130 Kependidikan tdk sesuai bid. Studi dan rumpun bid. Studi 120 Non Kependidikan tdk sesuai bid. Studi dan rumpun bid. Studi memiliki Akta Mengajar Non Kependidikan tdk sesuai bid. Studi dan rumpun bid. Studi 110
KUALIFIKASI AKADEMIK Sesuai bidang studi 80 Tidak sesuai bidang studi Post Graduate Diploma Sesuai bidang studi 80 Tidak sesuai bidang studi 50 S2 Kependidikan sesuai bid. Studi 175 Kependidikan sesuai dengan rumpun bid. studi 160 Non Kependidikan sesuai bid. Studi Kependidikan tdk sesuai bid. Studi dan rumpun bid. Studi 145 Kependidikan sesuai dg. rumpun bid. Studi 135 Non Kependidikan tdk sesuai bid. Studi dan rumpun bid. Studi 130
KUALIFIKASI AKADEMIK S3 Kependidikan sesuai bid. Studi 200 Kependidikan sesuai dg. rumpun bid. Studi 180 Non Kependidikan sesuai bid. Studi Kependidikan tdk sesuai bid. Studi dan rumpun bid. Studi 160 Non Kependidikan tdk sesuai bid. Studi dan rumpun bid. Studi 140
Pendidikan dan Pelatihan Jml JamDiklat Inter. Nas. Prov. Kab/Kota Kec. R TR > 640 60 45 50 40 35 30 25 481 - 640 55 20 161 - 480 15 81 – 160 10 30 – 80 7 8 -29 5 3 R : Relevan TR : Tidak Relevan
PENGALAMAN MENGAJAR Masa Kerja Guru/Tahun Skor > 25 160 23 - 25 145 20 – 22 130 17 – 19 115 14 – 16 100 11 – 13 85 8 – 10 70 5 – 7 55 2 - 4 40
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN a. Pembelajaran Mengumpulkan RP yang berbeda Aspek yang Dinilai Skor Mark Perumusan Tujuan Pembelajaran Pemelihan dan pengorg. Materi ajar Pemilihan sumber/media pembj. Skenario/keg. pembelajaran Penilaian hasil pembelajaran 5 10
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN b. Pelaksanaan Pembelajaran Mengumpulkan Dokumen hasil penilaian oleh Kepala Sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran Aspek yang Dinilai Skor Mark Pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi) Kegiatan inti - Penguasaan materi - Strategi pembelajaran - Pemanfaatan media/sumber pembelajaran - Evaluasi - Penggunaan bahasa 3. Penutup 20 80
PENILAIAN DARI ATASAN DAN/ATAU PENGAWAS Dokumen hasil penilaian oleh atasan dan/atau pengawas tentang kompetensi kepribadian dan sosial Aspek yang Dinilai Skor Mark Ketaatan menjalankan ajaran agama Tanggungjawab Kejujuran Kedisiplinan Keteladanan Etos kerja Enovasi dan kreatifitas Kemampuan menerima kritik dan saran Kemampuan berkomunikasi Kemampuan bekerja sama 5
PRESTASI AKADEMIK Lomba dan Karya Akademik Tingkat Skor Mark Bukti juara lomba akademik (Foto copy di ligalisir) Internasional Nasional Provinsi Kab/Kota Kecamatan 60 40 30 20 10 Bukti menemukan karya monumental 1. Pendidikan 2. Non pendidikan
PRESTASI AKADEMIK b. Pembimbingan kepada teman sejawat/siswa Tingkat Kegiatan Tingkat Skor Mark Instruktur 40 Guru inti/tutor/pemandu 20 Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya Internasional Nasional Provinsi Kab/Kota Kecamatan 25 15 10 Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya tdk mencapai juara 5
KARYA PENGEMBANGAN PROFESI Jenis Dok./Karya Publikasi Relevansi Relevan Tidak Relevan a. Buku Nasional 50 35 Provinsi 40 25 Kab/Kota 30 15 b. Artikel Jurnal Terakreditasi 20 Jurnal tdk Terakreditasi 10 8 Majalah/koran Nasional majalah/koran lokal 5 3 c. Modul/ Buku dicetak lokal (Kab/Kota) Minimal mencakup materi 1 tahun (2 semester) skor 20 d. Media/Alat pelajaran Setiap membuat satu media/ alat pelajaran diberi skor 5 e. Lap. Penelitian di bid. pendidikan Setiap satu laporan diberi skor 10 Sebagai ketua 60% dan anggota 40% f. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll) Setiap karya seni diberi skor 15
