PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sudahkah kita mampu meraih keinginan kita dengan relatif mudah? 2.
Advertisements

TURUNAN/ DIFERENSIAL.
PENEMUAN HUKUM.
LAMBOK M. HUTASOIT Jakarta 22 Agustus 2011 DEBAT CALON PEMILU CALKETUM IAGI
Siswo Wardoyo, S.T., M.Eng. GERBANG LOGIKA
DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
Algoritma dan Struktur Data
PENGANTAR EKONOMI 1 Pengantar Ekonomi 1.
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 KARAKTER DAN KEMAJUAN BANGSA.
BEBERAPA KOMPONEN KARAKTER YANG BAIK
KONSEP PENDIDIKAN KARAKTER
MENGENALI KARAKTER TOKOH DUNIA
PARTAI POLITIK MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
MENGENAL KARAKTER BANGSA DI BEBERAPA NEGARA
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
Teknik penulisan ilmiah: Tugas akhir S1,S2,S3 Bagaimana membuat: Daftar pustaka otomatis Oleh: D. Erwin Irawan.
ANGGOTA DPD HASIL PEMILU 2009 Jumlah Anggota DPD132 orang Jumlah Anggota DPD Laki-Laki97 orang Jumlah Anggota DPD Perempuan35 orang Presentase Jumlah Anggota.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
LUAS DAERAH LINGKARAN LANGKAH-LANGKAH :
Jakarta, 16 Nopember BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG SELASA, 17 NOPEMBER 2009 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI.
BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA.
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
Luas Daerah ( Integral ).
PRAKTIK HUKUM.
TATA TERTIB WORKSHOP TATA CARA PENANGANAN HASIL SAMPLING DAN PELAPORAN KTD MELALUI E-WATCH ALKES BANDUNG, 28 NOVEMBER 2014.
Pertemuan 5 P.D. Tak Eksak Dieksakkan
TAUTOLOGI, KONTRADIKSI, DAN CONTINGENT
Home End Modern House Sumatra Sumbawa House Bolon – Sumatra Utara Rumoh - Aceh Gedang - Bengkulu Nuwou Balak - Lampung Gadang – Sumatra BaratKajang -
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA.
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 PENGANTAR PENDIDIKAN KARAKTER.
PEMBUDAYAAN PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
SUMBER NILAI PENDIDIKAN KARAKTER
KARAKTER YANG DIBUTUHKAN BANGSA INDONESIA
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 KEBIJAKAN PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA.
DETERMINAN.
ITK-121 KALKULUS I 3 SKS Dicky Dermawan
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
ORGANISASI YANGEFEKTIF, BERKEMBANG DAN MAPAN
DALAM RANGKA PERINGATAN 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA
PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODERN UNTUK SARANA PENGELOLAAN INFORMASI (1)
PENYELESAIAN PERSAMAAN KUADRAT
STATISTIK PERTAMBANGAN NON MIGAS
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
PERTEMUAN KE-15 PERKULIAHAN SISTEM OPERASI By : Nanda Prasetia, ST.
1 28 FEBRUARI 2011 SENSASI DAN TEORI GESTALT. SENSASI “ sense” artinya alat pengindraan, yang menghubungkan organisme dengan lingkungannya. Menurut Dennis.
Bahasa Hukum STRUKTUR BAHASA HUKUM Ari Wibowo, SHI., SH., M.H.
Modul / Tatap Muka 14 KOLONIALISME IDEOLOGI EKONOMI,TEORI EKONOMI DAN
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PRAKTIK HUKUM.
Metode Penafsiran Hukum
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
PENAFSIRAN KONSTITUSI
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
MASA PENDUDUKAN JEPANG DAN DAMPAKNYA BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA
PRAKTIK HUKUM.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Traditional Houses of Indonesia
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
Disusun Oleh: Fitra Firmansyah Mutia Agnes Hambali Rozi Syaputra Wahyu Pradana Ginting UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2018/2019 PERKEMBANGAN WILAYAH.
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012

PANAFSIRAN OLEH HAKIM (Judicial Interpretation) Judicial Interpretation dapat berungsi sebagai metode perubahan konstitusi Menurut K.C. Wheare dalam “Modern Constitutions” bahwa konstitusi dapat dirubah melalui : a. Formal amandment; b. Judicial Interpretation c. Constitutional usage and convention

