MATAKULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN STIMIK PPKIA TARAKAN
BIODATA Nama : K a m a l TTL : Ujung pandang, 28, Februari 1977 Status : Menikah ( Istri 1 ; Anak 2 ) Pekerjaan : Guru SDN No. 018 Tarakan : Dosen Pancasila / kewarganegaraan STIMIK PPKIA Alamat Kantor : Jl. Yos Sudarso RT.10 Alamat Rumah : Jalan Mulawarman Telpon / HP : 08125806515 E-mail : kamalborneo@yahoo.co.id Jenjang pendidikan : - SDN 018 Tarakan Lulus 1990 - SMP N.2 Tarakan Lulus 1993 - PONPES Assiratal Mustaqim DDI Baru-baru Tanga PANGKEP Lulus 1998 - UNIV BORNEO Fak. Hukum Lulus 2005 - Pasca Sarjana UNMUL 2012 Pengalaman Organisasi: -Ketua BEM Fakultas Hukum 2001/2003 -Ketua HMI Tarakan 2001/2002 -Sekjen BEM Universitas 2002/2003 Lembaga Lain : - Wakil ketua DPD Knpi kota tarakan - Pengurus IP Darud Dawah Wal Irsyad Tarakan - Pengurus PSSI kota Tarakan
Perkenalan dan Pemantapan Rencana Perkuliahan Mahasiswa dapat mengetahui rencana perkuliahan selama satu semester termasuk hak dan kewajiban mahasiswa serta tugas dan tanggung jawab dosen selama perkuliahan berlangsung dalam upaya menjamin tercapainya TIU dari mata kuliah ini
PENGANTAR Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
SILABUS MINGGU .1 1. Perkenalan 2. Tujuan Perkuliahan Mata Kuliah Pendidikan Pancasila 3. Relevansi mata kuliah ini dengan mata kuliah berikutnya 4. Rencana Perkuliahan 5. Kewajiban dan Hak Mahasiswa 6. Tugas dan Tanggung Jawab Dosen 7. Aturan Perkuliahan 8. Pengantar Perkuliahan
FILSAFAT PANCASILA Minggu 2 Minggu 3 Minggu 4 IDENTITAS NASIONAL Minggu 5 DEMOKRASI INDONESIA Minggu 6
UTS (Matri 1 s/d 7) DEMOKRASI INDONESIA Minggu 7 Minggu 8 NEGARA DAN KONSTITUSI Minggu 9 RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA Minggu 10 Minggu 11
GEOPOLITIK INDONESIA Minggu 12 Minggu 13 GEOSTRATEGI INDONESIA UAS ( Materi 1 s/d 15 ) Minggu 16
SYARAT MENGIKUTI UJIAN METHODE PERKULIAAN TUGAS MAHASISWA KOMPONEN PENILAIAN ATURAN PERKULIAHAN SYARAT MENGIKUTI UJIAN
TUGAS MAHASISWA WAKTU BUKU DOSEN Mahasiswa wajib mengikuti dan mempersiapkan kuliah ini sebaik-baiknya. Cara sederhana untuk mempersiapkan diri mengikuti kuliah dengan baik adalah dengan membaca lebih dulu materi- materi kuliah yang akan dibahas dalam pertemuan di kelas sesuai dengan tahapan dan perencanaan di dalam Satuan Acara Perkuliahan (SAP) ini. WAKTU BUKU DOSEN
KOMPONEN PENILAIAN Presensi 100% = 5 % Tugas Pribadi = 15 % Tugas Kelompok (Makalah) = 10 % Ujian Tengah Semester = 25 % Ujian Akhir Semester = 40 % 85,6 - 100 = A 80,6 - 85,5 = A-B 70,6 - 80,5 = B 60,6 - 70,5 = B-C 50,6 - 60,5 = C 40,6 - 50,5 = D <<< 40,5 = E
ATURAN PERKULIAHAN Berpenampilan tertib & sopan selama kuliah serta tidak memakai sandal dan kaos oblong HP dimatikan selama kuliah Toleransi datang terlambat 15 menit Absen kuliah: 20 % tidak hadir dan berarti nilai presensi 0% Pengumpulan tugas baik individu maupun kelompok dilakukan selama jam kuliah mata kuliah yang bersangkutan pada hari pengumpulan Tidak keluar masuk ruangan selama kuliah berlangsung
SYARAT MENGIKUTI UJIAN DISERAHKAN KEPADA ATURAN DAN KEBIJAKAN YANG DIATUR OLEH AKADEMIK
PENDAHULUAN PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LANDASAN ILMIAH DASAR PEMIKIRANPENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OBJEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN RUMPUN KEILMUAN
LANDASAN HUKUM UUD 1945 KETETAPAN MPR NO.II/MPR/1999 TENTANG GARIS-GARIS HALUAN NEGARA UU NO.20 THN 1982 TTG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UU NO.20 TAHUN 2003TTG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL