PEMAHAMAN KRITIS DAN PROSES PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan Paradigma Desentralistik untuk mengubah paradigma sentralistik Demokratisasi untuk mengubah paradigma otoritarian Pluralistik untuk mengubah paradigma unifomitas yang integralistik Paritisipatif untuk mengubah paradigma state oriented.
Kelemahan Amandemen Tidak mampu menggagas perubahan yang partisipatif, shg elitis. Menjadi pertarungan elit politik/kelompok. Tidak dilakukan oleh para ahli, tetapi dominasi kelompok Tidak memiliki content draf yang utuh sosok bernegara yang akan dibangun UUD menjadi parsial, tdk konsisten
Multi Partai dalam perubahan UUD Perubahan dilaksanakan oleh MPR hasil Pemilu 1999, yang diikuti oleh partai-partai politik, baik lama maupun baru, yang ternyata tidak menghasilkan kekuatan mayoritas. Dalam situasi seperti itu, dapat dipahami jika perumusan pasal-pasal perubahan penuh dengan kompromi-kompromi politik, yang tidak selalu mudah dipahami dari sudut pandang hukum tata negara.
Persepsi atas Amandemen Perlu dilanjutkn dg membtk KKI utk menymprnkn hasil amandemen UUD hasil amandemen sdh cukup utk bertatanegara Amandemen kebablasan Kembali pd UUD 1945
Periode Amandemen I/1999 Membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat lembaga DPR. Tidak ada pemikiran yang disepakati ketentuan mana yang akan dirubah selanjutnya dan sampai berapa tahap perubahan dilakukan
Periode Amandemen II/2000 Otonomi daerah, Lbg Neg, Pemilu, HAM dan Hankam. Belum disepakati substansi perubahan berikutnya dan sampai berapa tahap dilakukan. Disepakati 4 hal yang tidak akan dirubah, yaitu: bentuk NKRI, Sistem Presidensiil, Pemerintahan Republik dan Pembukaan UUD 1945.
Periode Amandemen III/2001 Substansi diluar amandemen I dan II Kesepakatan menghapuskan Penjelasan, ketentuan yang relevan ditarik kedlm pasal Mtr yg tdk selesai ditampung dalam TAP IX/MPR/2001utk bahan amandemen ke IV Kesepakatan Amandemen IV, sebagai tahap terakhir
Periode Amandemen IV/2002 Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001. Sampai akhir masa persidangan terdapat substansi yang alot diperdebatkan, al: pasal 29 (akhirnya disepakati untuk tidak diubah), keberadaan MPR untuk dipertahankan atau dihapuskan, psl 33 yg akhirnya ditmbh 2 ayat
Kegalauan hasil amandemen Lokakarya Kagama (8-10 Juli 2002), dihadiri Presiden, merekomendasikan: Perlu sinkronisasi hasil amandemen, dan menempatkan hasil amandemen sbg Konstitusi transisi. Amandemen pasal 37 dg pembentukan KK yg ditugaskan merumuskan kembali hasil amandemen KK memegang teguh: Pembukaan, NKRI, dan sistem Presidensiil
Pembentukan KK Desakan pembentukan KK tak terelakkan TAP I/MPR/2002, menjadi landasan KK bertugas melakukan kajian komprehensif tentang perubahan UUD 1945
Berbagai tanggapan hasil amandemen Tajuk Rencana Suara Pembaharuan: membentuk KK merupakan tindakan “setengah hati” MPR, karena KK hanya berfungsi melakukan kajian, padahal yang dibutuhkan adalah Komisi Konstitusi Independen (KKI) yang bertugas melakukan penyempurnaan hasil amandemen I, II, III dan IV UUD 1945.
Berbagai tanggapan hasil amandemen Affan Gafar Alm: Hasil yang dicapai MPR masih belum bisa diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah secara mendasar, karena solusi yang dihasilkan sangat kental dengan muatan kepentingan
Berbagai tanggapan hasil amandemen Jajak pendapat Kompas: 51,2 % responden tidak yakin bahwa hasil amandemen membawa perbaikan Adnan Buyung: hasil perubahan sangat potensial menimbulkan konflik kelembagaan akibat tidak jelasnya perumusan pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi dan hubungan antara masing-masing lembaga negara
Berbagai tanggapan hasil amandemen Salahudin Wahid: seluruh elemen rakyat hendaknya bersedia mengawasi seluruh proses penjabaran amandemen konstitusi Sri Sumantri: KK harusnya mempunyai wewenang menyempurnakan konstitusi. Anggota KK harus diambilkan dari orang-orang independen dan para cendekiawan