BIODATA Drg. Ansarul Fahrudda, M.Kes

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)
Pelatihan Petugas Pemeriksa Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2011
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kulian Blok Elektif Fakultas Kedokteran Unand
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
EVALUASI HAJI EMBARKASI JKS 2013 KEPALA KKP KELAS II BANDUNG
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEADAAN DARURAT MODUL 3 1.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pertemuan ke-11 Simpus Puskesmas Gambaran Umum Puskesmas
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SURVEILANS KESEHATAN MATRA
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
STANDAR DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PRAKTIK KEPERAWATAN.
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
ORGANISASI LANSIA & POSYANDU LANSIA
Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI
Disampaikan dalam Rakerkesda 2018
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
PERAN DINAS KESEHATAN dalam mewujudkan JEMAAH HAJI YG BUGAR
Organisasi Yankes Pertemuan 3
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

BIODATA Drg. Ansarul Fahrudda, M.Kes Tempat/Tgl Lahir : Banyuwangi, 22 Pebruari 1965; Agama : Islam; Pangkat/Gol: Pembina Tingkat I / IVb; Alamat : Rungkut Lor YKP RL-5 Blok G-29 Surabaya; Telp. : (R) 031- 8708920, (K) 031-8280650; HP: 08123228763; ansarul_fahrudda@yahoo.com Pelatihan : ACDA – Advance Course DOTS Accelerations, WHO – Depkes RI, 2004; Pandemic Preparedness Training Program, Queensland University of Technology-Depkes RI, 2006; Pelatihan bagi Dokter Program Nasional Penanggulangan Kusta, Makassar, 2007; Studi Harm Reduction, Kunming-Yunan, Shanghai, China, 2008 Pelatihan MONEV HIV-AIDS, Perth, Western Australia, Australia, 2009 International Course in Management, Finance and Logistics for Tuberculosis Program, Bangkok-Thailand, 2010 Study Diversion Program and Comprehensive Treatment for Drug Users, Sydney, NSW, 2011 Pendidikan : SD – SMA Negeri di Malang; S1 : FKG UNAIR, Lulus 1989; S2 : FETP UGM, Lulus 2001; Pengalaman pekerjaan : 1992-1993 : Dokter gigi Puskemas Kelua, Murung Pudak, Tabalong Kalsel 1994-2000 : Kepala Puskesmas Kota Banjarmasin 2001-2002 : Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinkes Kota Banjarmasin 2003-2007 : Provincial Technical Officer – TB Prov Jatim 2007-2012: Kasi Pemberantasan Penyakit DinkesProv Jatim 2012-2013 : Direktur RS Kusta Kediri 2013 : Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Masalah kesehatan Dinkes Prov Jatim

KEBIJAKAN PENyelenggaran kesehatan haji PROVINSI JAWA TIMUR BIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT DAN MASALAH KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR

SISTIMATIKA PROFIL CALON/JAMAAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI KEGIATAN PEYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TIPS BAGI CALON/JAMAAH HAJI

PROFIL CALON/JEMAAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2012 4

PETA JEMAAH RISTI PER KAB-KOTA TAHUN 2012M/1433H Sumber : SISKOHATKES 2012

PERBANDINGAN JUMLAH JEMAAH DENGAN JEMAAH RISTI TAHUN 2010 - 2012 151479 (71,41%) Pada diagram ini menunjukan bahwa Jemaah Haji risti pada tahun 2010, 2011 dan 2012 persentasenya cenderung meningkat yaitu: Tahun 2010 sebanyak 87.537 orang (39,4%), Tahun 2011 sebanyak 102.346 orang (45,98%) Tahun 2012 di sebanyak 151.479 orang (71,41%) Data Risti yang tercatat di embarkasi sebanyak 100479 orang (47,37%), kemudian mengalami peningkatan di Arab Saudi menjadi sebesar 151.479 orang (71,41%). Data peningkatan risti ini didapatkan pada saat melakukan visitasi jemaah haji ke kloter-kloter dengan menggunakan check list, jemaah haji yang rentan penyakit akan menjadi kelompok berisiko tinggi 2010

