KOTA KUPANG BERKUBANG KORUPSI: benarkah?. Oleh: Kotan Y. Stefanus
Sekedar benarkah kota kupang telah berkubang dalam korupsi? mungkinkah obsesi untuk mewujudkan “budaya Anti korupsi” akan menjadi kenyataan di Kota ini?” kapankah bisa menjadi kenyataan dan dari manakah mulai digerakkan untuk menjelmakan mimpi besar itu? Fokus Makalah: –catatan kritis terhadap hasil survei tersebut, menampilkan good practise yang telah dilakukan di Kota Kupang, serta menaruh perhatian terhadap asas transparansi dan akuntabilitas yang menjadi ciri good governance.
Hasil Survey Menegaskan Realitas desain survei, prosedur dan metode yang digunakan serta hasil yang sajikan tentang pengukuran korupsi TI- Indonesia di 50 kota di seluruh Indonesia, tidak mungkin diragukan validitas dan akurasi hasil survei tersebut. karena selain kapabilitas lembaga yang melakukan survei dan lembaga pendukungnya telah mendapat kepercayaan yang luas, metodologi survei telah teruji tingkat kehandalannya. telah terjadi 11 kasus yang ditangani penyidik POLRESTA Kupang (minus 6 kasus yang pelakunya aparat pemerintah Propinsi NTT). Berita media masa juga tidak pernah luput dari kasus- kasus korupsi yang terjadi.
Beberapa variabel yang patut dicurigai dan dikuatirkan Latarbelakang sosial budaya yang melingkupi responden dan turut mewarnai tingkat kepekaan dan keterbukaan respons responden. kebetulan sampel yang diwawancarai tidak segaris politik dengan pemerintah kota Kupang yang sedang berkuasa; Perubahan yang sangat menyolok IPK di Kota Kupang pada 2008 dibandingkan dengan 2006, yaitu mengalami minus tertinggi dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia. Hasil survei menunjukkan perbandingan: -2,59. disebabkan pergantian penguasa (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang). Masyarakat sangat mengharapkan perubahan penguasa akan berimplikasi pada perubahan yang drastis terjadi di Kota Kupang sesuai janji-janji kampanye yang telah dihembuskan, namun selama tahun 2008 belum nampak perubahan yang drastis sesuai harapan masyarakat. penggunaan jasa pengurusan ijin.
Good Practice: Sebuah Harapan ke Depan Penetapan struktur pemerintahan kota Kupang (penjabaran PP.41 Tahun 2008) diawali kajian Tim Independen. Evaluasi 5 hari kerja dilakukan oleh Tim Independent dengan sebuah penelitian evaluasi yang dilakukan secara obyektif. Sejumlah rancangan peraturan daerah dan kajian akademiknya juga dilakukan oleh Tim Independen, termasuk PT Sesando. Perekrutan Direktur Utama dan Direktur-Direktur PD Pasar dan PDAM Kota Kupang dengan system rekruitmen yang obyektif oleh Tim Independen. Kehadiran Kounsil Kota; Badan Pelayanan Perijinan Satu Atap (Perda No.7/2008). Dibukanya website (wacana pelelangan proyek via internet).
Mengembangkan Budaya Anti Korupsi: Transparansi & Akuntabilitas Pertama, terlebih dahulu mengevaluasi efektivitas kinerja dan efisiensi struktur pemerintahan yang telah dibentuk. Kedua, setiap tahapan perumusan dan implementasi kebijakan publik senantiasa dilakukan secara transparan, serta penyediaan dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat harus dikelola secara profesional, sehingga masyarakat dapat mengakses sesuai kebutuhannya. Ketiga, perlu ditumbuhkan tradisi akuntabilitas pemerintahan terhadap segenap tindakan yang dilakukan aparat pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dengan menggunakan sistem dan mekanisme yang disepakati sebagai formula kebijakan publik. Keempat, ditegakkannya asas kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggungjawab. Kelima, diperlukan perundang-undangan yang demokratis dan aspiratif melalui koridor akademis, birokratis, sosial dan politik, sehingga akan terjaring secara proporsional aspirasi suprastruktur, infrastruktur, dan aspirasi kepakaran. Keenam, segenap komponen masyarakat, baik secara perorangan maupun secara kolektif harus diberdayakan untuk menggunakan haknya guna mengawasi setiap langkah perumusan dan implementasi kebijakan publik, termasuk penegakan hukum sejak tahap penyelidikan sampai dengan tahap pasca eksekusi dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Penutup korupsi telah berurat akar dan merusak segenap tatanan kehidupan bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia terpuruk dan tidak berdaya dalam mengimbangi rotasi perubahan yang demikian cepat. Oleh karenanya, perlu pembaruan total terhadap tatanan kehidupan bangsa. Langkah untuk itu, dapat dimulai dalam lingkungan pemerintahan dengan menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas secara tepat dan wajar, sehingga mendorong berkembangnya budaya anti korupsi di negeri ini.