METODE PENEMUAN HUKUM Metode Penemuan Hukum Metode Penafsiran Hukum Metode Konstruksi Hukum Akan tetapi banyak pula sarjana yang menganggap bahwa metode konstruksi tidak lain merupakan varian dari metode penafsiran

9 Teori Panafsiran HTN Menurut Jimly Assiddiqy 1. Letterlijk atau harfiah (what does the word mean) 2. Gramatikal atau interpretasi bahasa (what does it linguistically mean) 3. Historis (what is historical background of the formulation of a text) 4. Sosiologis (what does social context of the event to the legally judged) 5. Sosio-historis (asbabun nuzul dan asbabun wurud, what does the social context behind the formulation of the text)

Lanjutan… 6. Filosofis (what is philosophical thought behind the ideas formulated in the text) 7. Teleologis (what does the articles would like to achieve by the formulated text) 8. Holistik (Mengkaitkan suatu naskah hukum dengan konteks keseluruhan jiwa dari naskah tersebut) 9. Holistik tematis-sistematis (what is the theme of the articles formulated, or how to understand the articles systematically according to the grouping of the formulation)

Metode Panafsiran UU Menurut Utrecht 1. Penafsiran menurut arti kata atau istilah (taalkundige interpretatie) 2. Penafsiran Historis (historiche interpretatie) 3. Penafsiran Sistematis (systematiche interpretatie) 4. Penafsiran sosiologis (sosiologiche interpretatie) 5. Penafsiran Authentik atau resmi (authentieke atau officiele interpretatie)

Model Panafsiran Hukum Menurut Visser’t Hoft 1. Penafsiran Gramatikal 2. Penafsiran Sistematis 3. Penafsiran Sejarah Undang-undang 4. Penafsiran Sejarah Hukum 5. Penafsiran Teleologis 6. Penafsiran Antisipatif (RUU) 7. Penafsiran Evolutif-Dinamis (karena adanya perubahan pandangan dan situasi masyarakat)

Metode Panafsiran Hukum Menurut Jasim Hamidi 1. Interpretasi Gramatikal 2. Interpretasi Historis 3. Interpretasi Sistematis 4. Interpretasi Sosiologis atau teleologis 5. Interpretasi Komparatif 6. Interpretasi Futuristik 7. Interpretasi Restriktif 8. Interpretasi Ekstensif 9. Interpretasi Authentik 10. Interpretasi Interdisipliner 11. Interpretasi Multidisipliner

Model Panafsiran Ilmu Hukum Menurut Ronald Dworkin 1. Creative Interpretation (maksud dan tujuan) 2. Artictic Interpretation (maksud penulis) 3. Social Interpretation (maksud dari penyebab) 4. Constructive Interpretation (sebelum, sedang dan setelah) 5. Literal Interpretation 6. Conversational Interpretation (motif dan maksud)

23 Metode Panafsiran Hukum 1. Metode Penafsiran Literal (Letterlijk) 2. Metode Penafsiran Gramatikal (bahasa) 3. Metode Penafsiran Restriktif 4. Metode Penafsiran Ekstensif 5. Metode Penafsiran Authentik 6. Metode Penafsiran Sistematis 7. Metode Penafsiran Sejarah Undang-Undang 8. Metode Penafsiran HIstoris dalam arti luas 9. Metode Penafsiran sosio-historis 10. Metode Penafsiran Sosiologis 11. Metode Penafsiran Teleologis 12. Metode Penafsiran Holistik

Lanjutan… 13. Metode Penafsiran Tematis-sistematis 14. Metode Penafsiran Antisipatif atau futuristik 15. Metode Penafsiran Evoluatif-Dinamis 16. Metode Penafsiran Komparatif 17. Metode Penafsiran Filosofis 18. Metode Penafsiran Interdisipliner 19. Metode Penafsiran Multidisipliner 20. Metode Penafsiran Kreatif 21. Metode Penafsiran Artistik 22. Metode Penafsiran Konstruktif 23. Metode Penafsiran Konversasional

C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA