PROSES PENYUSUNAN BUTIR-BUTIR KEGIATAN INSPEKSI FRZR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
KEGIATAN PEJABAT FUNGSIONAL WASRAD DI FASILITAS 1.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PELATIHAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
KETEKNIKAN, KESIAPSIAGAAN NUKLIR DAN JAMINAN MUTU SERTA PERKEMBANGANNYA Oleh Suharyanta Dit. Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN.
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Inspeksi IBN dan Pengembangannya Dedi Sunaryadi BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 1-5 April Nop-14.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEADAAN DARURAT MODUL 3 1.
Inspeksi IBN dan Pengembangannya Dedi Sunaryadi BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 1 10-Jan-15.
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Materi 10.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Wewenang Pemeriksaan :
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PROSES PENYUSUNAN BUTIR-BUTIR KEGIATAN INSPEKSI FRZR DAN PENGEMBANGANNYA SUYATI DIKLAT INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI BADIKLAT- BAPETEN, CISARUA, 1 – 5 APRIL 2013

Bid. FRZR Bid. IBN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR INDUSTRI PERTANIAN MEDIK Diagnostik & Intervensional Radioterapi Ked. nuklir PENELITIAN INDUSTRI Well Logging (& Tracer) Gauging (& Analisa) Radiografi Fluoroskopi bagasi Iradiator Fotofluorografi Produksi Radioisotop (Siklotron) Reaktor NonDaya (Penelitian) Reaktor Daya (PLTN) belum Bid. IBN Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)

I. PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang UU No 10/97 Ps. 4 : Pemerintah membentuk Badan pengawas yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Pengawasan dilakukan melalui Peraturan, Perizinan, dan Inspeksi. SK Ka. BAPETEN No. 01. rev.2/K.OTK/V-04 tentang OTK : tugas DIFRZR adalah melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi pada FRZR UU No 10/97 Ps. 20 , PP 33/2007 dan PP 29/2008 : Inspeksi dapat dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu PerMenPAN&RB-RI No.46 tahun 2012, tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya.

I.2. Tujuan Instruksional Umum Peserta diharapkan mampu untuk memahami dasar hukum, managemen penyelenggaraan inspeksi serta bagaimana inspeksi dikelola, sehingga peserta memahami dan dapat menyusun kegiatan inspeksi yang dapat dinilaikan dalam jabatan fungsional pengawas radiasi. I.3. Tujuan Instruksional Khusus Peserta diharapkan mampu 1. Mengetahui dasar hukum dan tujuan dilaksanakannya inspeksi. 2. Mengetahui program dan tahapan penyelenggaraan inspeksi. 3. Mengetahui hal-hal yang diperlukan dan harus dilakukan inspektur 4.Mengetahui dokumen-dokumen yang menjadi bahan audit dan memahami teknik dasar untuk memeriksanya . 5.Mengetahui apa saja yang dapat dituliskan dalam bentuk laporan hasil inspeksi, 6. Mengetahui butir-butir kegiatan penyelenggaraan yang dapat dinilaikan pada jabatan fungsional pengawas radiasi

UNSUR UTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI 1.UNSUR PENDIDIKAN dengan 3 (tiga) SUB UNSUR : A. Pendidikan formal & memperoleh ijazah/gelar B. Diklat fungsional/teknis di bid. Pengawasan radiasi serta memperoleh STTPP atau sertifikat C. Diklat Prajabatan (tk III) 2. UNSUR PENGAWASAN RADIASI dengan 4 (empat) SUB UNSUR : A. Inspeksi B. Perizinan C. Evaluasi Norma Standa Pengawasan Ketenaganukliran/Perjanjian Pengawasan Ketenaganukliran atau Pengesahan Perjanjian International D. Sertifikasi dan Validasi 3. UNSUR PENGAMBANGAN PROFESI dengan 4 (empat) SUB UNSUR : A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bid. Pengawasan Radiasi B. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bid. Pengawasan Radiasi C Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bid. Pengawasan Radiasi D. Peningkatan kegiatan pengembangan diri dan teknologi tepat guna di bid. Pengawasan Radiasi

