DEMOKRASI DALAM NKRI
D E M O K R A S I 1. DEMOKRASI - BERARTI “PEMERINTAHAN RAKYAT” - SESUNGGUHNYA ADALAH SEPERANGKAT GAGASAN DAN- PRINSIP TENTANG KEBEBASAN, TETAPI JUGA- MENCAKUP SEPERANGKAT PRAKTEK DAN PROSEDUR YANG TERBENTUK MELALUI SEJARAH PANJANG DAN BERLIKU-LIKU. - MENGANDUNG MAKNA PENGHARGAAN TERHADAP HAKEKAT DAN MARTABAT MANUSIA DAN MEMPUNYAI TUJUAN MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN DAN KEBAHAGIAAN BAGI UMAT MANUSIA.
a. KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BERKUMPUL, BERORGANISASI, 2. HAKEKAT DEMOKRASI a. KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BERKUMPUL, BERORGANISASI, KEBEBASAN PERS (KEBEBASAN INDIVIDU/ KELOMPOK JUGA- MENGAKIBATKAN KETERBATASAN INDIVIDU/ KELOMPOK YANG- DIWUJUDKAN DALAM RAMBU-2 ETIKA DAN MORAL KEHIDUPAN). b. KESEDERAJATAN, HAK DAN KEWAJIBAN YANG SAMA, KEDUDUKAN- YANG SAMA DIDEPAN HUKUM. c. KETERBUKAAN, KEPEMERINTAHAN DAN LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN KEPUTUSAN HARUS DIKETAHUI DAN DISETUJUI RAKYAT (TRANSPARANCY). d. ETIKA DAN NORMA KEHIDUPAN, HARUS DIJUNJUNG TINGGI.
3. DEMOKRASI MENGANDUNG NILAI-NILAI : a. PENGAKUAN BAHWA DIDALAM MASYARAKAT TERDAPAT PERBEDAAN-2 PENDAPAT DAN KEPENTINGAN. b. BAHWA PERLU DITEMUKAN CARA-2 PENYELESAIAN KONFLIK KEPENTINGAN-2 YANG SALING BERTENTANGAN SECARA DAMAI. c. PERLU CARA-2 PERGANTIAN KEPEMIMPINAN DALAM MASYARAKAT SECARA TERATUR TANPA MENIMBULKAN GEJOLAK. d. CARA-2 TIAP PENYELESAIAN TERSEBUT HARUS DILAKUKAN SECARA TERTIB DAN ADIL HANYA DAPAT DICAPAI MELALUI HUKUM. 4. DEMOKRASI PANCASILA. BERMAKNA “KETERPADUAN INDIVIDU DENGAN MASYARAKAT” SECARA DINAMIS (HUMANIZATION OF THE PEOPLE AND THE PERSON) “. a. HAKEKAT DEMOKRASI PANCASILA 1) KEDAULATAN ADA DITANGAN RAKYAT DAN DILAKUKAN SEPENUH- NYA OLEH MPR 2) PENGERTIAN LAIN : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM ………… DAN SETERUSNYA.
b. ARTI DEMOKRASI PANCASILA 1) DEMOKRASI PANCASILA ADALAH DEMOKRASI ATAU KEDAULATAN RAKYAT YANG DIDASARI DAN DIJIWAI OLEH SEGENAP SILA PANCASILA SECARA INTEGRATIF. 2) DEMOKRASI PANCASILA ADALAH DEMOKRASI YANG BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEGOTONG ROYONGAN YANG DITUJUKAN KEPADA KESEJAHTERAAN RAKYAT. 3) DALAM DEMOKRASI PANCASILA SISTEM PENGORGANISASIAN NEGARA DILAKUKAN OLEH RAKYAT SENDIRI ATAU DENGAN PERSETUJUAN RAKYAT. 4) DALAM DEMOKRASI PANCASILA, KEBEBASAN INDIVIDU TIDAK BERSIFAT MUTLAK, TETAPI HARUS DISELARASKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL. 5) DALAM DEMOKRASI PANCASILA KEUNIVERSALAN CITA-2 DEMOKRASI DIPADUKAN DENGAN CITA-2 HIDUP BANGSA INDONESIA YANG DIJIWAI OLEH SEMANGAT KEKELUARGAAN (TIDAK ADA “DOMINASI MAYORITAS”). c. ASPEK- ASPEK DEMOKRASI PANCASILA 1) ASPEK FORMAL 2) ASPEK MATERIL 3) ASPEK NORMATIF 4) ASPEK OTATIF (TUJUAN) 5) ASPEK ORGANISASI 6) ASPEK KEJIWAAN
d. POKOK-POKOK DEMOKRASI PANCASILA 1) SETIAP NEGARA MODERN YANG DEMOKRATIS ADALAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM 2) KEKUASAAN TERTINGGI ADA PADA RAKYAT 3) PENYALURAN ASPIRASI RAKYAT MELALUI LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT 4) BERDASARKAN HUKUM 5) PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI 6) KEPALA NEGARA, ATAS NAMA RAKYAT (MANDATARIS) 7) MENGAKUI HAK DAN KEWAJIBAN (HAK ASASI). 8) MEMILIKI KELEMBAGAAN DAN PENGATURAN WILAYAH NEGARA 9) MENGANGGAP BAHWA DEMOKRASI BUKAN TUJUAN TETAPI SARANA UNTUK MENCAPAI TUJUAN 10) MEMILIKI TATA CARA UNTUK MELINDUNGI DARI RAGAM DEMOKRASI LAIN YANGTIDAK SESUAI. e. PERBEDAAN PENDAPAT * DALAM DEMOKRASI PANCASILA, PERBEDAAN PENDAPAT DIHORMATI DAN DIBENARKAN * NAMUN UNSUR TANGGUNG JAWAB MENDAPAT KEDUDUKAN YANG SAMA (PERLU MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN) * YANG PALING PENTING ADALAH DALAM MENYALURKAN PENDAPAT DAN KEINGINAN MELALUI WADAH YANG TELAH ADA DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH.
REFORMASI PENGERTIAN REFORMASI BERASAL DARI KATA “TO REFORM” YANG BERARTI MEBENTUK KEMBALI PADA KESEJATIAN, TIDAK ASAL BERUBAH, ASAL BERBEDA (UMUM) PERUBAHAN RADIKAL UTK PERBAIKAN BID.SOSIAL, POLITIK, AGAMA DI SUATU MASY. (KKBI-1991). SUATU LANGKAH PERUBAHAN TANPA MERUSAK ATAU PERUBAHAN SERAYA MEMELIHARA YG DIPRAKARSAI OLEH MEREKA YG MEMIMPIN SUSTU SISTEM (PROF.RYAAS RASYID) PERUBAHAN MENYELURUH ASPEK KEHIDUPAN SECARA KONSEPTUAL KONSTITUSIONAL, BERTAHAP, SIMULTAN DAN TERPADU BAIK STRUKTURAL MAUPUN KULTURAL DGN AGENDA YANG JELAS MENCAKUP TUJUAN, SASARAN, TAHAPAN, URGENSI DAN PRIORITAS (POKOK-POKOK PIKIRAN ABRI) REFORMASI “CHANGE” SUATU PERUBAHAN YANG TERJADI KAPAN SAJA DAN MERUPAKAN HAL YANG TIDAK DAPAT DIHINDARI
HAKEKAT REFORMASI MUNCULNYA TEKAD DAN SPIRIT UNTUK HILANGKAN DAN BUANG JAUH-JAUH SEMUA SIKAP DAN PRILAKU DI MASA LALU YANG TIDAK BAIK. NILAI-NILAI LAMA YANG POSITIF DIPERTAHANKAN, DITINGKATKAN DAN DIMANTAPKAN. TEMUKAN NILAI-NILAI BARU YANG PALING COCOK DENGAN KONDISI DAN TUNTUTAN ZAMAN UNTUK MAJU KEDEPAN DENGAN PARADIGMA BARU
HAL POSITIF DENGAN REFORMASI YANG SUDAH BERJALAN TUMBUHNYA DEMOKRATISASI KEBEBASAN PERS (MASY,TDK TAKUT KONTROL SOSIAL EFEKTIF) OTONOMI DAERAH (PERUBAHAN SISTEM GAR PEM.NEG) PERUBAHAN LAINNYA (AMANDEMEN UUD 1945 1945, BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN S/D PEMILIHAN LANGSUNG).
EFEK NEGATIF REFORMASI POLITIK PRAKTEK KEBEBASAN & DEMOKRATIASI DIRASAKAN MENYIMPANG, DOMINASI LEGISLATIF ATAS EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF. KEKUASAAN LEGISLATIF CENDERUNG DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN-2 KELOMPOK SEHINGGA TIDAK SEDIKIT PRODUK LEGISLATIF YANG DITOLAK MASY. BERLAKUNYA SISTEM POLITIK MULTI PARTAI. TERJADI PERPECAHAN DALAM TUBUH PARPOL BESAR DAN MUNCULNYA RATUSAN PARPOL BARU. TINGKAT KEPERCAYAAN RAKYAT TERHADAP PEMIMPIN MEROSOT (SOCIAL DISTRUST)
EFEK NEGATIF REFORMASI EKONOMI INVESTASI MENURUT DAN TERJADI EXODUS INVESTOR HUTANG LUAR NEGERI DAN DALAM NEGERI TAMBAH BESAR PERTUMBUHAN EKONOMI RENDAH, PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN MELUAS. KEBOCORAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, KKN DAN ISU SUAP MERAJALELA. PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH MASIH TERSENDAT INDONESIA SUBUR TAPI PENGIMPOR BERAS TERBESAR DUNIA BAHAN KEBUTUHAN POKOK LAINNYA (IRONIS)
EFEK NEGATIF REFORMASI HANKAM GEJOLAK VERTIKAL (ACEH, PAPUA, MALUKU) DAN KONFLIK HORIZONTAL (MALUKU, POSO. SAMBAS, SAMPIT), FANATISME KEDAERAHAN DAN PRIMORDIAL SEMPIT. LEPASNYA TIMTIM, PULAU SIPADAN DAN LIGITAN (PIL PAHIT) LEGAL ASPEK PELIBATAN TNI BANTU POLRI (SIKAP RAGU, RANCU) KRIMINALITAS MENINGKAT, MASY. MAKIN KHAWATIR JAHTERA APARAT RENDAH, MORAL DAN PROF. MENURUN GAKKUM DAN HAM MASIH LEMAH