Filsafat Pancasila
Pendahuluan Pada awal perkembangan pemikiran manusia, (terutama pemikir/filosof) mereka mencari pengertian atas alam sekitar, asal-usul dirinya, kemana sesudah kematian dsb.
Masalah yg direnungi manusia dalam pemahaman kesemestaan, melalui pemikiran kefilsafatan a.l: Apa hakekat alam semesta ini. Dari mana dan bagaimana semesta ini tjd. Apa sesungguhnya hakekat manusia. Apakah kebenaran dan kebajikan. Apa sesungguhnya tujuan manusia. Mengapa ada kematian dan apa yg tjd sesudah mati. Apa sumber kebenaran semesta ini .....Apa makna Tuhan itu.
Masalah/ pertanyaan mendasar ini butuh jawaban. Mendesak manusia berfikir. Rohani manusia tetap menuntut jawaban. karena : Seperti kebutuhan jasmani menuntut kebutuhan biologis............rohani menuntut pemenuhan psikologis-spiritual.
Manusia lalu menjelajahi perenungan demi perenungan, utk membuka misteri kesemestaan. Maka lahirlah pemikiran filsafat
Sistematika filsafat Bidang ontologi bidang yg menyelidiki makna ada (eksistensi, keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakekat ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Bidang epistemologi bidang yg menyelidiki makna dan nilai ilmu penegthuan, sumbernya, syarat-syarat danproses tjdnya ilmu, validitas dan hakekat ilmu termasuk : semantika, logika, matematika dan teori ilmu.
Bidang axiologi bidang yg menyelidiki makna nilai, sumber nilai, hakekat nilai termasuk : estetika, etika,keTuhanan dan agama.
BATASAN FILSAFAT Batasan secara etimologis menurut Prof. Dr. John S. Brubacher : “Filsafat berasal dr perkataan Yunani filos dan sofia yg berarti cinta kebijaksanaan atau il. pengetahuan. Filsafat dpt diartikan sbg cinta belajar, filsafat mencakup il. pe ngetahuan (science) maupun yg sekarang disebut filsafat. Untuk inilah sering dikata kan bahwa filsafat adalah induk dan ratu ilmu pengetahuan.”
Filsafat sebagai kegiatan pemikiran yg tinggi dan murni, yg mendalam (hakiki). Filsafat adalah upaya atau aktivitas atau fungsi pikir subyek manusia dalam memahami sesuatu dalam mencari kebenaran.
Filsafat Pancasila Dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui : nilai-nilai Pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yg berkembang dlm sosio-budaya Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai dasar (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Sedemikian mendasarnya nilai ini menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas) sehingga pengakuan Pancasila sbg filsafat adalah wajar.
Fungsi Filsafat Pancasila Melandasi dan memberikan pedoman bagaimana antar hubungan manusia dan kesemestaan. Artinya bagaimana kedudukan, hak dan kewajiban subyek manusia terhadap kesemestaan itu (spt: Tuhan, alam, negara, budaya, sesama dan lainnya).
Hakekat Pancasila Memahami Hakekat Pancasila, berarti memahami makna pokok (mendasar, essensia, utama) nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara RI. Berarti juga memahami artinya kedudukan dan fungsi pokok Pancasila dalam negara kita ialah, sebagai Pandangan Hidup (filsafat hidup) bangsa dan Dasar Negara (filsafat negara) Indonesia.
Kedudukan dan Fungsi Pokok tsb adalah yg pokok dan utama. Dari Kedudukan dan Fungsi Pokok ini terben tuklah berbagai fungsi yang lain, yg melandasi tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya : Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Sebagai idiologi nasional. Sbg Sumber cita-cita dan tujuan nasional. Sbg Watak dan Kepribadian bangsa Indonesia.
