MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA TELECONFERENCE 20 JANUARI 2010 1
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI & KEWENANGAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA 2
Kondisi Umum Penduduk Indonesia 231 Juta 49,9% Perempuan Aset dan Potensi, Bukan Beban dan Hambatan Dlm Aspek Yuridis Formal, Perempuan pada Harkat & Martabatnya, Baik Sebagai Mahluk Sosial Kultural Ciptaan Tuhan YME Maupun Sebagai Warga Negara dan SDM Pembangunan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Juga Sangat Terkait Dng Peningkatan Kualitas Generasi Penerus Bangsa, Karena Perempuan Adlah Pendidik Pertama & Utama Bagi Anak-anaknya Dlm Keluarga Melalui Kerjasama Dng Suami Sebagai Mitra Sejajar, Perempuan Mempunyai Tugas & Peran Penting Dlm mewujudkan Tumbuh Kembang Anak Yg Berkualitas Serta Menanamkan Nilai-nilai Kesetaraan dan Keadilan Gender Sejak Anak Berusia Dini 3
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 Landasan Hukum Nasional : Antara Lain : Undang-undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional : (Convention of the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) CEDAW - 1984 CRC - 1989 (Convention on the Right of the Child) ICPD - 1994 (International Conference on Population and Development) BPFA - 1995 (Beijing Platform for Action) MDGs (Millenium Development Goals) 4
PERMASALAHAN PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER Adanya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dilihat dari kesenjangan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) serta rendahnya nilai Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) IPM pada urutan ke-111 dari 182 negara (nilai :0.734) masih adanya kesenjangan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi IPG pada peringkat ke-90 dari 155 negara (nilai : 0.726) akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang diperoleh laki-laki lebih besar dp perempuan IDG pada peringkat ke-96 dari 109 negara (nilai IDG: 0.408) adanya ketimpangan gender di bidang ekonomi, partisipasi politik dan pengambilan keputusan. 5
BEIJING PLATFORM for ACTION (BPFA) YANG BERISIKAN 12 AREA KRITIS PEREMPUAN DAN YANG MEMPENGARUHI IPM, IPG DAN IDG 1. Perempuan dan Kemiskinan 2. Perempuan dan Pendidikan & Pelatihan 3. Perempuan dan Kesehatan 4. Kekerasan terhadap Perempuan 5. Perempuan dan Politik dan Pengambilan Keputusan 6. Perempuan dan Ekonomi 7. Hak Asasi Perempuan 8. Perempuan dan Media 9. Perempuan dan Lingkungan Hidup 10. Anak Perempuan 11. Perempuan dan Konflik Bersenjata 12. Kelembagaan Nasional untuk Memajukan Perempuan 6
MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDGs) 2015 PENINGKATAN KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 8 Target MDGs : Memberantas Kemiskinan dan Kelaparan, Mewujudkan Pendidikan Ddasar, Meningkatkan Persamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Mengurangi Angka Kematian Bayi, Meningkatkan Kesehatan Ibu, Memerangi HIV/AIDS, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya 7
Permasalahan Anak 1. Anak dan Hukum : 2. Anak dan Pendidikan : Peraturan perundangan yang belum ramah anak 2. Anak dan Pendidikan : Belum maksimalnya Angka Partisipasi Sekolah (APS) bagi keluarga miskin, masyarakat terpencil dan masyarakat adat terpencil (suku terasing) Masih rendahnya akses dan cakupan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),terutama di daerah perdesaan. 3. Anak dan Kesehatan Tingginya angka kematian bayi dan balita, Banyaknya anak penderita gizi buruk, anak penderita HIV/AIDS, Masih tingginya korban merokok dan NAPZA pada anak dan remaja. Masih rendahnya pemahaman remaja terhadap kesehatan reproduksi. 8
PERMASALAHAN ANAK (2) 4. Anak dan Perlindungan Masih belum optimalnya perlindungan terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak (rumah, sekolah,lingkungan masyarakat serta di media cetak dan elektronik) Kasus perdagangan anak, Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) makin marak tingginya jumlah pekerja anak, terutama di perdesaan, Tingginya jumlah pekerja anak, terutama di perdesaan Kurangnya perlindungan terhadap anak yang bermasalah hukum dan anak di daerah bencana dan konflik 5. Pemenuhan Hak Anak dan Partisipasi Anak Masih belum maksimal pemahaman tentang pemenuhan hak anak serta partisipasi anak dalam pembangunan. 9
TERWUJUDNYA KESETARAAN GENDER DAN PERLINDUNGAN ANAK VISI TERWUJUDNYA KESETARAAN GENDER DAN PERLINDUNGAN ANAK MISI Mewujudkan Kebijakan yang Responsif Gender dan Peduli Anak Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Serta Memenuhi Hak Tumbuh Kembang dan Melindungi Anak dari Tindak Kkekerasan 10
TUJUAN DARI PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 1. Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan 2. Meningkatnya pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan 3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak 11
STRATEGI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 1. Mewujudkan peraturan perundang- undangan, program dan kegiatan responsif gender dan peduli anak 2. Mewujudkan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan 3. Mewujudkan manajemen yang akuntabel dan terintegrasi 12
SASARAN KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 1. Program dan kegiatan responsif gender dan peduli anak 2. Kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan 3. Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilaksanakan berdasarkan data up to date dan akurat secara akuntabel, terintegrasi dan tepat waktu 4. Seluruh hubungan antar kelembagaan masyarakat, pemerintah, global dalam pembangunan PP dan PA menjadi harmonis 5. Seluruh unit kerja memiliki SDM yang kompeten sesuai kebutuhan dan kualifikasi 13
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL BIDANG PEMBANGUNAN KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Fokus Prioritas Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan: 1. Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan 2. Peningkatan pemenuhan hak-hak perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan 3. Peningkatan kapasitas kelembagaan dalam rangka peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan 14
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL BIDANG PEMBANGUNAN KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN (2) Fokus Prioritas Perlindungan Anak: 1. Peningkatan kualitas tumbuh-kembang dan kelangsungan hidup anak 2. Perlindungan anak dari segala bentuk perlakuan salah dan diskriminasi 3. Peningkatan kapasitas kelembagaan 15
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 1. Peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan 2. Peningkatan upaya pemenuhan hak- hak anak untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan anak 16
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN 1. Menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang memenuhi kebutuhan di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak 2. Menyusun program, anggaran dan kegiatan yang responsif gender dan peduli anak di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah 3. Melakukan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program, anggaran dan kegiatan yang responsif gender dan peduli anak di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah 4. Menyusun manajemen yang akuntabel dan terintegrasi 17
FOKUS PRIORITAS UNTUK MENCAPAI SASARAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 1. Perumusan kebijakan responsif gender di bidang sosial dan budaya 2. Perumusan kebijakan responsif gender di bidang ekonomi 3. Perumusan kebijakan responsif gender di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan 4. Perumusan kebijakan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan 5. Perumusan kebijakan perlindungan anak dari tindak kekerasan dan perlakuan salah 18
FOKUS PRIORITAS UNTUK MENCAPAI SASARAN KNPP DAN PA (2) 6. Perumusan kebijakan pemenuhan hak tumbuh kembang anak 7. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilaksanakan berdasarkan data terkini dan akurat secara akuntabel, terintegrasi dan tepat waktu 8. Hubungan antar lembaga masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional dalam pembangunan PP dan PA menjadi harmonis 9. Meningkatkan SDM yang kompeten sesuai kebutuhan dan kualifikasi 19
Data D : Lain-lain – BHN Teleconference – 18 Jan Terima kasih Data D : Lain-lain – BHN Teleconference – 18 Jan 20