PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Teori Graf.
Advertisements

Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
SOAL-SOAL RESPONSI 9 STAF PENGAJAR FISIKA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
STUDI GERAKAN Analisis yang dilakukan terhadap beberapa gerakan bagian badan pekerja dalam menyelesaikan pekerjaannya Gerakan-gerakan yang tidak efektif.
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
START.
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
GUDANG BAHAN PELEDAK.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Handout Analisis & Pengukuran Kerja
PEENCEGAHAN INFEKSI ASKEB II.
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
PROSEDUR KESELAMATAN KERJA PADA INSTALASI TT / TET

PDL.PR.TY.PPR.00.D05.BP BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Diklat Petugas Proteksi Radiasi
DINAMIKA FLUIDA FISIKA SMK N 2 KOTA JAMBI.
Mari Kita Lihat Video Berikut ini.
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Bab 6B Distribusi Probabilitas Pensampelan
Keamanan Sumber Radioaktif
RINGKASAN PENGETAHUAN DASAR KEBAKARAN .
Aritmatika Sosial KSM Kiat Sukses Matematika Menuju Ujian Nasional.
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Rabu 23 Maret 2011Matematika Teknik 2 Pu Barisan Barisan Tak Hingga Kekonvergenan barisan tak hingga Sifat – sifat barisan Barisan Monoton.

Pengujian Hypotesis - 3 Tujuan Pembelajaran :
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
PENGUJIAN HIPOTESA Probo Hardini stapro.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
BEA MATERAI Bea Materai.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
INSPEKSI K3.
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Jurusan Teknik Informatika Samuel Wibisono
USAHA DAN ENERGI.
Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENGENALAN PEMANFAATAN RADIOGRAFI INDUSTRI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PENGELOLAAN BAHAN KIMIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
PEDOMAN PENYIMPANAN HANDAK DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Teknik Pengemasan Limbah B3
S u y a t i
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
GUDANG BAHAN PELEDAK.
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Penggudangan Dalam Industri Modern
Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Transcript presentasi:

PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP 2 Pengangkutan Zat Radioaktif POKOK BAHASAN BAB I. PENDAHULUAN BAB II. KETENTUAN UMUM A.Perizinan B.Kewajiban dan tanggung jawab C.Pembungkusan D.Program Proteksi Radiasi E.Program Jaminan Kualitas F.Jenis dan Batas Aktivitas ZRA G.Penanggulangan Keadaan Darurat H.Sanksi Administratif I.Pelaksanaan Pengangkutan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP 3 Pengangkutan Zat Radioaktif POKOK BAHASAN (lanjutan) BAB III. PERSYARATAN, JENIS dan KATEGORI BUNGKUSAN A.Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan B.Jenis Bungkusan C.Kategori Bungkusan BAB IV. TATA CARA PENGANGKUTAN A.Pemasangan tanda, label dan plakat B.Cara pengiriman bungkusan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 4 Tujuan Instruksional Khusus menyebutkan 2 peraturan pengangkutan ZRA. menyebutkan 2 peraturan pengangkutan ZRA. menyebutkan kewajiban pengirim, pengangkut dan penerima menyebutkan kewajiban pengirim, pengangkut dan penerima menjelaskan 4 jenis bungkusan ZRA beserta persyaratannya menjelaskan 4 jenis bungkusan ZRA beserta persyaratannya menjelaskan cara pengujian bungkusan Tipe A dan Tipe B menjelaskan cara pengujian bungkusan Tipe A dan Tipe B menjelaskan 3 kategori bungkusan ZRA. menjelaskan 3 kategori bungkusan ZRA. menjelaskan penggunaan tanda, label, plakat menjelaskan penggunaan tanda, label, plakat menjelaskan cara pengiriman bungkusan menjelaskan cara pengiriman bungkusan Tujuan Instruksional Umum Mampu menjelaskan sistem pengangkutan zat radioaktif di Indonesia BAB I. PENDAHULUAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif5 Pengangkutan Zat Radioaktif di Indonesia Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2002 SK Kepala Bapeten No.04/Ka.Bapeten/V-99 Dasar Hukum

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif6 Pemindahan ZRA di dalam suatu instalasi. ZRA dipasang atau dimasukkan pada tubuh manusia atau binatang hidup untuk diagnosa dan atau terapi. ZRA yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sarana angkutan. ZRA dalam bentuk barang atau produk konsumen ZRA yang berasal dari alam dalam ukuran tertentu Ketentuan tidak berlaku untuk : BAB II. KETENTUAN UMUM

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif7 Prinsip Dasar Keselamatan Pengangkutan 1. ZRA tidak keluar dari wadahnya (kondisi normal atau kecelakaan) 2. Paparan radiasi dalam batas aman 3. Bahan nuklir harus dalam kondisi subkritis 4. Panas yang ditimbulkan ZRA dapat dilepaskan sempurna

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif8 Pengangkutan kegiatan dan kondisi yang berkaitan dengan lalu lintas ZRA : disain, pembuatan, penyiapan, pengiriman, pemeliharaan dan perbaikan pembungkus, pemuatan, penyimpanan selama transit, pembongkaran dan penerimaan bungkusan meliputi kondisi normal dan kecelakaan Definisi:

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Definisi (lanjutan): Seperangkat komponen untuk untuk mengungkung isi ZRA Pembungkus

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Bungkusan Pembungkus dengan isi ZRA di dalamnya Definisi (lanjutan):

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif11 Definisi (lanjutan): Pengaturan Khusus :  pengaturan untuk barang kiriman yang tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan Ketentuan yang ditetapkan, yang disetujui oleh BAPETEN

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif12 Ketentuan Umum : A.Perizinan B.Kewajiban dan tanggung jawab C.Pembungkusan D.Program proteksi radiasi E.Program jaminan kualitas F.Jenis dan batas aktivitas ZRA G.Penanggulangan keadaan darurat H.Sanksi administratif I.Pelaksanaan Pengangkutan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif13 A. Perizinan Pengirim (Punya persetujuan pengangkutan dari IYB) Penerima Harus memiliki Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP B. Kewajiban dan tanggung jawab  Pengirim Pengangkut Penerima Harus memenuhi - tanggung jawab - kewajiban

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Kewajiban Pengirim Informasi tertulis Petunjuk tertulis kepada pengangkut (bila tdk mungkin menyerahkan bungkusan ke penerima) Memberi tanda, label atau plakat - bungkusan, - bahaya radiasi, - bahaya lainnya, - cara penanggulangan - pada kendaraan angkutan jalan dan jalan rel - pemberitahuan ke pengirim dan Badan Pengawas (Bapeten) - penyimpanan di tempat aman - pengembalian ke pengirim

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Kewajiban Pengirim (lanjutan) Proteksi fisik Memberitahu penerima Memberi kesempatan pemeriksaan oleh Bapeten Untuk Bahan Nuklir selama pengangkutan Pada pelaksanaan pengangkutan Kerugian pengangkut/ pihak lain - akibat dari informasi yang salah - atau kurangnya informasi pengirim Bertanggung jawab Kapan bungkusan datang

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Kewajiban Pengangkut Bertanggung jawab atas keselamatan bungkusan Mengawasi akses ke bungkusan Memberitahu dan meminta petunjuk Bapeten dan Pengirim saat menerima s.d. menyerahkan - kerusakan - hilang - penyitaan bila terjadi kerusakan selama pengangkutan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Kewajiban Penerima Memeriksa bungkusan Bila kebocoran atau kerusakan membahayakan Terjadi kebocoran atau kerusakan saat menerima - ukur tingkat radiasi - dekontaminasi - lapor Bapeten dan Pengirim - tindakanpengamanan - lapor Bapeten dan Pengirim

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif19 1.dilakukan oleh Pengirim sesuai dgn tipe dan kategori bungkusan serta memenuhi syarat pengujian (memiliki Sertifikat Lolos Uji) 2.tidak berisi barang lain kecuali dokumen pengangkutan dan peralatan untuk penanganan ZRA 3.memperhatikan sifat berbahaya lainnya (mudah meledak dll) 4.tidak boleh terkontaminasi melebihi tingkat kontaminasi yang diizinkan 5.Diberi tanda “siap diangkut” C. Bungkusan dan Pembungkus

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif20 D. Program Proteksi Radiasi Pengangkutan. Bungkusan Pengirim Memenuhi - azas PR - persyaratan proteksi fisik ( untuk pengangkutan bahan nuklir) Terpisah pada jarak aman dari :. petugas pengangkut. masyarakat umum. film fotografi. B-3 bertanggungjawab terhadap pemantauan dosis radiasi petugas pengangkutan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif21 D. Program Proteksi Radiasi (lanjutan) Tangki bekas ZRA Tk kontaminasi kendaraan & peralatan Pemeriksaan bungkusan oleh IYB Tidak boleh digunakan kembali sebelum dinyatakan aman (bebas kontaminasi) Harus dipantau secara berkala Menggunakan peralatan tertentu - dihadiri oleh/atas petunjuk PPR - setelah selesai  kembalikan ke keadaan semula Pekerja rutin pengangkutan Mendapat Pelatihan Pengangkutan ZRA

