PEMANFAATAN SISTEM HKI DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia - Ditjen HKI Jakarta, Februari 2010 PEMANFAATAN SISTEM HKI DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN disampaikan Dr. Erni Widhyastari, Apt. Msi DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Pokok-Pokok Materi Penyajian PENDAHULUAN Kekayaan Intelektual (KI), Peraturan Perundang-undangan di Bidang HKI dan Kelembagaan yang Mengelolanya SISTEM PERLINDUNGAN HKI - Paten - Desain industri - Hak Cipta FUNGSI DAN PERAN PERGURUAN TINGGI
Manusia makhluk yang sempurna dari Al Khalik (Sang Pencipta) 4/9/2017 Manusia makhluk yang sempurna dari Al Khalik (Sang Pencipta) Manusia sebagai makhluk yang sempurna dari Al Khalik memiliki 3 kekayaan/property Kekayaan Material Kekayaan Intelektual Sesuatu yang merupakan hasil olah pikir/hasil karya seseorang dan merupakan pemecahan masalah yang dihadapi olehnya Kekayaan Jiwa
Kehidupan Manusia pada Abad Modern dan Kekayaan Intelektual (KI) 4/9/2017 Kehidupan Manusia pada Abad Modern dan Kekayaan Intelektual (KI) Kehidupan manusia di abad modern sangat bergantung dengan produk-produk yang dihasilkan dari karya dan kreasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi Sebagian besar aktivitas manusia pada abad modern tidak bisa dijalankan, kecuali dengan memanfaatkan produk-produk yang dihasilkan dari KI Sebagian besar kebutuhan manusia pada abad modern berasal dari produk-produk yang lahir dari Kekayaan Intelektual (KI)
KI DAN KEHIDUPAN MANUSIA 4/9/2017 Desktop Computer
MANFAAT KEKAYAAN INTELEKTUAL (1) Sesuatu yang merupakan hasil olah pikir (hasil karya) seseorang dan merupakan hasil pemecahan atas masalah yang dihadapi olehnya yang dapat: Membuat hidup lebih mudah, nyaman, ekonomis; Meningkatkan pengetahuan tentang lingkungan/ dunia; Menimbulkan dampak yang bersifat menghibur; Meningkatkan faktor keselamatan.
MANFAAT KEKAYAAN INTELEKTUAL (2) Alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi; Motor penggerak perdagangan; Penghargaan atas keaslian”/”kebaruan” yang dihasilkan oleh seseorang; Kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Profil Salah Satu Orang Terkaya di Dunia: 4/9/2017 Profil Salah Satu Orang Terkaya di Dunia: Nama: William H Gates (“Bill Gates”) Umur: 54 tahun Pendiri dan pemilik MICROSOFT Kekayaan (pada tahun 2003): 52,8 miliar USD (= USD 52.800.000.000) Gaji Presiden AS (US$ 400.000/th) (setara dengan gaji 132.000 tahun) Karyanya : perangkat lunak “Windows”, dan merek “Microsoft”
Hak Kekayaan Intelektual Intellectual Property Rights - IPR “Hak yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia” Karateristik: Hak diberikan oleh Negara Private right Hak eksklusif Masa perlindungan Kemaslahatan sosial ekonomi
CONTOH SEBUAH PRODUK DAN ELEMEN-ELEMEN HKI DESAIN INDUSTRI: Desain penampilan Pocket PC atau desain penampakan luar dari Pocket PC MEREK: “acer”sebagai simbol dagang PATEN: invensi mengenai baterai, layar (screen), atau pun pengkombinasian berbagai sistem shg dpt difungsikan sbg telepon genggam dan/atau camera. HAK CIPTA: Program komputer yang dipakai pada Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU: Desain tata letak sirkuit terpadu pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC
DOMAIN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 4/9/2017 DOMAIN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Cipta dan Hak Terkait Seni, Sastra Ilmu Pengetahuan Hak-hak Terkait Bagian 1/TRIPS Kekayaan Industrial Merek (Simbol/ Nama Dagang Barang/ Jasa)) Indikasi Geografis (Daerah asal barang/produk) Desain Industri (Desain Penampilan Produk) Paten (Invensi Teknologi) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Desain Peletakan Rangkaian Sirkuit Terpadu/ Integrated Circuit/ IC) Rahasia Dagang (Informasi Rahasia yang memiliki nilai ekonomi) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) (dikelola Kementerian Pertanian) Bagian 2/TRIPS Bagian 3/TRIPS Bagian 4/TRIPS Bagian 5/TRIPS Bagian 6/TRIPS Bagian 7/TRIPS Sui generis system (Artc 27/3/b) 11
HAK EKSKLUSIF (1) Adalah Hak Pemilik Kekayaan Intelektual untuk: Melaksanakan sendiri; dan atau Melarang orang lain tanpa persetujuan untuk: Membuat, Menggunakan, Menjual, Menyewakan, Menyerahkan, Menyediakan untuk dijual atau disewakan, Mengimpor, Mengekspor, dan/atau Mengedarkan terhadap kekayaan intelektual yang terdaftar/dilindungi
HAK EKSKLUSIF (2) Kecuali penggunaan Kekayaan Intelektual terkait adalah untuk: keperluan penelitian; dan/atau pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang HKI.
