PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SIKLUS APBN.
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Pembiayaan Pembangunan
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
Oleh: Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Kementerian Keuangan RI
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Kementerian Keuangan RI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Pembiayaan Pembangunan
HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Transcript presentasi:

PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007

POKOK BAHASAN I. DASAR HUKUM II. PENGERTIAN DAN FUNGSI DIPA III. KOMPONEN DIPA IV. JENIS DIPA V. PROSEDUR PENYELESAIAN DIPA VI. REVISI DIPA VII. PROSES PENCAIRAN DIPA VIII. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN

I. DASAR HUKUM

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 Menteri / Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut : Menyusun Rancangan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran c. Melaksanakan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 4 (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berwenang : a. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran; b. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang; c. dst

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-K/L Pasal 12 (3) Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember (4) Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember

Peraturan Menteri Keuangan No…. /PMK Peraturan Menteri Keuangan No…../PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006

II. PENGERTIAN DAN FUNGSI DIPA

PENGERTIAN DIPA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh masing-masing satuan kerja berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

FUNGSI DIPA Pedoman pelaksanaan anggaran bagi Kementerian Negara/Lembaga sebagai Pengguna Anggaran Pedoman pencairan dana bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pedoman pengawasan/ pemeriksaan bagi Aparat Pengawasan Fungsional dan BPK

III. KOMPONEN DIPA

SP-DIPA SP-DIPA merupakan dokumen yang menyatakan bahwa pagu DIPA telah sesuai dengan UU APBN dan Keppres tentang Rincian APBN.

DIPA halaman 1-5 Halaman I : Informasi Umum dan Indikator Kinerja Halaman II : Rincian Pengeluaran Halaman III : Rencana Penarikan Dana Halaman IV : Rencana Penerimaan Halaman V : Catatan

IV. JENIS DIPA

JENIS DIPA DIPA KANTOR PUSAT DIPA KANTOR DAERAH DIPA DALAM RANGKA PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DIPA DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN

DIPA KANTOR PUSAT : DIPA Kantor Pusat adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA

DIPA KANTOR DAERAH : DIPA Kantor Daerah adalah Dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga. Kepala Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara /Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA

DIPA dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi : DIPA dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi adalah dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Dinas terkait atas nama Gubernur. Gubernur/Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA

DIPA dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pembantuan : DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan adalah dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA

V. PROSEDUR PENYELESAIAN DIPA

PENYELESAIAN DIPA YANG DISAHKAN DI PUSAT 1. DJAPK mengirimkan Keppres tentang Rincian APBN dan data RKA-K/L kepada DJPBN 2. DJPBN memberitahukan kepada K/L tentang Rincian APBN 3. K/L menyampaikan konsep DIPA ke DJPBN 4. DJPBN meneliti antara konsep DIPA yang diterima dari K/L dengan Keppres tentang Rincian APBN yang diterima dari DJAPK 5. DJPBN mengesahkan DIPA Pusat

PROSEDUR PENYELESAIAN DIPA DI PUSAT Kementrian/Lembaga Dabantek Subdit PA Dit. PA DJPBN 1 4b RKA-KL + Konsep DIPA Penelaahaan 2 T Konsep SP + DIPA 3 Keputusan 5b T Cetak dan penggandaan DIPA Y 4a 6b Keputusan Konsep SP + Disket 5a Y Cetak SP 6a 7b DIPA 7a 8 9 SP SP SP 9b 9a SP+DIPA SP + DIPA Distribusi 11 10

PENYELESAIAN DIPA YANG DISAHKAN DI DAERAH K/L mengirim konsep SRAA kepada DJPBN berdasarkan Keppres Rincian APBN yang diterima dari DJPBN DJPb mengesahkan SRAA jika telah sesuai dengan Keppres Rincian APBN dan mengirimkan ke Kanwil DJPBN Kantor Daerah K/L menerima copy SRAA dari Kanwil DJPBN dan menyusun konsep DIPA Kanwil DJPBN meneliti konsep DIPA dan mengesahkan jika telah sesuai dengan SRAA

