PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Subbag umum / kepegawaian
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR KEBIJAKAN PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2012 Aba Subagja, S.Sos., MAP Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; Dasar Hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Menteri Surat Edaran 2 2

PENATAAN SDM DALAM RANGKA REFORMASI BIROKRASI Melakukan Evaluasi jabatan Memanfaatkan assessment center untuk pengukuran kompetensi jabatan, penempatan dalam jabatan, dan pengembangan pegawai Menyusun uraian jabatan Menyusun profil kompetensi pegawai Menyusun standar kompetensi jabatan Menyusun job grading dan job pricing Menerapkan sistem penilaian kinerja, Menata sistem pemberian tunjangan kinerja/remunerasi Mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi Membangun/mengembangkan database pegawai Mengembangkan pola karir berdasarkan kompetensi: penempatan, rotasi, mutasi dan promosi PERINGKAT JABATAN DAN HARGA JABATAN VALIDASI PERINGKAT JABATAN YANG DIEVALUASI ADALAH JABATAN/ PEKERJAAN – BUKAN ORANG YANG MENDUDUKI JABATAN ITU JABATAN YANG DIEVALUASI DIANGGAP TELAH DILAKSANAKAN PENUH DAN MENCAPAI PRESTASI STANDAR JABATAN/ PEKERJAAN DIEVALUASI SEPERTI APA ADANYA PADA SAAT INI EVALUASI “JOB CONTENT” TERLEPAS DARI LEVEL GAJI SAAT INI, STATUS, DSB. EVALUASI JABATAN BUKAN SEBUAH PROSES MATEMATIS TETAPI LEBIH BERSIFAT “PERSONAL JUDGMENT” (PERTIMBANGAN DENGAN AKAL SEHAT) Diperlukan dalam kaitan pemberian tunjangan kinerja yang merupakan implikasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada K/L 3

2. Penataan Jumlah, Distribusi dan Kualitas PNS 3. Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka 1. Penataan Struktur Birokrasi 4. Profesionalisme PNS 9.Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Saranan dan PrasaranaPegawai Negeri PROGRAM PERCEPATAN RB MENUJU BIROKRASI YANG BERSIH DAN MELAYANI 5. Pengembangan E Government 7. Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri 8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri 6. Penyederhanaan Perizinan Usaha

PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS SKEMA PEMBINAAN PNS Formasi Pengadaan Pengangkatan Penempatan Diklat Pemindahan Promosi Penggajian pemberhentian PENGETAHUAN PROFESIONALISME KEAHLIAN KETRAMPILAN Pembinaan PNS OPTIMALISASI TUGAS-TUGAS PNS DI BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN (PEMBERIAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT) HUKUM PERILAKU DISIPLIN PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL: (1) Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS (2) Etika  bernegara, berorganisasi, ber masyarakat, diri sendiri, sesama PNS (3) Sanksi Moral dan tindakan administratif  pernyataan secara tertutup atau terbuka

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL: (1) Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar hukuman disiplin (2) Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajinan dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan (3) Hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL: Kewajiban berjumlah 17 butir, dengan penyempurnaan meliputi antara lain : penambahan ketentuan kewajiban masuk kerja (selama ini diatur dalam PP 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS). Penambahan ketentuan kewajiban mencapai sasaran kerja. (3) Larangan berjumlah 15 butir, dengan penyempurnaan meliputi antara lain : penambahan butir larangan dalam mendukung Capres / Cawapres dan anggota Legislatif (DPR, DPD dan DPRD) sebagaimana diamanatkan dalam UU No.10 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008.

TIDAK MENCAPAI SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) YANG DITETAPKAN : (1) Hukuman Disiplin Sedang : apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. (2) Hukuman Disiplin Berat : apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.

KETENTUAN JAM KERJA: PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan. Teguran lisan 5 hari Teguran tertulis 6-10 hari Pernyataan tidak puas secara tertulis11-15 hari. 2. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang. Penundaan KGB16-20 hari Penundaan KP21-25 Penurunan pangkat selama 1 tahun26-30 hari. 3. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi: Penurunan pangkat selama 3 tahun31-35 hari Penurunan jabatan36-40 hari Pembebasan jabatan 41-45 hari Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat46 hari atau lebih

HUKUMAN DISIPLIN: 1. Tingkat hukuman disiplin  hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin, sedang, hukuman disiplin berat 2. Hukuman disiplin ringan : a. teguran lisan b. teguran tertulis c. pernyataan tidak puas secara tertulis 3. Hukuman disiplin sedang : a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 4. Hukuman disiplin berat : a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. c. pembebasan dari jabatan. d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. e. pemberhentian tidak dengan hormat

KRITERIA PENJATUHAN DISIPLIN: 1. Dilihat dari jumlah ketidakhadiran. 2. Dilihat dari sifat dilakukannya pelanggaran; a. Ringan  tidak sengaja b. Sedang sengaja c. Berat  tidak ada   3. Dilihat dari dampak negatif yang timbul akibat pelanggaran a. Ringan  dampak negatif ke Unit Kerja yang bersangkutan b. Sedang  dampak negatif ke instansi yang bersangkutan c. Berat  dampak negatif ke pemerintah/negara 4. pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah/ pemberian yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi jenis hukuman disiplin berat saja. 5. Pelangggaran yang terkait dengan pelayanan, hukuman disiplin ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (seperti Undang-Undang Pelayanan Publik).

ARAH PENGEMBANGAN JABATAN Mendukung pembentukan profesionalisme PNS; Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS yang mendudukinya; Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada; Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja dengan penetapan bobot angka kreditnya; ARAH PENGEMBANGAN JABATAN RUU ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JES Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja PENATAAN JABATAN STRUKTURAL PERAMPINGAN STRUKTUR BIROKRASI PENGEMBANGAN JABFUNG JABATAN STRUKTURAL ESELON III SECARA SELEKTIF PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL 13

RUANG LINGKUP/ISI POKOK RUU ASN Mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (PNS dan PTT) yang meliputi : Jenis pegawai ASN; Jenis Jabatan ASN; Pengadaan Calon Pegawai ASN; Pengangkatan dalam Jabatan; Netralitas Pegawai ASN; Pejabat berwenang; Fungsi ASN sebagai perekat NKRI; Pembentukan dan Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Penyelesaian Sengketa; Batas Usia Pensiun (BUP); Sanksi pidana.

KONSEP MANAJEMEN STRATEGIS SDM Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.

AZAS PENYELENGGARAAN MANAJEMEN ASN Kepastian hukum; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterpaduan; Delegasi; Netralitas; Akuntabilitas; Efektif dan efisien; Keterbukaan Non-diskriminasi Persatuan dan kesatuan; Keadilan dan kesetaraan; Kesejahteraan.

PRINSIP PROFESI ASN Berlandaskan pada : Nilai dasar; Kode etik; Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; Kualifikasi akademik; Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; Profesionalitas jabatan.Kepastian hukum.

NILAI DASAR PROFESI ASN Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; Menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif; Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah; Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama; Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir. KODE ETIK PROFESI ASN  Untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

T e r i m a K a s i h Created by aba subagja