Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN
Advertisements

PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
GEOPOLITIK INDONESIA ASPEK KEWILAYAHAN
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hukum Keuangan Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan
POLITIK HUKUM.
BAB 7 Otonomi Daerah.
GEOPOLITIK BAB 8.
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Hakikat Bangsa dan Negara
FILSAFAT PANCASILA.
BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
BAB III NEGARA.
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PEMBUKAAN UUD 1945.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

WAWASAN NUSANTARA ...adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya dan lingkungan geografinya sebagai negara kepulauan; berdasarkan Pancasila.
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
Hak Asasi Manusia adalah…
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN – TM KE-6
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sistem Keuangan Negara
MENU UTAMA referensi kompetensi materi latihan.
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Teori konstitusi.
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH

Politik Hukum Politik hukum adalah persoalan pencapaian tujuan. Ada tujuan-tujuan (ideal) yang diembankan dan dilekatkan pada hukum untuk diwujudkan. Faktor tujuan ideal itulah yang merupakan poros dari politik hukum. Maka ia berbeda sama sekali dengan ‘hukum dan politik’ yang lebih terfokus pada interplay antara hukum dan politik. Politik hukum berbicara tentang perwujudan tujuan-tujuan ideal. Sedangkan hukum dan politik berurusan dengan real politik dan hukum dalam arti saling tindak antara politik dan hukum. Dalam politik hukum dipertanyakan; (i). Tujuan (ideal) apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada? (ii). Cara-cara apa yang paling baik untuk dipakai mencapai tujuan itu? (iii). Konfigurasi hukum yang bagaimanakah yang efektif mewujudkan tujuan tersebut? Karena itu, doktrin-doktrin mengenai tujuan hukum (dalam filsafat hukum) menjadi sangat esensial bagi politik hukum. Secara historis dari jaman klasik hingga abad ke-20, tercatat tujuan dan fungsi (ideal) dari hukum. perkembangan hukum yang dibangun, mencakup ius constitutum dan ius constituendum.

Kerangka Dasar Politik Hukum Nasional Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yakni: 1). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2). Memajukan kesejahteraan umum. 3). Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yakni: 1). Berbasis moral agama. 2). Menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi. 3). Mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya. 4). Meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat. 5). Membangun keadilan sosial. Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk: 1). Melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa. 2). Mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan. 3). Mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). 4). Menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusiaan. Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan,nilai sosial dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya. Sistem hukum yang demikian mempertemukan unsur-unsur baik dari tiga sistem nilai dan meletakkannya dalam hubungan keseimbangan, yakni: 1). Keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme. 2). Keseimbangan antara rechtsstaat dan the rule of law. 3). Keseimbangan antara hukum sebagai alat untuk memajukan dan hukum sebagai cermin nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

Pendahuluan Mengkritisi kebijakan Melihat dan mengkritisi politik hukumnya Melihat dan mengkritisi implikasinya

Desentralisatie Wet 1903

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah Periode 1945-1959 Konfigurasi hukum demokratis Tekanan pola hubungan kekuasaan otonomi luas desentralisasi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintahan Daerah Periode 1945-1959 Konfigurasi hukum demokratis Tekanan pola hubungan kekuasaan otonomi luas desentralisasi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Periode 1945-1959 Konfigurasi hukum demokratis Tekanan pola hubungan kekuasaan otonomi luas desentralisasi

PENPRES Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah Periode 1956-1966 Konfigurasi hukum otoriter Tekanan pola hubungan kekuasaan sentralistik dekonsentrasi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang pokok-pokok pemerintahan daerah Periode 1956-1966 Konfigurasi hukum otoriter Tekanan pola hubungan kekuasaan sentralistik dekonsentrasi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah Periode 1971-1998 Konfigurasi hukum otoriter Tekanan pola hubungan kekuasaan sentralistik dekonsentrasi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintahan daerah Periode 1998-1999 Konfigurasi hukum menuju demokratis Tekanan pola hubungan kekuasaan menuju otonomi luas

UU No. 32 Tahun 2004 Bagaimana politik hukum UU No. 32 Tahun 2004 menurut saudara ?