CATATAN PERUBAHAN DALAM PERMEN BARU DAN LAMPIRAN PERMEN
Prinsip Penilaian Baru : Prinsip umum penilaian: Lama Objektif, Terpadu, Ekonomis, Transparan, Akuntabel, Edukatif Sahih, Objektif, Adil, Terpadu, Ekonomis , Transparan/Terbuka, Menyeluruh dan kesinambungan/Holistik, Sistematis, Akuntabel, Edukatif Baru : Prinsip umum penilaian: meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif.
Prinsip Khusus (Ini Penting?) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan prinsip Penilaian Otentik, yaitu: menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran; mencerminkan masalah dunia nyata; menggunakan berbagai cara dan instrumen; bersifat komprehensif menyinergikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan; memberi peserta didik kebebasan dalam mengkonstruksi responnya; dan mengembangkan kemampuan berpikir divergen dan konvergen.
Indikator Indikator hanya untuk KI 3 dan KI 4 (81 A) Indikator Pencapaian Kompetensi adalah: (a) perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar pada kompetensi inti 3 dan 4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan kompetensi dasar pada kompetensi inti 1 dan 2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran. (Isi pada draft Permendikbud baru, hal.3)
Kompetensi Keterampilan LAMA BARU Ranah Konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat. Ranah Abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar (misalnya grafik dan bangun datar atau ruang dalam matematika), menganalisis, dan mengarang Ranah Konkret Keterampilan abstrak Kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan; serta kemampuan berpikir yang meliputi: mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan konkrit merupakan kemampuan psikomotorik yang meliputi: menunjukkan perhatian, menunjukkan kesiapan mental dan fisik, meniru gerakan, melakukan gerakan mekanistik, melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi, melakukan gerakan alami, dan melakukan tindakan orisinal/mencipta. menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat. Ranah Abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar (misalnya grafik dan bangun datar atau ruang dalam matematika), menganalisis, dan mengarang
Acuan Penilaian – Operasioalnya? Lama: Sikap – kecenderungan, Pengetahuan dan keterampilan menggunakan rerata. Baru: Acuan Kriteria menggunakan: modus untuk ketuntasan sikap; rerata untuk ketuntasan pengetahuan; dan nilai optimum untuk ketuntasan keterampilan. (Hlm 5 Draf Permen) Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
LHPKPD atau cukup Rapor? Pelaporan hasil belajar oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Rapor dan hasil Ujian Tingkat Kompetensi. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi laporan capaian hasil belajar dan deskripsi hasil belajar setiap semester.
Catatan Penting Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan program remedial atau pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Teknik Penilaian Kompetensi Pengetahuan Lama: Tertulis, Lisan, Penugasan Baru: Tertulis, Lisan, Penugasan, dan Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan Percakapan. Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui observasi dalam diskusi, tanya jawab, dan percakapan. Teknik ini adalah cerminan dari penilaian otentik.
Teknik Penilaian Kompetensi Keterampilan Lama: Praktik/Kinerja, Projek, dan Portofolio Baru: Praktik/Kinerja, Projek, Portofolio dan Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk pengetahuan, teknologi, dan seni Penilaian tertulis juga digunakan untuk menilai kompetensi keterampilan, seperti menulis karangan, menulis laporan, dan menulis surat.
KONVERSI SKOR DAN PREDIKAT HASIL BELAJAR UNTUK SETIAP RANAH SIKAP PENGETAHUAN KETERAMPILAN SKOR MODUS PREDIKAT SKOR RERATA PREDIKA T SKOR OPTIMUM 4,00 SB (Sangat Baik) 3,83 < x ≤ 4,00 A 3,50 < x ≤ 3,83 A- 3,00 B (Baik) 3,17 < x ≤ 3,50 B+ 2,83 < x ≤ 3,17 2,50 < x ≤ 2,83 B- 2,00 C (Cukup) 2,17 < x ≤ 2,50 C+ 2,17 < x ≤ 2,50 1,83 < x ≤ 2,17 1,83 < x ≤ 2,17 1,50 < x ≤ 1,83 C- 1,50 < x ≤ 1,83 1,00 K (Kurang) 1,17 < x ≤ 1,50 D+ 1,17 < x ≤ 1,50 1,00 < x ≤ 1,17 D 1,00 < x ≤ 1,17
Maksudnya? Buku rapor memuat laporan tentang: hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor; pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
Nilai dalam Rapor Nilai Untuk Rapor Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa: untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB); untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A. untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
SIKAP SOSIAL DAN SPIRITUAL Format Rapor Capaian NO MATA PELAJARAN PENGETAHUAN KETERAMPILAN SIKAP SOSIAL DAN SPIRITUAL NILAI PREDIKAT DALAM MAPEL ANTAR MAPEL KELOMPOK A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Nama guru) Diisi dengan angka 1,00 – 4,00 Diisi dengan nilai A - D SB, B, C, K (diisi oleh guru Mapel) Disimpulkan secara utuh dari sikap peserta didik dalam Mapel (Deskripsi Koherensi) (diisi oleh Wali Kelas berdasarkan hasil diskusi dengan semua guru kelas terkait)
Deskripsi NO MATA PELAJARAN KOMPETENSI CATATAN KELOMPOK A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Sikap sosial dan spiritual Pengetahuan Keterampilan
Syarat Kenaikan Kelas Catatan: Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.