Sari nilai dalam sosio-budaya kita terutama: Bangsa Indonesia mewarisi nilai budaya dari leluhurnya, yg melandasi tata kehidupannya. Nilai ini disebut Pandangan Hidup (Filsafat Hidup). Sari nilai dalam sosio-budaya kita terutama: Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai Maha Pencipta Semesta, Pengayom alam semesta. Kepada-Nya manusia menaruh kepercayaan dan harapan bagi hidup di dunia dan sesudah mati. Inilah asas kehidupan Ketuhanan dan keagamaan
Asas kekeluargaan, cinta kebersamaan sebagai satu keluarga Asas kekeluargaan, cinta kebersamaan sebagai satu keluarga. Ini menjadi dasar terbentuknya masyarakat , bangsa dalam kesatuan dan kerukunan. Asas Musyawarah Mufakat : kebersamaan adalah kumpulan banyak pribadi, warga, dan keluarga. Keinginan dan kemampuan warga masyarakat berbeda-beda. Supaya mereka tetap rukun bersatu, keputusan ditetapkan atas dasar musyawarah mufakat.
Asas gotong –royong : kebersamaan memikul beban tanggung jawab demi kepentingan bersama. Keputusan yg ditetapkan atas asas musyawarah mufakat utk kebersamaan adalah tanggung jawab bersama. Jadi dilaksanakan bersama secara gotong-royong oleh dan untuk kebersamaan. Asas tenggang rasa atau teposeliro. Asas saling menghargai dan menghormati dalam keragaman dan perbedaan. Saling menghormati hak, pendapat, keyakinan dan agama masing-masing demi terpeliharanya kesatuan dan keharmonisan hidup bersama.
Asas mendasar ini merupakan: sifat utama masyarakat sepanjang sejarah merupakan watak masyarakat Indonesia Kepribadian Indonesia.
Nilai-nilai Dasar ini menjiwai dan melandasi tata kehidupan rakyat jauh sbl Indonesia merdeka Kesatuan, Kerukunan, keharmonisan dalam kehidupan masyarakat merupakan perwujud an pengamalan nilai dasar ini, →shg meyakin kan masyarakat utk tetap percaya bahwa nilai dasar ini mengandung kebenaran dan kebaikan Dipandang sebagai keyakinan dan pandangan hidup (filsafat hidup).
Makna Pandangan Hidup (Filsafat Hidup) Sebagai penentu arah suatu bangsa dalam mencapai cita-cita yg diinginkan. Merupakan pegangan dan pedoman suatu bangsa dalam memecahkan masalah yg dihadapinya. Mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yg dicita-citakan oleh suatu bangsa.
Merupakan kristalisasi nilai-nilai kehidupan suatu bangsa yg diyakini kebenarannya. Pan Hid adalah kesadaran dan cita-cita moral yg meliputi kejiwaan dan watak yg berada dalam kehidupan bangsa. Nilai dasar Pandangan Hidup yg dikenal sbg PS ini tlh diuji dlm praktek kehidupan bangsa Indonesia.
Makna Pandangan Hidup (filsafat hidup) : Setiap bangsa yg ingin berdiri kokoh dan mengetahui dg jelas ke arah mana tujuan yg ingin dicapainya, sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yg dihadapinya dan menentukan arah serta cara bgmn bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan pegangan dan pedoman untuk memecah kan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yg timbul dlm dinamika masyarakat yg makin maju. Dalam Pandangan Hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yg dicita-citakan oleh suatu bangsa. Pandangan Hidup suatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai kehidupan yg dimiliki oleh bangsa itu yg diyakini kebenarannya yg menimbulkan tekad pd bangsa itu utk mewujudkannya.
Pandangan hidup adalah kesadaran dan cita-cita moral yg meliputi kejiwaan dan watak yg berada di dalam kehidupan bangsa, karena itu Pancasila merupakan perwujudan nilai dan kepribadian bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan dan mengesahkan UUD RI pada 18 Agustus 1945. Di dalam pembukaan UUD ini termaktub Dasar Negara yg dikenal dg Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945 ini bersifat yuridis konstitusional. Artinya : Nilai Pancasila sebagai norma dasar negara (Grundnorm, kaidah negara yg fundamental) bersifat imperatif, artinya mengikat dan memaksa semua yg ada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI untuk setia melaksanakan. Semua warga negara, pejabat atau pimpinan, lembaga negara, bahkan hukum perundangan waqjib bersumber dansesuai dg nilai Pancasila.
Pancasila sbg dasar negara Berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara. Sebagai sumber dari segala sumber hukum yg berlaku bagi bangsa dan negara RI.