Perbandingan Persentasi Risiko Tinggi di Kab Perbandingan Persentasi Risiko Tinggi di Kab./Kota dan Embarkasi tahun 2012 Kab./Kota Embarkasi

Persentasi Risti (Sakit, Usila , Usila Sakit) Jamaah Haji Jawa Timur Tahun 1433 H/2012 M 1. Pra Embarkasi : a). Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi haji khusus dan petugas haji (TKHI & TPHI). b). Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi penjamah makanan catering haji dan catering Pesawat haji. 2. Embarkasi : - Pelayanan Kesehatan /Poliklinik (Rawat jalan & rawat Inap) - Pelayanan Rujukan ke RS (rawat jalan & rawat Inap). - Pemberian Vaksinasi MM. - Penerbitan Buku Kesehatan JH (BHJH). - Pelayanan Ambulans. 3. Debarkasi : a. Di Bandara : - Pengamatan kondisi kesehatan JH. - Pelayanan P3K dan gawat darurat. - Pelayanan Evakuasi JH Sakit/Meninggal - Pelayanan Ambulan. b. Di Asrama Haji :

PERBANDINGAN 8 BESAR JENIS PENYAKIT RISTI PADA JEMAAH HAJI 2010 - 2012 Dari diagram di atas menggambarkan jenis penyakit yang diperoleh dari hasil sreening akhir di Kantor Kesehatan Pelabuhan Embarkasi. Pada tahun 2010 jenis penyakit risti paling banyak secara absolut adalah Essential (primary) hypertensi. Sedangkan pada tahun 2011 faktor risiko paling banyak secara absolut adalah Senility (usia lanjut) Pada tahun 2012 jenis penyakit risti paling tinggi secara absolut adalah Essensial (primary) Hypertensi.

JUMLAH KEMATIAN JEMAAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2004 – 2012

PROSENTASE JAMAAH HAJI WAFAT BERDASARKAN RISTI PROV PROSENTASE JAMAAH HAJI WAFAT BERDASARKAN RISTI PROV. JAWA TIMUR TAHUN 2012

JUMLAH DAN PERSENTASI KEMATIAN JH BERDASARKAN PENYEBAB KEMATIAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2012

JUMLAH JAMAAH HAJI WANITA HAMIL YANG MASUK EMBARKASI DAN TUNDA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2004 – 2012

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2013 M / 1434 H Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 PP Nomor 79 Tahun 20121 Kepmenkes 442 tahun 2009

DASAR HUKUM UU No. 13 Tahun 2008 Bab III Pasal 6 Bab VIII Pasal 31 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji. Pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh menteri.

BAB II. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 14 PP. No 79. Tahun 2012 Tentang pelaksanaan UU 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji BAB II. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 14 Bimbingan jemaah haji  bimbingan kesehatan dilaksanakan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi. Pasal 27 Pembinaan dan pelayanan kesehatan wajib diberikan sebelum keberangkatan. Pemerintah wajib melindungi jemaah haji dari penyakit menular. BAB II. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 5 point i. Menteri menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji Pasal 14 point 3 c. Bimbingan jemaah haji diantaranya bimbingan kesehatan. Pasal 16 s.d Pasal 19 TTg Petugas Kesehatan Haji tdd : TKHI, TKHD, & PPIH.(rekruitmen)

BAB III. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Pasal 36. ayat 1. PIHK wajib memberikan bimbingan, pelayanan kesehatan dan perlindungan kepada jemaah haji khusus. BAB IV Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Pasal 58. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memberikan Pelayanan= diantaranya pelayanan kesehatan jemaah umrah.

PENYELENGGARAAN HAJI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMBINAAN PERLIN-DUNGAN ADMINISTRASI TRANS POR TASI KESE HAT AN AKO MO DASI PEMBINAAN PENYULUHAN PEM BIM BINGAN PENE RANG AN PERLIN-DUNGAN AMAN SELA MAT Keterangan : Penyelenggaraan => Pasal 1 angka 2 : “Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.” Pelayanan => Pasal 1 angka 10.Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji. Pembinaan => Pasal 1 angka 9 : Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji. Penjelasan UU No. 13 (halaman 2) : Upaya penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak mendaftar sampai kembali ke tanah air. Pembinaan haji diwujudkan dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji. Pelayanan diwujudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji.

PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI PELAYANAN PEMERIKSAAN PERAWATAN PEMELIHARAAN PEMBINAAN PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO PENINGKATAN KESEHATAN

KONSEP DASAR Pemeriksaan Kesehatan merupakan alat “pemetaan” status kesehatan. Status Kesehatan dikategorikan menjadi 4, yaitu : Mandiri, Observasi, Pengawasan dan Tunda. Diagnosis Hasil Pemeriksaan menjadi dasar tindak lanjut program Perawatan, Pemeliharaan, Peningkatan dan Perlindungan (khusus) Faktor Risiko Kesehatan. Isthitho’ah merupakan prasyarat perjalanan haji bagi setiap jemaah. Bila tidak memenuhi, maka ditunda.

TUJUAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI Meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan (peran Puskesmas, Din Kes Kab/Kota dan Provinsi) Menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di tanah air (peran TKHI/PPIH) Mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji (peran TKHI, PPIH, Embarkasi/Debarkasi) Kepmenkes 442 tahun 2009

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI Melaksanakan perekrutan tenaga kesehatan profesional secara transparan Meningkatkan kemampuan teknis medis petugas pemeriksa kesehatan jemaah haji di tingkat Puskesmas dan Rumah Sakit Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan menerapkan standar pelayanan bagi jemaah haji Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu bagi jemaah haji di Puskesmas, Rumah Sakit dan Embarkasi Melaksanakan pembinaan kesehatan sejak dini bagi jemaah haji resiko tinggi di Tanah Air Memberikan vaksinasi Meningitis meningokokus bagi bagi jemaah haji dan petugas Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji Mengembangkan sistem informasi manajemen kesehatan haji pada setiap jenjang administrasi kesehatan Mengembangkan sistem kewaspadaan dini dan respon cepat KLB, bencana, serta musibah massal

Ruang Lingkup Kegiatan 1. Pelayanan Kesehatan , Bimbingan dan Penyuluhan 1) Pelayanan Kesehatan 2) Bimbingan dan Penyuluhan Kesehatan 2. Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan 1) Imunisasi 2) Surveilans Epidemiologi, SKD - Respon KLB 3) Pencegahan dan Penanggulangan KLB 4) Penanggulangan Musibah Massal 5) Sanitasi dan Penyehatan Lingkungan 3. Promosi dan Komunikasi Publik 4. Kajian Dan Penelitian 5. Pencatatan – Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Haji 6. Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan 1) Perekrutan Dan Penggerakan Tenaga Kesehatan Haji 2) Peningkatan Kemampuan Tenaga Kesehatan Haji 3) Sediaan Farmasi, Alkes Dan Logistik Kesehatan Haji 4) Fasilitas Kesehatan Medis & Nonmedis

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Tujuan : Tercapainya identifikasi status kesehatan jemaah haji berkualitas. Tersedianya data kesehatan sebagai dasar upaya perawatan dan pemeliharaan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan jemaah haji. Terwujudnya pencatatan data status kesehatan dan faktor risiko jemaah haji secara benar dan lengkap dalam Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) Indonesia. Terwujudnya fungsi BKJH sebagai sumber informasi medik jemaah haji untuk kepentingan pelayanan kesehatan haji. Tersedianya bahan keterangan bagi penetapan laik kesehatan (istitho’ah) jemaah haji. Tercapainya peningkatan kewaspadaan terhadap transmisi penyakit menular berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada masyarakat Internasional/Indonesia.