UNSUR PENUNJANG DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI UNSUR PENUNJANG TUGAS PENGAWAS RADIASI dengan 6 (enam) SUB UNSUR : Pengajar/pelatih di bidang pengawasan radiasi Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan radiasi Keanggotaan dalam organisasi profesi Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional pengawas radiasi Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/satyalancana karya satya Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

Peraturan Pemerintah I.4 DASAR HUKUM INSPEKSI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1997 Peraturan Pemerintah NO. 33 TAHUN 2007 NO. 26 TAHUN 2002 NO. 29 TAHUN 2008 NO. 27 TAHUN 2002 NO. 27 TAHUN 2009 = proses diamemdemen PERKA BAPETEN TERKAIT PEMANFATAAN SUMBER RADIASI PENGION DAN SK INSPEKTUR KESELAMATAN NUKLIR BAPETEN

MEMASTIKAN PEMEGANG IZIN MELAKSANAKAN PEMANFAATAN ..SELAMAT DAN AMAN TUJUAN INSPEKSI MEMASTIKAN PEMEGANG IZIN MELAKSANAKAN PEMANFAATAN ..SELAMAT DAN AMAN MEMASTIKAN : pemegang memenuhi peraturan fasilitas dan peralatan memenuhi persyaratan/ standar tertentu kompetensi personil memadai pemenuhan terhadap program yang dinyatakan dalam dokumen kekurangan persyaratan/ penyimpangan telah ditindak-lanjuti “TRUST BY VERIFY”

II. MANAGEMEN PENYELENGGARAAN INSPEKSI Hal-hal yang dapat dinilaikan pada penyelenggaraan inspeksi FRZR (PerMenPAN&RB : No. 46 Tahun 2012): Salah satu tugas pokok Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi adalah melaksanakan kegiatan inspeksi dalam rangka melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Inspeksi merupakan Sub Unsur dari Unsur pengawasan radiasi Sub Unsur Inspeksi terdiri dari beberapa butir kegiatan yaitu a.l : Perencanaan inspeksi tahunan Pra Inspeksi Pelaksanaan Inspeksi Melaksanakan kegiatan Pasca Inspeksi Penegakan Hukum terhadap temuan hasil inspeksi , dll

2.1 Perencanaan Penyelenggaraan Inspeksi Objek Inspeksi Fasilitas Kesehatan : Radiodiagnostik, Radioterapi, Kedokteran Nuklir Fasilitas Industri : Radiografi Industri, Gauging, Logging, Analisis Fasilitas Penelitian (BATAN/ Perguruan Tinggi) B. Jenis dan Tujuan Inspeksi (UU No 10/97, PP 33/2007 dan PP No.29/2008). Inspeksi yang dilakukan secara berkala Inspeksi sewaktu-waktu a.l Inspeksi tindak lanjut Inspeksi mendadak/penegakan hukum Inspeksi Verifikasi Dengan dan tanpa pemberitahuan

2.1 Perencanaan Penyelenggaraan Inspeksi (con’t) C. Ruang Lingkup Inspeksi Keselamatan radiasi dan kemanan sumber radioaktif Program jaminan kualitas Kesiapsiagaan Nuklir D. Pembuatan Jadwal Inspeksi Jadwal inspeksi berkala/rutin disusun untuk inspeksi selama setahun yang memuat seluruh program inspeksi, propinsi & instansi yang diinspeksi, tanggal pelaksanaan, dan daftar nama inspektur Inspeksi sewaktu-waktu dijadwalkan berdasarkan permohonan dari DPFRZR (verifikasi), dan untuk inspeksi tindak lanjut didasarkan pada inspeksi sebelumnya.