PATEN DASAR HUKUM UU Paten (UU no 14/2001) , UU No 13/1997 tentang Perubahan UU No. 6/1989 UU NO. 7/1994 TENTANG RATIFIKASI PERJANJIAN WTO (SALAH SATUNYA TRIPS – HKI) UU N0. 6 Tahun 1989 , berlaku 1 Agustus 1991 PP NO. 34/1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten
Invensi ? Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Jenis Paten Paten (invention) Paten Sederhana (simple patent, utility models, innovation patent, petty patent) “setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontsruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana “ (pasal 6 UU No.14/2001)
PENGAJUAN PERMONONAN PATEN 4/9/2017 PENGAJUAN PERMONONAN PATEN PRA PENGAJUAN PERMOHONAN MELAKUKAN PENELUSURAN DAN ANALISIS HASILNYA MENGAMBIL KEPUTUSAN UNTUK MENGAJUKAN ATAU TIDAK MENULIS SPESIFIKASI PATEN (DOKUMEN): DESKRIPSI KLAIM GAMBAR (JIKA ADA) ABSTRAK
Pelaksanaan Penelusuran Sebelum mengaajukan paten lakukan penelusuran, misal: http://www.uspto.gov (US Patent and Trademark office) http://ep.espacenet.com (European patent Office) http://www.wipo.int/pct/en/ (WIPO PCT Resources) http://www.jpo.go.jp/ (Japan Patent Office) http://www.surfip.gov.sg (intellectual property office of Singapore) http://www.dgip.go.id (Indonesia, ke IPDL)
Paten Jangka waktu pemeriksaan substantif 36 bl sejak tanggal pengajuan substantif Jangka perlindungan 20 th sejak FD Biaya pemeliharaan : - Untuk tahun 1-3: a. Dasar: Rp. 750.000,- b. Tambahan per klaim Rp. 50.000,- - Untuk tahun 4-5: a. Dasar: Rp. 1.000.000,- Rp. 100.000,- - Untuk tahun 6: a. Dasar: Rp. 1.500.000,- Rp. 150.000,- Paten Sederhana Jangka waktu pemeriksaan substantif 24 bl sejak FD Jangka perlindungan 10 th sejak FD Biaya pemeliharaan : - Untuk tahun 1-4: Rp. 550.000,- - Untuk tahun 5: Rp. 1.100.000,- - Untuk tahun 6: Rp. 1.650.000,-
PERSYARATAN INVENSI YG DIBERI PATEN 4/9/2017 PERSYARATAN INVENSI YG DIBERI PATEN (Patentability) 1. Harus baru (Novelty) Suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
PERSYARATAN INVENSI YG DIBERI PATEN 4/9/2017 PERSYARATAN INVENSI YG DIBERI PATEN (Patentability) 2. Memiliki langkah inventif (Inventive Step) Suatu invensi mengandung langkah inventif, jika invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
4/9/2017
...INVENSI YG DIBERI PATEN 4/9/2017 ...INVENSI YG DIBERI PATEN (Patentability) Dapat diterapkan dalam industri (Industrial Applicability) Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri, jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan.
Invensi Yang Tidak Diberi Paten Proses atau produk yg pengumumannya dan penggunaannya/pelaksanaannya bertentangan dh peraturan Per-UU, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan pada manusia dan/atau hewan Teori dan metode Ilmu Pengetahuan dan Matematika Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik - proses biologi esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis
...INVENSI YG DIBERI PATEN (Patentability) 4/9/2017 ...INVENSI YG DIBERI PATEN (Patentability) BUKAN Kreasi estetika; BUKAN Skema; BUKAN Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang : melibatkan mental, permainan, bisnis; BUKAN Aturan dan metode mengenai program komputer; BUKAN Presentasi mengenai suatu informasi
Hak Pemegang Paten membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan, atau diserahkan produk yang diberi paten (Paten-produk). menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Paten-proses).
Kewajiban Pemegang Paten Membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Membayar biaya tahunan.