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif22 F. Jenis dan Batas Aktivitas ZRA tidak boleh melebihi batas yang ditentukan untuk tiap jenis bungkusan E. Program Jaminan Kualitas - harus dibuat oleh pengirim dan disetujui BAPETEN - dilaksanakan pengirim dan pengangkut

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif23 G. Penanggulangan Keadaan Darurat bila bungkusan: * pecah * bocor * rusak * tergilas * terbakar isolasi tempat kejadian pemagaraan/ pemberian tanda

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif24  Pengangkut wajib melapor kepada IYB, Pengirim, Penerima dan pejabat yang berkepentingan  Pengirim atau Penerima wajib mengirimkan PPR untuk memimpin tindakan penanggulangan dan menyatakan daerah tersebut telah bebas dari bahaya radiasi  Bungkusan dgn tingkat kebocoran melebihi nilai batas yang ditetapkan tidak boleh diteruskan pengirimannya sebelum diperbaiki dan didekontaminasi Penanggulangan Keadaan Darurat (lanjutan)

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif25 H. Sanksi Administratif  tidak memenuhi ketentuan 1. Peringatan tertulis (14 hari) 2. Peringatan terakhir (14 hari) 3. Pembekuan izin (30 hari) 4. Pencabutan izin Pembekuan izin langsung dijatuhkan : bila pelanggaran menyebabkan bahaya radiasi bagi pekerja, masyarakat & lingk.

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif26 I. Pelaksanaan Pengangkutan Terpisah dari petugas pengangkut, penumpang dan film yang belum diprosesTerpisah dari petugas pengangkut, penumpang dan film yang belum diproses Tidak boleh diangkut bersama barang berbahaya lainTidak boleh diangkut bersama barang berbahaya lain Bila tidak memenuhi persyaratan tidak boleh diangkut kecuali dengan pengaturan khususBila tidak memenuhi persyaratan tidak boleh diangkut kecuali dengan pengaturan khusus Diberi tanda yang jelas sesuai ketentuanDiberi tanda yang jelas sesuai ketentuan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif27 a. desain sesuai berat, isi & bentuk b. desain memungkinkan alat pengangkat tidak akan gagal c. desain bagian tambahan pada permukaan luar harus mampu mengangkat berat bungkusan d. permukaan luar bebas tonjolan, mudah didekontaminasi dan dapat mencegah terkumpulnya air A. Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan A. Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan BAB III. PERSYARATAN, JENIS DAN KATEGORI BUNGKUSAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif28 e. tambahan pada bungkusan tidak mengurangi keselamatan bungkusan f. tahan terhadap percepatan & getaran selama pengangkutan g. pembungkus & komponen lain serasi secara fisik dan kimiawi dengan isi bungkusan Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan (lanjutan)

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif29 h. katup jalan keluar sumber harus dilindungi i. desain bungkusan memperhitungkan: ● terbentuknya zat berbahaya akibat reaksi fisi saat pecah, ● sifat mudah meledak, mudah terbakar, beracun, korosif. Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan (lanjutan )

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif30 B. Jenis Bungkusan 1. Dikecualikan 2. Industri (BI-1; BI-2; BI-3) 3. Tipe A 4. Tipe B

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif31 Bungkusan Dikecualikan > Potensi bahaya cukup rendah Syarat: -memenuhi persyaratan umum - < 5  Sv/jam(0,5 mrem/jam) pada permukaan - tingkat kontaminasi tak lekat pada permukaan tidak melebihi nilai batas yg ditetapkan (< 0,4 Bq/cm 2 ) - pengangkutan pembungkus bekas ZRA, label semula harus diganti (disesuaikan) - Berat kotor > 50 Kg, harus dicantumkan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Tabel Bungkusan Dikecualikan 1 x x 10 0 Am x x 10 0 U-238 (alam) 1 x x 10 1 Ra x x 10 1 Cs x x 10 2 Tc-99m 1 x x 10 2 I x x 10 1 Co-60 Aktivitas Total Dikecualikan (Bq) Aktivitas Jenis Dikecualikan (Bq g -1 ) Radionuklida