2.1 Perencanaan Penyelenggaraan Inspeksi (con’t) Dasar penentuan frekuensi inspeksi : Evaluasi laporan inspeksi sebelumnya Potensi bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan Jumlah lokasi pemanfaatan/ instansi dalam daerah/propinsi Waktu dan lama inspeksi Estimasi kebutuhan dan pemilihan personil inspektur E. Pembentukan Tim Inspeksi Penyusunan Tim Inspektur dalam jadwal inspeksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Keseluruhan inspektur dalam tim inspeksi harus merupakan inspektur IK yang tercantum dalam SK BAPETEN yang berlaku pada tahun berjalan Tim inspeksi terdiri dari 2-3 orang, dengan komposisi 1 org ketua dan lainnya anggota tim. Ketua tim adalah inspektur utama; atau dalam kondisi tertentu dapat dijabat oleh inspektur madya bila inspektur utama berhalangan. Ketua dan Anggota Tim Inspeksi telah dijadwalkan dimintakan konfirmasi tentang kesediaanya untuk inspeksi. Untuk inspeksi sewaktu-waktu, penunjukan inspektur dilakukan dengan mempertimbangkan kepakaran dan pengalaman inspektur sesuai fasilitas yang diinspeksi Inspektur dimintakan ke pimpinan unit kerja 1 bulan sebelum pelaksanaan inspeksi dan diberi waktu 5 hari untuk memberikan jawaban; apabila tidak bisa dicarikan penggantinya.

2.1 Perencanaan Penyelenggaraan Inspeksi (con’t) F. Pra Inspeksi Dokumen yang harus disiapkan oleh DIFRZR: Nota Dinas Izin Inspektur ke unit kerja terkait Surat Pemberitahuan Inspeksi Surat Perintah Inspeksi Nota Dinas peminjaman perlengkapan/peralatan inspeksi Nota dinas peminjaman kendaraan (khusus untuk inspeksi ke DKI) Dokumen pendukung inspeksi. Rapat Pra Inspeksi – membahas persiapan tim inspeksi dalam menjalankan tugas

2.2 Organisasi dalam Pelaksanaan Inspeksi Inspektur Keselamatan Nuklir Sesuai PP No.33 th 2007 Ps. 79 mempunyai kewenangan : Melakukan inspeksi selama proses perizinan Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas/ instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi Melakukan inspeksi secara langsung atau inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal. Menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap : Keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup; dan Keamanan sumber radioaktif Inspektur dpt melakukan (e), stlh melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah dari Kepala BAPETEN

2.2 Organisasi dalam Pelaksanaan Inspeksi (con’t) Tim Inspeksi BAPETEN Pelaksanaan Inspeksi dilakukan oleh suatu tim inspeksi yang paling kurang terdiri dari 2 orang Inspektur keselamatan Nuklir, dengan komposisi 1 orang ketua dan yang lain seagai anggota. Ketua Tim Tugas : Melaksanakan tugas inspeksi sebagaimana tugas inspektur Memimpin pelaksanaan inspeksi Memimpin pembuatan laporan hasil inspeksi Wewenang Menggunakan wewenang yang dimiliki inspektur Membagi tugas kepada anggota tim Menyampaikan rencana inspesi kepada pihak yang diinspeksi Menyampaikan dan mengkonfirmasikan temuan inspeksi saat exit meeting Mengkoordinasi anggota tim dalam penyusunan LHI Dalam keadaan mendesak atas persetujuan Kepala BAPETEN dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir

2.2 Organisasi dalam Pelaksanaan Inspeksi (con’t) Anggota Tim Inspeksi Tugas : Melaksanakan tugas inspeksi Membantu Ketua Tim Inspeksi dalam melaksanakan tugasnya Wewenang Menggunakan wewenang yang dimiliki inspektur namun tetap dibawah koordinasi Ketua Tim Inspeksi

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012 Inspeksi 1. Inspeksi FRZR   a. Perencanaan Inspeksi tahunan 1) Membuat jadwal inspeksi tahunan b) Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dokumen 1,2 PR. Muda 2) Mengevaluasi jadwal inspeksi tahunan 0,9 PR. Madya 3) Membuat daftar fasilitas 0,6 PR. Pertama 4) Mengevaluasi daftar fasilitas   b. Pra Inspeksi 1) Pra Pelaksanaan Inspeksi b) Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dokumen 1,2 PR. Muda 2) Menyiapkan dokumen inspeksi 0,6 PR. Pertama   3) Menyiapkan pemberitahuan inspeksi b) Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dokumen 0,6 PR. Pertama 4) Melakukan pembahasan pra inspeksi a) Sebagai Ketua Tim Laporan 2,2 PR. Utama Sebagai Anggota 1,65 PR. Madya 1,1 PR. Muda 0,55

