(KASUBDIT BINA LELANG I) DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA LELANG BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM (BMKT) Oleh IDA NOVIANTI, S.H., M.H. (KASUBDIT BINA LELANG I) DIREKTORAT LELANG DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN 2010
DASAR HUKUM LELANG Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Stbl. 1908 No.189 Instruksi Lelang (Vendu Instructie) Stbl. 1908 No.190 PP No. 44 Tahun 2003 (PNBP Departemen Keuangan) Peraturan Pelaksanaannya: PMK No. 93/PMK.06/2010 (Juklak Lelang) PMK No. 41/PMK.07/2006 (PL Kelas I) PMK No. 119/PMK.07/2006 (PL Kelas 2) PMK No. 118/PMK.07/2005 (Balai Lelang) PerDirjen No. 02/PL/2006 (Juknis Lelang) Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait: UU Perbendaharaan KUH Acara Perdata (HIR dan RBg) dan KUH Acara Pidana UU Hak Tanggungan UU Kepailitan UU Perbankan, dll.
DEFINISI LELANG Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
KELEBIHAN LELANG Objektif Kompetitif dilaksanakan di muka umum, hak dan kewajiban diantara peserta lelang sama. Kompetitif penawaran yang khas sehingga tercipta kompetisi dan harga yang optimal.
KELEBIHAN LELANG Built in Control Otentik dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya pengumuman lelang. Otentik dibuat Risalah Lelang sebagai berita acara yang otentik dan alat bukti yang sempurna serta dapat digunakan langsung untuk balik nama (tidak perlu AJB yang dibuat oleh Notaris/ PPAT).
FUNGSI LELANG Fungsi Publik Fungsi Privat Fungsi Budgeter Mendukung Law Enforcement di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perpajakan, dll., yaitu sebagai bagian eksekusi suatu putusan/ termasuk Hak Tanggungan. 2. Mendukung tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dan pengurusan asset yang dimiliki atau dikuasai Negara/mengamankan penjualan dan pemindahtanganan Barang Yang Dimiliki/ Dikuasai Negara. Fungsi Publik Fungsi Privat Sebagai sarana transaksi Jual Beli barang yang memperlancar arus lalu lintas perdagangan barang. Mengumpulkan Penerimaan Negara dalam bentuk Bea Lelang, PPh dan BPHTB/guna membiayai tugas-tugas pemerintah dan pembangunan. Fungsi Budgeter
JENIS LELANG Lelang Eksekusi Lelang Noneksekusi Wajib Lelang Noneksekusi Sukarela
Lelang Eksekusi Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. termasuk: lelang eksekusi Pengadilan, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi Pajak, dll.
Lelang Noneksekusi Wajib Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual melalui lelang. termasuk: lelang barang BMN/BMD, lelang barang BUMN/BUMD berbentuk Nonpersero, lelang benda BMKT, dll.
Lelang Noneksekusi Sukarela Lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. termasuk: Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk Persero, Lelang Barang Swasta, dll.
PEJABAT LELANG (Vendumeester) yaitu orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Lelang harus dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang Terdiri atas: Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pejabat Lelang berstatus pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib serta Lelang Noneksekusi Sukarela. Pejabat Lelang Kelas 2 (Swasta) yaitu Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela
KPKNL PENYELENGGARA LELANG BALAI LELANG Unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan pengelolaan kekayaan negara dan pelayanan lelang kepada masyarakat. Melayani semua jenis lelang melalui Pejabat Lelang Kelas I Melakukan kegiatan usaha berdasarkan izin Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang melalui Pejabat Lelang Kelas I dan/atau Pejabat Lelang Kelas II Melakukan Jasa Pralelang dan/atau Jasa Pascalelang untuk lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL meliputi jenis lelang eksekusi dan lelang non eksekusi wajib
PENGGUNA JASA LELANG Pengguna jasa lelang adalah siapa saja yang berminat menjual barang/asset miliknya dan/atau berhasrat membeli barang/asset yang diperlukannya secara lelang melalui KPKNL atau Balai Lelang.
1. Persiapan Lelang; 2. Pelaksanaan Lelang; 3. Pascalelang Prosedur Lelang 4 PESERTA LELANG 1a 5a 1b 5b 5c KPKNL PEMOHON LELANG 5c 3 2 Balai Lelang PENGUMUMAN LELANG KAS NEGARA BANK/ BENDAHARA/PL
Persiapan Lelang 1a.Penjual mengajukan permohonan lelang. 1b.Kepala KPKNL menetapkan Jadwal Lelang. 2. Pengumuman Lelang oleh Penjual. 3. Peminat menyetor uang jaminan agar sah sebagai peserta lelang.
Pelaksanaan Lelang 4. Pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang dari KPKNL, peserta lelang atau kuasanya harus hadir di tempat lelang. Penawar yang tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Harga Limit disahkan sebagai Pemenang Lelang/Pembeli
Purnalelang 5.a. Pemenang Lelang wajib membayar Harga Lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5.b. KPKNL menyerahkan Risalah Lelang sebagai bukti kepada pemenang lelang. 5.c. KPKNL menyetor hasil bersih lelang kepada Pemohon Lelang dan menyetor Bea Lelang ke kas negara.
LELANG BENDA BERHARGA MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM (BMKT) Dasar Hukum: Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/ PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan BMKT Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-04/KN/2010 tentang Lelang BMKT
MAKSUD DAN TUJUAN LELANG BMKT mewujudkan kepastian hukum dalam penetapan status penggunaan dan penjualan BMKT secara tertib, terarah, dan akuntabel. untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka penanganan hasil pengangkatan BMKT, Menteri Keuangan memiliki kewenangan yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai berikut: Menetapkan status penggunaan BMKT berstatus BMN; Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT berstatus BMN non koleksi negara; Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT berstatus selain BMN.
Tidak dapat dijual
Prinsip Lelang BMKT Penjualan BMKT berstatus selain BMN harus dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jika tidak laku terjual Lelang melalui KPKNL, PMK 184 memberi peluang untuk dilakukan cara penjualan BMKT tidak melalui lelang KPKNL.
Prinsip Lelang BMKT Penjualan dengan cara non lelang melalui KPKNL dilakukan jika setelah dilakukan 3 (tiga) kali pelelangan, BMKT tidak terjual, sehingga Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, dapat: a. melakukan penjualan secara lelang melalui balai lelang swasta/internasional; atau b. melakukan penjualan dengan cara lain.
PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT Lelang BMKT termasuk Lelang Non Eksekusi Wajib. Bertindak sebagai pemohon lelang adalah Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Nasional (PANNAS) BMKT. Pelaksanaan Lelang melalui Pejabat Lelang Kelas I.
PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaa n lelang. Harga Limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang.
PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT Besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan paling banyak sama dengan dari Nilai Limit Uang Jaminan, Harga Limit, dan Harga Lelang dapat menggunakan mata uang asing
DOKUMEN PERSYARATAN LELANG BMKT Dokumen yang bersifat umum salinan/fotokopi Surat Penunjukan Pejabat Penjual; daftar barang yang akan dilelang; dan syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), antara lain: jadwal aanwidjzing, jangka waktu melihat barang, jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli.
DOKUMEN PERSYARATAN LELANG BMKT Dokumen yang bersifat khusus salinan/fotocopi SK/Persetujuan Menteri Keuangan tentang BMKT untuk dijual secara lelang; salinan Keputusan Ketua PANNAS BMKT tentang penetapan status BMKT sebagai Barang Dikuasai Negara; salinan/fotocopi SK Pembentukan Panitia Lelang; salinan/fotocopi Surat Keterangan dari Penjual mengenai asal barang yang akan dilelang; dan Pernyataan tertulis/Surat Keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
OPTIMALISASI LELANG BMKT Lelang BMKT merupakan hal yang baru dan sebagian besar peminat berasal dari luar negeri yang mencintai seni, budaya dan sejarah, diharapkan hasil lelang BMKT akan optimal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hasil evaluasi lelang I & II, tidak laku terjual diakibatkan karena keterbatasan waktu sehingga peminat lelang kesulitan dalam menyetor uang jaminan yang besar dan minimnya promosi. Upaya yang dapat ditempuh adalah menyediakan cukup waktu bagi peminat untuk menyetor uang jaminan serta upaya pemasaran yang lebih komprehensif. Apabila memungkinkan, lelang tidak dilaksanakan 1 paket tetapi per-item barang untuk memaksimalkan penjualan.
TERIMA KASIH IDA NOVIANTI KASUBDIT BINA LELANG I INFORMASI LEBIH LANJUT : IDA NOVIANTI KASUBDIT BINA LELANG I DIREKTORAT LELANG - DJKN Gedung Syafrudin Prawiranegara Lt. 12 Jl. Lap. Banteng Timur No. 2-4 Office : (021) 3505628 Mobile : 0816-1961945