PEMAHAMAN KRITIS DAN PROSES PERUBAHAN UUD 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
Pendekatan teori dan empisis
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Dinamika Sistem Politik Indonesia
PEMAHAMAN KRITIS DAN IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Impeachment atau Pemakzulan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
PERUBAHAN KONSTITUSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWTI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 5 TGL 2013.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Pengantar Problem UUD 1945 : - Dasar fundamental negara -Substansi - batang tubuh Permusyawaratan vs keputusan dg ‘suara terbanyak’ Presiden penyelenggara.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Konstitusi & Rule of Law
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
PROBLEMATIKA DAN SOLUSI AMANDEMEN KONSTITUSI
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
ALUR PROSES AMANDEMEN UUD 1945
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

PEMAHAMAN KRITIS DAN PROSES PERUBAHAN UUD 1945

Perubahan Paradigma Desentralistik untuk mengubah paradigma sentralistik Demokratisasi untuk mengubah paradigma otoritarian Pluralistik untuk mengubah paradigma unifomitas yang integralistik Paritisipatif untuk mengubah paradigma state oriented.

Kelemahan Amandemen Tidak mampu menggagas perubahan yang partisipatif, shg elitis. Menjadi pertarungan elit politik/kelompok. Tidak dilakukan oleh para ahli, tetapi dominasi kelompok Tidak memiliki content draf yang utuh sosok bernegara yang akan dibangun UUD menjadi parsial, tdk konsisten

Multi Partai dalam perubahan UUD Perubahan dilaksanakan oleh MPR hasil Pemilu 1999, yang diikuti oleh partai-partai politik, baik lama maupun baru, yang ternyata tidak menghasilkan kekuatan mayoritas. Dalam situasi seperti itu, dapat dipahami jika perumusan pasal-pasal perubahan penuh dengan kompromi-kompromi politik, yang tidak selalu mudah dipahami dari sudut pandang hukum tata negara.

Persepsi atas Amandemen Perlu dilanjutkn dg membtk KKI utk menymprnkn hasil amandemen UUD hasil amandemen sdh cukup utk bertatanegara Amandemen kebablasan Kembali pd UUD 1945

Periode Amandemen I/1999 Membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat lembaga DPR. Tidak ada pemikiran yang disepakati ketentuan mana yang akan dirubah selanjutnya dan sampai berapa tahap perubahan dilakukan

Periode Amandemen II/2000 Otonomi daerah, Lbg Neg, Pemilu, HAM dan Hankam. Belum disepakati substansi perubahan berikutnya dan sampai berapa tahap dilakukan. Disepakati 4 hal yang tidak akan dirubah, yaitu: bentuk NKRI, Sistem Presidensiil, Pemerintahan Republik dan Pembukaan UUD 1945.

Periode Amandemen III/2001 Substansi diluar amandemen I dan II Kesepakatan menghapuskan Penjelasan, ketentuan yang relevan ditarik kedlm pasal Mtr yg tdk selesai ditampung dalam TAP IX/MPR/2001utk bahan amandemen ke IV Kesepakatan Amandemen IV, sebagai tahap terakhir

Periode Amandemen IV/2002 Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001. Sampai akhir masa persidangan terdapat substansi yang alot diperdebatkan, al: pasal 29 (akhirnya disepakati untuk tidak diubah), keberadaan MPR untuk dipertahankan atau dihapuskan, psl 33 yg akhirnya ditmbh 2 ayat

Kegalauan hasil amandemen Lokakarya Kagama (8-10 Juli 2002), dihadiri Presiden, merekomendasikan: Perlu sinkronisasi hasil amandemen, dan menempatkan hasil amandemen sbg Konstitusi transisi. Amandemen pasal 37 dg pembentukan KK yg ditugaskan merumuskan kembali hasil amandemen KK memegang teguh: Pembukaan, NKRI, dan sistem Presidensiil

Pembentukan KK Desakan pembentukan KK tak terelakkan TAP I/MPR/2002, menjadi landasan KK bertugas melakukan kajian komprehensif tentang perubahan UUD 1945

Berbagai tanggapan hasil amandemen Tajuk Rencana Suara Pembaharuan: membentuk KK merupakan tindakan “setengah hati” MPR, karena KK hanya berfungsi melakukan kajian, padahal yang dibutuhkan adalah Komisi Konstitusi Independen (KKI) yang bertugas melakukan penyempurnaan hasil amandemen I, II, III dan IV UUD 1945.

Berbagai tanggapan hasil amandemen Affan Gafar Alm: Hasil yang dicapai MPR masih belum bisa diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah secara mendasar, karena solusi yang dihasilkan sangat kental dengan muatan kepentingan

Berbagai tanggapan hasil amandemen Jajak pendapat Kompas: 51,2 % responden tidak yakin bahwa hasil amandemen membawa perbaikan Adnan Buyung: hasil perubahan sangat potensial menimbulkan konflik kelembagaan akibat tidak jelasnya perumusan pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi dan hubungan antara masing-masing lembaga negara

Berbagai tanggapan hasil amandemen Salahudin Wahid: seluruh elemen rakyat hendaknya bersedia mengawasi seluruh proses penjabaran amandemen konstitusi Sri Sumantri: KK harusnya mempunyai wewenang menyempurnakan konstitusi. Anggota KK harus diambilkan dari orang-orang independen dan para cendekiawan