MENDAPATKAN HAK EKSKLUSIF (Administrasi & Substansi ?) 4/9/2017 PATEN BUKAN PENGURUSAN UNTUK MENDAPATKAN IJIN (Administrasi ?) PATEN UNTUK MENDAPATKAN HAK EKSKLUSIF (Administrasi & Substansi ?)
TATA WAKTU PEMBERIAN PATEN 4/9/2017 TATA WAKTU PEMBERIAN PATEN PERMOHONAN PATEN 18 bln 6 bln FD/TP Pub Akhir Pub = 24 Bulan PUBLIKASI dapat dipercepat PEMERIKSAAN SUBSTANTIF 3-6 Bln Tahap I Tanggapan Pemohon 3 Bln Tahap II Tahap Akhir (Beri / Tolak)
HAK DESAIN INDUSTRI DASAR HUKUM UU NO. 7/1994 TENTANG RATIFIKASI PERJANJIAN WTO (SALAH SATUNYA TRIPS – HKI) UU NO. 31/2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI PP NO. 1/2005 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 31/2000
DESAIN INDUSTRI MENURUT UU NO.31/2000 Bentuk (3D) Konfigurasi (3D) Garis Kesan Estetis DESAIN INDUSTRI Komposisi (2D) Warna Kreasi Garis & Warna Dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, Komoditi Industri, atau Kerajinan Tangan Bentuk & Konfigurasi Gabungan (2D dan/atau 3D) Konfigurasi & Komposisi Bentuk & Komposisi Bentuk, Konfigurasi & Komposisi Desain Industri merupakan desain penampilan/ penampakkan luar dari suatu produk (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31/2000)
CONTOH-CONTOH DESAIN INDUSTRI Produk terdapat elemen Desain Industri 3 D Produk Gabungan 2D & 3D Bentuk & Konfigurasi Kursi Produk terdapat Elemen Desain Industri 2D Bentuk, Konfigurasi dan Komposisi garis/ warna pada Lampu Komposisi garis & warna berupa Gambar pada kotak kemasan Komposisi garis & warna berupa pola pada kain
HAK CIPTA UNDANG-UNDANG HAK CIPTA UU Hak Cipta (UU No.19/2002) Diundangkan tgl. 29 Juli 2003 ,berlaku efektif tgl. 29 Juli 2004 Sebelumnya kita memiliki UU Hak Cipta : UU No 6/1982 jo. UU No 7/1987 jo. UU No 12/1997 Auteurs Wet 1912
DEFINISI HAK CIPTA Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Perlindungan Hak Cipta Deklaratif Otomatis Setelah suatu ciptaan diwujudkan Pendaftaran bukan kewajiban
HAK EKONOMI DAN HAK MORAL Hak Ekonomi hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait dan dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum Hak Moral hak pencipta yang tetap melekat pada ciptaannya sehingga tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
LINGKUP DAN MASA BERLAKU HAK CIPTA Selama 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya; Drama atau drama musikal, tari, koreografi; Seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung Seni Batik Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Arsitektur; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya; Alat peraga Peta; dan Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
FUNGSI DAN PERAN PERGURUAN TINGGI Pendidikan Penelitian dan Pengembangan Pengabdian Kepada Masyarakat
Sejalan dengan otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi Peranan Sistem HKI tidak dapat lagi dikesampingkan Perguruan Tinggi diharapkan dapat lebih berinteraksi dengan industri dan lembaga Pemerintah serta non-Pemerintah (dalam hal: Penyusunan kontrak penelitian dan komersialisasi invensi; Inovasi;dan Pemanfaatan hasil-hasil penelitian)
Pemanfaatan Sistem HKI yang Optimal Meningkatkan dan menunjang kualitas sistem pendidikan Pemanfaatan Sistem HKI yang Optimal Meningkatkan kesejahteraan Perguruan Tinggi dan masyarakat Perguruan Tinggi diharapkan dapat berfungsi sebagai income-generating institution melalui komersialisasi dan pendapatan royalti dari hasil penelitian yang mendapat perlindungan HKI
