HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Anthony (08110310005) John Kendar (08110310006) Marcelli Indriana (08110310011) Reonaldy (081103100)
Pengertian Warga Negara Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dan negara itu.
Asas Kewarganegaraan Asas untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang diatur dalam peraturan perundangan dari negara
Asas Kewarganegaraan Umum Diatur dalam UU RI No.12 thn 2006 Asas Kelahiran (Ius Soli): Ius (hukum atau pedoman) Soli Solum (negeri, tanah, atau daerah) Ius Soli adalah Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang
Asas Keturunan (Ius Sanguinis): Ius (hukum atau pedoman), Sanguinis Sanguis (darah atau keturunan) Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan
Lanjutan… Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas yang menentukan satu kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
Asas Kewarganegaraan Khusus Asas Kepentingan Nasional Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Asas Perlindungan Maksimum Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Asas Persamaan di Dalam Hukum dan Pemerintah Asas yang mentukan bahwa setiap WNI mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Asas Kebenaran Substantif Asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Asas Publisitas Asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Asas Pengakuan dan Penghormatan Terhadap HAM Asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khusunya. Asas non-diskriminatif Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender. Asas Keterbukaan Asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
Masalah Status Kewarganegaraan Apatride seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Bipatride seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis. Multipatride seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Karakteristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab. Bersikap kritis. Sikap perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah). Melakukan diskusi dan dialog. Sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah hendaknya dilakukan pola diskusi. Bersikap terbuka. Sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka. Rasional. Sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran. Adil. Sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Jujur. sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.