Finalisasi Draft PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA Ciloto, 16 – 18 Desember 2014
UU No. 24/2007, UU No. 44/2009, Permenkes No. 64/2013 LATAR BELAKANG INTERNASIONAL Resolusi WHA-65, IHR 2005, Deklarasi Kathmandu(2009), Implementation Plan for OIC SHPA (2014-2023), Deklarasi Yogyakarta (AMCDRR, 2012) Mengembangkan program fasyankes yang aman terhadap kedaruratan dan bencana termasuk terhadap bahan-bahan berbahaya (kimia, biologi, radiologi dan nuklir) AMCDRR-Asian Minister Conference for Disaster Risk Reduction yang ke 5 di Yogyakarta, 24-26 oktober di 2012, telah mengalokasikan tiga event terkait dengan Sekolah Aman, diantaranya Special Session Global Program for Safe Schools and Hospitals. Safe schools and hospitals telah dimasukan dalam Deklarasi Yogyakarta yang telah dihasilkan dari event tersebut, sebagai berikut: “…. Enhance the adaptive capacity of communities and local institutions to respond to emerging and future risks; support local level efforts for safe schools and hospitals in cost-effective manners and initiate the global programmes;….“…. Mendukung upaya tingkat lokal bagi sekolah dan rumah sakit aman melalui biaya-efektif dan memulai program global …” NASIONAL UU No. 24/2007, UU No. 44/2009, Permenkes No. 64/2013
LATAR BELAKANG Salah satu program PPKK tahun 2014 yaitu menyusun Pedoman Penyelenggaraan Fasyankes yang Aman terhadap Bencana. Kegiatannya : Workshop di Bandung, 12 – 15 Mei 2014 Penyusunan Draft 1 dan 2 (Juli dan September) Uji coba ke Prov. Jawa Barat dan Sulawesi Selatan (Oktober dan November) Finalisasi pedoman, 16 – 18 Desember 2014
PERMASALAHAN BERDASARKAN HASIL WORKSHOP PENERAPAN JAUH DARI HARAPAN Kebijakan, pedoman, prosedur tentang SHF telah ada bangunan, sarana prasarana, fungsional Mengapa ???
identifikasi akar masalah Kurangnya peraturan/ peraturan yang ada belum sesuai dengan kebutuhan Peraturan terlalu lemah PP / Perpres Kurangnya pemberdayaan seluruh sumber daya yang ada Kurangnya political will dari Pemda maupun pemerintah pusat
REKOMENDASI WORKSHOP Pengintegrasian kebijakan melalui : “Pedoman Penyelenggaraan Fasyankes yang Aman terhadap Bencana” akan dipayungi melalui Peraturan Pemerintah (PP) / Peraturan Presiden (Perpres). Mengusulkan agar kebijakan tentang fasyankes yang aman masuk dalam revisi peraturan perundangan tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah (revisi UU No. 32/2004, PP No. 38/2007, PMK No. 922/2008) Menyusun SK Bersama Kementerian dan atau MoU lintas K/L terkait fasyankes yang aman terhadap bencana
REKOMENDASI WORKSHOP Review kebijakan, pedoman, standard dan protap terkait penyelenggaraan fasyankes yang aman terhadap bencana Membentuk forum komunikasi jejaring terkait fasyankes yang aman terhadap bencana (“Working Group”) yang ditetapkan melalui SK Menkes. Forum komunikasi jejaring terkait fasyankes yang aman terhadap bencana (Working Group) melibatkan K/L terkait, akademisi, LSM, POLRI TNI, Mitra Internasional, Asosiasi Profesi, dan perwakilan/tokoh masyarakat.
TINDAK LANJUT HASIL REKOMENDASI Melanjutkan proses penyusunan draft pedoman dengan proses untuk menjadi Peraturan Presiden Menyelenggarakan workshop untuk pembentukan Forum komunikasi, bekerja sama dengan World Bank (18 Juni 2014). Hasil : tersusun draft struktur pengorganisasian Forum Komunikasi SHF serta tugas dan fungsinya.
TINDAK LANJUT HASIL REKOMENDASI Mempersiapkan naskah akademik untuk draft Perpres : Bersurat pada BNPB untuk meminta bantuan fasilitasi bekerja sama dengan Universitas yang telah memiliki MoU dengan BNPB Mengajukan materi naskah akademik pada Pokja Penelitian WHO CC.
PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA Konsep Draft Perpres PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA
O U T L I N E BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN SASARAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV MANAJEMEN PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA PADA TAHAP PRA BENCANA Paragraf 1 : Perencanaan dan Pengorganisasian Paragraf 2 : Pelaksanaan Paragraf 3 : Monitoring dan Evaluasi
O U T L I N E BAB V MANAJEMEN PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA PADA TAHAP TANGGAP DARURAT Paragraf 1 : Pengkajian Paragraf 2 : Penentuan Status Darurat Paragraf 3 : Sistem Komando Paragraf 4 : Penyelamatan Paragraf 5 : Mobilisasi Sumber Daya Paragraf 6 : Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital Paragraf 7 : Pelaporan BAB VI MANAJEMEN PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA PADA TAHAP PASCA BENCANA
O U T L I N E BAB VII KOORDINASI PENYELENGGARAAN FASYANKES YANG AMAN TERHADAP BENCANA Paragraf 1 : Pendanaan Paragraf 2 : Kelembagaan Paragraf 3 : Forum Fasyankes yang Aman terhadap Bencana Paragraf 4 : Mekanisme kerja KETENTUAN PENUTUP
Definisi Fasyankes : suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyeleanggarakan upaya yankes baik promotif, preventif, kuratif maupun rehablitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemda dan/atau masyarakat (UU No. 36/2009) Fasyankes yang aman : Fasyankes yang siap untuk menyelamatkan nyawa serta melanjutkan penyelenggaraan yankes dasar untuk masyarakat pada saat bencana
Definisi Penyelenggaraan Fasyankes yang aman terhadap bencana --> serangkaian kegiatan yang dilakukan pada seluruh siklus bencana dengan tujuan menjamin : fungsi maupun keamanan dari fasyankes keselamatan tenaga kesehatan, pasien maupun pengunjung pada saat kondisi bencana baik internal maupun eksternal.
RUANG LINGKUP SAAT TANGGAP DARURAT Manajemen Pengorganisasian Pelaksanaan PRA BENCANA PASCA BENCANA Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Koordinasi Pendanaan Mekanisme Kerja Kelembagaan Forum Fasyankes yang Aman
TERIMA KASIH CENTER FOR HEALTH CRISIS MANAGEMENT Ministry of Health of Republic of Indonesia Phone. 021-5265043, 5210411, 5210420, 5210394 Fax. 021-5271111, 5210395 Call Center : 081212123119/02150141119 SMS Gateway : 081210000170 Radio Freq collaboration with RAPI Frequency HF : 11.415 MHZ Frequency 2m FHV : 143.333 MHZ Frequency ITKP : 143.000 MHZ E-mail : ppkdepkes@yahoo.com Website : www.penanggulangankrisis.depkes.go.id TERIMA KASIH