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif33 Bungkusan Industri Untuk mengangkut ZRA : - Aktivitas Jenis Rendah ( AJR) : AJR-I; AJR-II; AJR-III - Benda Terkontaminasi Permukaan (BTP): BTP-I dan BTP-II AJR-I dan BTP-I boleh diangkut tanpa dibungkus dengan syarat : a. ZRA tidak mungkin tersebar dari kendaraan dan penahan radiasi tidak mungkin hilang b. kendaraan pengangkut : penggunaan tunggal

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif34 Bungkusan Industri (lanjutan) BI-1 : - memenuhi persyaratan umum - tahan temperatur & tekanan yang lebih tinggi daripada Bungkusan Dikecualikan - pada jarak 3 m, < 10 mSv/jam (1 rem/jam) - kontaminasi permukaan < 4 Bq/cm 2 (10 -4  Ci/cm 2 ) BI-2 : - memenuhi persyaratan BI-1 - memenuhi uji jatuh bebas, uji tumpuk BI-3 : - memenuhi persyaratan BI-1 & BI-2 - memenuhi uji semprot, uji tembus

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Bungkusan Tipe A

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif36 Bungkusan Tipe A (lanjutan) Kondisi angkutan normal Syarat : - memenuhi persyaratan umum - setelah pengujian tingkat radiasi tidak boleh naik > 20% - pengiriman ZRA; a. bentuk cair  dilengkapi bahan penyerap (2 x vol cairan) b. bentuk gas  mampu mencegah tersebarnya gas radioaktif

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif37 Bungkusan Tipe A (lanjutan) Isi dibatasi – aktivitas ZRA bentuk khusus < A1 – aktivitas ZRA bukan bentuk khusus < A2 Pengujian –Uji semprot –Uji jatuh bebas –Uji tumpuk –Uji tembus

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif38 Nilai A1 dan A2 Untuk Beberapa Radionuklida Lambang Elemen A1 A2 Radionuklida TBq Ci TBq Ci 241 AmAmericium (95) AuAurum (79)3800, BrBromine (35)0,4100, CCarbon (6) CoCobalt (27)0,4100, CsCesium (55)2500, GaGallium (31) IIodine (53) I3800, IrIridium (77)1200, KrKrypton (36) MoMolybdenum (42)0,6100, PPhosphorus (15)0,380, PmPromethium (61) , RaRadium (88)0, SSulpur (16) SrStrontium (38)0,250,12 99 TcTechnetium (43) Th (alam)Thorium (90) Tak terbatas Tak terbatas 201 TlThalium (81) A1: ialah aktivitas maksimum yang diizinkan untuk zat radioaktif bentuk khusus dalam bungkusan Tipe A. A2: ialah aktivitas maksimum yang diizinkan untuk zat radioaktif bukan bentuk khusus dalam bungkusan Tipe A.

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif39 Uji Semprot Air Penyemprotan bergantian sisi Tidak perlu selang waktu penyemprotan berikutnya Penyemprotan seluruh sisi bersamaan selang waktu antar uji semprot 2 jam

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Semprot Pelaksanaan Uji Semprot di BATAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Jatuh Bebas Bungkusan padat berat, kgketinggian (t), m < 50001, <100000, < ,6 > ,3 Bungkusan cair, gas t = 9m Bungkusan zat dapat belah t = 0,3m

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Tumpuk * Beban: Berat = 5 x berat bungkusan atau Tekanan = 0,13kg/cm 2 x luas penampang * Lama: 24 jam

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Tembus Beban diameter : 3,2 cm berat : 6 kg ketinggian (t) + bungkusan padat : 1m + bungkusan cair/gas : 1,7m

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Bungkusan Tipe B Stainless steel inner case Aluminum pallet 10ML glass vial 8ML Radioactive contents Depleted Uranium Shielding Steel protector Fire retardant plywood base, body & lid

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif45 Bungkusan Tipe B Kondisi kecelakaan Isi dapat > A1 & A2, tidak melebihi batas dalam sertifikat persetujuan Persetujuan : Tipe B(U) & Tipe B(M) Pengujian – Uji semprot - Uji mekanik (Jatuh I,II,III) –Uji jatuh bebas - Uji panas –Uji tumpuk - Uji rendam –Uji tembus

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Jatuh I Uji Jatuh II Uji Jatuh III diameter: 15cm tinggi: 20cm 1m x 1m berat: 500kg Uji Mekanik

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Panas waktu : 30 menit suhu : 800 O C

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Rendam dalam: 15 m waktu: 8 jam tekanan: 1,5kg/cm 2 dalam: 200 meter waktu: 1 jam tekanan: 20kg/cm 2 Bungkusan Bahan Bakar Teriradiasi dalam: 15 m waktu: 8 jam tekanan: 1,5kg/cm 2 dalam: 200 meter waktu: 1 jam tekanan: 20kg/cm 2

