NEGARA DAN KONSTITUSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Advertisements

PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Substansi Konstitusi Negara
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Dasar Pemikiran Perubahan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
KONSTITUSI (UUD).
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
Transcript presentasi:

NEGARA DAN KONSTITUSI

Pokok Bahasan NEGARA DAN KONSTITUSI KONSTITUALISME KONSTITUSI NEGARA UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Pengantar Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah digunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945. UUD 1945 ialah sumber hukum dasar yg tertulis. Jadi, semua perundang undangan dan peraturan-peraturan harus bersumber pada UUD 1945

Pengertian Negara dan Konstitusi Roger F Soultau negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu Konstitusi dalam pengertian luas : adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar; Konstitusi dalam pengertian sempit : berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara;

Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Tujuan konstitusi yaitu: 1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang 2. Melindungi HAM 3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. 4. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya

Syarat terjadinya konstitusi 1. Nilai normatif Nilai konstitusi 2. Nilai nominal 3. Nilai semantik Macam – macam konstitusi Konstitusi tertulis dan tidak tertulis / konvensi Konstitusi secara teoritis Konstitusi bedasarkan sifat Konstitusi berdasarkan unsur /substansi Syarat terjadinya konstitusi Memperhatikan kepentingan rakyat. Melindungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat untuk melaksanakan dasar negara. Menentukan suatu hukum yang bersifat adil

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis Negara pada pokoknya mempunyai tujuan : a.memperluas kekuasaan, b.menyelenggarakan ketertiban umum dan c.mencapai kesejahtreraan umum Fungsi Konstitusi yaitu : 1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme; 2. memberikan legistimasi terhadap kekuasaan pemerintah; 3. Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal

Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. secara rinci, rumusan Pancasila tercantum di dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia Pancasila dan UUD 1945 mempunyai keterkaitan sangat erat yang dapat dideskripsikan antara lain melalui proses penyusunan dan tekstualnya Hubungan antara Negara dan Konstitusi Menurut Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis

Penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu” Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya UUD tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan

Konstitualisme kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia. konstitusionalisme di zaman sekarang dianggap sebagai kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara Hubungan antara Negara dan Konstitusi. Menurut Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan

Konstitusi di satu pihak, menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme, tetapi di pihak lain memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan. Konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau Raja dalam sistem Monarki) KONSTITUSI NEGARA Yaitu : Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 disahkan sbg undang2 dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pd tanggal 18 Agustus 1945.

PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA 1. Membatasi kekuasaan pemerintah 2. Sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi. Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut : 1) Persiapan Pembentukan UUD 1945 2) Pengesahan UUD 1945 3) Sistematika UUD 1945 b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) . Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949

Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas: Pd kurun waktu 1999 - 2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yg mengubah susunan lembaga2 dlm sistem ketatanegaraan RI. Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas: 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat) 3. Aturan Peralihan (4 pasal) 4. Aturan Tambahan (2 ayat) 5. Penjelasan

UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA Setelah dilakukan 4 kali amandemen UUD '45 terdiri atas: 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh (20 bab, 73 pasal, 194 ayat) 3. Aturan Peralihan (3 pasal) 4. Aturan Tambahan (2 pasal) 5. Penjelasan UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA Dalam ketatanegaraan RI Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat.

Perubahan konstitusi / UUD yaitu: Kedudukan konstitusi dengan adanya UUD, penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar, yang tertinggi Perubahan konstitusi / UUD yaitu: Pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat Secara revolusi UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. Secara evolusi

Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: Nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan

Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945 Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945. UUD 1945 ialah sumber hukum dasar yg tertulis. Jadi, semua perundang undangan dan peraturan–peraturan harus bersumber pada UUD 1945 Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasan pemerintah sedemikain rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.

KETATANEGARAAN RI SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945 Tentang kedudukan, susunan, dan tugas kewenangan MPR RI 1. Sebelum Perubahan UUD 1945 MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dinegara RI Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (lama) bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat. Susunan MPR RI terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan, yang anggota DPR dipilih melalui pemilu, sedangkan anggota utusan daerah dan utusan golongan berdasarkan pengangkatan Tugas dan Kewenangan MPR RI, menurut pasal 3 UUD 1945 (lama) adalah menetapkan undang-undang dasar dan garis besar haluan negara (GBHN)

2. Sesudah Perubahan UUD 1945 Dalam pasal 1 ayat 2, yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan, disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaksana kedaulatan rakyat Keanggotaan MPR RI sesudah perubahan UUD 1945 yaitu : anggota DPR dan dewan perwakilan daerah (DPD) yang semuanya direkrut melalui pemilu. Susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan negara juga mengalami perubahan yaitu dengan pemisahan kekuasaan. Antara lain adanya lembaga negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai badan legislatif terdiri dari anggota MPR, DPR,DPD,badan eksekutif presiden dan wakil presiden sedangkan badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (lembaga baru), mahkamah agung, dan komisi yudisial (lembaga baru)

Lembaga negara lama yang dihapus yaitu : dewan pertimbangan agung (DPA) Tugas dan kewenangan MPR RI, sesudah perubahan menurut pasal 3 UUD 1945 (perubahan ketiga) 1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 2. MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden 3. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PUSAT UUD 1945 BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI Lingkungan Peradilan Umum Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Bupati/ Walikota DPRD Lingkungan Peradilan TUN DAERAH