CATATAN PERUBAHAN DALAM PERMEN BARU DAN LAMPIRAN PERMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Advertisements

SEBELUM MEMULAI \\akademik00\ lalu enter
KURIKULUM 2013 PENILAIAN DAN RAPOR.
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
LANGKAH PENGISIAN PROGRAM PENILAIAN KURIKULUM 13
Pedoman Penilaian Hasil Belajar
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENILAIAN KOMPETENSI KETERAMPILAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPETENSI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL NOVEMBER, 2006.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PEDOMAN PENGOLAHAN NILAI RAPOR KELAS 7
STANDAR PENILAIAN.
PROSES PEMBELAJARAN dan RPP pada KURIKULUM 2013 (Berdasarkan Rancangan Permen Dikbud 2014 tentang Proses Pembelajaran)
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENILAIAN HASIL BELAJAR Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah.
CAPASITY BUILDING EALUASI DIRI SEKOLAH PROPINSI RIAU/KEPRI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENILAIAN KURIKULUM 2013.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PENILAIAN KOMPETENSI.
Pengembangan Silabus dan Rpp
KONSEP PENILAIAN AUTENTIK
1.3e Penilaian autentik. 1.3e Penilaian autentik.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PRAKTIK PENGOLAHAN DAN PELAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd
PENILAIAN SIKAP.
PENILAIAN BERBASIS KELAS
ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI, KD, SILABUS, DAN PEDOMAN MATA PELAJARAN
SKL, KI, KD, dan Indikator Pencapaian Kompetensi
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENILAIAN HASIL BELAJAR SISWA
ANALISIS PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pengumpulan, Penganalisisan, dan pelaporan data
PENILAIAN AUTENTIK Oleh : Nurul Usrotun Hasanah, SE, M.Pd
BAB IV PEMAHAMAN PENILAIAN
PENILAIAN DI SD KURIKULUM 2013
KETUNTASAN BELAJAR OLEH : BIBIT SUPARDI bibitz.wordpress.com
Pelaporan hasil belajar
WORKSHOP PENGUATAN KURNAS PAI
PELAPORAN HASIL BELAJAR
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENGELOLAAN NILAI PESERTA DIDIK
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
MODEL PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH ATAS
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pengembangan Penilaian PAI
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA 2015
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGISIAN FORMAT DAFTAR NILAI
CATATAN PERUBAHAN DALAM DRAF PERMEN DAN LAMPIRAN PERMEN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENILAIAN TINGKAT KELAS
STANDARISASI PENILAIAN HASIL BELAJAR
MODEL PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH ATAS
PEMBELAJARAN EVALUASI. Pengertian Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta.
Kurikulum 2013 Paparan Bidang Kurikulum SMP Negeri 1 Pontianak PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP NEGERI 1 PONTIANAK Paparan.
A. CAKUPAN Pengertian implementasi Kurikulum 2013 (K-13) dalam konteks madrasah memiliki dua makna, yaitu: Implementasi K-13 secara utuh (mencakup seluruh.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Transcript presentasi:

CATATAN PERUBAHAN DALAM PERMEN BARU DAN LAMPIRAN PERMEN

Prinsip Penilaian Baru : Prinsip umum penilaian: Lama Objektif, Terpadu, Ekonomis, Transparan, Akuntabel, Edukatif Sahih, Objektif, Adil, Terpadu, Ekonomis , Transparan/Terbuka, Menyeluruh dan kesinambungan/Holistik, Sistematis, Akuntabel, Edukatif Baru : Prinsip umum penilaian: meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif.

Prinsip Khusus (Ini Penting?) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan prinsip Penilaian Otentik, yaitu: menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran; mencerminkan masalah dunia nyata; menggunakan berbagai cara dan instrumen; bersifat komprehensif menyinergikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan; memberi peserta didik kebebasan dalam mengkonstruksi responnya; dan mengembangkan kemampuan berpikir divergen dan konvergen.