KARAKTERISTIK HASIL PENELITIAN PERGURUAN TINGGI 4/9/2017 KARAKTERISTIK HASIL PENELITIAN PERGURUAN TINGGI IDE ATAU KONSEP KREATIF SEBAGIAN HANYA ADA DATA UNGGULAN, BELUM CUKUP BUKTI BELUM MATANG BELUM MEMPERHITUNGKAN PRESISI ATAU EFISIENSI BIDANG PENERAPANNYA BELUM JELAS BELUM DIPUBLIKASIKAN SECARA MUDAH DIMENGERTI
4/9/2017 KENAPA HKI? HKI MERUPAKAN ASET BERHARGA YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI SUMBER PENGHASILAN MELALUI PEMBERIAN LISENSI UNIVERSITAS, YANG MENJADI KAYA DGN PENDAPATAN/PENGHASILAN DARI PEMBERIAN LISENSI, PADA GILIRANNYA DAPAT MENDANAI KEGIATAN R & D LEBIH LANJUT, DAN JUGA MEMPERKUAT MISI PENDIDIKAN YANG UTAMA
SEBUAH LINGKARAN/SIKLUS BAGI KEGIATAN INOVATIF 4/9/2017 SEHINGGA UNIVERSITAS ITU AKAN MENJADI PUSAT SEBUAH LINGKARAN/SIKLUS BAGI KEGIATAN INOVATIF YANG BERSIFAT DINAMIS
SIKLUS PENGEMBANGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Hasil Penelitian & Pengembangan Penelitian dan Pengembangan Kepercayaan masy akan kualitas produk/proses Insentif (credit point & credit “coin”); Investasi & alih teknologi; Lapangan kerja; Kekayaan Intelektual Dimanfaatkan oleh Masyarakat Perlindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai
MENGURANGI HIJRAHNYA PARA DOSEN KE LUAR NEGERI MENGHASILKAN DUKUNGAN LINGKUNGAN INI MEMILIKI DAMPAK EKONOMI MAKRO YG BERMANFAAT 4/9/2017 TERMASUK: MENGURANGI HIJRAHNYA PARA DOSEN KE LUAR NEGERI MENGHASILKAN DUKUNGAN KEUANGAN BAGI PENDIDIKAN, DAN MEMPROMOSIKAN HASIL PENELITIAN YANG LEBIH BARU
PARADIGMA BARU DI DUNIA LITBANG 4/9/2017 PARADIGMA BARU DI DUNIA LITBANG Konsep “from idea to invention” dan “from invention to innovation” perlu dilaksanakan secara utuh. Menghasilkan “pemecahan baru atas suatu masalah teknis” (new solution to a technical problem). Berorientasi komersial. Mengikuti mekanisme standar dalam melaksanakan gagasan hingga masuk ke pasar.
2. KIAT MELINDUNGI KARYA INTELEKTUAL DENGAN SISTEM HKI Apakah karya intelektual yang dihasilkan merupakan HAL BARU/ORISINAL ? Tidak Ya Apakah karya intelektual itu layak dikategorikan sebagai produk/jasa yang dapat diberi perlindungan? Tidak Ya LUPAKAN keinginan/pertimbangan untuk mengajukan permohonan HKI atas karya intelektual tsb. Apakah karya intelektual tersebut merupakan produk/jasa yang dapat dikomersialkan (bernilai ekonomi)? Tidak Ya Tersediakah bentuk perlindungan yang sesuai bagi karya intelektual terkait? Tidak Ya Daftarkanlah karya intelektual tsb menurut ketentuan yg berlaku
Pengajuan Permohonan HKI (1) 4/9/2017 Pengajuan Permohonan HKI (1) Mengajukan permohonan secara tertulis ke Ditjen HKI: Langsung Melalui Konsultan HKI (256 + 195 orang) Melalui Kanwil Hukum dan HAM di seluruh wilayah R.I. Membayar biaya sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi
Pengajuan Permohonan HKI (2) 4/9/2017 Pengajuan Permohonan HKI (2) Mengisi formulir yang disediakan oleh Ditjen HKI sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi Lampiran wajib dari masing-masing objek HKI yang akan dilindungi Setiap lampiran wajib, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dgn objek HKI yg akan dilindungi
Biaya Permohonan HKI (PP No. 38 th 2009) 4/9/2017 Biaya Permohonan HKI (PP No. 38 th 2009) PATEN : Rp 575.000 PATEN SEDERHANA : Rp 125.000 HAK CIPTA : Rp 200.000 PROG KOMPUTER : Rp 300.000 MEREK : Rp 600.000 PERPANJANGAN MEREK : Rp 1(UKM) Non-UKM Rp 2 jt DESAIN INDUSTRI non UKM : Rp 600.000 UKM : Rp 300.000
Jangka Waktu Perlindungan HKI 4/9/2017 Jangka Waktu Perlindungan HKI PATEN : 20 Tahun PATEN SEDERHANA : 10 Tahun HAK CIPTA : Selama hidup + 50 Tahun PROG KOMPUTER : 50 Tahun MEREK : 10 Tahun (dapat diperpanjang) DESAIN INDUSTRI : 10 Tahun
Copyright © 02-2010 DJHKI http://www.dgip.go.id 52