Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
MANAJEMEN SERTIFIKASI DOSEN PTAI TAHUN 2013
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
KIAT SUKSES MENGIKUTI SERDOS
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (Buku 2)
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
SOSIALISASI SERDOS 2015 TIM SERDOS DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015.
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Instrumen dan Pengolahan Data
Tim SI-PKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Transcript presentasi:

Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen Oleh Abdurrahim Idris Ditnaga Dikti.

Tujuan Sertifikasi dosen bertujuan menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dengan bentuk pemberian sertifikt pendidik.

Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Landasan Hukum(Lanjut) 8. Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen. 9. Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus 10. Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen. 11. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen. 12. Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

UU No 20 Tahun 2003 Pasal 42 (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. (2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh pertguruan tinggi terakreditasi

UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 45 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Permendiknas No.42 Tahun 2007 Pasal 1 (1) Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen dalam jabatan (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh dosen yang telah memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/setara, memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akad. sekurang2nya Asisten Ahli.

Pasal 2 (1) Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio (4) Dosen yg lulus penilaian portofolio sbmn dimaksdu pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.

Pasal 5 Sertifikasi dosen tidak berlaku untuk dosen yang telah menduduki jabatan akademik Guru Besar/ Profesor. Dosen yang telah menduduki jabatan akademik Guru Besar/ Profesor dinyatakan telah memiliki sertifikasi pendidik.

Pasal 6 Dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi dosen sesuai peraturan perundangan-undangan

Permendiknas No. 17 Pasal 5 (3) Sertifikat pendidik bagi Guru Besar/Profesor diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Permendiknas No 18 Th 2008 Psl 2 Tunjangan profesi bagi dosen yg diangkat oleh penyelenggara pendi dikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yg diselenggarakan oleh masy. Diberikan 1 kali gaji pokok dosen yg diangkat oleh pem pada tk, masa, dan kualifikasi yg sama Tk , masa kerja, dan kualifikasi ditetapkan aberdasarkan inpassing pangkat oleh pejabat yg berwenang

Permendiknas No. 18 Th 2008 Pasal 9 Pembayaran tunjangan profesi dihentikan sementara bagi dosen yang menduduki jabatan struktural dan/atau sebagai pejabat negara Pembayaran kembali tunjangan profesi dosen yg tidk lagi menduduki jabatan struktural atau sbg pejabat negara dilakukan berdasarkan permohonan pimpinan perguruan tinggi.

Konsep Sertifikasi Peningkatan Mutu Pelaksanaan Tridharma Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Kompetensi Kontribuasi Peningkatan Mutu Pelaksanaan Tridharma Profesionalisme Sertifikasi 14

A. Strategi Sertifikasi Portofolio dan Ukuran Profesionalisme Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu. Komponen portofolio dirancang untuk menggali bukti-bukti a. kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma b. kepemilikan kompetensi yang diukur secara persepsio nal oleh diri sendiri, mahasiswa, sejawat, dan atasan c. pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma 15

2. Penilaian dan bukti-bukti Portofolio Penilaian portofolio merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK kenaikan jabatan terakhir, instrumen persepsional dan personal/deskripsi diri yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, sejawat dosen, dan atasan dosen. Khusus untuk dokumen deskripsi diri penilaian dilakukan oleh asesor Bagian Pertama (Penilaian empirikal) : Bukti yg terkait dengan kualifikasi akademik dan jabatan akademik (angka kredit dosen) : PAK/SK jabatan SK KP terakhir (bagi dosen bukan PNS inpassing pangkat) Bagian Kedua (Penilaian persepsional) Bukti yg terkait dengan : penilaian persepsional oleh diri sendiri penilaian mahasiswa, penilaian sejawat dosen penilaian atasan terhadap 4 kompetensi Yaitu pedagogik, profesional, Sosial, dan kepribadian Bagian Ketiga (Penilaian personal) Pernyataan dari dosen yang Bersangkutan tentang : Prestasi Kontrubusi yang telah diberikan dalam pelaksanaan dan pengem- bangan tridharma PGT 16

B. CIRI-CIRI PENILAIAN PORTOFOLIO Sebagai ukuran : Kualifikasi akademik dan unjuk kerja PAK/SK Jabatan Akademik Penilaian Persepsional mahasiswa sejawat, atasan, dan diri sendiri Tentang kepemilikan kompetensi dosen untuk melaksanakan tugas profesionalnya Ciri-Ciri Penilaian Tentang kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Penilaian personal oleh diri sendiri Tingkat kesesuaian penilaian persepsional dan personal Untuk mendapatkan Nilai akhir profesionalisme 17

