Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Politik Hukum Politik hukum adalah persoalan pencapaian tujuan. Ada tujuan-tujuan (ideal) yang diembankan dan dilekatkan pada hukum untuk diwujudkan. Faktor tujuan ideal itulah yang merupakan poros dari politik hukum. Maka ia berbeda sama sekali dengan ‘hukum dan politik’ yang lebih terfokus pada interplay antara hukum dan politik. Politik hukum berbicara tentang perwujudan tujuan-tujuan ideal. Sedangkan hukum dan politik berurusan dengan real politik dan hukum dalam arti saling tindak antara politik dan hukum. Dalam politik hukum dipertanyakan; (i). Tujuan (ideal) apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada? (ii). Cara-cara apa yang paling baik untuk dipakai mencapai tujuan itu? (iii). Konfigurasi hukum yang bagaimanakah yang efektif mewujudkan tujuan tersebut? Karena itu, doktrin-doktrin mengenai tujuan hukum (dalam filsafat hukum) menjadi sangat esensial bagi politik hukum. Secara historis dari jaman klasik hingga abad ke-20, tercatat tujuan dan fungsi (ideal) dari hukum. perkembangan hukum yang dibangun, mencakup ius constitutum dan ius constituendum.
Kerangka Dasar Politik Hukum Nasional Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yakni: 1). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2). Memajukan kesejahteraan umum. 3). Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yakni: 1). Berbasis moral agama. 2). Menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi. 3). Mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya. 4). Meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat. 5). Membangun keadilan sosial. Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk: 1). Melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa. 2). Mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan. 3). Mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). 4). Menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusiaan. Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan,nilai sosial dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya. Sistem hukum yang demikian mempertemukan unsur-unsur baik dari tiga sistem nilai dan meletakkannya dalam hubungan keseimbangan, yakni: 1). Keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme. 2). Keseimbangan antara rechtsstaat dan the rule of law. 3). Keseimbangan antara hukum sebagai alat untuk memajukan dan hukum sebagai cermin nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Pendahuluan Mengkritisi kebijakan Melihat dan mengkritisi politik hukumnya Melihat dan mengkritisi implikasinya
Desentralisatie Wet 1903
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah Periode 1945-1959 Konfigurasi hukum demokratis Tekanan pola hubungan kekuasaan otonomi luas desentralisasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintahan Daerah Periode 1945-1959 Konfigurasi hukum demokratis Tekanan pola hubungan kekuasaan otonomi luas desentralisasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Periode 1945-1959 Konfigurasi hukum demokratis Tekanan pola hubungan kekuasaan otonomi luas desentralisasi
PENPRES Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah Periode 1956-1966 Konfigurasi hukum otoriter Tekanan pola hubungan kekuasaan sentralistik dekonsentrasi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang pokok-pokok pemerintahan daerah Periode 1956-1966 Konfigurasi hukum otoriter Tekanan pola hubungan kekuasaan sentralistik dekonsentrasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah Periode 1971-1998 Konfigurasi hukum otoriter Tekanan pola hubungan kekuasaan sentralistik dekonsentrasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintahan daerah Periode 1998-1999 Konfigurasi hukum menuju demokratis Tekanan pola hubungan kekuasaan menuju otonomi luas
UU No. 32 Tahun 2004 Bagaimana politik hukum UU No. 32 Tahun 2004 menurut saudara ?