RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI AGENDA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT P3M STIKes BTH TASIKMALAYA 2015
STIKes BTH telah menetapkan standar penelitian yang isinya sebagai berikut : a. Penelitian harus dilakukan untuk menunjang dan menjadi bagian terpadu dari kegiatan akademik. b. Penelitian harus dilakukan sesuai dengan kaidah dan metodologi penelitian, sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan dan etika dalam bidangnya masing-masing. c. Penelitian harus memberi manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan. d. Dosen tetap program studi harus melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap semester. e. Dana penelitian bagi dosen tetap sekurang-kurangnya adalah Rp 3.500.000 per dosen. f. Penelitian dapat dilakukan oleh tim yang terdiri dari sebanyak-banyak 4 orang dan dapat melibatkan paling banyak 2 orang mahasiswa dari program studinya masing-masing; g. Setiap dosen yang telah selesai melaksanakan penelitian harus mendiseminasikan hasil penelitiannya melalui kegiatan seminar selambat-lambatnya 2 bulan setelah penelitian selesai;
n. Kegiatan yang sama tidak boleh didanai oleh dua sumber dana h. Setiap dosen yang telah melaksanakan seminar diseminasi hasil penelitian harus mempublikasikan hasil penelitiannya sekurang-kurangnya dalam bentuk poster dan/atau dalam jurnal ilmiah yang ber-ISSN; i. Publikasi penelitian harus dilakukan sesuai dengan baku mutu penelitian nasional j. Setiap dosen tetap program studi dapat melaksanakan kerjasama dengan lembaga penelitian lain di luar STIKes BTH dalam pelaksanaan kegiatan penelitian. k. STIKes BTH harus memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan dosen dalam melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun. m. STIKes BTH harus menciptakan sistem penghargaan bagi para dosen dan mahasiswa yang telah melaksanakan publikasi penelitian di jurnal nasional terakreditasi n. Kegiatan yang sama tidak boleh didanai oleh dua sumber dana o. Seorang dosen pada tahun sama hanya diperbolehkan menjadi Ketua dari 1 (satu) penelitian dan 1 anggota, kecuali jika penelitian berbeda dengan sumber dana berbeda p. Jika sumber dana sama maka hanya diperbolehkan menjadi anggota dari 2 penelitian yang berbeda
STIKes BTH juga telah menetapkan standar pengabdian kepada masyarakat yang isinya sebagai berikut : a. Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya. b. Pengabdian kepada masyarakat harus merujuk kepada kebutuhan nyata di masyarakat. c. Pengabdian kepada masyarakat seharusnya dapat dilakukan secara lintas program studi. d. Dosen tetap program studi harus melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap semester; e. Dana pengabdian masyarakat bagi dosen tetap sekurang-kurangnya adalah Rp 2.000.000 per dosen f. Pengabdian masyarakat dapat dilakukan oleh tim yang terdiri dari sebanyak-banyak 4 orang dan dapat mahasiswa dari program studinya masing-masing;
Setiap dosen yang telah selesai melaksanakan pengabdian masyarakat harus mendiseminasikan hasil pengabdiannya melalui kegiatan presentasi poster selambat-lambatnya 1 bulan setelah kegiatan pengabdian masyarakat selesai; Dosen tetap program studi dapat melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dalam kegiatan pengabdian masyarakat. i. Kerjasama yang dilaksanakan harus memiliki jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak
Program yang sudah ada anggarannya 2014/2015 : Implementasi penelitian : Rp 2.000.000,- /dosen/semester. (Rp 72.000.000 /semester) Implementasi pengabdian kepada masyarakat : Rp 750.000,- /dosen /semester. (Rp 27.000.000 /semester) Penerbitan Jurnal Kesehatan BTH. (Rp 2.000.000 / semester) Pembiayaan seminar dosen 3 prodi. (Rp 15.000.000) Stimulus penulisan pada prosiding/jurnal eksternal (Rp 3.000.000 /tahun) Kerjasama kemitraan (Rp 5.000.000 /tahun) Saldo untuk biaya seminar dosen : - Tema hasil penelitian sesuai bidang dosen - Minimal keikutsertaan poster presentation
Program P3M : Perencanaan dan pelaksanaan penelitian dana internal untuk dosen STIKes BTH. Perencanaan dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dana internal untuk dosen STIKes BTH. Mencari sumber dana untuk keperluan penelitian dan pengabdian masyarakat dari pihak luar STIKes BTH. Melibatkan mahasiswa dalam penelitian dosen. Perencanaan dan pelaksanaan publikasi ilmiah (seminar dan jurnal) Perencanaan penerbitan e-jurnal STIKes BTH. Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam pelaksanaan PPM. Penilaian kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tiap dosen. (akhir semester genap) Penerbita SK. Pembimbingan PKM bagi mahasiswa
Alur pengajuan proposal penelitian/pengabdian : P3M : Jadwal Penelitian dan pengabdian internal STIKes BTH Dosen : Pembuatan proposal penelitian/pengabdian KaProdi : Menyetujui proposal P3M : Seleksi administrasi, kontrak pendanaan (50% dana untuk penelitian dan 100% dana pengabdian) Dosen : Pelaksanaan hibah P3M : Pelaksanaan Monev (minggu ke-10 dan 50% dana) Dosen : Pelaporan Perencanaan seminar nasional minimal 1 kali tiap tahun (diseminasi hasil penelitian
Alur pengajuan pendanaan seminar : Dosen : Brosur, LoA Ketua STIKes : rekomendasi Puket I : rekomendasi Ka-Prodi : menyetujui P3M : menyetujui TU : surat tugas Puket II : Pendanaan (sesuai aturan yg ada) Dosen : Pelaksanaan selanjutnya pengumpulan copy sertifikat/materi publikasi ke P3M
Agenda Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ekternal Tahun 2015 : STIKes BTH (implementasi penelitian dan pengabdian, seminar, penulisan pada prosiding/jurnal eksternal) DIKTI (Hibah pengabdian : Pekerti, PDP, Bersaing, Fundamental, PKM mahasiswa, KKN-PPM, ) Pemkab/Pemkot/Pemprov (Penelitian/pengabdian) Risbiniptekdok (Penelitian) Toray Foundation (Penelitian) Research Grant Sobat Bumi Pertamina (Penelitian dan pengabdian) Ristek (Penelitian)
JADWAL SEMINAR TAHUN 2015