2.3 Pelaksanaan Inspeksi A. Pelaksanaan Inspeksi di Fasilitas/ Instalasi Diskusi awal Selama pelaksanaan Audit dan verifikasi atas seluruh sistem proses (bukan produk) yang berkaitan atau berpengaruh pada fungsi keselamatan. Pemeriksaan terhadap efisiensi dan efektifitas seluruh sistem proses yang berkaitan dengan peralatan maupun pekerja. c. Diskusi Akhir mengenai : Temuan saat ini dan yang lalu Mengkonfirmasi semua temuan yang diperoleh selama inspeksi Menyampaikan laporan inspeksi pendahuluan yang sudah dikoreksi dan rekomendasi yang bersifat informal Menyampaikan resume diskusi akhir B. Pasca Inspeksi Pada tahap ini Tim Inspeksi membuat laporan yang berupa : LARE (Laporan Ringkasan Eksekutif) Laporan Hasil Inspeksi (LHI)

2.3.1.Diskusi awal (Pihak instansi dengan Tim Inspeksi) Menyampaikan SPI Memperkenalkan nama dan identitas inspektur. Menyampaikan maksud dan tujuan inspeksi Menjelaskan lingkup inspeksi secara rinci Membahas temuan inspeksi sebelumnya yang masih terbuka. Meminta disediakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk diaudit Meminta PPR atau petugas lain yang ditunjuk instansi selama pelaksanaan inspeksi. Meminta kesediaan PI untuk hadir pada diskusi akhir.

2.3.2.Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan seluruh dokumen pemanfaatan (a.l Dokumen Perizinan, Prosedur, Program Proteksi, Program Keamanan, LAK, PJM, RPKD, AMDAL) Pemeriksaan seluruh rekaman yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber radiasi (pemantauan dosis dan kesehatan pekerja radiasi, Hasil pengukuran paparan radiasi, Daftar inventarisasi sumber radiasi, Pelaksanaan PJM dan RPKD). Memeriksa ulang seluruh dokumen untuk melihat kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2.3.3. Pemeriksaan Fasilitas Kerja Melakukan pemeriksaan secara fisik (Fasilitas radiasi dan tempat penyimpanan zat radioaktif, kelengkapan fasilitas kerja dan peralatan proteksi, Tanda radiasi, Peralatan keamanan, Peralatan penanggulangan keadaan darurat). Melakukan diskusi dan pengamatan pengoperasian peralatan sumber radiasi

2.3.4.Pengukuran Paparan Radiasi dan/atau pengukuran kontaminasi daerah kerja Melakukan pengukuran paparan radiasi dan/atau pengukuran kontaminasi daerah kerja dengan membandingkan dengan nilai batas yang ditentukan pada: Tempat pekerja radiasi dan masyarakat berada. Pengukuran berkas utama (pesawat sinar-X diagnostik). Kebocoran radiasi. Tempat penyimpanan zat radioaktif dan limbah radioaktif. Pengukuran kontaminasi zra

2.3.5.Perekaman Mencatat hasil wawancara, data, informasi, hasil audit, pemeriksaan fasilitas kerja dan pengukuran paparan/kontaminasi zra ke dalam FIHI. Membuat denah dan mengambil gambar fasilitas bila diizinkan oleh PI. Mencatat temuan inspeksi ke dalam FIHI. Menjaga kerahasiaan dokumen inspeksi.

2.3.6.Pertemuan tim inspeksi Tim inspeksi membahas temuan inspeksi di lapangan sebelum didiskusikan dengan PI beserta jajarannya untuk : Memastikan semua data telah dicatat dalam FIHI. Membuat kesimpulan temuan inspeksi dan rencana tindak lanjut ke dalam lembar diskusi akhir FIHI.

2.3.7.Diskusi akhir Mengadakan pertemuan akhir dengan pihak instansi untuk: Menyampaikan semua temuan inspeksi yang masih terbuka. Menyampaikan lembar diskusi akhir FIHI dan tindak lanjut temuan inspeksi tersebut. Menandatangani lembar diskusi akhir FIHI oleh ketua tim inspeksi disaksikan oleh PI atau yang mewakili.

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012 c Pelaksanaan Inspeksi   3) Industri dan Kesehatan a) Melaksanakan inspeksi industri dan kesehatan (1) Sebagai Ketua Tim Laporan 2,4 PR. Utama ( 2) Sebagai Anggota 1,8 PR. Madya 1,2 PR. Muda 0,6 PR. Pertama d. Mendampingi inspektur BAPETEN dalam pelaksanaan inspeksi di instansi Instalasi Nuklir, Seifgards dan Proteksi Fisik, Industri dan Kesehatan : 1) Khusus 2) Rutin 0,4 e. Melakukan inspeksi rutin internal fasilitas dan pemantauan radiasi f. Melakukan pengelolaan pemantauan dosis perorangan pekerja radiasi g. Merencanakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi di fasilitas 1,05 h. Melaksanakan kegiatan pasca inspeksi Melakukan pembahasan pasca inspeksi Sebagai Ketua 1 b) Sebagai anggota 0,75 0,5 0,25 Menyusun Laporan Ringkasan Eksekutif (LARE) 0,90 Meriviu Laporan Ringkasan Eksekutif (LARE) 4) Menyusun Laporan Hasil Inspeksi (LHI) setiap instansi c)

2.4. PASCA INSPEKSI (Pengendalian/ Pemantauan/ Evaluasi ) Pertemuan pasca inspeksi Temuan : suatu pelanggaran terhadap ketentuan, karenanya wajib dijelaskan pasal yang dilanggar berikut alasan fisis atau penjelasan dari segi keselamatan Setiap temuan agar diberitahukan ke pihak yang diinspeksi agar segera diupayakan rencana tindak lanjut Penulisan laporan hasil inspeksi Jenis temuan Faktor manajemen Faktor manusia Aspek teknis dan Aspek hukum yang dilanggar

2.5. Dokumentasi/ Rekaman Semua dokumen yang berhubungan dengan inspeksi disimpan di direktorat IFRZR, dan dijadikan dokumen resmi lembaga. Distribusi dokumen bersifat terbatas, Pendokumentasian telah dilaksanakan secara elektrik dan dalam bentuk rekaman/ dokumen, Menginput hasil inspeksi dalam database inspeksi, Dokumen-dokumen tersebut : Surat Perintah Inspeksi Surat pemberitahuan inspeksi FIHI yang telah diisi dan ditandatangani tim inspeksi dan pihak yang diinspeksi LHI (Laporan Hasil Inspeksi) Surat Pemberitahuan Hasil Inspeksi Laporan Ringkasan Eksekutif (LARE) Copy izin pemanfaatan saat inspeksi berlangsung Surat-surat tindak lanjut hasil inspeksi Evaluasi hasil inspeksi Laporan tahunan penyelenggaraan inspeksi Dan lain-lain

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012   5) Meriviu Laporan Hasil Inspeksi (LHI) setiap instansi c) Industri dan Kesehatan Laporan 1,05 PR. Madya 6) Pembuatan Surat Pemberitahuan Hasil Inspeksi (SPHI) Dokumen 0,1 PR. Pertama 7) Meriviu Surat Pemberitahuan Hasil Inspeksi (SPHI) 0,45 8) Memasukan data hasil inspeksi per instansi ke dalam database inspeksi 0,2 PR. Muda 9) Pemantauan tindak lanjut hasil Inspeksi 10) Evaluasi tindak lanjut hasil inspeksi terhadap setiap instansi yang merespon 0,3 p Penyusunan laporan bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan kegiatan penyelenggaraan inspeksi   1) Menyusun laporan c) Industri dan Kesehatan Laporan 0,8 PR. Muda 2) Meriviu laporan 0,6 PR. Madya

