KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Pengertian Pengalokasian Dana “Kegiatan penyaluran kembali dana (yang dihimpun dari masyarakat) kepada masyarakat yang membutuhkan.” Pengalokasian dana diwujudkan dalam bentuk pinjamankredit.
Pengertian Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No.10 Tahun 1998: Kredit “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Pengertian Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No.10 Tahun 1998: Pembiayaan “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Unsur-unsur Kredit Kepercayaan Kesepakatan Jangka waktu Risiko Balas jasa
Tujuan Kredit Mencari keuntungan Membantu usaha nasabah Membantu pemerintah
Fungsi Kredit Untuk meningkatkan daya guna uang Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Untuk meningkatkan daya guna barang Meningkatkan peredaran barang Sebagai alat stabilitas ekonomi Untuk meningkatkan kegairahan berusaha Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Jenis-jenis Kredit Dilihat dari segi kegunaan Kredit investasi Kredit modal kerja Dilihat dari segi tujuan kredit Kredit produktif Kredit konsumtif Kredit perdagangan
Jenis-jenis Kredit Dilihat dari segi jangka waktu Kredit jangka pendek Kredit jangka menengah Kredit jangka panjang Dilihat dari segi jaminan Kredit dengan jaminan Kredit tanpa jaminan
Jenis-jenis Kredit Dilihat dari segi sektor usaha Kredit pertanian Kredit peternakan Kredit industri Kredit pertambangan Kredit pendidikan Kredit profesi Kredit perumahan Dan sektor-sektor lainnya
Jaminan Kredit Dengan jaminan Tanpa jaminan Jaminan benda berwujud Jaminan benda tidak berwujud Tanpa jaminan
Prinsip-prinsip Pemberian Kredit Character Capacity Capital 5C Colleteral Condition
Penilaian Kredit Metoda 7P Personality Party Purpose Prospect Payment Profitability Protection
Aspek-aspek dalam Penilaian Kredit Aspek yuridis/hukum Aspek pemasaran Aspek keuangan Aspek teknis/operasi Aspek manajemen Aspek sosial ekonomi Aspek amdal
Prosedur Pemberian Kredit Pengajuan berkas-berkas Penyelidikan berkas pinjaman Wawancara 1 On the spot Wawancara 2 Keputusan kredit Penandatangan akad kredit Realisasi kredit Penyaluran/penarikan kredit
Kualitas Kredit Lancar (pas) jika: Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu Memiliki mutasi rekening yang aktif Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral). Dalam perhatian khusus jika: Terdapat tunggakan <90 hari Kadang-kadang terjadi cerukan Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak perjanjian Mutasi rekening relatif aktif Didukung dengan pinjaman baru.
Kualitas Kredit Kurang lancar (substandard) jika: Terdapat tunggakan >90 hari Sering terjadi cerukan Terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari Frekuensi mutasi rekening relatif rendah Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur Dokumen pinjaman yang lemah
Kualitas Kredit Diragukan (doubtful) jika: Terdapat tunggakan >180 hari Terjadi cerukan yang bersifat permanen Terjadi wanprestasi >180 hari Terjadi kapitalisasi bunga Dokumen hukum yang lemah. Macet (loss) jika: Terdapat tunggakan >270 hari Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
Teknik Penyelesaian Kredit Macet Rescheduling Memperpanjang jangka waktu kredit Memperpanjang jangka waktu angsuran Reconditioning Kapitalisasi bunga Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu. Penurunan suku bunga Pembebasan bunga
Teknik Penyelesaian Kredit Macet Restructuring Dengan menambah jumlah kredit Dengan menambah equity Kombinasi kombinasi 3 point di atas Penyitaan jaminan