PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP 2 Pengangkutan Zat Radioaktif POKOK BAHASAN BAB I. PENDAHULUAN BAB II. KETENTUAN UMUM A.Perizinan B.Kewajiban dan tanggung jawab C.Pembungkusan D.Program Proteksi Radiasi E.Program Jaminan Kualitas F.Jenis dan Batas Aktivitas ZRA G.Penanggulangan Keadaan Darurat H.Sanksi Administratif I.Pelaksanaan Pengangkutan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP 3 Pengangkutan Zat Radioaktif POKOK BAHASAN (lanjutan) BAB III. PERSYARATAN, JENIS dan KATEGORI BUNGKUSAN A.Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan B.Jenis Bungkusan C.Kategori Bungkusan BAB IV. TATA CARA PENGANGKUTAN A.Pemasangan tanda, label dan plakat B.Cara pengiriman bungkusan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 4 Tujuan Instruksional Khusus menyebutkan 2 peraturan pengangkutan ZRA. menyebutkan 2 peraturan pengangkutan ZRA. menyebutkan kewajiban pengirim, pengangkut dan penerima menyebutkan kewajiban pengirim, pengangkut dan penerima menjelaskan 4 jenis bungkusan ZRA beserta persyaratannya menjelaskan 4 jenis bungkusan ZRA beserta persyaratannya menjelaskan cara pengujian bungkusan Tipe A dan Tipe B menjelaskan cara pengujian bungkusan Tipe A dan Tipe B menjelaskan 3 kategori bungkusan ZRA. menjelaskan 3 kategori bungkusan ZRA. menjelaskan penggunaan tanda, label, plakat menjelaskan penggunaan tanda, label, plakat menjelaskan cara pengiriman bungkusan menjelaskan cara pengiriman bungkusan Tujuan Instruksional Umum Mampu menjelaskan sistem pengangkutan zat radioaktif di Indonesia BAB I. PENDAHULUAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif5 Pengangkutan Zat Radioaktif di Indonesia Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2002 SK Kepala Bapeten No.04/Ka.Bapeten/V-99 Dasar Hukum
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif6 Pemindahan ZRA di dalam suatu instalasi. ZRA dipasang atau dimasukkan pada tubuh manusia atau binatang hidup untuk diagnosa dan atau terapi. ZRA yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sarana angkutan. ZRA dalam bentuk barang atau produk konsumen ZRA yang berasal dari alam dalam ukuran tertentu Ketentuan tidak berlaku untuk : BAB II. KETENTUAN UMUM
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif7 Prinsip Dasar Keselamatan Pengangkutan 1. ZRA tidak keluar dari wadahnya (kondisi normal atau kecelakaan) 2. Paparan radiasi dalam batas aman 3. Bahan nuklir harus dalam kondisi subkritis 4. Panas yang ditimbulkan ZRA dapat dilepaskan sempurna
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif8 Pengangkutan kegiatan dan kondisi yang berkaitan dengan lalu lintas ZRA : disain, pembuatan, penyiapan, pengiriman, pemeliharaan dan perbaikan pembungkus, pemuatan, penyimpanan selama transit, pembongkaran dan penerimaan bungkusan meliputi kondisi normal dan kecelakaan Definisi:
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Definisi (lanjutan): Seperangkat komponen untuk untuk mengungkung isi ZRA Pembungkus
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Bungkusan Pembungkus dengan isi ZRA di dalamnya Definisi (lanjutan):
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif11 Definisi (lanjutan): Pengaturan Khusus : pengaturan untuk barang kiriman yang tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan Ketentuan yang ditetapkan, yang disetujui oleh BAPETEN
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif12 Ketentuan Umum : A.Perizinan B.Kewajiban dan tanggung jawab C.Pembungkusan D.Program proteksi radiasi E.Program jaminan kualitas F.Jenis dan batas aktivitas ZRA G.Penanggulangan keadaan darurat H.Sanksi administratif I.Pelaksanaan Pengangkutan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif13 A. Perizinan Pengirim (Punya persetujuan pengangkutan dari IYB) Penerima Harus memiliki Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP B. Kewajiban dan tanggung jawab Pengirim Pengangkut Penerima Harus memenuhi - tanggung jawab - kewajiban