Ciri-ciri penilaian didasarkan atas rasional sebagai berikut : PAK/SK jabatan akademik merupakan cara yang cukup baik untuk mengukur kualifikasi akademik dan unjuk kerja dosen. Namun cara itu belum secara jelas mengukur tingkat kepemilikan kompetensi dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai dosen. Maka dlm sertifikasi dosen 2009 dikembangkan instrumen untuk menilai tingkat kepemilikan kompetensi dosen. Penilaian dilakukan secara persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendidi. Mahasiswa diminta menilai kompetensi dosen yang mengajarnya, karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat mengajar dengan baik.Teman sejawat juga diminta menilai, karena kompetensi dosen dapat dirasakan dalam rapat-rapat resmi prodi atau jurusan, atau dalam perbincangan sehari-hari. Atasan juga diminta menilai, karena diyakini dapat merasakan sejauh mana dosen memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya 18

Sbg upaya utk mendorong penilai bersikap jujur, dilakukan hal2 sbb: Diri sendiri diminta menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kepemilikan kompetensi d.Selain secara persepsional, dosen juga harus menilai kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi. Secara personal/pribadi dosen diminta mendiskripsikan dalam instrumen deskkripsi diri. Diharapkan ia jujur dalam menyampaikannya, karena penyampaian pernyataan ini adalah dalam rangka mendiskripsikan, bukan memarekan jasa atau kemampuan. 2. Persyaratan: Hasil penilaian dosen akan valid hanya bila penilaian seluruh komponen dilakukan dengan jujur 3. Kiat Sbg upaya utk mendorong penilai bersikap jujur, dilakukan hal2 sbb: 19

1. Persepsional a. Penunjukan penilai kompetensi persepsional, baik mahasiswa, teman sejawat dosen maupun atasannya dilakukan oleh pimpinan fakultas/jurusan/program studi bukan oleh dosen peserta sertifikasi. Dosen yang dinilai tidak mengetahui siapa yang menilainya. b. Pengisian instrumen penilaian oleh mahasiswa diharapkan dilakukan ketika mahasiswa penilai selesai mengikuti sesi perkuliahan dalam mata kuliah yang diberikan oleh dosen yang dinilai, agar kemampuan dosen dapat dirasakan dan dinilai oleh mahasiswa c. Penilaian oleh diri sendiri, teman sejawat dan atasan dilakukan sendiri-sendiri yg waktunya ditentukan oleh fakultas/Kajur/KaProdi dengan demikian penilaian dilakukan dalam suasana tanpa tekanan, sehingga penilaian diharapkan dapat diberikan dg lebih realistik. 2. Deskripsi Diri Pernyataan deskripsi diri harus ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan, diketahui oleh atasan langsung dan disahkan oleh pimpinan sebagai bentuk pertangungjawaban kebenaran isinya 20

Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, diberi nama Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos). Program sertifikasi dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara (UP-Serdos) pada PTP-Serdos yang ditetapkan oleh pimpinan PTP-Serdos. Telah ditetapkan 62 PTP-Serdos

Persyaratan PTP-Serdos Memiliki program studi terakreditasi sekurang2nya 40% peringkat B ke atas baik untuk jenjang S1, S2, maupun S3 secara keseluruhan; Sekurang-kurangnya memiliki tiga guru besar tetap bergelar doktor. Menyelenggarakan program pascasarjana; Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; Memiliki unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (P3AI dan/atau unit sejenis); Memiliki komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan yang ditetapkan; Pernah memperoleh Program Hibah Kompetisi; Mendapatkan persetujuan Mendiknas.

3 Kategori PTP-Serdos PTP-Serdos Pembina PTP-Serdos Mandiri PTP-Serdos yang membina PTP-Serdos Binaan PTP-Serdos Mandiri PTP-Serdos Binaan PTP-Serdos yang dibina oleh PTP-Serdos Pembina

Pencabutan Kewenanagan Kewenangan menyelenggarakan sertifikasi dosen dapat dicabut oleh Ditjen Dikti jika berdasarkan evaluasi lembaga tersebut tidak lagi memenuhi kreteria/persyaratan yang ditetapkan

Tim Asesor Tim Asesor terdiri dari 2 orang, dengan tugas: Menerima berkas portofolio dosen dari PT-Pengusul melalui PTP Serdos Melakukan penilaian atas portofolio dosen Melaporkan hasil penilaian dosen kpd PT-Pengusul melalui PTP Serdos

Persyaratan Asesor Memiliki sertifikat pendidik; Telah mengikuti penyamaan persepsi sebagai asesor yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti atau PTP-Serdos; Memiliki Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA) yang diberikan oleh Dirjen Dikti; Memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun ilmu dosen yang dinilai portofolionya; Memiliki komitmen untuk bertugas sebagai asesor; Ditugaskan oleh PTP-Serdos.

