Direktorat Pendidikan Tinggi Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan 1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan a)Mismatch b)Kualifikasi.
Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PROGRAM BEASISWA UNGGULAN FAST-TRACK BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
1 2LANDASAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENGEMBANGAN SUPERVISI PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERBASIS PENINGKATAN PROFESIONAL GURU PAI PADA MADRASAH ALIYAH NEGERI DI KABUPATEN SRAGEN OLEH SURATNO.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR 6 TAHUN 2007 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PROGRAM PENDALAMAN MINAT
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
Transcript presentasi:

Rambu-rambu Penyelenggaraan Program S-1 bagi Guru Kelas Non PGMI melalui Dual-mode System Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI September 2013

LATAR BELAKANG Banyak guru mismatch di madrasah/ sekolah 1 2 Guru MI wajib berasal dari S-1 PGMI 3 Penyelenggaraan DMS telah membantu dan mempercepat kualifikasi akademik yang dipersyaratkan 4 Lesson learn Program S-1 Kedua dan Program Penyetaaran

LANDASAN HUKUM 1. PP Nomor 74 Tahun 2008 tetang Guru dan rancangan revisnya. 2. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Kualifikasi dan Kompetensi Guru 3. KMA RI Nomor 169 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S-1) bagi Guru RA, MI, dan PAIS melalui DMS Permendiknas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili PT 5. Permendiknas Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.

PENGERTIAN Program S-1 bagi Guru Kelas Non PGMI melalui Dualmode System adalah suatu program peningkatan kualifikasi akademik bagi guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang memiliki latar belakang kualifikasi akademik dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam rangka pemenuhan standar pendidikan dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama RI.

TUJUAN Menyesuaikan kualifikasi akademik guru MI sesuai dengan peraturan perundangan-undang. Meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan pendidikan di MI. Memfasilitasi kebutuhan guru kelas di MI yang berasal dari S-1 Program Studi PAI.

SASARAN PROGRAM Guru MI yang memiliki kualifikasi akademik S-1 dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)

KOMPONEN PENYELENGGARAAN (2) Kurikulum SDM (Dosen Pengampu) KOMPONEN SKPGMI (1) Penyetaraan dan Konversi Penyelesaian Akhir Studi Sistem Perkuliahan

KURIKULUM PROGRAM No Kelompok Mata Kuliah Beban Studi (sks) 1 Ilmu Pengetahuan Sosial 9 2 Ilmu Pengetahuan Alam 3 Matematika 13 4 Bahasa Indonesia 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 8 6 Pembelajaran Tematik Terpadu 7 Penelitian Tindakan Kelas Skripsi Jumlah Total 60 Keterangan: Daftar nama mata kuliah dan sks diadopsi dari Struktur Kurikulum Prodi PGMI pada Program DMS.

STRUKTUR DAN SEBARAN NO. NAMA MATA KULIAH MODUL SKS SEM-1 SEM-2 SEM-3   PEMETAAN SKS SEM-1 SEM-2 SEM-3 A. IPS 1 BM 3 2 Telaah Kurikulum IPS pada MI Pembelajaran IPS TM B IPA Telaah Kurikulum IPA pada MI Pembelajaran IPA C Matematika Konsep Dasar Matematika 5 Telaah Kurikulum Matematika pada MI 4 Pembelajaran Matematika D B. Indonesia Telaah Kurikulum Bahasa Indonesia MI Pembelajaran B. Indonesia E PPKn Telaah Kurikulum PPkN pada MI Pembelajaran PPKn F. Pembelajaran Tematik-Terpadu G. PTK 2  H. Skripsi 6 Jumlah 43 23 25 12

PENYETARAAN DAN KONVERSI Penyetaraan mata kuliah dan konversi sks dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mengakui sks dan mata kuliah yang sama antara mata kuliah yang terdapat pada Kurikulum Program Studi PAI dan Program Studi PGMI dan mengakui sks dan mata kuliah yang setara pada kedua kurikulum program studi tersebut. Selain itu penyetaraan mata kuliah dan konversi sks juga dapat dilakukan dengan menggunakan sistem yang telah ditetapkan dalam rambu-rambu penyelenggaraan Program DMS.

PEMBELAJARAN Dualmode System Tatap Muka (12-16 kali) Mandiri (Modul)

KOMPONEN PENYELENGGARAAN (2) SKPGMI (2) Sarana & Prasarana Kemitraan & Kerjasama Pendanaan Komitmen Kelembagaan Penjaminan Mutu

PERSYARATAN PESERTA PROGRAM Memiliki ijazah kualifikasi akademik sarjana (S-1) yang berasal dari program studi bukan dari Prodi PGMI, khususnya yang berasal dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah. Usia maksimal 50 tahun. Memiliki pengalaman mengajar di madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal 5 tahun. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Register Guru (NRG).

PERSYARATAN PT Penyelenggara Memiliki program studi PGMI yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI. Telah melaksanakan Program DMS Kemenag RI berdasarkan SK penunjukkan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kemenag RI. Memiliki ketersediaan dana sisa anggaran program DMS tahun 2013 yang tidak terpakai/ digunakan. Bersedia melaksanakan program ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pedoman penyelenggaraan program. Ditetapkan sebagai penyelenggara program oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.

Syukron!