KEIKUTSERTAAN DALAM FORUM ILMIAH TINGKAT PERANSERTA PEMAKALAH PESERTA Internasional 50 10 2. Nasional 40 8 3. Provinsi 30 6 4. Kab/Kota 20 4 5. Kecamatan 2
Pengurus org. di bidang kependidikan dan sosial PENGALAMAN MENJADI PENGURUS ORGANISASI DI BIDANG KEPENDIDIKAN DAN SOSIAL Pengurus org. di bidang kependidikan dan sosial TINGKAT ORGANISASI JENIS ORGANISASI KEPENDIDIKAN SOSIAL Internasional 10 per tahun 7 per tahun 2. Nasional 5 per tahun 3. Provinsi 4 per tahun 4. Kab/Kota 3 per tahun 5. Kecamatan 2 per tahun 6. Desa/Kelurahan 1 per tahun
PENGALAMAN MENJADI PENGURUS ORGANISASI DI BIDANG KEPENDIDIKAN DAN SOSIAL b. Tugas Tambahan TUGAS TAMBAHAN SKOR Kepala sekolah 4 per tahun 2. Wakil kepala sekolah/ketua jurusan/kepala lab/kepala bengkel 2 per tahun 3. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, KIR,dsb) 1
PENGHARGAAN YANG RELEVAN DENGAN BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT SKOR Internasional Nasional Provinsi Kab/Kota 30 20 10 5 Melaksanakan tugas di daerah terpencil/tertinggal bencana/konflik/perbatasan Setiap tahun 4
SKOR MAKSIMAL PER UNSUR PROTOFOLIO (Sebagian merupakan skor maksimal fix dna sebagian yang lain skor maksimal taksiran) NO UNSUR PORTOFOLIO GURU SKOR 1 Kualifikasi akademik 525 2 Pendidikan dan pelatihan 200 3 Pengalaman mengajar 160 4 Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran 5 Penilaian dari atasan dan pengawasan 50 6 Prestasi akademik 7 Karya pengembangan profesi 85 8 Keikutsertaan dalam forum ilmiah 62 9 Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 48 10 Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan Jumlah 1500
UNSUR KUALIFIKASI DAN TUGAS POKOK (Minimal 300 dan Semua Sub Unsur Tidak Boleh Kosong) Kualifikasi akademik 525 2. Pengalaman mengajar 160 3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Jumlah 845
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI (Minimal 200 dan Guru yg ditugaskan pada daerah khusus minimal 150) Pendidikan dan pelatihan 200 2. Penilaian dari atasan dan pengawasan 50 3. Karya pengembangan profesi 160 4. Karya pengembangan profesi 85 Jumlah 495
UNSUR PENDUKUNG PROFESI (TIDAK BOLEH NOL DAN MAKSIMAL 100) Keikutsertaan dalam forum ilmiah 62 2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 48 3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan 50 Jumlah 160
SKOR PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU Skor minimal Lulus 850 Skor Tidak Lulus Mengulang Portofolio dengan melengkapi dokokumen portofolio yang kurang 1. 800 - 849 2. 600 - 799 Diklat Tipe A < 600 Diklat Tipe B
PENGHARGAAN GURU BERKUALIFIKASI AKADEMIK S1, S2, DAN S3 Guru S1 sebidang, IVc, dr PT terakreditasi Guru S2 sebidang, IVb, dr PT terakreditasi Langsung diberi Sertifikasi Pendidik Guru S3 sebidang, IVa, dr PT terakreditasi
Masa Berlakunya Sertifi. Guru Tdk. Berlaku meninggalkan Tugas 4 th Masa Berlakunya Sertifi. Guru Beralih Tugas Selama 4 th Selama melaks. Tugas Guru
Kual. Akad. S2/S3 Syarat Sertifikasi Dosen Masa kerja Min. 2 th. Asisten Ahli
Lulus (dapat Sertifikat Pend.) Dosen S2 Fortofolio TL (mengulang)
Penelitian PKM Pendidikan dan Pengajaran Kualifikasi Akademik Komponen Keikutsertaan dlm forum Ilmiah dan perannya Kualifikasi Akademik Penelitian Penghargaan yg. Relevan dg Tri Dharma Komponen Fortofolio Dosen PKM Pengalaman Org. Sosial dan Pend. Pengalaman Org. Sosial dan Pend. Penilaian Atasan Langsung Karya Ilmiah Lain yg Relevan
PENGHARGAAN DOSEN BERJABATAN FUNGSIONAL PROFESOR Profesor S3 Langsung diberi Sertifikat Pendidik Profesor Non S3, Pangkat IVd
