GERAKAN STOP MEROKOK MELALUI IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK DAN LAYANAN KONSELING BERHENTI MEROKOK Oleh: Kasubdit Pengendalian Penyakit Kronik dan Degeneratif Pertemuan Percepatan Program Pengendalian PTM Melalui Dukungan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Hotel Harris Bekasi , 22 sd 25 Maret 2015
RPJMN PROGRAM PPTM Tahun 2015-2019 NO TARGET 2015 2016 2017 2018 2019 URAIAN IKU TARGET 2014 Baseline 2015 2016 2017 2018 2019 1 Prevalensi tekanan darah tinggi 25,8% 25,28% 24,77% 24,28% 23,79% 23,38% 2 Mempertahankan prevalensi obesitas 15,4% 3 Prevalensi merokok pada penduduk usia ≤ 18 thn 7,2 % 6,9 % 6,4% 5,9% 5,6% 5,4%
RENSTRA PROGRAM PPTM Tahun 2015-2019 No IKK 2015 2016 2017 2018 2019 1 Persentase Puskesmas yang melaksanakan pengendalian PTM terpadu 10% 20% 30% 40% 50% 2 Persentase desa / kelurahan yang melaksanakan kegiatan Posbindu PTM 30 % 50 % 3 Persentase perempuan usia 30- 50 tahun yang dideteksi dini kanker serviks dan payudara 4 Persentase Kab/Kota yang melaksanakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), minimal 50% sekolah 5 % Kab/kota yang melakukan pemeriksaan kesehatan pengemudi di terminal utama
PREVALENSI MEROKOK REMAJA (15-19 TAHUN) PREVALENSI MEROKOK DI INDONESIA PREVALENSI MEROKOK REMAJA (15-19 TAHUN) Sumber: SUSENAS 1995, SKRT 2001, SUSENAS 2004, RISKESDAS 2007*, 2010 Sumber: RISKESDAS 2007-2013
Upaya Berhenti Merokok PETA JALAN PENGENDALIAN DAMPAK KONSUMSI ROKOK BAGI KESEHATAN (PERMENKES No. 40/2013) Dukungan Upaya Berhenti Merokok melalui Upaya terintegrasi dalam pengendalian dampak konsumsi rokok untuk menurunkan faktor risiko PTM 2009-2014 2015-2019 Sistem 1. Pengembangan layanan quitline dan Konseling Berhenti Merokok 1. Quitline berfungsi dan berjalan dengan baik 1. Quitline berfungsi dan berjalan dengan baik secara terus menerus 2. Adanya regulasi dan mempersiapkan infrastruktur utk kegiatan layanan berhenti merokok di seluruh fasyankes 50% dari seluruh fasyankes milik pemerintah dan pemerintah daerah memberikan pelayanan berhenti merokok terintegrasi dengan Pengendalian Penyakit 1. 100% dari seluruh fasyankes milik pemerintah dan pemerintah daerah memberikan pelayanan berhenti merokok terintegrasi dengan Pengendalian Penyakit 3. 5%-10% dari seluruh fasyankes milik pemerintah dan pemerintah daerah memberikan pelayanan berhenti merokok terintegrasi dengan Pengendalian Penyakit Terlaksananya pelayanan berhenti merokok terintegrasi dengan Sistem Primary Health Care
PROMOTIF DAN PREVENTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kawasan Tanpa Rokok 169 Kab/Kota di 34 provinsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Advokasi Aliansi Bupati dan Walikota PROMOTIF DAN PREVENTIF Pengobatan Layanan Upaya Berhenti Merokok PENANGANAN PENYAKIT UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan Tembakau Bagi Kesehatan Permenkes No. 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Permenkes No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEBIJAKAN NASIONAL PENGENDALIAN TEMBAKAU 100% bebas asap rokok: Tdk ditemukan orang merokok di dlm gedung; Tdk ditemukan ruang merokok di dlm gedung; Tdk tercium bau rokok; Tdk ditemukan puntung rokok; Tdk ditemukan penjualan rokok; Tdk ditemukan asbak atau korek api; Tdk ditemukan iklan atau promosi rokok; Ada tanda dilarang merokok; UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 - Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak merokok Bagi Kesehatan (2009-2024)
mapping kabupaten / kota yang telah memiliki peraturan terkait KTR
Proporsi Kab/Kota yang mempunyai Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) per Provinsi Tahun 2014
Provinsi dengan Perda Prov /PerGub KTR Aceh Sumut Sumsel Lampung DKI Jakarta
Kab/Kota dengan Perda KTR Sumut: Kab. Mandailing Natal Kota Binjai Kota Medan Kota Gunung Sitoli Sumbar Kota Bukittinggi Kota Padang Kota Padang Panjang Sumsel: Kota Palembang Lampung: Kab. Lampung Barat Kota Metro Jawa Barat: Kota Bandung Kota Bogor