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Kewajiban Pengirim Informasi tertulis Petunjuk tertulis kepada pengangkut (bila tdk mungkin menyerahkan bungkusan ke penerima) Memberi tanda, label atau plakat - bungkusan, - bahaya radiasi, - bahaya lainnya, - cara penanggulangan - pada kendaraan angkutan jalan dan jalan rel - pemberitahuan ke pengirim dan Badan Pengawas (Bapeten) - penyimpanan di tempat aman - pengembalian ke pengirim
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Kewajiban Pengirim (lanjutan) Proteksi fisik Memberitahu penerima Memberi kesempatan pemeriksaan oleh Bapeten Untuk Bahan Nuklir selama pengangkutan Pada pelaksanaan pengangkutan Kerugian pengangkut/ pihak lain - akibat dari informasi yang salah - atau kurangnya informasi pengirim Bertanggung jawab Kapan bungkusan datang
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Kewajiban Pengangkut Bertanggung jawab atas keselamatan bungkusan Mengawasi akses ke bungkusan Memberitahu dan meminta petunjuk Bapeten dan Pengirim saat menerima s.d. menyerahkan - kerusakan - hilang - penyitaan bila terjadi kerusakan selama pengangkutan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Kewajiban Penerima Memeriksa bungkusan Bila kebocoran atau kerusakan membahayakan Terjadi kebocoran atau kerusakan saat menerima - ukur tingkat radiasi - dekontaminasi - lapor Bapeten dan Pengirim - tindakanpengamanan - lapor Bapeten dan Pengirim
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif19 1.dilakukan oleh Pengirim sesuai dgn tipe dan kategori bungkusan serta memenuhi syarat pengujian (memiliki Sertifikat Lolos Uji) 2.tidak berisi barang lain kecuali dokumen pengangkutan dan peralatan untuk penanganan ZRA 3.memperhatikan sifat berbahaya lainnya (mudah meledak dll) 4.tidak boleh terkontaminasi melebihi tingkat kontaminasi yang diizinkan 5.Diberi tanda “siap diangkut” C. Bungkusan dan Pembungkus
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif20 D. Program Proteksi Radiasi Pengangkutan. Bungkusan Pengirim Memenuhi - azas PR - persyaratan proteksi fisik ( untuk pengangkutan bahan nuklir) Terpisah pada jarak aman dari :. petugas pengangkut. masyarakat umum. film fotografi. B-3 bertanggungjawab terhadap pemantauan dosis radiasi petugas pengangkutan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif21 D. Program Proteksi Radiasi (lanjutan) Tangki bekas ZRA Tk kontaminasi kendaraan & peralatan Pemeriksaan bungkusan oleh IYB Tidak boleh digunakan kembali sebelum dinyatakan aman (bebas kontaminasi) Harus dipantau secara berkala Menggunakan peralatan tertentu - dihadiri oleh/atas petunjuk PPR - setelah selesai kembalikan ke keadaan semula Pekerja rutin pengangkutan Mendapat Pelatihan Pengangkutan ZRA
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif22 F. Jenis dan Batas Aktivitas ZRA tidak boleh melebihi batas yang ditentukan untuk tiap jenis bungkusan E. Program Jaminan Kualitas - harus dibuat oleh pengirim dan disetujui BAPETEN - dilaksanakan pengirim dan pengangkut
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif23 G. Penanggulangan Keadaan Darurat bila bungkusan: * pecah * bocor * rusak * tergilas * terbakar isolasi tempat kejadian pemagaraan/ pemberian tanda
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif24 Pengangkut wajib melapor kepada IYB, Pengirim, Penerima dan pejabat yang berkepentingan Pengirim atau Penerima wajib mengirimkan PPR untuk memimpin tindakan penanggulangan dan menyatakan daerah tersebut telah bebas dari bahaya radiasi Bungkusan dgn tingkat kebocoran melebihi nilai batas yang ditetapkan tidak boleh diteruskan pengirimannya sebelum diperbaiki dan didekontaminasi Penanggulangan Keadaan Darurat (lanjutan)
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif25 H. Sanksi Administratif tidak memenuhi ketentuan 1. Peringatan tertulis (14 hari) 2. Peringatan terakhir (14 hari) 3. Pembekuan izin (30 hari) 4. Pencabutan izin Pembekuan izin langsung dijatuhkan : bila pelanggaran menyebabkan bahaya radiasi bagi pekerja, masyarakat & lingk.
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif26 I. Pelaksanaan Pengangkutan Terpisah dari petugas pengangkut, penumpang dan film yang belum diprosesTerpisah dari petugas pengangkut, penumpang dan film yang belum diproses Tidak boleh diangkut bersama barang berbahaya lainTidak boleh diangkut bersama barang berbahaya lain Bila tidak memenuhi persyaratan tidak boleh diangkut kecuali dengan pengaturan khususBila tidak memenuhi persyaratan tidak boleh diangkut kecuali dengan pengaturan khusus Diberi tanda yang jelas sesuai ketentuanDiberi tanda yang jelas sesuai ketentuan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif27 a. desain sesuai berat, isi & bentuk b. desain memungkinkan alat pengangkat tidak akan gagal c. desain bagian tambahan pada permukaan luar harus mampu mengangkat berat bungkusan d. permukaan luar bebas tonjolan, mudah didekontaminasi dan dapat mencegah terkumpulnya air A. Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan A. Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan BAB III. PERSYARATAN, JENIS DAN KATEGORI BUNGKUSAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif28 e. tambahan pada bungkusan tidak mengurangi keselamatan bungkusan f. tahan terhadap percepatan & getaran selama pengangkutan g. pembungkus & komponen lain serasi secara fisik dan kimiawi dengan isi bungkusan Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan (lanjutan)
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif29 h. katup jalan keluar sumber harus dilindungi i. desain bungkusan memperhitungkan: ● terbentuknya zat berbahaya akibat reaksi fisi saat pecah, ● sifat mudah meledak, mudah terbakar, beracun, korosif. Persyaratan Umum Pembungkus dan Bungkusan (lanjutan )
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif30 B. Jenis Bungkusan 1. Dikecualikan 2. Industri (BI-1; BI-2; BI-3) 3. Tipe A 4. Tipe B
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif31 Bungkusan Dikecualikan > Potensi bahaya cukup rendah Syarat: -memenuhi persyaratan umum - < 5 Sv/jam(0,5 mrem/jam) pada permukaan - tingkat kontaminasi tak lekat pada permukaan tidak melebihi nilai batas yg ditetapkan (< 0,4 Bq/cm 2 ) - pengangkutan pembungkus bekas ZRA, label semula harus diganti (disesuaikan) - Berat kotor > 50 Kg, harus dicantumkan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Tabel Bungkusan Dikecualikan 1 x x 10 0 Am x x 10 0 U-238 (alam) 1 x x 10 1 Ra x x 10 1 Cs x x 10 2 Tc-99m 1 x x 10 2 I x x 10 1 Co-60 Aktivitas Total Dikecualikan (Bq) Aktivitas Jenis Dikecualikan (Bq g -1 ) Radionuklida
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif33 Bungkusan Industri Untuk mengangkut ZRA : - Aktivitas Jenis Rendah ( AJR) : AJR-I; AJR-II; AJR-III - Benda Terkontaminasi Permukaan (BTP): BTP-I dan BTP-II AJR-I dan BTP-I boleh diangkut tanpa dibungkus dengan syarat : a. ZRA tidak mungkin tersebar dari kendaraan dan penahan radiasi tidak mungkin hilang b. kendaraan pengangkut : penggunaan tunggal
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif34 Bungkusan Industri (lanjutan) BI-1 : - memenuhi persyaratan umum - tahan temperatur & tekanan yang lebih tinggi daripada Bungkusan Dikecualikan - pada jarak 3 m, < 10 mSv/jam (1 rem/jam) - kontaminasi permukaan < 4 Bq/cm 2 (10 -4 Ci/cm 2 ) BI-2 : - memenuhi persyaratan BI-1 - memenuhi uji jatuh bebas, uji tumpuk BI-3 : - memenuhi persyaratan BI-1 & BI-2 - memenuhi uji semprot, uji tembus
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Bungkusan Tipe A