PROSEDUR PENYELESAIAN DIPA DI DAERAH Kementrian/Lembaga Bag. Umum Bid. PA I/II Ka Kanwil DJPBN 1 Penerimaan SRAA 2 RKA-KL + Konsep DIPA 5b Penelaahaan 3 T Konsep SP + DIPA 4 Keputusan Cetak dan penggandaan DIPA 6b Y Konsep SP + Disket 5a Cetak SP 6a 7b DIPA 7a 8 SP SP 9b 9a SP+DIPA SP + DIPA Distribusi 11 10

VI. REVISI DIPA

REVISI DIPA 1. DILAKUKAN DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Untuk DIPA Satuan Kerja Tingkat Pusat 2. DILAKUKAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Untuk DIPA Satuan Kerja Tingkat Daerah atau DIPA Satuan Kerja Tingkat Daerah yang disahkan di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan

REVISI DIPA : 1. Realokasi sub kegiatan dalam satu kegiatan; Peraturan Menteri Keuangan No. ….. /PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006 REVISI DIPA : 1. Realokasi sub kegiatan dalam satu kegiatan; 2. Perubahan volume keluaran pada sub kegiatan tanpa merubah alokasi dana kegiatan dan masih sesuai dengan sasaran kegiatan/sasaran program; 3. Realokasi dana antar MAK dalam satu jenis belanja sepanjang tidak mengurangi : a. Gaji dan berbagai tunjangan yang melekat dengan Gaji b. Belanja untuk langganan listrik, telepon, gas dan air c. Pembayaran untuk berbagi tunggakan d. Alokasi dana untuk pendamping PHLN e. Belanja Barang untuk pengadaan bahan makanan

LARANGAN REVISI DIPA Tidak diperkenankan Revisi DIPA bila : 1. Perubahan terhadap : Pagu untuk masing-masing unit organisasi; Pagu untuk masing-masing kegiatan dan masing-masing jenis belanja; Pagu untuk lokasi propinsi; Kegiatan dan Program. 2. Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa pergeseran Anggaran Belanja antar Unit Organisasi dalam satu Bagian Anggaran dan/atau antar kegiatan dalam satu Program diajukan ke DJAPK untuk diproses lebih lanjut 3. Revisi DIPA yang mengakibatkan perubahan alokasi dana pada jenis belanja terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada DPR-RI oleh Menteri Keuangan dalam proses pengajuan APBN-Perubahan

VII. PROSES PENCAIRAN DIPA

PROSES PENCAIRAN DIPA Penerbitan Petunjuk Pelaksanaan DIPA Penunjukan Pejabat Pelaksana APBN Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Negara /Lembaga

1. Penerbitan Petunjuk Pelaksanaan DIPA Berdasarkan RKA-K/L (Format 1 1. Penerbitan Petunjuk Pelaksanaan DIPA Berdasarkan RKA-K/L (Format 1.5.) yang telah ditelaah oleh Kementerian Negara/Lembaga bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk pelaksanaan operasional dari DIPA yang diterbitkan

2. Penunjukan Pejabat Pelaksana APBN Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang : a. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran /Barang b. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja c. Menetapkan Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran d. Mengangkat Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan

Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Kuasa Pengguna Anggaran melakukan : a. Menjabarkan rencana kegiatan yang ada di RKA-K/L dan DIPA ke dalam rencana operasional yang akan dilaksanakan masing-masing penanggung jawab kegiatan b. Merencanakan Pengadaan Barang/ Jasa c. Menunjuk panitia tender pengadaan Barang/Jasa d. Melaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

VIII. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN

AKUNTABILITAS KEBIJAKAN 2. AKUNTABILITAS KEGIATAN 3 AKUNTABILITAS KEBIJAKAN 2. AKUNTABILITAS KEGIATAN 3. AKUNTABILITAS PENGELOLAAN UANG/BARANG SECARA FISIK 4. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

AKUNTABILITAS KEBIJAKAN Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam UU APBN dari segi manfaat/hasil

AKUNTABILITAS KEGIATAN Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam UU APBN dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN UANG/BARANG SECARA FISIK Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Kementerian Negara/Lembaga menyusun Laporan Keuangan : Laporan Realisasi Anggaran K/L Neraca K/L Catatan atas Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca K/L Laporan Keuangan K/L disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Laporan Keuangan K/L disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir