Finalisasi Draft PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film
Oleh : Ramatun Anggraini Kiemas, MSc.
Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan 2014
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN BENCANA
PERAN PEMUDA pada PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN saat BENCANA
DAN RENCANA TINDAK LANJUT
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
Program Desa/Kelurahan Tangguh
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
PERAN SEKTOR KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Jakarta, 18 Agustus Pengkajian kebutuhan Penyusunan rencana aksi Pelaksanaan Monev dan Pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Terintegrasi dalam.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Nama Kegiatan Pendampingan Sosial Sub Sektor Agama Di Wilayah Pasca Bencana Tahun 2014 Pemberi Pekerjaan = BNPB Pelaksana Pekerjaan = PT. Nadhira Multi.
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
RAPAT PERSIAPAN WORKSHOP PENYUSUNAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KLASTER KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN 7 APRIL 2015 Pusat Penanggulangan Krisis.
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Hasil Diskusi KELOMPOK SIAGA
KELOMPOK SEJAHTERA PROV. SULAWESI BARAT PROV. MALUKU UTARA Kab. Majene
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan 2014
RAPAT PERSIAPAN WORKSHOP PENYUSUNAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KLASTER KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
PENDEKATAN SISTEM DALAM AKREDITASI PUSKESMAS
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
PUBLIC PROTECTION & DISASTER RELIEF JULI 2018
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Transcript presentasi:

Finalisasi Draft PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA Ciloto, 16 – 18 Desember 2014

UU No. 24/2007, UU No. 44/2009, Permenkes No. 64/2013 LATAR BELAKANG INTERNASIONAL Resolusi WHA-65, IHR 2005, Deklarasi Kathmandu(2009), Implementation Plan for OIC SHPA (2014-2023), Deklarasi Yogyakarta (AMCDRR, 2012) Mengembangkan program fasyankes yang aman terhadap kedaruratan dan bencana termasuk terhadap bahan-bahan berbahaya (kimia, biologi, radiologi dan nuklir) AMCDRR-Asian Minister Conference for Disaster Risk Reduction yang ke 5 di Yogyakarta, 24-26 oktober di 2012, telah mengalokasikan tiga event terkait dengan Sekolah Aman, diantaranya Special Session Global Program for Safe Schools and Hospitals. Safe schools and hospitals telah dimasukan dalam Deklarasi Yogyakarta yang telah dihasilkan dari event tersebut, sebagai berikut: “…. Enhance the adaptive capacity of communities and local institutions to respond to emerging and future risks; support local level efforts for safe schools and hospitals in cost-effective manners and initiate the global programmes;….“…. Mendukung upaya tingkat lokal bagi sekolah dan rumah sakit aman melalui biaya-efektif dan memulai program global …” NASIONAL UU No. 24/2007, UU No. 44/2009, Permenkes No. 64/2013

LATAR BELAKANG Salah satu program PPKK tahun 2014 yaitu menyusun Pedoman Penyelenggaraan Fasyankes yang Aman terhadap Bencana. Kegiatannya : Workshop di Bandung, 12 – 15 Mei 2014 Penyusunan Draft 1 dan 2 (Juli dan September) Uji coba ke Prov. Jawa Barat dan Sulawesi Selatan (Oktober dan November) Finalisasi pedoman, 16 – 18 Desember 2014

PERMASALAHAN BERDASARKAN HASIL WORKSHOP PENERAPAN JAUH DARI HARAPAN Kebijakan, pedoman, prosedur tentang SHF telah ada  bangunan, sarana prasarana, fungsional Mengapa ???

identifikasi akar masalah Kurangnya peraturan/ peraturan yang ada belum sesuai dengan kebutuhan Peraturan terlalu lemah  PP / Perpres Kurangnya pemberdayaan seluruh sumber daya yang ada Kurangnya political will dari Pemda maupun pemerintah pusat

REKOMENDASI WORKSHOP Pengintegrasian kebijakan melalui : “Pedoman Penyelenggaraan Fasyankes yang Aman terhadap Bencana” akan dipayungi melalui Peraturan Pemerintah (PP) / Peraturan Presiden (Perpres). Mengusulkan agar kebijakan tentang fasyankes yang aman masuk dalam revisi peraturan perundangan tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah (revisi UU No. 32/2004, PP No. 38/2007, PMK No. 922/2008) Menyusun SK Bersama Kementerian dan atau MoU lintas K/L terkait fasyankes yang aman terhadap bencana

REKOMENDASI WORKSHOP Review kebijakan, pedoman, standard dan protap terkait penyelenggaraan fasyankes yang aman terhadap bencana Membentuk forum komunikasi jejaring terkait fasyankes yang aman terhadap bencana (“Working Group”) yang ditetapkan melalui SK Menkes. Forum komunikasi jejaring terkait fasyankes yang aman terhadap bencana (Working Group) melibatkan K/L terkait, akademisi, LSM, POLRI TNI, Mitra Internasional, Asosiasi Profesi, dan perwakilan/tokoh masyarakat.

TINDAK LANJUT HASIL REKOMENDASI Melanjutkan proses penyusunan draft pedoman dengan proses untuk menjadi Peraturan Presiden Menyelenggarakan workshop untuk pembentukan Forum komunikasi, bekerja sama dengan World Bank (18 Juni 2014). Hasil : tersusun draft struktur pengorganisasian Forum Komunikasi SHF serta tugas dan fungsinya.

TINDAK LANJUT HASIL REKOMENDASI Mempersiapkan naskah akademik untuk draft Perpres : Bersurat pada BNPB untuk meminta bantuan fasilitasi bekerja sama dengan Universitas yang telah memiliki MoU dengan BNPB Mengajukan materi naskah akademik pada Pokja Penelitian WHO CC.

PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA Konsep Draft Perpres PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA

O U T L I N E BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN SASARAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV MANAJEMEN PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA PADA TAHAP PRA BENCANA Paragraf 1 : Perencanaan dan Pengorganisasian Paragraf 2 : Pelaksanaan Paragraf 3 : Monitoring dan Evaluasi

O U T L I N E BAB V MANAJEMEN PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA PADA TAHAP TANGGAP DARURAT Paragraf 1 : Pengkajian Paragraf 2 : Penentuan Status Darurat Paragraf 3 : Sistem Komando Paragraf 4 : Penyelamatan Paragraf 5 : Mobilisasi Sumber Daya Paragraf 6 : Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital Paragraf 7 : Pelaporan BAB VI MANAJEMEN PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA PADA TAHAP PASCA BENCANA

O U T L I N E BAB VII KOORDINASI PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA Paragraf 1 : Pendanaan Paragraf 2 : Kelembagaan Paragraf 3 : Forum Fasyankes yang Aman terhadap Bencana Paragraf 4 : Mekanisme kerja KETENTUAN PENUTUP

Definisi Fasyankes : suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyeleanggarakan upaya yankes baik promotif, preventif, kuratif maupun rehablitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemda dan/atau masyarakat (UU No. 36/2009) Fasyankes yang aman : Fasyankes yang siap untuk menyelamatkan nyawa serta melanjutkan penyelenggaraan yankes dasar untuk masyarakat pada saat bencana

Definisi Penyelenggaraan Fasyankes yang aman terhadap bencana --> serangkaian kegiatan yang dilakukan pada seluruh siklus bencana dengan tujuan menjamin : fungsi maupun keamanan dari fasyankes keselamatan tenaga kesehatan, pasien maupun pengunjung pada saat kondisi bencana baik internal maupun eksternal.

RUANG LINGKUP SAAT TANGGAP DARURAT Manajemen Pengorganisasian Pelaksanaan PRA BENCANA PASCA BENCANA Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Koordinasi Pendanaan Mekanisme Kerja Kelembagaan Forum Fasyankes yang Aman

TERIMA KASIH CENTER FOR HEALTH CRISIS MANAGEMENT Ministry of Health of Republic of Indonesia Phone. 021-5265043, 5210411, 5210420, 5210394 Fax. 021-5271111, 5210395 Call Center : 081212123119/02150141119 SMS Gateway : 081210000170 Radio Freq collaboration with RAPI Frequency HF : 11.415 MHZ Frequency 2m FHV : 143.333 MHZ Frequency ITKP : 143.000 MHZ E-mail : ppkdepkes@yahoo.com Website : www.penanggulangankrisis.depkes.go.id TERIMA KASIH