B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
Akad Musyarakah adalah akad kerja sama yang didasarkan atas bagi hasil, Berbeda dengan Akad Mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebanyak 100% dan pengelola dana berkontribusi dalam kerja. Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan .
Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut.
HIKMAH : Dalam musyarakah terdapat, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun /gotong royong, ukhuwah/persaudaraan dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal, karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya ; keahlian, pengalaman, ketersediaan waktu dan sebagainya.
Selain itu keuntungan yang dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip keadilan juga terasa ketika orang yang punya modal lebih besar akan menanggung resiko financial yang juga lebih besar.
AKAD Untuk menghindari persengketaan dikemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri para saksi. Akad tersebut juga harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besarnya modal dan penggunaannya (tujuan), pembagian kerja diantara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagian dan lain sebagainya.
JENIS AKAD MUSYARAKAH BERDASARKAN EKSISTENSI SYIRKAH AL MILK ( Kepemilikan bersama ) Terjadi apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan (asset). Misalnya dua orang atau lebih mendapat warisan atas sebidang tanah/rumah baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi. Dalam hal ini, para mitra harus berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut pendapatan yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-masing sampai mereka memutuskan untuk membagi atau menjualnya.
Untuk tetap menjaga kelangsungan kerja sama, pengambilan keputusan yang menyangkut harta bersama, harus mendapat persetujuan semua mitra. Dengan kata lain, seorang mitra tidak dapat bertindak dalam penggunaan harta bersama kecuali atas ijin mitra yang lainnya.
SYIRKAH AL UQUD ( Kontrak ) Yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara suka rela berkeinginan untuk membuat suatu kerja sama investasi dan berbagi untung dan resiko. Syirkah Al’uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
SYIRKAH ABDAN Adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/professional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. Contoh : kerja sama antara tukang kayu dan tukang batu Para mitra mengkontribusikan keahliannya tanpa menyetorkan modal, hasil dari syirkah tersebut dibagi sesuai kesepakatan mereka.
Dalam syirkah abdan, jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama atau berbeda, demikian juga waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja dapat sama atau beda.
SYIRKAH WUJUH Adalah kerja sama antara dua belah pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal, Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, credit worthines, tanpa menyetorkan modal. Contohnya dua orang atau lebih membeli barang tanpa modal atau dengan kredit, yg ada hanyalah nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang thp mereka, dan keuntungan yang diperoleh adalah u/ mereka.
Setiap mitra menjadi penanggung dan agen bagi mitra yang lainnya, dengan kata lain pembelian barang tersebut ditanggung bersama. Keuntungan dibagi kepada mitra berdasarkan kesepakatan bersama.
SYIRKAH INAN Adalah kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. Setiap mitra bertindak sebagai kuasa (agen) dari kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya. Namun demikian , kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak ditanggung secara bersama-sama.
SYIRKAH MUFAWWADHAH Adalah kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama maupun keuntungan dan resiko yang akan ditanggung. Masing-masing mitra mempunyai kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain.
BERDASAR PSAK MUSYARAKAH PERMANEN Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Contoh : antara mitra A dan B, melakukan akad musyarakah dengan menanamkan asset masing-masing Rp. 20.000,- maka sampai dengan ahir akad modal mereka tetap Rp. 20.000,-
MUSYARAKAH MENURUN / MUTANAQISAH Musyarakah menurun adalah akad musyarakah dimana bagian dana salah satu pihak akan dialihkan kepihak yang lain secara bertahap sehingga bagian salah satu pihak seluruhnya akan menjadi bagian pihak yang lain.misal, mitra A dan B, melakukan akad musyarakah dengan setoran modal awal masing-masing Rp. 20.000,-, seiring berjalannnya wakti pihak A mengganti modal si B secara bertahap, sehingga ahirnya modal B menjadi milik A sepenuhnya.
SUMBER HUKUM AKAD MUSYARAKAH Al-quran : “ Maka mereka berserikat pada seprtiga “ ( QS 4:12) “ Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh “ ( QS 38:24)
As-sunnah : “ Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat “ (HR Muslim )
RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH Pelaku, terdiri atas para mitra Objek musyarakah berupa modal dan kerja Ijab Kabul/Serah terima Nisbah Keuntungan Pelaku : para mitra harus cakap hukum dan baligh
Objek Musyarakah : Modal : Modal harus tunai Modal dapat berupa uang tunai, emas, perak, asset, lisensi, hak paten, dsb Bila non kas harus ditetapkan nilai tunainya Modal harus dicampur, tidak boleh dipisah-pisah Setiap mitra mempunyai hak untuk mengelola asset kemitraan Proyek yang dibiayai harus sesuai syariah
Kerja : Kerja merupakan dasar akad musyarakah Tidak dibenarkan bila salah satu pihak tidak ikut serta menangani pekerjaan Mitra yg posisi kerjanya lebih banyak boleh minta tambahan keuntungan Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya Para mitra harus menjalankan usahanya sesuai syariah
Ijab Kabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Nisbah, Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan