Rambu-rambu Penyelenggaraan Program S-1 bagi Guru Kelas Non PGMI melalui Dual-mode System Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI September 2013
LATAR BELAKANG Banyak guru mismatch di madrasah/ sekolah 1 2 Guru MI wajib berasal dari S-1 PGMI 3 Penyelenggaraan DMS telah membantu dan mempercepat kualifikasi akademik yang dipersyaratkan 4 Lesson learn Program S-1 Kedua dan Program Penyetaaran
LANDASAN HUKUM 1. PP Nomor 74 Tahun 2008 tetang Guru dan rancangan revisnya. 2. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Kualifikasi dan Kompetensi Guru 3. KMA RI Nomor 169 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S-1) bagi Guru RA, MI, dan PAIS melalui DMS Permendiknas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili PT 5. Permendiknas Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
PENGERTIAN Program S-1 bagi Guru Kelas Non PGMI melalui Dualmode System adalah suatu program peningkatan kualifikasi akademik bagi guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang memiliki latar belakang kualifikasi akademik dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam rangka pemenuhan standar pendidikan dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama RI.
TUJUAN Menyesuaikan kualifikasi akademik guru MI sesuai dengan peraturan perundangan-undang. Meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan pendidikan di MI. Memfasilitasi kebutuhan guru kelas di MI yang berasal dari S-1 Program Studi PAI.
SASARAN PROGRAM Guru MI yang memiliki kualifikasi akademik S-1 dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
KOMPONEN PENYELENGGARAAN (2) Kurikulum SDM (Dosen Pengampu) KOMPONEN SKPGMI (1) Penyetaraan dan Konversi Penyelesaian Akhir Studi Sistem Perkuliahan
KURIKULUM PROGRAM No Kelompok Mata Kuliah Beban Studi (sks) 1 Ilmu Pengetahuan Sosial 9 2 Ilmu Pengetahuan Alam 3 Matematika 13 4 Bahasa Indonesia 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 8 6 Pembelajaran Tematik Terpadu 7 Penelitian Tindakan Kelas Skripsi Jumlah Total 60 Keterangan: Daftar nama mata kuliah dan sks diadopsi dari Struktur Kurikulum Prodi PGMI pada Program DMS.
STRUKTUR DAN SEBARAN NO. NAMA MATA KULIAH MODUL SKS SEM-1 SEM-2 SEM-3 PEMETAAN SKS SEM-1 SEM-2 SEM-3 A. IPS 1 BM 3 2 Telaah Kurikulum IPS pada MI Pembelajaran IPS TM B IPA Telaah Kurikulum IPA pada MI Pembelajaran IPA C Matematika Konsep Dasar Matematika 5 Telaah Kurikulum Matematika pada MI 4 Pembelajaran Matematika D B. Indonesia Telaah Kurikulum Bahasa Indonesia MI Pembelajaran B. Indonesia E PPKn Telaah Kurikulum PPkN pada MI Pembelajaran PPKn F. Pembelajaran Tematik-Terpadu G. PTK 2 H. Skripsi 6 Jumlah 43 23 25 12
PENYETARAAN DAN KONVERSI Penyetaraan mata kuliah dan konversi sks dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mengakui sks dan mata kuliah yang sama antara mata kuliah yang terdapat pada Kurikulum Program Studi PAI dan Program Studi PGMI dan mengakui sks dan mata kuliah yang setara pada kedua kurikulum program studi tersebut. Selain itu penyetaraan mata kuliah dan konversi sks juga dapat dilakukan dengan menggunakan sistem yang telah ditetapkan dalam rambu-rambu penyelenggaraan Program DMS.
PEMBELAJARAN Dualmode System Tatap Muka (12-16 kali) Mandiri (Modul)
KOMPONEN PENYELENGGARAAN (2) SKPGMI (2) Sarana & Prasarana Kemitraan & Kerjasama Pendanaan Komitmen Kelembagaan Penjaminan Mutu
PERSYARATAN PESERTA PROGRAM Memiliki ijazah kualifikasi akademik sarjana (S-1) yang berasal dari program studi bukan dari Prodi PGMI, khususnya yang berasal dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah. Usia maksimal 50 tahun. Memiliki pengalaman mengajar di madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal 5 tahun. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Register Guru (NRG).
PERSYARATAN PT Penyelenggara Memiliki program studi PGMI yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI. Telah melaksanakan Program DMS Kemenag RI berdasarkan SK penunjukkan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kemenag RI. Memiliki ketersediaan dana sisa anggaran program DMS tahun 2013 yang tidak terpakai/ digunakan. Bersedia melaksanakan program ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pedoman penyelenggaraan program. Ditetapkan sebagai penyelenggara program oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Syukron!