META INDAH ROSANTI, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan Bagi Pekerja di PT. Sunmotor Indosentra Trada Semarang
Identitas Mahasiswa - NAMA : META INDAH ROSANTI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - metaindah_ali pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Tri Sulistiyono, S.H., M.H. - PEMBIMBING 2 : Drs. Sugito, S.H., M.H. - TGL UJIAN :
Judul Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan Bagi Pekerja di PT. Sunmotor Indosentra Trada Semarang
Abstrak Hubungan Industrial merupakan sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi yang terdiri dari unsur penggusaha, pekerja dana pemerintah. Dengan demikian wilayah hubungan kerja adalah bagian dari hubungan industrial. Persoalan paling krusial hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah berkaitan dengan pengupahan dan kesejahteraan. PT. Sunmotor Indosentra Trada Semarang (SIT) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, persoalan upah lembur yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja terkait dengan waktu lembur merupakan latar masalah penelitian ini. Rumusan masalah yang kemudian menjadi fokus kajian adalah berkaitan dengan (1) implementasi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap pelaksanaan pengupahan dan kesejahteraan bagi pekerja di PT. Sunmotor Indosentra Trada Semarang (2) Faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan pengupahan dan kesejahteraan bagi pekerja di PT.Sunmotor Indosentra Trada Semarang (3) upaya mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan pengupahan dan kesejahteraan bagi pekerja di PT.Sunmotor Indosentra Trada Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum bidang ketenagakerjaan yang menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Obyektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi dengan sumber. Hasil penelitian memperoleh simpulan sebagai berikut: (1) Implementasi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap pelaksanaan pengupahan dan kesejahteraan bagi pekerja di PT.Sunmotor Indosentra Trada Semarang sudah sesuai dengan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upah minimum kabupaten/kota provinsi jateng No.561.4/52/2008 tahun 2009 yaitu sebesar Rp ,- per bulan komponen upah terdiri dari upah pokok dan tujangan tetap. Pelaksanaan pemberian kesejahteraan bagi pekerja juga sudah sesuai dengan Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu dengan memberikan bantuan pernikahan, bantuan meninggal dunia, koperasi, bantuan perjalanan dinas, rekreasi bagi pekerja dan keluarganya. Disamping itu ada fasilitas kesejahteraan lain misalnya Tunjangan Hari Raya, emolumen, penghargaan dan bonus bagi pekerja teladan, insentif, fasilitas kesehatan dan perlengkapan kerja. (2) Faktor penghambat dan faktor pendukungyang dihadapi dalam pelaksanaan pengupahan dan kesejahteraan bagi pekerja di PT.Sunmotor Indosentra Trada Semarang, Faktor penghambat yaitu faktor pendidikan, persaingan usaha dan harga suku cadang yang melonjak tajam. Faktor pendukung Faktor kedisiplinan, prestasi kerja dan pemberian bonus atau penghargaan. (3) Upaya mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan pengupahan dan kesejahteraan bagi pekerja di PT.Sunmotor Indosentra Trada Semarang faktor pendidikan upaya pengusaha mengatasi perbedaan tingkat pendidikan sesuai dengan tingkat pendidikan dan kemampuannya, persaingan usaha yaitu pengusaha meningkatkan mutu dan kwalitas pelayanan sedangkan harga suku cadang melonjak tajam dapat diatasi dengan menyediakan suku cadang sesuai kebutuhan. Rekomendasi yang diberikan penelitian ini adalah: (1) bagi pekerja diharapkan menjaga kedisiplinan dan mematuhi peraturan yang ditentukan perusahaan, (2) bagi pemerintah diharapkan dapat memberikan bekal yang memadai bagi pekerja terhadap pengetehuan dasar tentang ketenagakerjaan, (3) bagi perusahaan diharapkan membentuk serikat pekerja/buruh sebagai wadah penyalur aspirasi pekerja secara demokratis.
Kata Kunci Implementasi, pengupahan dan kesejahteraan pekerja
Referensi A. Buku-Buku Asikin, Zainal Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Damanik, Sehat Hukum Acara Perburuhan Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No. 2 Tahun 2004, Disertai Contoh Kasus. DSS Publishing. Djumialdi, FX Perjanjian Kerja. Jakarta: Bina Aksara. H, Manulang, Sendjun Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Husni, Lalu Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Jakarta: PT Raja Gravindo Persada. Kakhim, Abdul Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti. Kartasapoetra, G Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta : Sinar Grafika. Moleong, Lexi Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Universitas Indonesia (UI-Press). Soepomo, Iman Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta : Djambatan. Soepomo, Iman Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta : Djambatan. Soemitro, Ronny Hanintjo Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. Subagyo, Panduan Bimbingan, Penyusunan, Pelaksanaan Ujian, Dan Penilaian Skripsi Mahasiswa. FIS.UNNES. Subekti, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita, Widodo, S.H, Hartono Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Jakarta: CV Rajawali WJS. Purwodarminto. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka B. Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jakarta : Sinar Grafika. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta : Sinar Grafika. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional. Peraturan Pememerintah. Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah. Peraturan Pememerintah. Nomor 14 Tahun 1958 tentang Tugas Kewajiban Mengenai Urusan –Urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja Kepada Penganggur. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/52/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun C. Internet php.info/5/08/2004
Terima Kasih