Presentasi Direktur BQ “ Baiturrahman”, Banda Aceh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
Advertisements

SISTEM KEUANGAN INDONESIA
Bank & Lembaga Keuangan Lain
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan.
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Tugas bank dan lembaga keuangan
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH : Antara Idealitas dan Realitas SEMINAR NASIONAL : Kontribusi Hukum dalam Pemberdayaan Lembaga keuangan.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Peranan Lembaga Keuangan
Kelancaran Operasional UPK AMAN DIPERCAYA BERMANFAAT.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
SISTEM MONETER.
o j k Otoritas jasa keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Perbankan Syariah Indonesia
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
KOPERASI.
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
Sistim Ekonomi Indonesia
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank & Lembaga Keuangan
BAB IX Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bedah Manajemen LKM.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
Sumber Pinjaman Uang Petani
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
BANK SYARIAH.
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
BANK SYARIAH.
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
KOPERASI.
BANK SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK PERKREDITAN RAKYAT
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
BANK PERTEMUAN 9TH NOV 2007.
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
Bank & Lembaga Keuangan Lain
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
LEMBAGA KEUANGAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Presentasi Direktur BQ “ Baiturrahman”, Banda Aceh Disampaikan pada TARI Seminar Series Rabu, 13 Juni 2007 Di Fakultas Ekonomi Unsyiah, Banda Aceh Penyelenggara : Tunas Aceh Research Institute (TARI)

LEMBAGA KEUANGAN Semua badan atau Lembaga yang melalui kegiatannya di bidang keuangan menarik dana dari dan menyalurkannya ke masyarakat

LEMBAGA KEUANGAN Lembaga Keuangan Bank (LKB) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Lembaga Keuangan yang berdasarkan peraturan perundangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan/kredit atau bentuk-bentuk lainnya serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Lembaga Keuangan yang dalam kegiatan usahanya tidak diperbolehkan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

LEMBAGA KEUANGAN BANK Bank Indonesia (UU No.23/1999) Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK Departemen Keuangan Lembaga Pembiayaan Perum Pegadaian Perasuransian Dana Pensiun Pasar Modal Leasing Kerugian Bursa Efek Jiwa Factoring Jiwa Persh.Efek Reasuransi VentureCapital Reksadana Broker Asuransi ConsumerFinance Credit Card

SISTEM OPERASIONAL LK UU No. 10/1998 Konvensional Syariah Basisnya BUNGA Pengharaman BUNGA

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dgn asumsi harus selalu untung. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yg dipinjamkan. Pembayaran bunga tetap eperti yg dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yg dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Jumlah pembayaran bunga tdk meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan sekonomi sedang ‘booming’ Eksistensi bunga diragukan-bahkan dilarang- oleh semua agama termasuk Islam. BAGI HASIL Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dgn berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yg diperoleh. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yg dijalankan. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yg meragukan kebsahan bagi hasil

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO Lembaga Keuangan yang berperan sebagai “intermediary” dari semua proses ekonomi di segmen usaha mikro yang meliputi segala sesuatu yang menyangkut tabungan/simpanan dan pembiayaan usaha/kredit

JENIS LKM BRI Unit Desa BPR/BPRS Lembaga Dana Kredit Pedesaan Koperasi Simpan Pinjam/Kopsah Baitul Qiradh (BMT) Badan Kredit Desa Koperasi Unit Desa Lembaga Swadaya Masyarakat

BAITUL Qiradh Baitul Qiradh, adl. lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat (pihak ketiga) dan menyalurkan melalui pembiayaan kepada usaha-usaha yg produktif dan menguntungkan. Sumber dana BQ adl. Modal, simpanan pihak ketiga dan penyertaan pihak lain.

TUJUAN BQ BERDIRI Kepentingan Ibadah Kepentingan Muamalah a. Keimanan terhadap pengharaman RIBA b. Aspek Legalitas dan Akad c. Struktur Organisasi d. Penyaluran Dana / Pembiayaan e. Lingkungan Kerja dan Budaya Kerja Kepentingan Muamalah a. Potensi dana umat Islam b. Terbukanya peluang usaha

KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SYARIAH LANDASAN HUKUM BQ KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SYARIAH

STRUKTUR ORGANISASI BQ Rapat Anggota Badan Pengawas Syariah Badan Pemeriksa PENGURUS MANAJER Kasir Pembukuan Bag. Pembiayaan

ALAT ORGANISASI BQ RAT (Rapat Tahunan Anggota) Dewan Pengawas Syariah Dewan Pemeriksa/Pengawas Pengurus Pengelola (Manajemen BMT)

MODAL BQ Simpanan Pokok Simpanan Wajib Dana Cadangan (SHU) Hibah Penyertaan

SUMBER DAYA INSANI Persyaratan - Beragama Islam dengan memiliki pemahaman dan wawasan keislaman yg baik - Berakhlak Mulia - Berjiwa Entrepreneur - Memiliki dasar-dasar ilmu keuangan atau memiliki pengalaman dibidangnya. - Memiliki pemahaman dan wawasan ttg pengembangan masyarakat (Community Development) Proses - Fit and Proper

KELEMAHAN LKM Lemah dalam menggerakkan tabungan/simpanan. Menutup biaya operasional yg tinggi. Memelihara tingkat pengembalian pembiayaan/kredit yang tinggi. Menekan dan mengefesiensikan biaya transaksi

SOLUSI Menyediakan produk layanan yang sesuai dengan kebutuhan customer. Memberikan kualitas pelayanan yg prima. Menciptakan prosedur yg efektif. Modernisasi sistem (IT) Pembinaan nasabah yg tepat.