SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
Subbag umum / kepegawaian
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DINAS PERTANIAN PROVINSI NTB
KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
(Kepala Biro Kepegawaian)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
RAPAT PEMBAHASAN PENGHEMATAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS KEMENKO PMK TA
Profesionalisme Sumberdaya Aparatur Dalam Pelayanan Publik 2010
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pembiayaan Pembangunan
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2018
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kebijakan SISMONTEPRA Modul Pelaporan TEPRA
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
PROGRES PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
CONTOH PERUMUSAN NAMA JFU
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PERJANJIAN KINERJA.
Pembiayaan Pembangunan
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
STRATIFIKASI POLTRANAS
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS SSSEKRETARIAT BADAN PPSDMK TERKAIT DENGAN POLTEKKES KEMENKES DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Disampaikan oleh : Sekretaris.
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
PRESENTATION SARPRAS ANGGOTA: -AZZA CAHYYA INTIHA.. -DEA KAMELIA SUKMA. -DEVY GUSTI MAHARANI -NUR ISLAMIYA RAHMAN.
Transcript presentasi:

SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI KERJA APARATUR NEGARA

SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Yth. 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota. di Tempat

SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI KERJA APARATUR NEGARA Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014, bahwa dalam rangka melaksanakan Gerakan Penghematan Nasional dan untuk mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah yang meliputi: a. Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi; b. Surat Edaran MENPAN RB Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Pe nghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara; dan c. Surat Edaran MENPAN RB Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.

2. Melaksanakan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Instansi masing-masing melalui: a. Penghematan penggunaan listrik dan tata ruang antara lain dengan cara: 1) menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi; 2) mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan; 3) menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk. b. Penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius. c. Penghematan penggunaan telepon sesuai dengan kebutuhan. d. Penghematan penggunaan air sesuai dengan kebutuhan. e. Penghematan penggunaan ATK dan sediaan sesuai dengan kebutuhan. f. Pengaturan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan. 3. Melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai, dengan cara: a. membatasi perjalanan dinas; b. membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor; c. membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan; d. mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor Instansi lain.

4. Melakukan langkah-langkah penghematan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing Instansi. 5.Untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat. 6.Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penghematan di lingkungan Instansinya masing-masing secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB. 7.Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 November 2014 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ttd Yuddy Chrisnandi Tembusan: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia.