ACHMAD ZAKIYUDIN, Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam Mendukung Pembangunan di Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Berdasarkan Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2002 tentang LPMK
Identitas Mahasiswa - NAMA : ACHMAD ZAKIYUDIN - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - otok_kowok pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Dr. Nurul Akhmad, S.H., M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Rodiyah, S.Pd., S.H., M.Si. - TGL UJIAN :
Judul Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam Mendukung Pembangunan di Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Berdasarkan Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2002 tentang LPMK
Abstrak Lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan membawa berbagai perubahan. Secara struktural, Pemerintah kelurahan dibawah camat. Untuk itu UU No. 32 tahun 2004 pasal 127 ayat (8) mengatur bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan perda. Hal ini ditegaskan lagi di dalam PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan pasal 10-11yang berbunyi bahwa dikelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) sebagai agen pembangunan di Kelurahan Kejambon (2) Bagaimana kendala yang dihadapi serta solusinya dalam Pelaksanaan fungsi LPMK? Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendiskripsikan secara empiris Pelaksanaan fungsi LPMK di Kelurahan Kejambon (2) Mendeskripsikan secara empiris kendala dan solusinya pelaksanaan fungsi LPMK Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan mengambil lokasi di Kelurahan Kejambon. Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan LPMK Kelurahan Kejambon dalam fungsi. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode dokumentasi, metode observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LPMK Kelurahan Kejambon. belum sepenuhnya dapat melaksanakan fungsinya sebagai agen pembangunan di Kelurahan Kejambon baik pembangunan fisik maupun non-fisik. Agenda pembangunan yang dilaksanakan oleh LPMK kelurahan Kejambon sebagian besar adalah pembangunan fisik. Tugas dalam hal menampung aspirasi masyarakat, LPMK telah mampu menggali, menampung, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, perbaikan jalan (pengaspalan kembali), pavingisasi, jambanisasi, plesterisasi dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga miskin di Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Dari hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi LPMK di Kelurahan Kejambon sudah berjalan dengan baik walaupun belum sejalan dengan PerDa Kota Tegal No. 9 tahun Saran yang disampaikan oleh penulis untuk LPMK di Kelurahan Kejambon dalam pemberdayaan fungsi adalah Untuk menciptakan pelaksanaan fungsi LPMK yang optimal, maka LPMK Kelurahan Kejambon harus terlebih dahulu dapat memantapkan kedudukan LPMK yaitu sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan yang secara organisasi berdiri sendiri dan bersifat local. Dengan adanya LPMK yang mengayomi kehidupan masyarakat Kelurahan Kejambon dalam pembangunan, memaksa LPMK dapat melaksanakan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan pembangunan bisa berjalan lebih optimal dan menyeluruh diwilayah kelurahan Kejambon. Saran dalam kendala pelaksanaan fungsi adalah pemberdayaan fungsi LPMK guna mengatasi kendala intern Kerjasama dengan akademisi-akademisi atau pihak pemerintah daerah guna pelatihan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan kepada warga kelurahan Kejambon, dan pemberdayaan fungsi dalam kendala ekstern Komunikasi antar pemerintah kelurahan Kejambon dengan LPMK harus ditingkatkan, LPMK kelurahan Kejambon diharapkan dapat segera mengatasi hambatan-hambatan yang ada, untuk mengatasi hambatan mengenai sarana dan prasarana LPMK kaitanya dengan dana operasional atau tunjangan LPMK dengan mengajukan penambahan anggaran yang diperoleh dari swadaya masyarakat, hasil usaha LPMK, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah serta sumbangan yang tidak mengikat sesuai Pasal 11 Perda Kota Tegal No.9 Tahun 2002, dan penambahan dana operasional LPMK yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kelurahan serta anggota LPMK kelurahan Kejambon diharapkan secara sukarela meluangkan waktunya (malam hari) untuk membahas masalah-masalah yang ada dan lebih berkonsentrasi pada fungsinya agar di dalam penerapan antar anggota LPMK dapat dilaksanakan melalui hubungan kerjasama yang baik. Kata Kunci : Pelaksanaan, Fungsi, Agen Pembangunan.
Kata Kunci Pelaksanaan, Fungsi, Agen Pembangunan.
Referensi Ashshofa, Burhan, “Metode Penelitian Hukum”. PT. Rineka Cipta : Jakarta. Arsyad, Lincolin Ekonomi Pembangunan. STIE YKPN: Yogyakarta. Arikunto, suharsimi Prosedur Penelitian. Rineka cipta : Jakarta. Bratakusumah, Deddy Supriady Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Carlson, "Mobilisasi Ekonomi Nasional Bangsa-Bangsa Berkembang" dalam Belling dan Totten (ed), Modernisasi Masalah Model Pembangunan. Ditermahkan oleh Mien Joebhaar dan Hasan Basari. Jakarta: CV. Rajawali. Hagul, Peter, Pembangunan Desa dan LSM. Jakarta: LP3ES. Indrawidjaja, Adam I Perubahan dan Pengembangan Organisasi. Sinar Baru: Bandung. Korten, David dan Sjahrir, Pembangunan Berdimensi Kerakyatan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Moleong, Lexy j Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosda: Bandung. Mukhlis Suhardi Buku ajar Teori Organisasi Publik dan Organisasi Manajemen Pemerintahan: Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji. Tanjung Pinang. Rachman, Maman Strategi dan Langkah-langkah Penelitian. Semarang : IKIP Semarang. Siagian, H Pokok-Pokok Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung: Penerbit Alumni Soegito, A. T. Dkk Pendidikan Pancasila. Semarang: UPT MKU UNNES Soetrisno, Loekman, Menuju Masyarakat Partisipatif. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Winardi, J, Manajemen Perilaku Organisasi. Bandung. Prenada Media. Wrihatnolo, Randy R Manajemen Pemberdayaan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PPRI No.73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Peraturan Daerah Kota Tegal No.9 tahun 2002 tentang pembentukan LPMK. Carry, Tony disertasi lengkap. April 2009) S. Prakoso Bhairawa Putera, (opini) Pelurusan Paradigma ”PemberdayaanMasyarakat”. (10 April. 2009). Nana sudiana, Menuju Pemberdayaan Masyarakat. Press.com/2007/12/22. (10 April 2009). (10 April 2009).
Terima Kasih