Masa Berlakunya Sertifi. Dosen Tdk. Berlaku meninggalkan Tugas 4 th Masa Berlakunya Sertifi. Dosen Beralih Tugas Selama 4 th Selama melaks. Tugas Dosen
Perlindungan Guru Kekayaan Intelektual Melaks. Tugas Rasa Aman/ Keselamatan Memberi Penilaian Berserikat/ Berorg. profesi
Perlind. Dosen Kekayaan Melaks. Tugas Intelektual Rasa Aman/ Keselamatan Perlind. Dosen Kebebasan Mimbar Akad. Menggun. Data/sumber rahasia Memberi Penilaian Berserikat/ Berorg. profesi
Kesej. Gaji pokok Tunjangan fungsional Tunjangan profesi Guru & Dosen Tunjangan khusus Tunjangan maslahat Rumah Dinas: di daerah khusus
Usia max 55th Sertifikasi Beasiswa Kualifikasi akademik guru Terdaftar Tidak terikat intitusi lain Usia max 52 th Kualifikasi akademik Beasiswa Kualifikasi akademik guru Terdaftar di Diknas Mengajar 24 - 40 jam per minggu
Bim Kusus Mengajar 6 jm/mg Kepala Sekolah Mengajar 6 jm/mg Bim Kusus Mengajar 6 jm/mg Wakasek Mengajar 12 jm/mg Tujangan Fungsional Guru yang menjabat BP 6 jm/mg Min 150 sw Kapus Mengajar 12 jm/mg Kalap Mengajar 12 jm/mg
Yg berhak Tunjangan profesi Memiliki Sertifikat Mengajar sesuai bidangnya Yg berhak Tunjangan profesi Usia max 60 th Mengajar 24 - 40 jam per minggu
Syarat Guru yg berhak Tunjangan Profesi Pend. Guru PNS yg diangkat PEMDA, memiliki sertifikat, nomer regrestrasi dari Depdiknas, mengajar minimal 24 jam/minggu 2. Guru PNS yg diangkat Pemerintah, memiliki sertifikat, nomer regrestrasi dari Depdiknas, mengajar minimal 24 jam/minggu Syarat Guru yg berhak Tunjangan Profesi Pend. 3. Guru non PNS yg diangkat BHPP, memiliki sertifikat, nomer regrestrasi dari Depdiknas, mengajar minimal 24 jam/minggu 4. Guru yg melaksanakan beban kerja di luar ketentuan di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendiknas
Masa mulainya Tunjangan Profesi dan Sumber Dana 1. Guru PNS yang diangkat PEMDA, Terhitung 1 Januari tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikan pendidik bersumber dari DAU 2. Guru PNS yang diangkat Pemerintah, Terhitung 1 Januari tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikan pendidik bersumber dari APBN Masa mulainya Tunjangan Profesi dan Sumber Dana 3. Guru non PNS yang diangkat BHPP, Terhitung 1 Januari tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikan pendidik bersumber dari dana Dekonsentrasi 4. Guru yang terdaftar calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006, telah memiliki sertifikat pendidik, nomer regrestrasi dari Depdiknas sebelum Oktober 2007, terhitung 1 Oktober 2007
Yg berhak Tunjangan Fungsional Mengajar 6 jam tt per minggu GT Mengajar sesuai bidangnya Yg berhak Tunjangan Fungsional Usia max 60 th Mengajar 24 - 40 jam per minggu GTT
Rasio mengajar guru SD : 1 : 25 SMP : 1 : 20 TK : 1 : 15 SMK : 1 : 15 Rasio mengajar guru SMA : 1 : 18 SD : 1 : 25 SMP : 1 : 20
Kesej. Profesor Gaji pokok Tunjangan fungsional Tunjangan profesi Tunj. Khus. di daer. khus. Tunjangan maslahat Tunj. Kehorm. profesor Rumah Dinas
Kriteria Gaji pokok Dosen PTS 1 - 6 = 3a = 100 KR 6 – 10 = 3b = 150 KR 10 – 14 = 3c = 200 KR Kriteria Gaji pokok Guru/Dosen PTS Kriteria Gaji pokok Dosen PTS 14 – 18 = 3d = 300 KR 18 – 22 = 4a = 400 KR 22 – 26 = 4b = 550 KR 26 - 30 = 4c = 700 KR 30 – 34 = 4d = 850 KR 34 lebih = 4e = 1050 KR
Cuti Guru Cuti studi Tahunan Tahunan
Cuti Dosen Studi S3 Studi S2 5 th 4 th Sabatikal Prof. 3 th sekali Penelitian 3 bln + 3 bln Cuti Dosen Sabatikal LK. 4 th sekali Sabatikal As. Ahli 6 th. sekali Sabatikal Lektor 5 th sekali
Wassalamualaikum