Kab/Kota dengan Perbub/Perwal KTR Aceh : Kab Aceh Tengah Kota Banda Aceh Sumut: Kab. Serdang Bedagai Kota Tanjung Balai Kota Tebing Tinggi Sumbar Kab. 50 Kota Kab. Agam Kab. Dharmasraya Kab. Kep. Mentawai Kab. Pasaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pesisir Selatan Kab. Sijunjung Kab. Tanah Datar Kota Pariaman Kota Payakumbuh Kota Sawahlunto Kepri: Kota Batam Kab. Karimun Riau: Kab. Kep. Meranti Sumsel: Kab. Musi Banyuasin Jambi: Kab. Bungo Kab. Muaro Jambi Babel: Kab. Bangka Barat Kab Belitung Timur Bengkulu: Kab. Kepahyang Kab. Mukomuko Kab. Rejang Lebong Kota Bengkulu Jawa Barat: Kab. Bogor Kab. Sukabumi Kab. Bandung Kab. Cianjur Kab. Indramayu Kab. Purwakarta Kota Bekasi Kota Cirebon Kota Sukabumi Kota Tasikmalaya Banten: Kab. Tangerang Lampung: Kab Lampung Timur Kab Tulang Bawang Barat Kab Pesisir Barat Kab Lampung Selatan Kab Way Kanan Kab Tanggamus
Kab/Kota dengan SK dan SE Bupati/Walikota ttg KTR Jambi: Kab. Tanjung Jabung Timur Kota Jambi Kab. Batang Hari Sumsel: Kab. Ogan Ilir Kota Prabumulih Jawa Barat Kota Cimahi Banten: Kab. Lebak
Upaya Berhenti Merokok/UBM (di Pelayanan Kesehatan Primer) Fokus pada pelayanan: Konseling membangun motivasi berhenti merokok, menciptakan lingkungan sosial yang mendukung termasuk KTR Target 2019, 50% fasyankes primer menyediakan UBM Pendekatan 4T (versi Indonesia, modifikasi 5As dan ABC) Tanyakan, Telaah, Tolong dan nasehati, Tindak lanjut Fokus upaya → konseling dengan pengembangan motivasi diri pada perokok guna berhenti mengkonsumsi rokok dalam lingkup dukungan sosial yang efektif. Identifikasi tipe pasien Strategi Klien yang mau berhenti merokok Bantu dengan langkah 4T (Modifikasi 5A’s dan ABC) Klien yang belum ingin berhenti merokok Tingkatkan motivasi klien (Contoh:dengan wawancara/ koseling, motivasional Klien yang baru berhenti merokok Lanjutkan kegiatan berhenti Merokok klien yang tidak pernah merokok Berikan “selamat” Jaga pola hidup bebas dari rokok
PROVINSI YANG TELAH DILATIH UBM 2014 Sulawesi Tengah Bali Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan Gorontalo Sulawesi Utara DKI Jakarta Sumatera Selatan Sumatera Utara Riau Jambi Sumatera Barat Lampung Banten Jawa Tengah DIY Jawa Barat Jawa Timur
CONTOH IMPLEMENTASI – KOTA BOGOR
PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL CUKAI DAN PAJAK ROKOK BAGI PROVINSI DAN KABUPTEN/KOTA
2 1 4 3 5 Penggunaan DBH CHT Pengendalian dan pengawasan PMK No. 84/PMK.07/2008 ttg Penggunaan Dana DBH CHT dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi DBH CHT yang telah direvisi dengan PMK No. 20/PMK.07/2009 . Pengendalian dan pengawasan Pembinaan industri : Pendataan mesin peralatan industri (impor mesin oleh PR) Penerapan HAKI Pembentukan kawasan industri HT Pemetaan industri HT (jalinan informasi & dsr hit. Pembagian Alokasi) Kemitraan UKM & UB dlm pengadaan bahan baku Penguatan Kelembagaan asosiasi IHT Penerapan Good Manufacturing Practicses (GMP) 2 Peningkatan kualitas bahan baku: Standarisasi kualitas bahan baku Bahan baku dengan kadar nikotin rendah Sarana laboratorium uji dan metode pengujian Penanganan panen dan pasca panen bahan baku Kelembagaan kelompok tani bahan baku industri HT 1 Penanganan dampak negatif Kepatuhan thd aturan Cukai dan Peningkatan Penerimaan Negara Pembinaan Lingkungan Sosial: Kemampuan & ketrampilan kerja masyarakat Manajemen limbah industri HT AMDAL Kawasan tanpa asap rokok & tempat khusus merokok Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dng penyediaan fasilitas perawatan kesehatan akibat dampak rokok penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau Penguatan ekonomi masy di lingkungan industri HT dlm rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan a.l. mll bantuan permodalan dan sarana produksi. 4 Sosialisasi Ketentuan: Menyampaikan ketentuan bidang cukai kpd masyarakat baik secara insidentil maupun periode waktu tertentu. 3 Pemberantasan barang kena culai ilegal: pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu di peredaran atau tempat penjualan eceran. pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai di peredaran atau tempat penjualan eceran. 5 19
KEBIJAKAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK DI DAERAH Pajak Rokok adalah pungutan pajak atas rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Dasar Hukum UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Subjek Pajak Konsumen rokok. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut pajak bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Penerimaan Pajak Rokok dibagi ke Pemerintah Provinsi berdasarkan proporsi jumlah penduduk. Wajib Pajak Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Besaran 10% dari cukai rokok. Bagi Hasil Hasil penerimaan Pajak Rokok 30% untuk provinsi dan70% diserahkan kepada kab/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan . Bagian kab/kota ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kab/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pemanfaatan Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kab/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
PENGGUNAAN PAJAK ROKOK Pasal 31 UU No. 28 Tahun 2009: “Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang”. Pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain: pembagunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), c. kegiatan memasyarakatkan bahaya merokok, dan d. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemda yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain: a. pemberantasan peredaran rokok ilegal, dan b. penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
HAL-HAL YANG PERLU DILAKUKAN TERKAIT PENGGUNAAN DANA PAJAK ROKOK Sinkronisasi program/kegiatan di daerah yang akan didanai dari dana Pajak Rokok dengan yang didanai dg sumber dana lainnya. Pedoman penggunaan dana Pajak Rokok utk pelayanan kesehatan masyarakat guna penganggaran APBD. Monitoring dan evaluasi terhadap pembagian dan penyetoran dari provinsi ke kab./kota dan penggunaan Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. 22
Perkiraan Penerimaan Pajak Rokok Per Provinsi Tahun 2014 (dalam jutaan rupiah)
Estimasi Penerimaan Pajak Rokok 2014 NO. PROVINSI JUMLAH PENDUDUK % JUMLAH PENDUDUK PROV TERHADAP INA ESTIMASI PENERIMAAN DANA PAJAK ROKOK (MILYAR0 DANA PAJAK ROKOK DI PROVINSI DANA PAJAK ROKOK UNTUK KESEHATAN & PH DANA PAJAK ROKOK UNTUK PEMBANGUNAN LAINNYA DANA PAJAK ROKOK DI KAB/KO (4 = 3/F6) (5 = 4*F5) (6 = 30%*5) (7 = 50%*6) (8 = 50%*7) (9 = 70%*5) 1 Nanggroe Aceh Darussalam 4.486.570 1,9 197.739.969.188 59.321.990.756 29.660.995.378 138.417.978.432 2 Sumatera Utara 12.985.075 5,5 572.300.962.740 171.690.288.822 85.845.144.411 400.610.673.918 3 Sumatera Barat 4.845.998 2,0 213.581.309.375 64.074.392.813 32.037.196.406 149.506.916.563 4 Riau 5.543.031 2,3 244.302.168.282 73.290.650.484 36.645.325.242 171.011.517.797 5 Jambi 3.088.618 1,3 136.126.980.779 40.838.094.234 20.419.047.117 95.288.886.545 6 Sumatera Selatan 7.446.401 3,1 328.190.823.792 98.457.247.138 49.228.623.569 229.733.576.654 7 Bengkulu 1.713.393 0,7 75.515.656.510 22.654.696.953 11.327.348.476 52.860.959.557 8 Lampung 7.596.115 3,2 334.789.281.355 100.436.784.406 50.218.392.203 234.352.496.948 9 Kepulauan Bangka Belitung 1.223.048 0,5 53.904.313.058 16.171.293.917 8.085.646.959 37.733.019.140 10 Kepulauan Riau 1.685.698 74.295.033.975 22.288.510.192 11.144.255.096 52.006.523.782 11 DKI Jakarta 9.588.198 4,0 422.587.851.541 126.776.355.462 63.388.177.731 295.811.496.079 12 Jawa Barat 43.021.826 18,1 1.896.133.248.260 568.839.974.478 284.419.987.239 1.327.293.273.782
KESIMPULAN Implementasi KTR perlu peran dan partisipasi aktif lintas sektor terkait spt Pendidikan, Agama, Perhubungan dll. Meningkatnya prevalensi perokok di usia muda, pemerintah pusat telah menargetkan penurunan prevalensi perokok remaja dalam RPJMN 2015-2019 dukungan dan peran serta aktif semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah juga masyarakat Layanan UBM harus dikembangkan sebagai sarana untuk membantu perokok berhenti merokok. Diharapkan seluruh Kab/Kota memiliki layanan ini di FKTP.
TERIMA KASIH