INSTITUSI KELUARGA DALAM MASYARAKAT PRANCIS KONTEMPORER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PERANAN SUAMI ISTRI
KEKUASAAN DI DALAM KELUARGA
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Paragraf Deduksi Paragraf Deduksi menguraikan masalah umum ke masalah khusus. Proses pengembangan paragraf deduksi adalah: Memandang masalah secara umum.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
HUKUM PERKAWINAN.
Pertemuan > Matakuliah: >/ > Tahun: 2007 Bina Nusantara Keluarga Jepang Dewasa Ini.
SEJARAH SASTRA DAN PERIODESASI SASTRA INDONESIA
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
ISU MASYARAKAT JEPANG KONTEMPORER
LANGKAH-LANGKAH DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
PENSIUN Endah Setyowati.
KONSEP DASAR KEPERAWATAN KELUARGA
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
FAMILIES.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
BATASAN TEORI SOSIOLOGI PERDESAAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hukum keluarga.
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
BAB 10 KELUARGA DAN RUMAH TANGGA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
BENTUK-BENTUK KELUARGA
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
KONSEP DASAR KEPERAWATAN KELUARGA
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Tren pengasuhan anak Kajian anak minggu12.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KELUARGA DAN PERUBAHAN SOSIAL
RIWAYAT HIDUP ANAK I. A. IDENTITAS ANAK Nama Anak : Jenis Kelamin :
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
Fenomena Pernikahan Siri
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
KONSEP KELUARGA Andan Firmansyah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Komunikasi dalam Keluarga
Transcript presentasi:

INSTITUSI KELUARGA DALAM MASYARAKAT PRANCIS KONTEMPORER Joesana Tjahjani, M.Hum. Program Studi Prancis FIB UI

Latar Belakang Masalah: Keluarga sebagai unsur terkecil dalam pranata sosial memegang peranan penting, selain sekolah, dalam membentuk mental dan karakter manusia. Peranan institusi keluarga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa membuat para sosiolog menempatkannya sejajar dengan pranata sosial lain, seperti agama dan pendidikan. Memasuki abad ke-21, bioskop-bioskop Prancis memutar sebuah film yang dapat memberikan gambaran tentang kehidupan keluarga modern Prancis. Tanguy, (2001) merupakan potret keluarga urban dalam masyarakat Prancis kontemporer.

Masalah: Sejak modernisasi ekonomi pasca PD II serta transformasi beragam aspek kehidupan, pemerintah Prancis mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan hidup berpasangan dan berkeluarga, misalnya undang-undang legalisasi aborsi, hak bekerja bagi perempuan tanpa harus menanyakan persetujuan suami, undang-undang pengasuhan anak, hak dan kewajiban orang tua/pasangan suami-istri, kontrak hidup bersama bagi pasangan homoseksual, dan lain sebagainya. Perkembangan dalam kehidupan keluarga ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah makna institusi keluarga bagi masyarakat Prancis?”.

Tujuan dan Kemaknawian Penelitian: Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan gambaran sebenarnya tentang institusi keluarga di Prancis. Kesimpulan dan hasil akhir penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai institusi keluarga modern, dengan contoh keluarga dalam masyarakat Prancis kontemporer. Selanjutnya, pemahaman ini diharapkan dapat dijadikan rekomendasi bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, dan terutama bagi pejabat berwenang terkait dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan institusi keluarga.

Ruang Lingkup Penelitian: Ruang lingkup penelitian dibatasi sejak periode pasca PD II. Uraian singkat tentang periode pasca PD II memperlihatkan modernisasi ekonomi di Prancis, yang berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kehidupan keluarga. Periode ini menandai munculnya institusi keluarga modern Prancis.

Metodologi Penelitian: Penelitian ini akan menggunakan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan data-data primer dan sekunder, baik berupa data statistik, kebijakan pemerintah Prancis yang terkait dengan topik, maupun kajian tentang keluarga yang telah ada.

Kajian terdahulu tentang Keluarga: Kajian tentang keluarga perkotaan (urban family) mulai menarik perhatian para sosiolog Barat sejak pertengahan abad ke-19, terutama teori-teori tentang sistem kekeluargaan. Frédéric Le Play (1806-1882), ekonom Prancis, salah seorang perintis teori tipologi keluarga, menulis Les ouvriers européens (Para Buruh Eropa, 1855) dan L’organisation de la famille (Organisasi Keluarga,1871).

Pada pertengahan abad ke-19 dan awal abad ke-20, kajian tentang keluarga beralih tekanan pada perkembangan pranata keluarga dalam kaitannya dengan masalah-masalah sosial. Carla C. Zimmerman menguraikan pandangannya tentang cyclical theory dalam bukunya yang berjudul The Family of Tomorrow : The Cultural Crisis and The Way Out. Zimmerman (Ihromi, 2004, hal. 3) mengemukakan siklus perubahan keluarga melalui tiga tipe keluarga: keluarga perwalian, keluarga domestik, dan keluarga terpisah.

Selanjutnya, sejak paruh kedua abad ke-20, sosiologi keluarga mengalami perkembangan baru, baik dalam orientasi teoretis maupun dalam pendekatan metodologis dan analisis. World Revolution and Family Pattern (1963) karya William J. Goode sangat mempengaruhi kajian komparatif tentang perubahan sosial dan perubahan keluarga. Dalam karyanya, Goode menggambarkan berbagai kekuatan yang ada dalam masyarakat industrialis-perkotaan dalam kaitan dengan organisasi keluarga tradisional.

Undang-Undang yang berkaitan dengan kehidupan berpasangan dan perkawinan: 1965: UU no 65-570 tentang kapasitas yuridis perempuan menikah (persamaan hak pasangan dalam mengelola harta bersama; masing-masing dapat membuka rekening bank atas namanya sendiri). 1967: UU tentang kontrasepsi 1970: UU tentang penghapusan istilah ‘kepala keluarga’ dan otoritas ayah (persamaan hak suami dan istri sebagai pasangan menikah untuk mengurus masalah materi dan moral keluarga, termasuk masalah pendidikan anak). 1972: UU tentang hak pengasuhan anak di luar pernikahan bagi ibu.

1975: UU no. 75-1372 yang mengatur kehidupan perkawinan khususnya, khususnya: - hak masing-masing orang dalam ikatan perkawinan untuk membuat kontrak yang berkaitan dengan pemeliharaan rumah tangga atau pendidikan anak. - hak istri untuk memilih sendiri profesinya tanpa persetujuan dari suaminya. - kebebasan untuk mempergunakan penghasilannya setelah dikurangi untuk pengeluaran bersama untuk keperluan rumah tangga - kewajiban untuk memberikan kontribusi biaya rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

1987: UU no.87-570 mengatur otoritas pasangan tidak menikah dan pasangan bercerai dalam hal mengurus anak. 2001: PACS (UU yang mengatur kehidupan berpasangan di luar institusi perkawinan). 2004: UU yang menyederhanakan urusan perceraian.

Perkembangan Angka Pernikahan (selama satu dasawarsa) 1920: 623.000 1930: 342.000 1940: 177.000 1950: 331.000 1960: 320.000 1970: 394.000 1980: 334.000 1990: 287.000 2000: 305.000 2003: 280.000

Angka Kelahiran (total dan di luar institusi perkawinan) Tahun Total Kelahiran Kelahiran (di luar institusi perkawinan) 1980 800 376 11,4% 1990 762 407 30,1% 1999 744 100 42,3%