Asesor Tahun 2008 Guru Besar S-3 yang otomatis mendapatkan sertifikat pendidik dari Dirjen Dikti Bersedia menjadi asesor Telah mengikuti program penyamaan persepsi.

Kuota 2009 Kuota Nasional tahun 2009 sejumlah 12000 dosen akan disertifikasi

Persyaratan peserta sertifikasi Dosen tetap di perguruan tinggi negeri; Dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat; dosen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun; Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi) diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku;

Urutan Daftar Usulan Calon Peserta Sertifikasi Jabatan akademik, Pendidikan terakhir, Daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS. Pimpinan perguruan tinggi/koordi nator kopertis bertanggung jawab atas penetapan urutan prioritas yang berbeda.

Pemilihan PTP-Serdos Seorang dosen tidak disertifikasi oleh perguruan tinggi tempat dia bertugas. Perguruan tinggi swasta di bawah koordinasi Kopertis memilih PTP-Serdos berdasarkan kedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing2 dosen. Perguruan tinggi negeri yang bukan PTP-Serdos juga memilih PTP-Serdos berdasar kedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing2 dosen. PTP-Serdos sebagai PT-Pengusul dapat memilih PTP-Serdos yang setara atau lebih tinggi kategori penugasannya sesuai dengan rumpun keilmuannya.

Dokumen Portofolio Penilaian Angka Kredit terakhir. Penilaian Persepsional Penilaian Personal Bukti rincian Beban Akademik per semester dalam 2 tahun terakhir (minimal 12 sks per semester) : SK mengajar per semester Komponen Beban akademik lain seperti : SK jabatan struktural di Perguruan Tinggi, Surat Tugas sebagai pembimbing skripsi atau penguji sidang sesuai peraturan Penetapan Angka Kredit, dll. SK Jabatan Akademik terakhir, dan SK Pangkat terakhir bagi dosen PNS atau SK Inpassing bagi dosen bukan PNS. Riwayat Hidup. Pernyataan validitas dokumen portofolio butir 1, 3,4, dan 6 dari atasan ( ketua jurusan/dekan). Foto berwarna 3 x 4 (untuk sertifikat)

Penilaian Asesor Penilaian berkas portofolio dilakukan oleh dua orang asesor. Dua orang asesor harus memiliki bidang ilmu atau setidaknya rumpun ilmu yang sama dengan dosen peserta sertifikasi. Dua orang asesor secara bersama-sama menyimpulkan kelulusan peserta sertifikasi.

Kelulusan Untuk lulus sertifikasi, peserta setifikasi harus lulus penilaian-penilaian : Persepsional dari mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri; Deskripsi Diri yang penilaiannya dilakukan oleh asesor; Konsistensi antara nilai persepsional dan deskripsi diri; dan Penilaian terhadap gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional.

Hasil Sertifikasi PTP-Serdos melaporkan dosen peserta sertifikasi yang lulus dan tidak lulus ke Ditjen Dikti. PTP-Serdos menerbitkan sertifikat pendidik bagi yang lulus. Dosen yang tidak lulus perlu melakukan pengembangan diri. Dosen tersebut dapat mengajukan permohonan untuk sertifikasi ulang paling cepat satu tahun setelah dinyatakan tidak lulus. Materi sertifikasi ulang hanya pada komponen yang tidak lulus saja.

hasil DEPDIKNAS (KUOTA NASIONAL) Nomor Reg PANITIA SERTIFIKASI DOSEN FAK/ JURUSAN/PRODI A DITJEN DIKTI (KUOTA PT-PENGUSUL) FAK/ JURUSAN/PRODI B PENILAIAN PERSEPSIONAL, PERSONAL, PAK DAN DATA PRIBADI DOSEN YANG DIUSULKAN PENILAIAN PORTO-FOLIO SERTIFIKAT PENDIDIK PT - PENGUSUL PENILAIAN PERSEPSIONAL MAHASISWA SEJAWAT ATASAN DEPDIKNAS (KUOTA NASIONAL) Nomor Reg hasil PTP - SERDOS PORTOFOLIO KE PTP-SERDOS hasil

Mekanisme Kerja Antar Institusi Untuk PTN DEPDIKNAS (DITJEN DIKTI) PERG. TINGGI PENGUSUL PTP - SERDOS 2. Data usulan 1. kuota 5. portofolio 6. Hasil 4. Tembusan penetapan 7. Hasil 3. Penetapan

Mekanisme Kerja Antar Institusi Untuk PTS DEPDIKNAS (DITJEN DIKTI) PERG. TINGGI PENGUSUL PTP - SERDOS 2. Data usulan 5. portofolio 6. Hasil 7. Hasil 3. Penetapan KOPERTIS 4. Tembusan penetapan 1. kuota

TERIMA KASIH