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI (1) URAIAN KEMEN: 442/2009 Fungsi Pemeriksaan Assessing & Treating Sarana Pemeriksaan Puskesmas dan RS Tipe C Sekuens Pemeriksaan Tahapan : I & II Pemeriksaan Pertama Puskesmas & RS, Assessing & Treating, Penetapan Kelaikan Pemeriksaan Kedua Perawatan (+), Pemeliharaan (+), Rujukan di RS, Penetapan Kelaikan bila ada catatan khusus. Format BKJH Menilai & Follow Up Assesing Jemaah Haji Diperiksa 1 kl Follow Up Distandarisasi

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI (2) URAIAN KEMEN: 442/2009 Pengisian BKJH Tim Periksa Puskesmas, b/p Tim Periksa 2 Kelaikan Kesehatan Tim Periksa Puskesmas, dan Tim Periksa RS. Mulai Pemeriksaan Tahun Pendaftaran Pengendali Dinas Kesehatan dan Sarana Pemeriksaan PROTAP Sarana Dibuat oleh Sarana Kendali Mutu Dinkes & Sarana Laporan Hasil yankes.haji@gmail.com dan siskohatkes

SASARAN Pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah penilaian status kesehatan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi sebagai upaya penyiapan kesanggupan berhaji melalui mekanisme baku pada sarana pelayanan kesehatan terstandar yang diselenggarakan secara kontinum (berkesinambungan) dan komprehensif (menyeluruh)

PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP PERTAMA Hasil pemeriksaan dan kesimpulan hasil pemeriksaan dicatat dalam Catatan Medik dan disimpan di tempat pemeriksaan (PUSKESMAS). Catatan Medik dijadikan dasar pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) setelah buku tersebut tersedia. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama oleh dokter pemeriksa Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama sebagai kelengkapan pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji di Kandepag.

PENETAPAN KELAIKAN Batasan Langkah-langkah: Rekomendasi: adalah upaya penentuan kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dari segi kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan Kedua melalui pertemuan yang dibuat khusus untuk keperluan tersebut oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Puskesmas, Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dua minggu sebelum operasional embarkasi haji dimulai. Langkah-langkah: Pertemuan Tim Pemeriksa, difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Seluruh data dikompilasikan. Lakukan: Pengecekan kelengkapan data. Penilaian kelaikan kesehatan berdasarkan kesimpulan pemeriksaan. Penentuan kelaikan kesehatan, ditulis dalam BKJH. Buat Rekomendasi. Rekomendasi: Disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan.

PENGERTIAN Pemeriksaan Kesehatan jemaah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis dan penetapan diagnosis jemaah haji. Jemaah Haji Mandiri adalah jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti perjalanan ibadah haji tanpa tergantung kepada bantuan alat/obat dan orang lain. Jemaah Haji Observasi adalah jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti perjalanan ibadah haji dengan bantuan alat dan atau obat. Jemaah Haji Pengawasan adalah jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti perjalanan ibadah haji dengan bantuan alat dan/obat dan orang lain. Jemaah Haji Tunda adalah jemaah haji yang kondisi kesehatannya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti perjalanan ibadah haji.

JEMAAH HAJI RISTI : Jemaah Haji Risti adalah : Jemaah Haji dengan kondisi kesehatan yang secara epidemiologi berisiko sakit dan atau meninggal selama perjalanan ibadah haji, meliputi : Jemaah haji lanjut usia. (> 60 Tahun) Jemaah haji penderita penyakit menular tertentu yang tidak boleh terbawa keluar dari Indonesia berdasarkan peraturan kesehatan yang berlaku (telah berobat rutin), mis. TB aktif dengan BTA positif Jemaah haji wanita hamil (14-26 minggu dan telah divaksinasi). Jemaah haji dengan ketidakmampuan tertentu terkait penyakit kronis dan atau penyakit tertentu lainnya, mis. Pasca stroke, luka DM. Sumber KEPMENKES RI Nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji 2010

KEBIJAKAN OPERASIONAL KESEHATAN HAJI TAHUN 2013 (1) Koordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota terkait Jamaah Haji (JH) yang pasti berangkat dan pemeriksaan kesehatan dilakuan hanya pada JH tahun 2013 Pendistribusian vaksin MM dikirim sesuai quota baru, dimana jamaah haji yang pasti berangkat yang akan divaksinasi. Pemeriksaan dan pembinaan calon jamaah haji dilakukan di Puskesmas/RSUD,PosbinduPTM/Poslansia, Manasik, Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Ketentuan pemeriksaan kesehatan bagi Jemaah Haji: Pemeriksaan tahap I di Puskesmas dilaksanakan mulai Maret 2013 diikuti kegiatan pembinaan kesehatan jemaah haji sampai saat pemeriksaan kesehatan tahap II. Pemeriksaan tahap II (terkini/1 bulan terakhir) di puskesmas atau RS rujukan (SK bupati/walikota atau kadinkes) pada jemaah seluruh jemaah sehat dan risti 33