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif49 C. Kategori Bungkusan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif50 A. Pemasangan Tanda, Label, dan Plakat 1. Pada 2 permukaan luar bungkusan dicantumkan Tanda –berat bungkusan (bila > 50kg) –tipe bungkusan –persetujuan desain –No.seri desain bungkusan –tanda radiasi yang tahan air & api ( u/ tipe B) Label yg menunjukkan katagori bungkusan 2. Pada keempat sisi peti kemas / tangki dipasang Plakat atau Label (bukan bungkusan dikecualikan) BAB IV. TATA CARA PENGANGKUTAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif51 Label X/2 X 5X 60 o o X minimum 4 mm 5 mm 100 mm 5 mm RADIOAKTIF I ISI AKTIVITAS

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif52 Label 5 mm 100 mm 5 mm RADIOAKTIF II ISI AKTIVITAS Indeks Angkutan 5 mm 100 mm 5 mm RADIOAKTIF III ISI AKTIVITAS Indeks Angkutan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif53 Yang perlu persetujuan BAPETEN:Yang perlu persetujuan BAPETEN: –Disain bungkusan ZRA bentuk khusus, zat dapat belah, Tipe B, B(U), B(M) –Pengiriman bungkusan Pengaturan Khusus, Tipe B(M), zat dapat belah –Program PR penggunaan kapat secara khusus –Nilai A1, A2 yang tak ada dalam daftar B. Persetujuan dan tanda pengenal

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif54 C. Cara Pengiriman Bungkusan Rincian barang kirimanRincian barang kiriman Pernyataan pengirimPernyataan pengirim Informasi untuk pengangkutInformasi untuk pengangkut Pemberitahuan kepada IYBPemberitahuan kepada IYB Sertifikat yang disyaratkanSertifikat yang disyaratkan 1. Persiapan pengiriman 2. Jumlah bungkusan yang dapat diangkut Bungkusan ZRA dapat diangkut bersama zat dapat belah, asalkan tidak melebihi batas indeks angkutan

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif55 3. Penyimpanan selama transit I. Bungkusan, bungkusan luar, peti kemas dan tangki : a. dipisahkan dari : 1). Tempat para pekerja/anggota masyarakat berada dan film fotografi yang belum diproses 2). Bahan berbahaya dan beracun (B-3) b. Kategori II-Kuning dan III-Kuning, jumlah dibatasi IA setiap kelompok  50 dan jarak  6 m c. IA  50 atau IA kendaraan pengangkut  50, jarak  6 m II. AJR-I, dikecualikan dari persyaratan Ib. dan Ic. III. Campuran bungkusan yang berisi ZRA yang berlainan, IA berlainan, diizinkan tanpa persetujuan khusus BAPETEN, kecuali pengiriman dengan Pengaturan Khusus

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 56

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 57

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 58

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 59

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 60

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 61

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 62

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 63

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 64

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif65 RANGKUMAN 1. 2 peraturan tentang pengangkutan ZRA: PP No.26 Tahun 2002, SK. Kepala BAPETEN No.04 Tahun Pengangkutan ZRA harus memenuhi ketentuan umum yang meliputi: perizinan, kewajiban & tanggungjawab, pembungkusan, program PR, program Jaminan Kualitas, Jenis & batas aktivitas ZRA, penanggulangan keadaan darurat, sanksi administrasi 3. Bungkusan ZRA dikelompokkan menjadi 4 jenis bungkusan : Dikecualikan, Industri (BI-1, BI-2, BI-3), Tipe A, Tipe B. 4. Pengujian Bungkusan Tipe A: uji semprot, jatuh bebas, tumpuk, tembus. Pengujian Bungkusan Tipe B: Uji Bungkusan Tipe A ditambah uji mekanik, panas, rendam

PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif66 RANGKUMAN (lanjutan) 4. Kategori bungkusan ZRA (berdasarkan laju dosis pada permukaan dan laju dosis pada jarak 1 m dari permukaan bungkusan), dibagi 3 kategori : Kategori I Putih, Kategori II Kuning, Kategori III Kuning 5. Pemasangan Tanda dan Label ( pada 2 permukaan luar yang berlawanan pada bungkusan) dan Plakat (pada ke-4 sisi vertikal peti kemas dan tangki) 6. Penyimpanan bungkusan, harus diatur jarak penempatan masing-masing kelompok/kendaraan dengan memperhatikan kategori bungkusan