Indikator Indikator hanya untuk KI 3 dan KI 4 (81 A) Indikator Pencapaian Kompetensi adalah: (a) perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar pada kompetensi inti 3 dan 4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan kompetensi dasar pada kompetensi inti 1 dan 2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran. (Isi pada draft Permendikbud baru, hal.3)

Kompetensi Keterampilan LAMA BARU Ranah Konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat. Ranah Abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar (misalnya grafik dan bangun datar atau ruang dalam matematika), menganalisis, dan mengarang Ranah Konkret Keterampilan abstrak Kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan; serta kemampuan berpikir yang meliputi: mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan konkrit merupakan kemampuan psikomotorik yang meliputi: menunjukkan perhatian, menunjukkan kesiapan mental dan fisik, meniru gerakan, melakukan gerakan mekanistik, melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi, melakukan gerakan alami, dan melakukan tindakan orisinal/mencipta. menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat. Ranah Abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar (misalnya grafik dan bangun datar atau ruang dalam matematika), menganalisis, dan mengarang

Acuan Penilaian – Operasioalnya? Lama: Sikap – kecenderungan, Pengetahuan dan keterampilan menggunakan rerata. Baru: Acuan Kriteria menggunakan: modus untuk ketuntasan sikap; rerata untuk ketuntasan pengetahuan; dan nilai optimum untuk ketuntasan keterampilan. (Hlm 5 Draf Permen) Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).

LHPKPD atau cukup Rapor? Pelaporan hasil belajar oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Rapor dan hasil Ujian Tingkat Kompetensi. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi laporan capaian hasil belajar dan deskripsi hasil belajar setiap semester.

Catatan Penting Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan program remedial atau pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Teknik Penilaian Kompetensi Pengetahuan Lama: Tertulis, Lisan, Penugasan Baru: Tertulis, Lisan, Penugasan, dan Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan Percakapan. Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui observasi dalam diskusi, tanya jawab, dan percakapan. Teknik ini adalah cerminan dari penilaian otentik.

Teknik Penilaian Kompetensi Keterampilan Lama: Praktik/Kinerja, Projek, dan Portofolio Baru: Praktik/Kinerja, Projek, Portofolio dan Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk pengetahuan, teknologi, dan seni Penilaian tertulis juga digunakan untuk menilai kompetensi keterampilan, seperti menulis karangan, menulis laporan, dan menulis surat.

KONVERSI SKOR DAN PREDIKAT HASIL BELAJAR UNTUK SETIAP RANAH SIKAP PENGETAHUAN KETERAMPILAN SKOR MODUS PREDIKAT SKOR RERATA PREDIKA T SKOR OPTIMUM 4,00 SB (Sangat Baik) 3,83 < x ≤ 4,00 A 3,50 < x ≤ 3,83 A- 3,00 B (Baik) 3,17 < x ≤ 3,50 B+ 2,83 < x ≤ 3,17 2,50 < x ≤ 2,83 B- 2,00 C (Cukup) 2,17 < x ≤ 2,50 C+ 2,17 < x ≤ 2,50 1,83 < x ≤ 2,17 1,83 < x ≤ 2,17 1,50 < x ≤ 1,83 C- 1,50 < x ≤ 1,83 1,00 K (Kurang) 1,17 < x ≤ 1,50 D+ 1,17 < x ≤ 1,50 1,00 < x ≤ 1,17 D 1,00 < x ≤ 1,17

Maksudnya? Buku rapor memuat laporan tentang: hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor; pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.

Nilai dalam Rapor Nilai Untuk Rapor Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa: untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB); untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A. untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.

SIKAP SOSIAL DAN SPIRITUAL Format Rapor Capaian NO MATA PELAJARAN PENGETAHUAN KETERAMPILAN SIKAP SOSIAL DAN SPIRITUAL NILAI PREDIKAT DALAM MAPEL ANTAR MAPEL KELOMPOK A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Nama guru) Diisi dengan angka 1,00 – 4,00 Diisi dengan nilai A - D SB, B, C, K (diisi oleh guru Mapel)   Disimpulkan secara utuh dari sikap peserta didik dalam Mapel (Deskripsi Koherensi) (diisi oleh Wali Kelas berdasarkan hasil diskusi dengan semua guru kelas terkait)

Deskripsi NO MATA PELAJARAN KOMPETENSI CATATAN KELOMPOK A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Sikap sosial dan spiritual   Pengetahuan Keterampilan

Syarat Kenaikan Kelas Catatan: Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.