KEBIJAKAN OPERASIONAL KESEHATAN HAJI TAHUN 2013 (2) CJH sebelum berangkat ke Embarkasi telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dasar dan terkini/kedua serta kelengkapan BKJH oleh Tim Pemeriksa tahap 2 Jenis pemeriksaan sesuai BKJH (termasuk test kebugaran ). Pembinaan kesehatan bagi jemaah haji dilaksanakan setelah pemeriksaan kesehatan tahap pertama, diintegrasikan program-program pembinaan manasik haji baik di Kandep Kementerian Agama Kab./Kota, KUA, KBIH bagi semua jemaah haji risti dan sehat., KUA, Kandepag Kementerian Agama Kab./kota Rujukan RS Embarkasii/Debarkasi di RSU Haji, RSU Dr Soetomo dan RSU Bhayangkara, khusus layanan rawat inap di kelas II selama 14 hari) Meningkatkan koordinasi antara KUA dan puskesmas maupun KBIH, IPHI, AKHI dalam rangka pembinaan haji, sehingga pembinaan kesehatan bisa berjalan. Peningkatan kemampuan petugas pemeriksa kesehatan Jamaah Haji 34

KEBIJAKAN OPERASIONAL KESEHATAN HAJI TAHUN 2013 (3) Untuk pemeriksaan kesehatan BPIH Khusus dilakukan “pelayanan satu atap” yaitu di RS Haji Surabaya dan RS Saiful Anwar. Pelaksanaan vaksinasi Meningitis untuk jemaah Umroh tetap di KKP. Pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan di”entry” dan dikirimkan hasilnya ke web: siskohatkes.depkes.go.id dan email yankes.haji@gmail.com Rekruitment PKHI secara on line, peserta hanya dapat mendaftar 1 kali, dokumen dikirim melalui PO Bos 33 dan mengikuti test psikometri Biaya Pemeriksaan kesehatan I dan II sesuai Perda. Biaya dan Kegiatan Pembinaan diserahkan pada daerah masing-masing 35

PEMBINAAN MANASIK KESEHATAN HAJI MELIPUTI : Deteksi Dini Penyakit dgn pemeriksaan dan pengendalian faktor Risiko Penyuluhan Kesehatan secara umum yang meliputi aklimatisasi, gizi, kesehatan penerbangan, PHBS, penyakit yang termasuk Risiko tinggi jamaah haji, kesehatan lansia Konsultasi gizi dan penyakit serta pemantauan faktor Risiko Pemantauan kesehatan jamaah risti dengan pembagian jamaah binaan perkelompok, di masing- masing Puskesmas berbeda ada yang melalui daerah binaan desa, posyandu atau membentuk kelompok-kelompok persepuluhan Kunjungan rumah untuk jamaah yang tidak datang Tes kebugaran dan pembinaan kebugaran

KEGIATAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2013 37

KEGIATAN PROGRAM KESEHATA HAJI 2013 (1) Pertemuan Perencanaan dan Evaluasi haji, pada tanggal 17 – 18 Februari 2013, di hotel Heritage Surabaya. Rekrutmen TKHI mulai 1 – 16 Februari 2013, test psikometri TKHI April 2013, test Psikometri PPIH Mei 2013 Pembinaan Kesehatan JH di 6 daerah (Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kota Malang, Surabaya Kota, Sidoarjo dan Lumajang) penyelenggara Puskeshaji. Pelatihan Kompetensi petugas TKHI dilaksanakan 2 gelombang. Gelombang I tanggal 7 - 10 Mei 2013 dan Gelombang II tanggal 14 – 17 Mei 2013 di Bepelkes Bapelkes Murnajati Lawang. Pelatihan Petugas Pemeriksa Kesehatan Haji Mei 2013 di Bapelkes Murnajati Lawang. 2