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012   r. Evaluasi hasil pemantauan lingkungan 1) Menyusun laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan Dokumen 0,3 PR. Muda 2) Meriviu laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan PR. Madya s. Penyusunan laporan evaluasi dosis Menyusun laporan evaluasi dosis 0,15 PR. Pertama Meriviu laporan evaluasi dosis t. Penyusunan laporan verifikasi keselamatan radiasi Menyusun laporan verifikasi keselamatan radiasi pada fasilitas Laporan 0,25 Meriviu laporan verifikasi keselamatan radiasi pada fasilitas u. Penyusunan laporan verifikasi keamanan sumber radioaktif Menyusun laporan verifikasi keamanan sumber radioaktif 0,2 Meriviu laporan verifikasi keamanan sumber radioaktif v. Melakukan persiapan diklat proteksi radiasi intern fasilitas untuk para pekerja radiasi 0,45 0,9 1,35

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012   x. Pembinaan dan pelaksanaan keteknikan 2) Melaksanakan dukungan keteknikan a) Melaksanakan analisis hasil sampel (1) Preparasi sampel Laporan 0,05 PR. Pertama (2) Pencacahan sampel 0,2 PR. Muda (3) Mengalisis hasil pencacahan 0,15 PR. Madya b) Melaksanakan compliance test atau pengukuran paparan radiasi Melakukan pengukuran compliance test/paparan radiasi 0,1 Mengevalusi hasil pengukuran compliance test/paparan radiasi

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012 B. Sub Unsur Perizinan   17) Pelaksanaan verifikasi perizinan a) Menentukan permohonan yang akan diverifikasi Dokumen 0,1 PR. Muda b) Menyiapkan dokumen dan parameter pemeriksaan verifikasi 0,15 PR. Pertama c) Melakukan verifikasi ke lapangan (1) Sebagai ketua Laporan 0,9 PR. Madya (2) Sebagai anggota 0,6 d) Mengevaluasi laporan hasil verifikasi dalam rangka proses perizinan C. Evaluasi Norma Standar Pengawasan Ketenaganukliran/Perjanjian Pengawasan Ketenaganukliran atau Pengesahan Perjanjian Internasional a.l . Akan dijelaskan butir-butir yang dapat dinilaikan dalam proses pembuatan standar/ prosedur/instruksi kerja , dsb

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012 D. Sertifikasi dan Validasi   8. Sertifikasi sumber standar a. Membuat fisik sumber Laporan 0,25 PR. Pertama b. Membuat kurva kalibrasi energi dan efisiensi (spektrometri) 0,3 PR. Muda c. Menentukan aktivitas sumber : 1) Metode Spektrometri 0,2 2) Metode Absolut d. Menentukan ketidakpastian pengukuran: e. Membuat laporan hasil pengujian f. Meriviu laporan hasil pengujian 0,21 PR. Madya 9. Pengujian kandungan radioaktif Mengolah sampel lingkungan (per sampel) (1) Preparasi sampel 0,1 (2) Pencacahan sampel (3) Mengalisis hasil pencacahan Menentukan kandungan zat radioakif dan aktivitasnya (spektrometri) Menentukan ketidakpastian pengukuran (spektrometri)

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012   10. Interkomparasi a. Mempersiapkan pelaksanaan teknis penyinaran monitor perorangan untuk Interkomparasi Laporan 0,15 PR. Pertama b. Melakukan penyinaran monitor perorangan untuk interkomparasi 0,4 PR. Muda c. Melakukan perhitungan nilai dan ketidakpastian hasil interkomparasi d. Membuat laporan hasil interkomparasi 0,5 e. Meriviu laporan hasil interkomparasi 0,45 PR. Madya 11. Uji tingkat kontaminasi Mempersiapkan pelaksanaan teknis uji tingkat kontaminasi Melaksanakan pengujian dan pengukuran tingkat kontaminasi 0,3 Membuat laporan hasil uji kontaminasi 0,2 Meriviu laporan hasil uji kontaminasi 0,21

