Pelayanan Standard Minimun

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
RENCANA KERJA PEMERINTAH
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
SOSIALISASI ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
LAPORAN PELATIHAN LAKIP MEDAN MEI 2006.
PENDIDIKAN PRO RAKYAT SEBUAH KENISCAYAAN Komisi E DPRD Propinsi DIY.
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SPM Mohammad Nur Fauzi ( ).
Inspektorat Kabupaten Sleman
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Tentang Keuangan Negara
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
APBN DAN APBD.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
Keuangan Sekolah/Madrasah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Pelayanan Standard Minimun Kelompok 2: Delia Karina 125030401111041 Defantris Hari.K 125030407111030 Rahmadani Novitasari 125030407111080 Faridatul Aisyah

PENGERTIAN MANFAAT PRINSIP

Pengertian Standard Pelayanan Minimal (SPM) : Undang-Undang 32 Tahun 2004 penjelasan pasal 167 (3), menyatakan bahwa SPM adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, pasal 20 (1) menyatakan bahwa APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja memuat standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan; Ayat (2) menyatakan bahwa untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah dikembangkan Standar Analisa Belanja (ASB), Tolok Ukur Kinerja dan Standar Biaya.

Lampiran Surat Edaran Dirjen OTDA Nomor 100/757/OTDA tanggal 8 Juli 2002 menyatakan Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Secara garis besar pengertianSPM merupakan standar minimal pelayanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. SPM ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini departemen teknis, sedangkan pedoman penyusunan SPM ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 167 (3).

Manfaat SPM Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005: Memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terjaminnya hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar dari pemerintah daerah setempat dengan mutu tertentu; Dengan ditetapkannya SPM akan dapat ditentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan publik, sehingga SPM dapat dijadikan dasar untuk penentuan kebutuhan pembiayaan daerah; SPM dapat dipakai sebagai landasan dalam menentukan perimbangan keuangan dan/atau bantuan lain yang lebih adil dan transparan;

Menjadi dasar dalam menentukan anggaran berbasis kinerja. Dalam hal ini SPM dapat dijadikan dasar dalam menentukan alokasi anggaran daerah dengan tujuan yang lebih terukur. Disamping itu SPM dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah terhadap masyarakat, sebaliknya masyarakat dapat mengukur sejauh mana pemerintah daerah memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanan publik; Sebagai alat ukur bagi kepala daerah dalam melakukan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh unit kerja penyedia suatu pelayanan; Sebagai benchmark untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam pelayanan publik;

Menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh institusi pengawasan;   SPM akan dapat memperjelas tugas pokok Pemerintah Daerah dan mendorong terwujudnya check and balances yang lebih efektif; Mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Prinsip-Prinsip Penerapan Standar Pelayanan Minimal Beragamnya kondisi daerah, baik kondisi ekonomi, sosial, budaya, maupun kondisi geografis akan berdampak pada kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain setiap daerah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam mengimplementasikan SPM. Oleh karena itu, prinsip-prinsip dalam penerapan SPM perlu dipahami. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 menyebutkan bahwa prinsip- prinsip penerapan standar pelayanan minimal sebagai berikut:

SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemerintahan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib; SPM ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (provinsi, kabupaten/kota); Penerapan Standar Pelayanan Minimal oleh Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional; SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian; SPM harus dijadikan acuan dalam perencanaan daerah, penganggaran, pengawasan, pelaporan dan sebagai alat untuk menilai pencapaian kinerja; SPM harus fleksibel dan mudah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan kelembagaan serta personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.

Pengertian output dan outcome Produk dari suatu kegiatan yang dihasilkan satuan kerja perangkat daerah. Output adalah tolak ukur kinerja berdasarkan produk (barang dan jasa) yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan masukan yang digunakan. Outcome Menggambarkan hasil nyata dari luaran (output) suatu kegiatan. Outcome merupakan ukuran kinerja dari suatu program dalam memenuhi sasarannya. Outcome digunakan untuk menentukan seberapa jauh tujuan dari setiap fungsi utama, yang dicapai dari output suatu aktivitas (produk atau jasa) telah memenuhi keinginan masyarakat yang dituju. Outcome adalah tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan keluaran program atau kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Kegiatan penganggaran dana dari Pembangunan Perpustakaan SMP 3 Kota Blitar Setelah melalui proses sharing dan sidak ke SMPN 3 Kota Blitar, komisi III bidang pembangunan DPRD Kota Blitar menyetujui dana penyelesaian pembangunan perpustakaan seluas 15 meter kali 7 meter ,diajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK ) tahun 2011. Dana diajukan melalui PAK tahun 2011, dengan nominal anggaran sekitar Rp. 200 juta. Dana tersebut direalisasikan untuk perangkat seperti mebeler dan koleksi buku. Dengan 900 judul buku.

Dari kegiatan di atas diketahui outputnya adalah: Tersedianya ruang baca bagi siwa seluas 15meter x 7 meter Tersedianya meja-kursi bagi siswa yang datang. Tersedianya internet gratis bagi siswa.   Tersedianya buku bacaan baru sebanyak 900 judul.    Dari kegiatan di atas outcomenya adalah : Meningkatnya jumlah siswa yang berkunjung ke perpustakaan. Meningkatnya lama kunjungan siswa di perpustakaan. Meningkatkan prestasi siswa. Memudahkan siswa untuk mencari literatur yang ada.