AUDITING 1 Dosen : Sugiarto Kantor : Ruang PPA atau S-102 Konsultasi : Senin 15.00 - 20.00 Penilaian : Tugas 30% UTS 30% UAS 30% Aktivitas 10%
Tugas Individu: Kelompok: Ringkasan Materi Kuliah (1 bab = 1 hal) Objective Questions Comprehensive Questions (2) Kelompok: Cases (1) Research Questions (1)
Buku Wajib: Modern Auditing, 7th edition, Boynton, Johson & Kell Standar Profesional Akuntan Publik, 2001, Ikatan Akuntan Indonesia
Materi Perkuliahan 1 Auditing dan Profesi Akuntan Publik 2 Audit Laporan Keuangan dan Tanggungjawab Auditor 3 Etika Profesi dan Kewajiban Hukum Auditor 4 Tinjauan Atas Proses Audit 5 Sasaran Audit, Bukti Audit, Program Audit dan Kertas Kerja 6 Penerimaan Tugas dan Perencanaan Audit
… 7 Materialitas, Risiko dan Strategi Audit Pendahuluan 8 Pemahaman Pengendalian Intern 9 Penilaian Risiko Kontrol/Uji Kontrol 10 Risiko Deteksi dan Disain Uji Substantif 11 Sampling Audit dlm Uji Kontrol 12 Sampling Audit dlm Uji Substantif
Auditing dan Profesi Akuntan Publik Mengapa Auditing diperlukan ? Apa itu auditing? Siapakah yang melakukan pekerjaan audit? Kapan audit dilakukan ? Bagaimana cara melakukan audit?
Peran Auditing Bidang Bisnis: Bidang Pemerintah: Bidang Perekonomian: Keharusan bagi perusahaan publik Persyaratan bagi debitur perbankan Bidang Pemerintah: Pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten Bidang Perekonomian: Audit perpajakan
Definisi auditing proses sistematis memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif asersi ttg tindakan & peristiwa ekonomi derajat kesesuaian kriteria yang ditetapkan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan
Tipe Audit Audit Laporan Keuangan Audit Kepatuhan (compliance audit) Audit Operasional (audit kinerja, management audit)
Audit Laporan Keuangan Memperoleh dan mengevaluais bukti ttg laporan keuangan suatu entitas dg tujuan utk memberikan pendapat apajkah lk tsb telah disajikan scera wajar sesuai dg PABU Hasil audit dipakai oleh pemgang saham, kreditor, intansi pemerintah, masyarakat umum
Audit Kepatuhan Memperoleh dan mengevaluais bukti ttg utk menentukan apakah aktivitas keuangan atau operasional dari suatu entitas sesuai dg kondisi, aturan, atau perundang-undangan ttt Laporan audit dapat berupa (1) ikhtisar temuan atau (2) pemberian pendapat ttg assurance (kepastian) atas kepatuhan dg kriteria ttt.
Audit Operasional Memperoleh dan mengevaluais bukti ttg tentang efesiensi dan efektivitas dari kegiatan operasional suatu entitas sehubungan dg tujuan tertentu Objek: Cabang, divisi atau fungsi tertentu
Tipe Auditor Auditor Independen Auditor Internal Auditor Pemerintah Anggota IAI KAP Auditor Internal Karyawan Perusahaan Auditor Pemerintah Badan Pemeriksa Keuangan BPKP, Irjen, Itwilprov, Itwilkab, Bawasda
Persyaratan Profesi 1. Rerangka Pengetahuan Khusus 2. Proses Pendidikan Formal 3. Persyaratan Menjadi Anggota 4. Kode Etik 5. Pengakuan Status (Lisensi) 6. Kepentingan Publik 7. Pengakuan Profesi thd Kewajiban Sosial
CPA Vision project Vision Statement: Profesional Terpercaya Core Purpose: mengatasi dunia yang kompleks dan berubah Core Values Core Competencies Core Services
Core Values: Pendidikan Berkelanjutan dan Belajar Selama Hidup Kompetensi Integritas Mengikuti Perkembangan Bisnis Obyektivitas
CORE COMPENTENCIES Ahli di bidang komunikasi dan Kepemimpinan Berpikir Strategis dan Kritis Fokus pada Pelanggan, Klien dan Pasar Mampu menafsirkan segala informasi Mengikuti perkembangan tehnologi
CORE SERVICES Assurance and Information Integrity Jasa Tehnologi Konsultasi Manajamen dan Manajemen Kinerja Perencanaan Keuangan Jasa Internasional
Jasa Kantor Akuntan Publik Jasa Assurance (Penjaminan) Jasa Atestasi Audit, Examination, Review, Agreed upon procedures Jasa Atestasi Lain Jasa Nonpenjaminan Jasa Accounting, Tax, Consulting
Jasa Assurance: Jasa profesional independen utk meningkatkan kualitas informasi, atau konteksnya, utk pengambil keputusan Contoh: Jasa Penilaian Risiko Jasa Pengukuran Kinerja Elder Care Assurance
JASA ATESTASI Audit: laporan keuangan hitoris Examination: laporan keuangan prospektif Review Agreed-upon Procedures
Audit: LK suatu entitas PABU Opini positif (pasti) Investor dan kreditor
Examination Asersi pihak lain, seperti laporan keuangan prospektif, efektifitas pengendalian interen, dan kompilasi entitas sesuai dg undang-undang atau peraturan-peraturan ttt Contoh: 1. Ketelitian penyajian materi pengarang dari buku ajar
Contoh: 1. Ketelitian penyajian materi pengarang dari buku ajar 2. Kemampuan perangkat lunak komputer seperti yang dijanjikan pembuat 3. Rata-rata suatu koran dibaca oleh masyarakat
Review: Menanyai mgt dan analisis perbandingan informasi keuangan Opini “negative assurance” Pereview “ tidak melihat perlunya modifikasi yang material yg hrs dilakukan atas LK agar sesuai dg PABU” Biasanya utk LK interim dan LK non-publik
Agreed-upon Procedures: Penerapan prosedur ttt atas elemen LK atau akun ttt, kebalikan dr lk secara keseluruhan Hasil: Ikhtisar Temuan
Jasa Akuntansi dan Kompilasi Melakukan proses akuntansi mulai dari jurnal s/d laporan keuangan Tidak memberikan opini atas LK yang dikompilasikan
Jasa Lain: Jasa Tehnologi: analis sistem, manajemen informasi dan keamanan sistem Konsultan manajemen Perencanaan Keuangan Internasional: perencanaan pajak antar negara, memberi bantuan dlm merger atau joint venture dg prs LN
Organisasi yang terkait dg profesi Akuntan Organisasi Nonpemerintah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) IAI-Kompartemen Akuntan Publik Bapepam Organisasi Pemerintah Departemen Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pengawas dan Keuangan Pemerintah Kantor Pelayanan Pajak Badan Pengawas Daerah DPR dan DPRD
Organisasi KAP Partner (independent Auditor) Manajer Senior Auditor Supervisor Junior Auditor
Persyaratan Seorang Auditor Independen Bergelar Akuntan Anggota IAI Bergelar BAP Anggota IAI – KAP Pengalaman audit
Regulasi yg menjaga mutu jasa KAP Penetapan Standar: PSAK, SPAP, Kode Etika Akuntan, Kode Etika Akuntan Publik Peraturan KAP: kebijakan dan prosedur KAP utk menjamin praktek agar sesuai dg standar profesional Regulasi Pribadi atau Kolega: CPE, peer review, kritik atas kegagalan dlm audit, pengawasan masyarakat Regulasi Pemerintah: UU, SK Menkeu