Komite Audit
Perkembangan Keberadaan Komite Audit Abad ke-19 Inggris 1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit 1978: menjadi persyaratan untuk listing di NYSE 1987: rekomendasi Treadway Commission 1999: rekomendasi Blue Ribbon Committee 2002: The Sarbanes-Oxley Act 2002
Peraturan Terkait di Indonesia Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5: Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5 Minimal 3 Orang: Minimal 1 orang komisaris independen Ketua Komite Audit Minimal 2 orang pihak independen dari luar emiten Salah seorang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Minimal 3 Orang: Minimal 1 orang komisaris independen Ketua Komite Audit Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit tersebut paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Audit
Kepmen BUMN Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Salah seorang anggota Komite Audit adalah anggota Komisaris yang sekaligus berkedudukan sebagai Ketua Komite.
Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5 Tugas dan tanggung jawab, antara lain: Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang dikeluarkan perusahaan Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan atas peraturan perundang- undangan di pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor eksternal
Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5 Tugas dan tanggung jawab, antara lain: (Lanjutan) Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi perusahaan
Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5 Komite audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tugas dan tanggung jawab: Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut di atas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern; kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku; kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
Kepmen BUMN Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Bertugas membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor
Peraturan Lain Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik Laporan tahunan wajib memuat uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dan akan dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir komite audit, mencakup antara lain: a) nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite audit; b) uraian tugas dan tanggung jawab; c) frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran masing-masing anggota komite audit; dan d) laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite audit