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif36 Bungkusan Tipe A (lanjutan) Kondisi angkutan normal Syarat : - memenuhi persyaratan umum - setelah pengujian tingkat radiasi tidak boleh naik > 20% - pengiriman ZRA; a. bentuk cair dilengkapi bahan penyerap (2 x vol cairan) b. bentuk gas mampu mencegah tersebarnya gas radioaktif
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif37 Bungkusan Tipe A (lanjutan) Isi dibatasi – aktivitas ZRA bentuk khusus < A1 – aktivitas ZRA bukan bentuk khusus < A2 Pengujian –Uji semprot –Uji jatuh bebas –Uji tumpuk –Uji tembus
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif38 Nilai A1 dan A2 Untuk Beberapa Radionuklida Lambang Elemen A1 A2 Radionuklida TBq Ci TBq Ci 241 AmAmericium (95) AuAurum (79)3800, BrBromine (35)0,4100, CCarbon (6) CoCobalt (27)0,4100, CsCesium (55)2500, GaGallium (31) IIodine (53) I3800, IrIridium (77)1200, KrKrypton (36) MoMolybdenum (42)0,6100, PPhosphorus (15)0,380, PmPromethium (61) , RaRadium (88)0, SSulpur (16) SrStrontium (38)0,250,12 99 TcTechnetium (43) Th (alam)Thorium (90) Tak terbatas Tak terbatas 201 TlThalium (81) A1: ialah aktivitas maksimum yang diizinkan untuk zat radioaktif bentuk khusus dalam bungkusan Tipe A. A2: ialah aktivitas maksimum yang diizinkan untuk zat radioaktif bukan bentuk khusus dalam bungkusan Tipe A.
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif39 Uji Semprot Air Penyemprotan bergantian sisi Tidak perlu selang waktu penyemprotan berikutnya Penyemprotan seluruh sisi bersamaan selang waktu antar uji semprot 2 jam
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Semprot Pelaksanaan Uji Semprot di BATAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Jatuh Bebas Bungkusan padat berat, kgketinggian (t), m < 50001, <100000, < ,6 > ,3 Bungkusan cair, gas t = 9m Bungkusan zat dapat belah t = 0,3m
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Tumpuk * Beban: Berat = 5 x berat bungkusan atau Tekanan = 0,13kg/cm 2 x luas penampang * Lama: 24 jam
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Tembus Beban diameter : 3,2 cm berat : 6 kg ketinggian (t) + bungkusan padat : 1m + bungkusan cair/gas : 1,7m
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Bungkusan Tipe B Stainless steel inner case Aluminum pallet 10ML glass vial 8ML Radioactive contents Depleted Uranium Shielding Steel protector Fire retardant plywood base, body & lid
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif45 Bungkusan Tipe B Kondisi kecelakaan Isi dapat > A1 & A2, tidak melebihi batas dalam sertifikat persetujuan Persetujuan : Tipe B(U) & Tipe B(M) Pengujian – Uji semprot - Uji mekanik (Jatuh I,II,III) –Uji jatuh bebas - Uji panas –Uji tumpuk - Uji rendam –Uji tembus
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Jatuh I Uji Jatuh II Uji Jatuh III diameter: 15cm tinggi: 20cm 1m x 1m berat: 500kg Uji Mekanik
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Panas waktu : 30 menit suhu : 800 O C
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Uji Rendam dalam: 15 m waktu: 8 jam tekanan: 1,5kg/cm 2 dalam: 200 meter waktu: 1 jam tekanan: 20kg/cm 2 Bungkusan Bahan Bakar Teriradiasi dalam: 15 m waktu: 8 jam tekanan: 1,5kg/cm 2 dalam: 200 meter waktu: 1 jam tekanan: 20kg/cm 2
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif49 C. Kategori Bungkusan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif50 A. Pemasangan Tanda, Label, dan Plakat 1. Pada 2 permukaan luar bungkusan dicantumkan Tanda –berat bungkusan (bila > 50kg) –tipe bungkusan –persetujuan desain –No.seri desain bungkusan –tanda radiasi yang tahan air & api ( u/ tipe B) Label yg menunjukkan katagori bungkusan 2. Pada keempat sisi peti kemas / tangki dipasang Plakat atau Label (bukan bungkusan dikecualikan) BAB IV. TATA CARA PENGANGKUTAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif51 Label X/2 X 5X 60 o o X minimum 4 mm 5 mm 100 mm 5 mm RADIOAKTIF I ISI AKTIVITAS