III PENEGAKAN HUKUM 3.1. Peranan Inspektur Keselamatan Nuklir Dalam rangka penegakan hukum inspektur hanya berperan sebagai pelapor dan saksi ahli Pelaporan dapat dilakukan secara lisan (dicatat oleh petugas kepolisian dan ditandatangani oleh pelapor dan petugas kepolisian) atau tertulis 9ditandatangani oleh pelapor. Pelanggaran dapat dilaporkan ke Kepolisian serendah-rendahnya pada tingkat POLRES Agar perbuatan/ peristiwa menjadi tindak pidana dan diproses pada tahap penuntutan dilakukan upaya memperoleh minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah : Keterangan saksi Surat-surat Petunjuk Keterangan terdakwa Keterangan ahli 3.2. Sanksi Peneggakan hukum dapat berupa penyampaian teguran, pemberian sanksi administratif hingga pemutusan sanksi pidana. Pelanggaran terhadap peraturan ketenaganukliran dapat berupa : Pelanggaran Pidana (tertuang dalam UU No 10 th 97 Ps. 41-44) Pelanggaran administratif (tertuang dalam PP dan PerKa)

UU-10/1997 – KETENTUAN PIDANA SANKSI ADMINISTRATIF- PP 33/2007 –Ps. 81 Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi: a. Peringatan Tertulis; b. Penghentian sementara, dan c. Pencabutan Izin UU-10/1997 – KETENTUAN PIDANA Pasal 42 (1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana pejara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan Kurungan paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 43 (1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

RINCIAN KEGIATAN INSPEKSI - FRZR UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PERMENPAN NO 46 TAHUN 2012   i. Penegakkan hukum terhadap temuan hasil inspeksi instalasi dan bahan nuklir 1) Mengidentifikasi temuan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi izin Dokumen 0,6 PR. Muda 2) Menetapkan jenis/kategori pelanggaran Laporan 0,75 PR. Madya 3) Membuat surat peringatan/teguran kepada pemegang izin Setiap surat 0,2 PR. Pertama 4) Meriviu surat peringatan/teguran kepada pemegang izin 0,45 5) Melaksanakan penegakan hukum : a) Mengusulkan sanksi administrasi (penghentian operasi instalasi sementara/pembekuan izin/pencabutan izin) 0,4 b) Menyusun laporan kepada pihak yang berwajib (untuk sanksi pidana) 6) Menjadi saksi dalam penegakan hukum pengawasan radiasi 0,8 PR. Utama 7) Menyusun laporan pelaksanaan penegakan hukum 8) Meriviu laporan pelaksanaan penegakan hukum 0,3 9) Membahas dengan pihak bantuan hukum 0,9 1,2

SETELAH SAUDARA MENDENGAR DAN MELIHAT, APAKAH SAUDARA SUDAH DAPAT 1. Mengetahui dasar hukum dan tujuan dilaksanakannya inspeksi. 2. Mengetahui program dan tahapan penyelenggaraan inspeksi. 3. Mengetahui hal-hal yang diperlukan dan harus dilakukan inspektur 4. Mengetahui dokumen-dokumen yang menjadi bahan audit dan memahami teknik dasar untuk memeriksanya 5. Mengetahui apa saja yang dapat dituliskan dapat bentuk laporan hasil inspeksi, 6. Mengetahui butir-butir kegiatan penyelenggaraan yang dapat dinilaikan pada jabatan fungsional pengawas radiasi

KESIMPULAN INSPEKSI ADALAH SALAH SATU UNSUR PENGAWASAN RADIASI SEMUA TAHAPAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN INSPEKSI DAPAT DINILAIKAN SEBAGAI BUTIR-BUTIR KEGIATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI SEBAGAI UNSUR UTAMA

“Together we can improve nuclear safety & security in Indonesia” Terima Kasih

terima kasih atas perhatiannya wassalamu'alaikum wr.wb.