HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengantar HKI.
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Muhammad faris prabowo
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
SEKILAS TENTANG HaKI.
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Transcript presentasi:

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) BUSINESS LAW (EM 370) HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Jill Mc Keogh dan Andrew Steward HKI adalah sekumpulan hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif. UNCTAD dan ISCD HKI adalah hasil-hasil usaha manusia kreatif yang dilindungi oleh hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Departemen Hukum dan HAM- RI bekerjasama dengan ECAP: HKI sebagai hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia (Ditjen HKI: 2006). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Unsur-Unsur HKI: Mengandung hak ekslusif yang diberikan oleh hukum Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Cabang-Cabang Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia : Hak Cipta (Copyright) Paten (Patent) Merek (Trademark) Disain Industri (Industrial Design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design) Rahasia Dagang (Trade Secret) Perlindungan Varitas Tanaman (Plant Varieties Protection) Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta Hak Cipta (Copyright) UU No.19. tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta Ciptaan yang Dilindungi buku, program computer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase (adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan misalnya kain, kertas, atau kayu yang ditempatkan pada permukaan gambar) dan seni terapan; Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinamatografi terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta Syarat Untuk Mendapat Perlindungan Hukum: Material form Originality Ciptaan yang tidak dilndungi Hak Cipta hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; keputusan badan arbitrase atau keputusan badan- badan sejenis lainnya. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta   Pencipta Yang dianggap pencipta atas suatu ciptaan adalah: a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI; atau b. orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta Ciptaan yang tidak dikenal Penciptanya a. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; b. Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama , seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta Hak khusus bagi pencipta: Hak ekonomi (economic right); Hak Moral (moral right) The right to protect the Integrity of Work, Atributation atau authorship right, Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta Masa Berlaku Hak Cipta 1. Seumur Hidup + 50 tahun setelah meninggal 2. 50 tahun sejak diungkapkan kepada publik Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta Sanksi Pidana 1. Barang siapa memeperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang hak Ciptanya dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Hak Cipta 3 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PATEN (UU No.14 tahun 2001 tentang Paten). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Invensi Yang Dapat Diberi Paten 1. Novalty (kebaruan). 2. Inventive steps (langkah-langkah inventif) 3. Industrial Applicable (dapat diterapkan dalam industri) Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Paten Sederhana Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Objek Paten Sederhana dibatasi: a. pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible) b. bukan yang tidak kasat mata (intangible) Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Jangka Waktu Paten selama 20 (dua puluh), tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana selama 10 (sepuluh) tahun, tidak dapat diperpanjang. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Subjek Paten Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten Sanksi Pidana 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Paten 2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) MEREK (TRADEMARK) ( UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek) Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Syarat Pendaftaran Merek a. Adanya Substantial Distinctiveness (Daya Pembeda). Merek yang akan didaftarkan tersebut harus dapat dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau Merek jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Suatu Merek tidak dapat di daftarkan apabila a. Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. b. Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini: Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tidak memiliki daya pembeda; Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Telah menjadi milik umum; atau Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Merek Jangka Waktu Perlindungan 10 (sepuluh) tahun, dapat diperpanjang Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Sanksi Pidana 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) DESAIN INDUSTRI (Industrial Design) Undang-Undang No. 31 TAHUN 2000 tentang Desain Industri Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

3 (tiga) unsur pokok, yaitu HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri 3 (tiga) unsur pokok, yaitu 1. Tiga dimensi, dapat berupa: a. bentuk b. konfigurasi 2. Dua dimensi a. garis b. warna 3. kombinasi dari keduanya berupa a. konfigurasi dan komposisi b. bentuk dan komposisi c. bentuk, konfigurasi dan komposisi Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Desain Industri Yang Mendapat Perlindungan: Novalty HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Desain Industri Yang Mendapat Perlindungan: Novalty Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Subjek Desain Industri HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Subjek Desain Industri Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain Lingkup Hak Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Pengecualian Hak Ekslusif Hak Desain Industri HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Pengecualian Hak Ekslusif Hak Desain Industri pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Pengalihan Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara : a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Desain Industri Ketentuan Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak ekslusif Pemegang Hak Desain Industri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET) Undang- Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang Rahasia Dagang Yang Bisa Mendapat Perlindungan Rahasia Dagang bisa mendapat perlindungan apabila Informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang Hak Pemilik Rahasia Dagang menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang Pengalihan Hak Rahasia Dagang Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan : pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang Pelanggaran Rahasia Dagang Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (Integrated Circuit Layout Design) Undang-Undang No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST) Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) DTLSTD Pengertian-Pengertian Sirkuit Terpadu yaitu suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang- kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Mendapat Perlindungan 1. Orisinil (originality). 2. Baru (novelty) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Tidak Mendapat Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Rahasia dagang Jangka Waktu Perlindungan Desain tata Letak Sirkuti Terpadu 10 tahun sejak di daftarkan Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PERLINDUNGAN VARITAS TANAMAN (PVT) UU No. 29 tentang Perlindungan Varitas Tanaman (UU PVT) Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman Varietas dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman  a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT Subjek Perlindungan Varietas Tanaman Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT sebelumnya. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT apabila: penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial; penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru; 3. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) PVT Sanksi Pidana Barangsiapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak pemegang PVT ) tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008