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif52 Label 5 mm 100 mm 5 mm RADIOAKTIF II ISI AKTIVITAS Indeks Angkutan 5 mm 100 mm 5 mm RADIOAKTIF III ISI AKTIVITAS Indeks Angkutan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif53 Yang perlu persetujuan BAPETEN:Yang perlu persetujuan BAPETEN: –Disain bungkusan ZRA bentuk khusus, zat dapat belah, Tipe B, B(U), B(M) –Pengiriman bungkusan Pengaturan Khusus, Tipe B(M), zat dapat belah –Program PR penggunaan kapat secara khusus –Nilai A1, A2 yang tak ada dalam daftar B. Persetujuan dan tanda pengenal
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif54 C. Cara Pengiriman Bungkusan Rincian barang kirimanRincian barang kiriman Pernyataan pengirimPernyataan pengirim Informasi untuk pengangkutInformasi untuk pengangkut Pemberitahuan kepada IYBPemberitahuan kepada IYB Sertifikat yang disyaratkanSertifikat yang disyaratkan 1. Persiapan pengiriman 2. Jumlah bungkusan yang dapat diangkut Bungkusan ZRA dapat diangkut bersama zat dapat belah, asalkan tidak melebihi batas indeks angkutan
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif55 3. Penyimpanan selama transit I. Bungkusan, bungkusan luar, peti kemas dan tangki : a. dipisahkan dari : 1). Tempat para pekerja/anggota masyarakat berada dan film fotografi yang belum diproses 2). Bahan berbahaya dan beracun (B-3) b. Kategori II-Kuning dan III-Kuning, jumlah dibatasi IA setiap kelompok 50 dan jarak 6 m c. IA 50 atau IA kendaraan pengangkut 50, jarak 6 m II. AJR-I, dikecualikan dari persyaratan Ib. dan Ic. III. Campuran bungkusan yang berisi ZRA yang berlainan, IA berlainan, diizinkan tanpa persetujuan khusus BAPETEN, kecuali pengiriman dengan Pengaturan Khusus
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 56
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 57
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 58
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 59
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 60
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 61
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 62
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 63
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif 64
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif65 RANGKUMAN 1. 2 peraturan tentang pengangkutan ZRA: PP No.26 Tahun 2002, SK. Kepala BAPETEN No.04 Tahun Pengangkutan ZRA harus memenuhi ketentuan umum yang meliputi: perizinan, kewajiban & tanggungjawab, pembungkusan, program PR, program Jaminan Kualitas, Jenis & batas aktivitas ZRA, penanggulangan keadaan darurat, sanksi administrasi 3. Bungkusan ZRA dikelompokkan menjadi 4 jenis bungkusan : Dikecualikan, Industri (BI-1, BI-2, BI-3), Tipe A, Tipe B. 4. Pengujian Bungkusan Tipe A: uji semprot, jatuh bebas, tumpuk, tembus. Pengujian Bungkusan Tipe B: Uji Bungkusan Tipe A ditambah uji mekanik, panas, rendam
PDL.PR.TY.PPR.00.U06.BP Pengangkutan Zat Radioaktif66 RANGKUMAN (lanjutan) 4. Kategori bungkusan ZRA (berdasarkan laju dosis pada permukaan dan laju dosis pada jarak 1 m dari permukaan bungkusan), dibagi 3 kategori : Kategori I Putih, Kategori II Kuning, Kategori III Kuning 5. Pemasangan Tanda dan Label ( pada 2 permukaan luar yang berlawanan pada bungkusan) dan Plakat (pada ke-4 sisi vertikal peti kemas dan tangki) 6. Penyimpanan bungkusan, harus diatur jarak penempatan masing-masing kelompok/kendaraan dengan memperhatikan kategori bungkusan