KEGIATAN PROGRAM KESEHATA HAJI 2013 (2) Pembekalan Integrasi Petugas TKHI bergabung dengan TPIHI dan TPHI di Asrama Haji Sukolilo tanggal 5 – 14 Juni 2013. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji tahap I di Daerah mulai April 2013. Pemantapan dan sosialisasi test Kebugaran Oleh Pusat Kesehatan Haji yang dilaksanakan di Lumajang. Test kebugaran dan pembinaan kebugaran telah berjalan di beberapa Kab./kota (organized by Dinkes Kab./kota, Kemenag, Puskesmas). 2

Informasi terbaru Vaksin Meningitis disediakan oleh Pemerintah akan diterima di Dinkes Provinsi Jawa Timur Akhir Juni 2013. Vaksin Influenza tidak disediakan oleh Pemerintah. Penundaan jamaah Jawa Timur jumlahnya sekitar 20%, konsekuensi logistik haji (BKJH, vaksin), petugas TKHI.

Tips Menjaga Kesehatan Haji/Umroh (1) Sebelum berangkat, jamaah sangat dianjurkan untuk melakukan aktivitas olahraga rutin. Jaga agar tidak terlalu lelah jelang hari keberangkatan ke Tanah Suci. Menyesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing, jamaah harus menyusun rencana waktu dan pelasanaan ibadah di Tanah Suci. Mengenal proses perjalanan ibadah haji selama di Arab Saudi dan kondisi alam di sana sangat dianjurkan. Melakukan pemeriksaan kesehatan di pelayanan kesehatan, seperti di Puskesmas atau dokter keluarga Bila ternyata jamaah sakit jelang keberangkatan, harus segera diobati Untuk jamaah yang sakit menetap, misalnya menderita sakit gula, dokter akan memberikan bekal obat dan cara-cara mengelola sakitnya selama dalam perjalanan ibadah haji dan konsultasikan intensif tentang kondisi kesehatan sebelum berangkat.

Tips Menjaga Kesehatan Haji/Umroh (2) Selama di tanah suci, jamaah harus memilih ibadah sunah sesuai kemampuan. Pakai masker standar Kebugaran fisik dipertahankan di Tanah Suci dengan mengkonsumsi cukup makan dan juga cukup istirahat. Menjaga kamar tidur agar tetap lapang dan tidak berdesak-desakan, baik oleh orang atau barang. Sirkulasi udara dan sinar matahari yang cukup dapat mengurangi kuman-kuman penyakit yang ada di kamar. Jangan makan makanan yang tidak sehat Mengenali letak pos pelayanan kesehatan haji Indonesia dan juga mencatat nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tips Mencegah Keracunan Makanan (1) Cuci tangan sebelum makan Cuci tangan dengan sabun sebelum menangani bahan mentah yang berasal dari hewan. Basuh kembali tangan dengan sabun setelah selesai menanganinya. Cuci bersih buah dan sayuran sebelum dimasak atau disajikan. Cuci tangan dengan sabun setelah memegang hewan peliharaan, memberi pakan dan membersihkan kotorannya. Periksa bau, kondisi fisik dan tanggal kadaluwarsa produk makanan. Masaklah semua produk daging secara sempurna, pastikan bahwa daging terlihat matang sepenuhnya (tidak lagi merah muda).

Tips Mencegah Keracunan Makanan (2) Jika dilayani daging setengah matang di restoran, kembalikan untuk dimasak lebih lanjut. Mintalah disajikan kembali dalam piring baru. Cegah kontaminasi silang di dapur Hindari mengkonsumsi susu yang tidak dipasteurisasi, telur mentah/setengah matang dan air yang tidak disterilkan. Jangan membiarkan bahan makanan hewani (daging, ikan, susu dan telur) pada suhu kamar dalam waktu lama. Simpanlah dalam lemari es. Hindari kontaminasi silang di lemari es/kulkas dengan menjauhkan penyimpanan bahan makanan hewani dengan sayur, buah dan minuman

Tips Cuci Tangan

WASSALAMUALAIKUM WR.WB. Berhaji Sehat, Mandiri & Mabrur WASSALAMUALAIKUM WR.WB.

COPY MATERI